Dari Moderator: Memang begitu panjang tulisannya hingga ada tulisan yang agak kontroversial. Untuk itu saya potong tulisan lain kecuali No. 4. Mengenai butir 4 tentang hukum Allah saya coba kutip dari ayat2 Al Qur'an. Jika masih belum jelas dan ingin diskusi lebih jauh, mohon japri langsung tanpa melalui milis.
Artikel tentang mentaati Allah/Hukum Allah dengan dalil Al Qur'an bisa dibaca di: http://syiarislam.wordpress.com/2008/02/26/mentaati-dan-menjalankan-perintah-allah/ Dalam surat Al Maa-idah kita diperintahkan untuk menjalankan hukum Allah yang ada di kitab Sucinya seperti Qishash: Al Maa-idah: [5.44] Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [5.45] Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim. Mengapa orang-orang Yahudi dimurkai Allah? Karena mereka tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah. Ummat Nasrani juga dinyatakan sesat dalam surat Al Fatihah karena mereka tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah: ”Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israel) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [Al Maa-idah:46-47] Kewajiban mengikuti hukum Allah. Jika tidak, fasik namanya: "dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [Al Maa-idah:49] Hukum manakah yang lebih baik? Hukum buatan Allah atau buatan makluk Allah yaitu Manusia? Iblis terkutuk karena merasa lebih baik daripada Adam. Adakah kita merasa bahwa hukum buatan manusia lebih baik daripada hukum Allah? „Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Maa-idah:50] Wassalam mengacu pada definisi No. 4 maka saya tanya : Apa pendapat antum tentang perkataan ibnu katsir ini : Allah SWT. berfirman : " Mereka menjadikan orang-orang alim-nya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan [juga mereka mempersekutukan] Al-Masih putra Maryam." [QS. At-Taubah: 31]. Di dalam tafsir Ibnu Katsir Rahimahullah dijelaskan: Pada suatu ketika Adi bin Hatim Radhiyallahu 'Anhu datang menemui Nabi SAW. dengan memakai kalung salib di lehernya yang terbuat dari perak melihat hal tersebut Nabi SAW. membaca ayat tersebut di atas [mereka menjadikan orang-orang alim-nya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah], lalu Adi bin Hatim menjawab "mereka [orang-orang kristen] tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka", Nabi SAW. menjawab: "Betul ! mereka tidak menyembah orang -orang alim dan rahib-rahib mereka, tapi mereka [orang-orang alim dan rahib-rahib mereka] mengharamkan atas mereka sesuatu yang halal dan menghalalkan bagi mereka sesuatu yang haram dan mereka mengikutinya dan itulah sesungguhnya ibadah ( penyembahan ) mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib mereka". [ HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Jarir dari Adi bin Hatim R.A.] apakah antum akan mengatakan Ibnu katsir sebagai khawarijj juga ? 2008/7/26 Aris <[EMAIL PROTECTED]> > 4. Tidak ada hakim (pemberi hukum) kecuali Allah (Laa Hakima illallah) > Ini adalah penafsiran semua sekte dan kelompok yang berpemahaman khawarij > (takfiri). Yang dengannya mereka mengkafirkan siapa saja yang tidak > berhukum > dengan hukum Allah -menurut sangkaan mereka- secara mutlak tanpa ada > perincian. > Adapun sisi kebatilannya, maka bisa ditinjau dari beberapa sisi, di > antaranya: > 1. Sisi bahasa, yang mana mereka memaknakan ilah sebagai hakim, padahal > makna ilah adalah ma'bud (sembahan) sebagaimana yang telah berlalu > penjelasannya. > 2. Keharusan dari makna ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum > dengan hukum Allah maka dia tidak mengakui Allah sebagai Hakim atau dengan > kata lain dia belum ber-laa Ilaha illallah yang dengannya dia belum > dihukumi > sebagai seorang muslim. Oleh karena itulah orang yang membenarkan hakimiyah > ini, mereka mengkafirkan kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum > Allah, tanpa membedakan niat dan tujuan mereka karena semuanya menurut > sangkaan mereka- belum ber-laa Ilaha illallah atau belum masuk ke dalam > Islam, wal 'iyadzu billah. > Pembahasan mengenai al-hakimiah ini butuh tempat dan pemaparan tersendiri, > insya Allah akan kami paparkan pada kesempatan-kesempatan yang akan datang. ------------------------------------ === Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta Informasi lengkap di: http://www.media-islam.or.id http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

