Ulumul Hadis <http://adanipermana.co.cc/2008/08/05/ulumul-hadis/> August 5,
2008 – 10:41 am

*Ulumul Hadis*

Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits.
(Arabnya: 'ulumul al-hadist). 'ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata,
yaitu 'ulum dan Al-hadist. Kata 'ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak
dari 'ilm, jadi berarti "ilmu-ilmu"; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama
Hadis berarti "segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari
perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat." (Mahmud al-thahhan, Tatsir
Mushthalah al-hadist (Beirut: Dar Al-qur'an al-karim, 1979), h.14) dengan
demikian, gabungan kata 'ulumul-hadist mengandung pengertian "ilmu-ilmu yang
membahas atau berkaitan Hadis nabi sholallahu 'alaihi wasallam".

*Ilmu Hadis Riwayah*

Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Suyuthi, bahwa yang
dimaksud Ilmu Hadis Riwayah adalah: Ilmu Hadis yang khusus berhubungan
dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan
Nabi saw dan perbuatannya, serta periwayatannya, pencatatannya, dan
penguraian lafaz-lafaznya. (Jalal al-din 'Abd al-Rahman Ibn Abu Bakar
al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Ed. 'Abdul Al-Wahhab'
Abd al-Lathif (Madinah: Al-Maktabat al-'Ilmiyyah.cet kedua. 1392 H/ 1972 M),
h. 42; Lihat juga M. Jammaluddin al-Qasimi, Qawa'id al-Tahdist min Funun wa
Mushthalah al-Hadist (Kairo: Al-Bab al-Halabi, 1961). H. 75)

Sedangkan pengertian menurut Muhammad 'ajjaj a-khathib adalah: Yaitu ilmu
yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi saw, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan
atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara
yang teliti atau terperinci. (Lihat M.'Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits
(Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h.7.

Definisi yang hampir sama senada juga dikemukkan oleh Zhafar Ahmad ibn
Lathif al-'Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa'id fi 'ulum al-Hadist, Ilmu
hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengan
perkataan, perbuatan dan keadaan Rasulullah saw serta periwayatan,
pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Zhafar Ahmad ibn Lathif
al-'Utsmani al- Tahanawi, Qawa 'id fi ' Ulum al-Hadist, Ed. 'Abd al-Fattah
Abu Ghuddah (Beirut: Maktabat al-Nahdhah, 1404 H/ 1984).h.22.).

Dari ketiga definisi di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada
dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan
penulisan atau pembukuan Hadis Nabi saw.

Objek kajian ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi saw dari segi periwayatan
dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:

   - Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian
   juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain;
   - Cara pemeliharaan Hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan
   pembukuannya.

Ilmu Hadis Riwayah ini sudah ada semenjak Nabi saw masih hidup, yaitu
bersamaan dengan dimulainya periwayatan dengan hadis itu sendiri. Para
Sahabat Nabi saw menaruh perhatian yang tinggi terhadap Hadis Nabi saw.
Mereka berusaha untuk memperoleh Hadis-Hadis Nabi saw dengan cara mendatangi
Majelis Rasul saw serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang
disampaikan beliau. Sedemikian besar perhatian mereka, sehingga
kadang-kadang mereka berjanji satu sama lainnya untuk bergantian menghadiri
majelis Nabi saw. Tersebut, manakala di antara mereka ada yang sedang
berhalangan. Hal tersebut seperti yang dilakukan Umar r.a., yang
menceritakan, "Aku beserta tetanggaku dari kaum Ansar, yaitu Bani Umayyah
ibn Zaid, secara bergantian menghadiri majelis Rasul saw. Apabila giliranku
yang hadir, maka aku akan menceritakan kepadanya apa yang aku dapatkan dari
Rasul SAW pada hari itu; dan sebaliknya, apabila giliran dia yang hadir,
maka dia pun akan melakukan hal yang sama. ("Ajjaj al-Khathib, Ushul
al-Hadits, h. 67).

Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan Hadis Nabi saw berlangsung hingga
usaha penghimpunan Hadis secara resmi dilakukan pada masa pemerintahan
Khalifah 'Umar ibn 'Abd al-'Aziz (memerintah 99 H/717 M- 124 H/ 742 M).
Al-Zuhri dengan usahanya tersebut dipandang sebagai pelopor Ilmu Hadis
Riwayah; dan dalam sejarah perkembangan Hadis, dia dicatat sebagai ulama
pertama yang menghimpun Hadis Nabi saw atas perintah Khalifah 'Umar ibn 'abd
al-Aziz.

Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan Hadis secara
besar-besaran terjadi pada abad ke 3 H yang dilakukan oleh para ulama,
seperti Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam al-Tarmidzi, dan
lain-lain. Dengan dibukukan Hadis-Hadis Nabi saw oleh para Ulama di atas,
dan buku mereka pada masa selanjutnya telah jadi rujukan para Ulama yang
datang kemudian, maka dengan sendirinya Ilmu Hadis Riwayah tidak banyak lagi
berkembang.

Berbeda lagi dengan Ilmu Hadis Dirayah, pembicaraan dan perkembangannya
tetap berjalan sejalan dengan perkembangan dan lahirnya sebagai cabang Ilmu
Hadis. Dengan demikian, pada masa berikutnya apabila terdapat pembicaraan
dan pengkajian tentang Ilmu Hadis Dirayah, yang oleh para Ulama disebut juga
dengan 'Ilm Mushthalah al-Hadist atau 'Ilm Ushul al-Hadist.

*Ilmu Hadis Dirayah*

Ibn al-Akfani memberikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut: dan Ilmu Hadis
yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui
hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan
para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala
sesuatu yang berhubungan dengannya (Lihat al-Suyuthi, Tadrb al-Rawi h. 40;
Lihat juga al-Qasimi, Qawa'id al-Tahdits, h.75.)

Uraian dan elaborasi dari definisi di atas diberikan oleh Imam al-Suyuthi,
sebagai beikut: Hakikat riwayat, adalah kegiatan sunah (Hadis) dan
penyandaran kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu
perkataan seorang perawi "haddatsana fulan", (telah menceritakan kepada kami
si Fulan), atau Ikhbar, seperti perkataannya "akhbarana fulan", (telah
mengabarkan kepada kami si Fulan). (al-suyuthi. Tadrib al-Rawi, h. 40.)

Syarat-syarat riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang
diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan
riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti sama' (perawi mendengarkan
langsung bacaan Hadis dari seorang guru), qira'ah (murid membacakan catatan
Hadis dari gurunya di hadapan guru tersebut), ijazah (memberi izin kepada
seseorang untuk meriwayatkan suatu Hadis dari seorang ulama tanpa dibacakan
sebelumnya), kepada seorang untuk diriwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis
untuk seseorang), munawalah, (menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada
seseorang untuk diriwayatkan), kitabah, (menuliskan hadis untuk seseorang),
i'lam (memberitahu seseorang bahwa Hadis-Hadis tertentu adalah koleksinya),
washiyyat (mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dikoleksinya),
dan wajadah (mendapatkan koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
(M.M Azami, Studies ih Hadith Methologi and Literature.16: Mahmud
al-thahhan. Taisir Mushthalah al-Hadist, h. 157-164)
Muttashil, yaitu periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama
sampai perawi terakhir, atau munqathi', yaitu periwayatan yang terputus,
baik di awal, di tengah, ataupun di akhir, dan lainnya.

Hukum riwayat, adalah al-qabul, yaitu diterimanya suatu riwayat karena telah
memenuhi persyaratan tertentu, dan al-radd, yaitu ditolak, karena adanya
persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi.

Keadaan para perawi, maksudnya adalah, keadaan mereka dari segi keadilan
mereka (al'adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh). Syarat-syarat mereka,
yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi ketika mereka
menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika
menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda').

Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat), adalah penulisan Hadis di
dalam kitab al-musnad, al-mu'jam, atau al-ajza' dan lainnya dari jenis-jenis
kitab yang menghimpun Hadis Nabi saw. Definisi yang lebih ringkas namun
komprehensif tentang Ilmu Hadis Dirayah dikemukakan oleh M. 'Ajjaj
al-Khathib, sebagai berikut : Ilmu Hadis Dirayah adalah kumpulan
kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marawi
dari segi diterima atau ditolaknya. (M, 'Ajjaj al-khathib, Ushul al- Hadits,
h. 8 )

Al-khatib lebih lanjut menguraikan definisi di atas sebagai berikut: al-rawi
atau perawi, adalah orang yang meriwatkan atau menyampaikan Hadis dari satu
orang kepada yang lainnya; al-marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan,
yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw atau kepada yang
lainnya, seperti sahabat atau yang lainnya Tabi'in; keadaan perawi dari segi
diterima atau ditolaknya adalah, mengetahui keadaan para perawi dari segi
jarh dan ta'dil ketika tahammul dan adda' al-Hadist, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan
marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad
(persambungan sanad) atau terputusnya, adanya 'illat atau tidak, yang
menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.

Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi
di atas, adalah sanad dan matan Hadis.

Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi persambungan sanad (ittishal
al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai
dari Sahabat sampai pada Periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan
Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad
tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau
tersamar: (ii) segi kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yatu setiap perawi
yang terdapat di dalam sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan
dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Hadisnya ); (iii) segi
keselamatan dan kejanggalan (syadz); (iv) keselamatan dan cacat ('illat);
dan (v) tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.

Sedangkan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau
ke dhaifan-nya. Hal tersebut dapat dilihat dari kesejalananya dengan makna
dan tujuan yang terkandung di dalam al-quran, atau selamatnya: (i) dari
kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); (ii) dari cacat atau kejanggalan dari
maknanya (fasad al- ma'na), karena bertentangan dengan akal dan panca
indera, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur'an, atau dengan fakta
sejarah; dan(iii) dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak
bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.

Tujuan dan urgensi Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan
Hadis-Hadis yang maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk
diamalkan) dan yang mardud (yang ditolak).

Ilmu Hadis Dirayah inilah yang pada masa selanjutnya secara umum dikenal
dengan Ulumul Hadis, mushthalah al-Hadits, atau Ushul al-Hadits. Keseluruhan
nama-nama di atas, meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang
sama, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetaui keadaan
perawi (sanad) dan marwi (matan) suatu Hadis, dari segi diterima dan
ditolaknya. (Ibid., h. 9.)

Para ulama Hadis membagi Ilmu Hadis Dirayah atau Ulumul Hadis ini kepada
beberapa macam, berdasarkan kepada permasalahan yang dibahas padanya,
seperti pembahasan tentang pembagian Hadis Shahih, Hasan, Dan Dha'if, serta
macam-macamnya, pembahasan tentang tata cara penerimaannya (tahmmul) dan
periwayatan (adda') Hadis, pembahasan al-jarih dan al-ta'dil serta
tingkatan-tingkatannya, pembahasan tentang perawi, latar belakang
kehidupannya, dan pengklasikasiannya antara yang tsiqat dan yang dha'if, dan
pembahasan lainnya. Masing-masing pembahasan di atas dipandang sebagai
macam-macam dari Ulumul Hadis, sehingga, karena banyaknya, Imam al-Suyuthi
menyatakan bahwa macam-macam Ulumul Hadis tersebut banyak sekali, bahkan
tidak terhingga jumlahnya. (Ibd, h. 11, lihat juga Tadrib al-rawi, h. 53 ).
Ibn al-Shaleh menyebutkan ada 65 macam Ulumul Hadis, sesuai dengan
pembahasannya, seperti yang dikemukakan di atas. (Abu 'Amr Ibn al-Shaleh,
'ulum al-hadits, ed. Nur al-Din 'Atr (Madinah: Maktabat al-Ilmiyyah, 1972),
h 5-10).

Lebih lanjut bisa dibaca dalam bentuk pdf disini *Sejarah Sunnah dan Ulumul
Hadits *( 
1<http://attanzil.files.wordpress.com/2008/08/sejarah_singkat_sunnah___ulumul_hadits__1_1.pdf>)
| (
2<http://attanzil.files.wordpress.com/2008/08/sejarah_singkat_sunnah___ulumul_hadits__2_1.pdf>)
atau klik disini

   1.
   
http://attanzil.files.wordpress.com/2008/08/sejarah_singkat_sunnah___ulumul_hadits__1_1.pdf
   2.
   
http://attanzil.files.wordpress.com/2008/08/sejarah_singkat_sunnah___ulumul_hadits__2_1.pdf

Sumber : http://adanipermana.co.cc/2008/08/05/ulumul-hadis/

-- 
www.adanipermana.co.cc
www.computer-knowledge.biz


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke