Pendidikan yang Tak Berperikemanusiaan Oleh Darwis SN
Berbagai model penerimaan mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, terutama yang sudah berstatus badan hukum milik negara (BHMN), dikeluhkan lantaran memberatkan mahasiswa oleh biaya yang ditetapkan sangat tinggi. Ini dilakukan melalui berbagai jalur. Beragam nama pun muncul, mulai dari jalur umum, jalur khusus, jalur prestasi, jalur alih jenjang dan sejumlah nama lainnya. Pada jalur umum saja, dikabarkan biaya masuk bisa mencapai Rp 100 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya operasional pendidikan (BOP) yang bervariasi. Bahkan tarif yang cukup mahal juga berlaku bagi calon mahasiswa yang menempuh jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK). Apalagi jalur khusus, yang biasa disebut jalur tol, mungkin biaya itu bisa lebih mahal lagi. Dan anehnya, PTN tak segan-segan memberikan lebih dari separo porsi penerimaan mahasiswa baru dijual lewat jalur khusus ini. Mahalnya biaya masuk dan kuliah di PTN dipandang beberapa pengelola perguruan tinggi sebagai upaya subsidi silang antara mahasiswa kaya dan mis-kin. Kebijakan ini terpaksa ditempuh karena anggaran dari pemerintah untuk perguruan tinggi sangat terbatas, sedangkan di sisi lain perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu PT BHMN menyebut biaya operasional per tahun sekitar Rp 1 triliun, sedangkan dana dari pemerintah hanya sekitar Rp 300 miliar. Kekurangannya antara lain ditutupi dari mahasiswa yang menempuh jalur khusus ini. Unesco dan WTO Semakin lama biaya pendidikan di Indonesia makin tak berperikemanusiaan. Biaya kuliah di luar negeri bisa jadi lebih murah dibanding PTN-PTN dalam negeri. Jadi, jangan salahkan bila anak-anak muda terbaik Indonesia memilih sekolah di luar negeri. Beberapa negara di Barat malah menggratiskan biaya kuliah. Sudah biaya kuliahnya gratis, lulusannya pun terhitung andal. Kuliah di Indonesia betul-betul menyedihkan. Apalagi sekarang, modal pintar pun tak menjamin seseorang bisa kuliah di perguruan tinggi negeri lantaran biayanya yang tak lagi murah. Bahkan, kini PTN tak jarang yang memasang tarif lebih mahal ketimbang Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? Padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki lebih dari 220 juta penduduk, namun hanya memiliki tingkat partisipasi pendidikan tinggi sekitar 14% dari jumlah penduduk usia 19-24 tahun. Pendidikan bermutu memang membutuhkan biaya besar, dan selama ini perguruan tinggi di Indonesia memang kalah saing dengan yang ada di luar negeri. Untuk masalah mutu inilah yang menjadi dalih bagi pemerintah Indonesia sebagai legalisasi pembuka keran sektor swasta jasa penyediaan pendidikan dengan melepas diri dari urusan pendidikan. Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pendidikan juga mengharuskan pemerintah melepaskan diri dari tanggungjawab. Untuk memuluskan liberalisasi migas, maka seluruh rakyat Indonesia menikmati kenaikan harga BBM dengan legalisasi UU migas. Begitu juga dengan pendidikan, Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) begitu kental dengan upaya pelegalan pelepasan diri pemerintah secara total. Ini sesuai dengan dogma ilmu ekonomi kapitalis yang sangat mengagungkan pasar bebas. Jika pemerintah tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap sebagai pengacau yang akan mengakibatkan ketidakefesienan dan keefektifan pasar. Ketidakefisienan dan ketidak-efektifan inilah yang dianggap biang masalah rendahnya mutu Perguruan Tinggi di Indonesia. Draft RUU BHP sebenarnya sudah dirancang sejak adanya pertemuan World Declaration on Higher Education for the Twenty-First Century: Vision and Action di Paris tahun 1998 yang merupakan kebijakan global yang digawangi oleh UNESCO. Juga merupakan imbas kebijakan global perdagangan bebas untuk anggota WTO yang menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya. Income Besar dari Sektor Jasa Dua institusi internasional ini (UNESCO dan WTO), yang menjadi landasan Indonesia dan Negara lain untuk meliberalisasi pendidikan.PP No. 60 tahun 1999 tentang perubahan administrasi institusi perguruan tinggi dan PP No. 61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai entitas legal, atau dengan kata lain kunci kebijakan untuk menjadikan status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) merupakan tindak lanjut pertemuan UNESCO di Paris. Dua peraturan pemerintah di atas melegalisasi untuk dijadikannya BHMN terhadap 4 universitas ternama di Indonesia (UI, UGM, ITB, IPB) yang dianggap siap untuk berdiri sendiri (baca: layak dijual). Selanjutnya dikeluarkanlah UU No 20 Sisdiknas 2003 sebagai pintu untuk di buatnya RUU BHP. RUU BHP merupakan pesan dari UU Sisdiknas pasal 53 ayat 4 yang menyatakan ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri. Inilah yang merupakan ruh dibuatnya RUU BHP, yang sebenarnya merupakan kebijakan global yang dibuat oleh para kapitalis global. Sejak tahun 1980-an, negara-negara maju mendapatkan income yang besar dari sektor jasa. Tiga Negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia (Ender dan Fulton, Eds, 2002). Pada tahun 2000, ekspor jasa pendidikan Ame-rika mencapai USD 14 miliar atau Rp.126 triliun. Di Inggris sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai 4% dari penerimaan sektor jasa. Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Export mengungkapkan bahwa pada 1993 sektor jasa telah menyumbangkan 20% pada PDB Australia, menyerap 80% tenaga kerja dan merupakan 20% dari ekspor total Negeri Kanguru tersebut. Itu menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada 1993. Fakta tersebut menjelaskan mengapa tiga negara maju tersebut amat getol menuntut libera-lisasi sektor jasa pendidikan melalui WTO. Kebijakan liberalisasi ini merupakan bentuk penjajahan baru yang canggih. Polanya tidak kasat mata yang mana kita dapat merasakan tetapi untuk mendeteksi musuh sebenarnya perlu adanya analisis global terhadap suatu kebijakan. Kita dapat melihat, bahwa sebuah sistem tidak dapat berdiri sendiri. Masalah pendidikan ini juga terkait dengan ekonomi, hukum, dan yang lainnya, yang menyangkut sistem pemerintahan sekarang ini yang cenderung kapitalistik. Dengan paradigma sistem kapitalistik ini, maka masuk akal jika segala sesuatu di nilai dengan materi. Jadi kalau mau pendidikan bagus, otomatis harus dengan biaya tinggi. Penulis adalah pemerhati kebijakan Publik. Alumnus University of Adelaide Australia. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0806/21/opi01.html "Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan silaturahmi." (Muhammad SAW). kampusku Blogku [Non-text portions of this message have been removed]

