Pendidikan yang Tak Berperikemanusiaan
  

Oleh
Darwis SN

Berbagai model penerimaan mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi negeri 
(PTN) di Indonesia, terutama yang sudah berstatus badan hukum milik negara 
(BHMN), dikeluhkan lantaran memberatkan mahasiswa oleh biaya yang ditetapkan 
sangat tinggi. Ini dilakukan melalui berbagai jalur. Beragam nama pun muncul, 
mulai dari jalur umum, jalur khusus, jalur prestasi, jalur alih jenjang dan 
sejumlah nama lainnya. Pada jalur umum saja, dikabarkan biaya masuk bisa 
mencapai Rp 100 juta. Jumlah itu belum termasuk biaya operasional pendidikan 
(BOP) yang bervariasi. 
Bahkan tarif yang cukup mahal juga berlaku bagi calon mahasiswa yang menempuh 
jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK). Apalagi jalur khusus, yang biasa 
disebut ”jalur tol”, mungkin biaya itu bisa lebih mahal lagi. Dan anehnya, PTN 
tak segan-segan memberikan lebih dari separo porsi penerimaan mahasiswa baru 
”dijual” lewat jalur khusus ini.
Mahalnya biaya masuk dan kuliah di PTN dipandang beberapa pengelola perguruan 
tinggi sebagai upaya “subsidi silang” antara mahasiswa kaya dan mis-kin. 
Kebijakan ini terpaksa ditempuh karena anggaran dari pemerintah untuk perguruan 
tinggi sangat terbatas, sedangkan di sisi lain perguruan tinggi dituntut untuk 
meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu PT BHMN menyebut biaya operasional 
per tahun sekitar Rp 1 triliun, sedangkan dana dari pemerintah hanya sekitar Rp 
300 miliar. Kekurangannya antara lain ditutupi dari mahasiswa yang menempuh 
”jalur khusus” ini.

Unesco dan WTO
Semakin lama biaya pendidikan di Indonesia makin tak berperikemanusiaan. Biaya 
kuliah di luar negeri bisa jadi lebih murah dibanding PTN-PTN dalam negeri.
Jadi, jangan salahkan bila anak-anak muda terbaik Indonesia memilih sekolah di 
luar negeri. Beberapa negara di Barat malah menggratiskan biaya kuliah. Sudah 
biaya kuliahnya gratis, lulusannya pun terhitung andal. Kuliah di Indonesia 
betul-betul menyedihkan. Apalagi sekarang, modal pintar pun tak menjamin 
seseorang bisa kuliah di perguruan tinggi negeri lantaran biayanya yang tak 
lagi murah. Bahkan, kini PTN tak jarang yang memasang tarif lebih mahal 
ketimbang Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? 
Padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki lebih dari 220 juta penduduk, 
namun hanya memiliki tingkat partisipasi pendidikan tinggi sekitar 14% dari 
jumlah penduduk usia 19-24 tahun. Pendidikan bermutu memang membutuhkan biaya 
besar, dan selama ini perguruan tinggi di Indonesia memang kalah saing dengan 
yang ada di luar negeri. Untuk masalah mutu inilah yang menjadi dalih bagi 
pemerintah Indonesia sebagai legalisasi pembuka keran sektor swasta jasa 
penyediaan pendidikan dengan melepas diri dari urusan pendidikan.
Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pendidikan juga 
mengharuskan pemerintah melepaskan diri dari tanggungjawab. Untuk memuluskan 
liberalisasi migas, maka seluruh rakyat Indonesia ‘menikmati’ kenaikan harga 
BBM dengan legalisasi UU migas. Begitu juga dengan pendidikan, Rancangan 
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) begitu kental dengan upaya 
pelegalan pelepasan diri pemerintah secara total. Ini sesuai dengan ‘dogma’ 
ilmu ekonomi kapitalis yang sangat mengagungkan pasar bebas. Jika pemerintah 
tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap 
sebagai pengacau yang akan mengakibatkan ketidakefesienan dan keefektifan 
pasar. Ketidakefisienan dan ketidak-efektifan inilah yang dianggap biang 
masalah rendahnya mutu Perguruan Tinggi di Indonesia.
  
Draft RUU BHP sebenarnya sudah dirancang sejak adanya pertemuan “World 
Declaration on Higher Education for the Twenty-First Century: Vision and 
Action” di Paris tahun 1998 yang merupakan kebijakan global yang digawangi oleh 
UNESCO. Juga merupakan imbas kebijakan global perdagangan bebas untuk anggota 
WTO yang menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang 
mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan 
kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan 
tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya. 

Income Besar dari Sektor Jasa
Dua institusi internasional ini (UNESCO dan WTO), yang menjadi landasan 
Indonesia dan Negara lain untuk meliberalisasi pendidikan.PP No. 60 tahun 1999 
tentang perubahan administrasi institusi perguruan tinggi dan PP No. 61 tahun 
1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai entitas legal, atau dengan kata 
lain kunci kebijakan untuk menjadikan status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik 
Negara (PT BHMN) merupakan tindak lanjut pertemuan UNESCO di Paris. Dua 
peraturan pemerintah di atas melegalisasi untuk dijadikannya BHMN terhadap 4 
universitas ternama di Indonesia (UI, UGM, ITB, IPB) yang dianggap siap untuk 
berdiri sendiri (baca: layak dijual).
Selanjutnya dikeluarkanlah UU No 20 Sisdiknas 2003 sebagai pintu untuk di 
buatnya RUU BHP. RUU BHP merupakan pesan dari UU Sisdiknas pasal 53 ayat 4 yang 
menyatakan ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang 
tersendiri. Inilah yang merupakan ruh dibuatnya RUU BHP, yang sebenarnya 
merupakan kebijakan global yang dibuat oleh para kapitalis global. 
  
Sejak tahun 1980-an, negara-negara maju mendapatkan income yang besar dari 
sektor jasa. Tiga Negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari 
liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia 
(Ender dan Fulton, Eds, 2002). Pada tahun 2000, ekspor jasa pendidikan Ame-rika 
mencapai USD 14 miliar atau Rp.126 triliun. Di Inggris sumbangan pendapatan 
dari ekspor jasa pendidikan mencapai 4% dari penerimaan sektor jasa. 
  
Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Export 
mengungkapkan bahwa pada 1993 sektor jasa telah menyumbangkan 20% pada PDB 
Australia, menyerap 80% tenaga kerja dan merupakan 20% dari ekspor total Negeri 
Kanguru tersebut. Itu menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada 1993. Fakta 
tersebut menjelaskan mengapa tiga negara maju tersebut amat getol menuntut 
libera-lisasi sektor jasa pendidikan melalui WTO.
  
Kebijakan liberalisasi ini merupakan bentuk penjajahan baru yang canggih. 
Polanya tidak kasat mata yang mana kita dapat merasakan tetapi untuk mendeteksi 
musuh sebenarnya perlu adanya analisis global terhadap suatu kebijakan. Kita 
dapat melihat, bahwa sebuah sistem tidak dapat berdiri sendiri. Masalah 
pendidikan ini juga terkait dengan ekonomi, hukum, dan yang lainnya, yang 
menyangkut sistem pemerintahan sekarang ini yang cenderung kapitalistik. Dengan 
paradigma sistem kapitalistik ini, maka masuk akal jika segala sesuatu di nilai 
dengan materi. Jadi kalau mau pendidikan bagus, otomatis harus dengan biaya 
tinggi. 

Penulis adalah pemerhati kebijakan Publik. Alumnus University of Adelaide 
Australia.
   
  http://www.sinarharapan.co.id/berita/0806/21/opi01.html


"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, 
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan 
silaturahmi." (Muhammad SAW). 
  kampusku 
  Blogku




       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke