Tambahan mudah2an berguna dari syariahonline =======================
Pertanyaan: Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustad yang insyaallah dirahmati Allah Swt. Mohon penjelasan tentang hukum "HIPNOTIS" menurut syariat Islam. Seperti akhir akhir ini telah ditayangkan acara baru di salah satu stasiun TV swasta. Sang penghipnotis bisa menghilangkan, mengendalikan/mengontrol kesadaran seseorang sehingga yang terhipnotis melakukan hal hal atas kontrol sang penghipnotis selama dia kehendaki. Kadang kadang memang terlihat mengagumkan dan bahkan menimbulkan adegan adegan lucu; seperti: si terhipnotis menerima telepon dengan sepatu setelah mendengar dering telepon, dan lain-lainnya. Demikian, mohon jawaban kalau memungkinkan dengan dalil Alquran dan Assunah. jazakumullah. Wassalamu'alaikum Wr.Wb. Hurin Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d. Dalam menghipnotis, ada dua hal yang perlu dipastikan sebelum kita yakin boleh melakukannya. Pertama : Masalah Menguasai Kesadaran Orang Menghilangkan kesadaran seseorang di dalam Islam sesungguhnya merupakan hal yang dilarang. Apalagi sampai menguasai dan menyetir tindakannya. Karena itulah Islam mengharamkan khamar dan segala zat memabukkan lainnya. Kecuali menghilangkan kesadaran dalam arti membius pasienoleh dokter medis yang bekerja untuk mengoperasi. Tentu ini bukan jenis penghilangan kesadaran yang dimaksud disini. Dengan hilangnya akal dan kesadaran, seseorang tidak tahu apa yang dikerjakannya. Dia tidak dapat membedakan mana yang haram dan mana yang halal. Bahkan dia tidak bisa membedakan mana istrinya dan mana ibunya. Sehingga tindakan itu jelas-jelas menyalahi syariat Islam. Lepas dari bagaimana teknik penguasaan kesadaran orang itu. Ketika ada orang yang melakukan tindakan menguasai pikiran orang lain dengan menghilangkan kesadarannya serta mendominasinya, maka dia telah melakukan dosa. Karena itulah Allah SWT melaknat setan yang kerjanya juga sering merasuki pikiran seseorang, karena pada hakikatnya telah menghilangkan kesadaran korbannya. Bahkan korbannya itu kemudian menjadi budaknya yang mau melakukan apa saja yang diperintahkannya. Kalau seorang yang sedang menghipnotis itu memerintahkan korbannya untuk berzina dengan hewan, minum racun, makan beling, sujud kepada berhala dan segala tindakan dosa besar lainnya, tentu pasti dilakukan, bukan ? Padahal bila orang itu sadar dan penuh akalnya, tidak mungkin mau melakukannya. Maka dengan demikian jelaslah mengapa hal itu diharamkan. Kedua : Masalah Minta Bantuan Setan / Jin Urusan menguasai pikiran orang itu sumber ilmunya ada pada setan dan jin. Ilmu ini kemudian diajarkan kepada orang-orang yang mau bersekongkol dengan mereka. Dan manusia memang bisa belajar bagaimana melakukannya. Tapi ujung-ujungnya kalau mau diurutkan dari semua sanad itu akan sampai kepada profesornya yaitu jin dan setan. Mungkin saja para tukang hipnotis itu mengelak ketika dikatakan menggunakan jasa jin atau setan. Tapi keterampilan itu dengan segala tetek bengeknya merupakan cabang ilmu kesekian dari sihir yang diajarkan kepada manusia. Sehingga boleh jadi pada saat menghinotis, tidak ada unsur bantuan dari jin atau setan secara langsung, namun tetap saja pekerjaan itu termasuk keterampilan yang didapat dari musuh Allah SWT itu. Sebab ujung-ujungnya dari perbuatan menghipnotis itu adalah menghilangkan kesadaran manusia. Mungkin yang dipertontonkan adalah hal-hal yang kelihatannya bermanfaat, seperti untuk sekedar pertunjukan dan sebagainya. Tapi bila ilmu menghipnotis itu sudah dikuasai, siapa yang bisa memberi batasan dan jaminan ? Dalam urusan yang seperti itu berlaku hukum pemasaran sebagaimana di dunia bisnis. Beri dulu kepada calon pembeli sekedar ekstra pelayanan yang gratis dan membuat mereka kagum. Lalu setelah itu jadikan mereka sebagai konsumen aktif. Jadi tindakan itu mirip show room mobil dimana seorang calon pembeli boleh naik ke mobil yang dipamerkan, mencoba tombol-tombolnya atau bahkan boleh dicoba dijalankan. Sampai calon pembeli itu akhirnya membelinya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. ----- Original Message ---- From: Fajar Nurrohman Haryadi <[EMAIL PROTECTED]> To: syiar-islam@yahoogroups.com Sent: Tuesday, 5 August, 2008 11:48:41 AM Subject: [syiar-islam] Apakah bioenergi dan hipnoterapi itu haram? Asw, Saya baru baru ini berkonsultasi dengan seorang pakar bioenergi yang juga pakar hipnotis.. Beliau mengajarkan beberapa jurus sebelum saya akan dihipnotis. Sampai saya posting ini, saya baru diajari beberapa jurus, namun belum sampai tahap hipnoterapi. Saya kaget ketika membaca deskripsi sebuah milis yang bunyinya: "Terapi Ruqyah sangat ditakuti bagi orang yang punya tenaga dalam, reiki, prana, bioenergi, ..". Saya jadi mengurungkan niat untuk berurusan dengan pakar tersebut. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apa yang mendasari teori bahwa terapi ruqyah sangat ditakuti pakar bioenergi? 2. Apa hipnoterapi itu dibenarkan dalam Islam? 3. Jika tidak, apa ada amalan dalam Islam (misal shalat) yang bisa menggantikan esensi hipnoterapi? (mengingat praktek hipnoterapi dilakukan pada saat yang dihipnotis dalam kesadaran titik nol, dan saya belum menemukan amalan dalam Islam yang dilakukan pada saat kesadaran titik nol) PS: untuk informasi, dalam hipnoterapi, yang dihipnotis diberi sugesti sugesti positif pada saat kesadaran titik nol, hipnoterapi bisa menghilangkan fobia, trauma, dll. Beberapa link berkata bahwa "Hipnoterapi sama sekali tidak mengandung unsur syirik". informasi lebih lanjut bisa klik link berikut http://klinikservo. wordpress. com/2007/ 02/28/hipnotis- negatif-dan- hipnoti\ s-positif/ <http://klinikservo. wordpress. com/2007/ 02/28/hipnotis- negatif-dan- hipnot\ is-positif/> dan http://id.wikipedia .org/wiki/ Hipnotis <http://id.wikipedia .org/wiki/ Hipnotis> Saya selalu menunggu balasan. Oh iya, saya minta dasar dalilnya juga kalau ada. Terima Kasih. Wass. [Non-text portions of this message have been removed] Find a better answer, faster with the new Yahoo!7 Search. www.yahoo7.com.au/search [Non-text portions of this message have been removed]