Dear All,

Saat ini 95 persen
perekonomian dunia ditopang sektor non riil atau pasar modal (uang). Sisanya
merupakan sektor Riil yang diperebutkan 95 persen penduduk dunia. Sejak tahun 
1971, Presiden
 AS, Nixon menetapkan dollar
sebagai mata uang transaksi dunia. Pencetakan dollar tak lagi distandarkan
dengan emas. Ini menunjukkan dollar sudah menjadi pengendali utama ekonomi
dunia. Setiap gejolak ekonomi (inflasi dll) di AS atau dunia, dengan mudah
pihak otoritas dunia mencetak dollar. Dollar sekarang hanya sebatas uang kertas
biasa yang tidak memiliki nilai intrisik, layaknya emas. Secara intrisik,
dollar tak lebih berharga dibanding uang mainan monopoli anak-anak. Bahkan tak
lebih berharga disbanding kulit buah jeruk yang bisa digunakan untuk kripik atau
minyak atsiri.

 Dalam setiap pencetakan satu
lembar dollar bernominal berapa pun, AS telah diuntungkan. Makin besar nominal
yang tertulis dalam dollar, makin besar keuntungan yang diperoleh. Belum lagi, 
bila
dollar dipertukarkan dengan mata uang negara lain. Semisalnya, nilai nominal
dollar yang dicetak 1 dollar dan biaya pencetakan satu lembar kertas dollar
hanya 4 sen. Maka AS telah
mendapat keuntungan 94 sen. Bagaimana jika nilai nominalnya 100 dollar, padahal
biaya baik 1 dollar atau 100 dollar sama saja yakni 4 sen. Berapa kentungan
yang diperoleh? 

Dollar masih digunakan dunia karena adanya kepercayaan dunia dan negara-negara
dunia. Bisa dibayangkan minyak bumi, emas, batubara, komoditas pertanian ,
makanan, BUMN Indonesia  dibeli dengan
uang kertas yang tak lebih berharga dibanding kulit jeruk.^_^

Seperti rupiah yang tidak memiliki
nilai intrisik, rupiah bisa digunakan sebagai alat tukar dan transaksi karena 
kepercayaan
rakyat Indonesia terhadap Bank
Indonesia dan pemerintah Indonesia yang memiliki
otoritas tertinggi negara.

Untuk melawan dominasi
dollar ini, Uni Eropa bersepakat mengeluarkan Euro.  AS sejak awal berusaha 
menghalang-halangi Perancis,
Jerman dan Inggris untuk menyepakati Euro ini. Atas usaha AS, Inggris masih
agak enggan memakai Euro. Namun tampaknya usaha ini mulai menampakkan
kegagalan. Lalu apa yang dilakukan negara selain Uni Eropa untuk menandingi 
dollar ?

Dibawah adalah tawaran
solusi alternative.. mungkin perlu kita pertimbangkan.

 

Salam Hangat,

aris

Seri Syariah
Islam : Mengatasi Krisis Keuangan dan Moneter

Pendahuluan

Berbagai krisis ekonomi besar terus
melanda dunia. Krisis ekonomi yang melanda Meksiko pada tahun 1994, bangkrutnya
perusahaan raksasa Baring-Singapura tahun 1995, keguncangan bursa saham dunia
Wall Street, New York pada tahun 1995, kredit macet ratusan triliun rupiah pada
bisnis properti di Jepang tahun 1996, serta krisis ekonomi yang diawali krisis
moneter di Asia dan berbagai belahan dunia sejak tahun 1997. 

 

Krisis ekonomi yang dialami Indonesia sejak
tahun 1997, hingga kini belum berakhir. Berbagai langkah dan kebijakan ekonomi
telah ditempuh pemerintah, mulai dari mengundang IMF, merevisi berbagai
kebijakan ekonomi dan moneter, hingga kebijakan yang berupaya mendorong
berputarnya roda ekonomi, seperti penyaluran dana kepada masyarakat melalui
perbankan dengan kredit murah, dan sebagainya. Namun, berbagai upaya tersebut
meskipun sebagiannya memang menunjukkan hasil, tapi secara keseluruhan belumlah
mampu membawa masyarakat keluar dari krisis. Bahkan, akhir-akhir ini kita
dikejutkan dengan berbagai skandal pembobolan bank milik pemerintah. Selain
itu, nilai tukar rupiah yang rendah, belum semua sektor riil pulih, tingginya
tingkat pengangguran, dan sebagainya, menambah buramnya wajah perekonomian 
nasional.
Artinya, semua langkah-langkah perbaikan yang diambil ternyata tidak secara
langsung menunjukkan hasil. Mengapa? Apakah itu berarti bahwa langkah-langkah
penyembuhan itu tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya dari munculnya
krisis?

 

Bila dicermati, krisis ekonomi yang
melanda Indonesia, juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh krisis
keuangan dan moneter. Krisis keuangan dan moneter itu sendiri terjadi karena
dua sebab utama. Pertama, persoalan mata uang, ketika nilai mata uang suatu
negara saat ini pasti terikat kepada mata uang negara lain (misalnya rupiah
terhadap US dolar), tidak pada dirinya sendiri sedemikian rupa sehingga
nilainya tidak pernah stabil, dan bila nilai mata uang tertentu bergejolak,
pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut. Kedua, kenyataan bahwa
uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditas
yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan
(interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau
penyimpanan uang.

 

Krisis yang terjadi di sektor keuangan
(moneter) ternyata berdampak luas pada kehidupan ekonomi suatu negara. Krisis
mata uang yang luar biasa menyebabkan menurunnya pendapatan per kapita suatu
negara. Lebih jauh lagi sejumlah industri dan pabrik gulung tikar karena
kesulitan likuiditas akibat membayar utang luar negeri yang jatuh tempo serta
tingginya harga bahan baku impor. Rasionalisasi yang dilakukan berbagai
industri berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan
akhirnya menambah tingkat pengangguran secara drastis. Kondisi ini akhirnya
memicu berbagai persoalan baru dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik,
sebagai dampak dari krisis tersebut. 

Karena itu, untuk mengatasi krisis ekonomi
yang ada, maka terlebih dulu haruslah diatasi faktor penyebab utama terjadinya
krisis, yakni persoalan mata uang dan persoalan spekulatif di pasar uang, serta
masalah bunga uang atau riba. Mata uang negara harus haruslah stabil dan tidak
bergantung pada mata uang lainnya. Hal ini terjadi jika mata uangnya berbasis
emas dan perak. Kegiatan ekonomi tidak boleh lagi didasarkan pada sistem
keuangan dan moneter yang sangat spekulatif dan penuh dengan rente. Kegiatan
ekonomi spekulatif di pasar valas, pasar uang, dan pasar modal (sektor nonriil)
telah menyebabkan ekonomi suatu negara menjadi sangat tidak stabil dan rentan
terhadap perubahan dunia yang sangat cepat. 

Menurut syariat Islam, standar mata uang
yang digunakan haruslah berbasis emas (dinar) dan perak (dirham). Dengan
standar dua logam ini, maka nilai nominal uang tersebut akan selalu sama dengan
nilai intrinsiknya. Karena itu, nilai mata uang tersebut lebih terikat pada
dirinya sendiri dan bukan pada mata uang lainnya, semacam dolar atau euro. 
Dengan
kondisi ini, maka nilai mata uang menjadi stabil dan kondisi ini pada
gilirannya dapat membuat berbagai perencanaan, penilaian, dan pelaksanaan
kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan lebih mudah.
 

Demikian pula Syariat Islam melarang
kegiatan spekulatif nonproduktif (transaksi derivatif), baik yang terjadi di
pasar uang, pasar valas, pasar saham, ataupun pasar berjangka komoditas. 
Transaksi
derivatif (sekunder) yang penuh dengan spekulatiflah yang menjadikan ekonomi
suatu negara labil. Demikian pula Islam melarang terjadinya kegiatan ribawi,
baik di sektor perbankan maupun di sektor lainnya. Sistem ribawi tidak
menghasilkan nilai tambah ekonomi yang berarti, bahkan sebaliknya menyebabkan
ekonomi menjadi stagnan. Dengan adanya larangan kegiatan spekulatif
nonproduktif serta larangan kegiatan memungut rente (riba), diharapkan ekonomi
suatu negara menjadi lebih stabil. Kondisi ini akan memberikan landasan yang
kokoh bagi pembangunan ekonomi di berbagai sektor.


Hanya yang menjadi pertanyaan adalah
bagaimana caranya syariat Islam mengatur sistem mata uang yang berbasis emas
dan perak? Bagaimana syariat Islam mencegah terjadinya kegiatan spekulatif di
pasar uang, pasar valas, dan pasar modal atau bahkan pasar berjangka komoditas?
Bagaimana syariat Islam mengatur sistem keuangan negara tanpa harus terlibat
dengan kegiatan spekulatif nonproduktif dan kegiatan rente (ribawi)? Bagaimana
pula syariat Islam mengatur sistem keuangan negara tanpa melibatkan kegiatan
spekulatif dan ribawi sehingga kegiatan negara dapat berlangsung?

 

Sistem Mata Uang Emas dan Perak

Yang dimaksud dengan sistem uang emas dan
perak (gold and silver standard) adalah penggunaan emas dan perak sebagai
standar satuan uang. Kedua logam tersebut dapat digunakan sebagai mata uang
tanpa batasan bentuk. Sistem ini telah dikenal sejak zaman dahulu dan
dipergunakan di dalam Negara Islam. Dalam pemerintahan Islam, Rasulullah saw.
telah menggunakan mata uang tersebut dalam berbagai muamalah saat itu. Keduanya
beredar di masyarakat, meski belum memiliki bentuk baku. Rasulullah saw. saat
itu tidak tidak pernah mencetak uang tertentu dengan ciri khas tertentu. Karena,
yang menjadi standar mata uang ini bukanlah ukuran, ukiran, atau bentuknya,
tetapi berat satuan uang masing-masing.

 

Kondisi semacam ini berlangsung terus
sepanjang hayat Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, awal masa Bani
Umayyah, hingga masa Abdul Malik bin Marwan. Abdul Malik kemudian melihat
perlunya mengubah emas dan perak–baik yang sudah diukir atau belum–yang
dipergunakan dalam transaksi, ke dalam cetakan dan ukiran Islam. Kemudian,
dibentuk dalam bentuk satu timbangan yang sama, serta berbentuk barang yang
tidak perlu lagi ditimbang. Lalu, beliau mengumpulkan mulai yang besar, kecil,
dan berbentuk cetakan ke dalam satu timbangan Makkah. Setelah itu, Abdul Malik
mencetak dirham dari perak dan dinar dari emas. Peristiwa tersebut terjadi pada
tahun ke-75 Hijriyah. Sejak saat itulah, dirham dan dinar Islam telah dicetak.
Dengan kata lain, sejak waktu itulah uang Islam menjadi khas mengikuti satu
ciri khas yang tidak berbeda-beda lagi.

Kedua logam ini dapat digunakan secara
bersamaan karena sistem uang emas pada dasarnya sama seperti sistem uang perak.
Negara Islam sejak Rasulullah saw. hijrah telah mengambil kebijakan berdasarkan
standar uang emas dan perak secara bersama-sama, tanpa adanya pemisahan. Karena
itu, kebijakan moneter tetap harus senantiasa berpijak pada standar emas dan
perak tersebut secara bersamaan. Kesimpulannya adalah uang yang beredar di
masyarakat harus berupa emas dan perak, baik diwujudkan dalam bentuk fisik emas
dan perak maupun mempergunakan uang kertas dengan jaminan emas dan perak yang
disimpan di tempat tertentu, semisal bank sentral.

 

Keharusan Menggunakan Standar Mata Uang
Emas dan Perak

Pada dasarnya, Islam telah memberikan
kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan barang
apa saja yang dia sukai. Bahkan, Islam masih mengakui sistem perdagangan
barter. Namun, untuk menghilangkan ketidakjelasan dalam pertukaran komoditas,
alat tukar (uang) menjadi penting dilakukan. Sesuai dengan fungsinya, alat
tukar apa pun yang dipergunakan harus dapat menghilangkan perselisihan di
antara kedua pihak yang melakukan pertukaran. Dalam hal ini, terkait dengan
masalah uang sebagai alat tukar, Islam telah menetapkan emas dan perak sebagai
standar mata uang. 

 

Menurut an-Nabhani (1990) ada keharusan
untuk menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang dalam sistem ekonomi
Islam. Beberapa argumentasi yang mendasari keharusan tersebut adalah:

a. Ketika Islam melarang praktik
penimbunan harta (kanzul mal), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan
harta untuk emas dan perak. Larangan ini merujuk pada fungsi emas dan perak
sebagai uang atau alat tukar (medium of exchange).

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan
perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka
beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih” (TQS
at-Taubah [9]: 34).

b. Islam mengaitkan emas dan perak dengan
hukum-hukum Islam lainnya, seperti diyat dan pencurian. Islam menentukan diyat
dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas. Islam juga mengenakan sanksi potong
tangan terhadap praktik pencurian dengan ukuran melebihi emas sebesar ¼ dinar.

“Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu
terdapat diyat berupa 100 unta dan terhadap pemilik emas (ada kewajiban)
sebanyak 1.000 dinar” (HR an-Nasa’i dan Amru bin Hazam).

“Tangan itu wajib dipotong, (apabila
mencuri) 1/4 dinar atau lebih.” (HR Imam Bukhari, dari Aisyah r.a.).

c. Zakat uang yang ditentukan Allah Swt
berkaitan dengan emas dan perak. Allah Swt. juga telah menentukan nisab zakat
tersebut dengan emas dan perak.

d. Rasulullah saw. telah menetapkan emas
dan perak sebagai uang sekaligus sebagai standar uang. Setiap standar barang
dan tenaga yang ditransaksikan akan senantiasa dikembalikan kepada standar
tersebut.

e. Hukum-hukum tentang pertukaran mata
uang (money changer) dalam Islam yang terjadi dalam transaksi uang selalu hanya
merujuk pada emas dan perak, bukan dengan yang lain. Hal ini adalah bukti yang
tegas bahwa uang tersebut harus berupa emas dan perak, bukan yang lain.

Nabi saw. bersabda,”Emas dengan mata uang
(bisa terjadi) riba, kecuali secara tunai” (HR Imam Bukhari).

Oleh karena itu, ketika syara’ menyatakan
lafadz-lafadz emas dan perak, bisa diperuntukkan dua hal: Pertama, untuk jenis
uang yang dipergunakan dalam melakukan transaksi, baik berupa tembaga, kertas
uang, atau lainnya, asalkan mempunyai penjamin berupa emas dan perak. Kedua,
untuk emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang jenis apa pun, baik emas
maupun perak, uang kertas, tembaga, ataupun yang lain, dapat digunakan sebagai
mata uang selama memungkinkan untuk ditukarkan menjadi emas dan perak, karena
emas dan peraklah yang menjadi standar.

 

Keunggulan dan Keterbatasan Sistem Emas
dan Perak

Sebuah keuntungan yang dimiliki oleh
sistem uang emas jika dibanding dengan sistem uang kertas ataupun sistem-sistem
mata uang lainnya adalah sistem uang emas bersifat internasional. Hal ini tidak
mungkin dimiliki oleh sistem-sistem uang lain. Dunia secara keseluruhan telah
mempraktikkan sistem uang emas dan perak, sejak ditemukannya uang, hingga
Perang Dunia I. Keunggulan sistem uang dua macam logam tersebut menjadi alasan
mengapa harga-harga komoditas saat itu tetap terjaga dengan standar yang
tinggi. Akibatnya, laju produksi terdorong dengan kuat karena tidak ada
ketakutan adanya fluktuasi harga. Nilai mata uang tersebut menjadi lebih
stabil.

 

Akan tetapi, ketika imperialisme ekonomi
dan kekayaan mulai dijalankan, para imperialis mempergunakan uang sebagai salah
satu sarana penjajahan. Mereka mengubah sistem uang emas ke dalam sistem uang
lain. Dengan kuatnya mata uang yang dimiliki negara imperialis, mereka dapat
memaksakan berbagai kebijakan ekonominya kepada negara lain, termasuk negeri
Islam. Dari sinilah, muncul sebuah keharusan untuk kembali kepada sistem emas
dan perak dengan beberapa pertimbangan manfaat sistem uang emas. Menurut
an-Nabhani (1990) di antara manfaat yang paling penting dari sistem mata uang
emas adalah sebagai berikut.

 

a. Sistem uang emas akan mengakibatkan
kebebasan pertukaran emas, mengimpor, dan mengekspornya; yakni masalah yang
menentukan peranan kekuatan uang, kekayaan, dan perekonomian. Dalam kondisi
semacam ini, aktivitas pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena adanya
tekanan luar negeri, sehingga bisa memengaruhi harga-harga barang dan gaji para
pekerja.

 

b. Sistem uang emas, juga berarti tetapnya
kurs pertukaran mata uang antarnegara. Akibatnya, akan meningkatkan perdagangan
internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak
takut bersaing. Karena kurs uangnya tetap, maka mereka tidak khawatir dalam
mengembangkan bisnisnya.

 

c. Dalam sistem uang emas, bank-bank pusat
dan pemerintah, tidak mungkin memperluas peredaran kertas uang, karena secara
umum kertas uang tersebut bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu. 
Sebab,
pemerintah-pemerintah tertentu khawatir jika memperluas peredaran kertas uang
tersebut, justru akan menambah jumlah permintaan akan emas, sementara
pemerintah sendiri tidak sanggup menghadapi permintaan tersebut. Oleh karena
itu, untuk melindungi kertas uang yang dikeluarkan serta sikap hati-hati
pemerintah terhadap emas, pemerintah tersebut akan melakukan penimbunan (uang
emas).

 

d. Tiap mata uang yang dipergunakan di
dunia, selalu dibatasi dengan standar tertentu yang berupa emas. Di samping
itu, pada saat itu pengiriman barang, kekayaan, dan orang dari satu negara ke
negara lain, menjadi sedemikian mudah. Dengan demikian, masalah potongan serta
kelangkaan uang bisa dihilangkan.

 

e. Tiap negara akan menjaga kekayaan emas,
sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain. 
Selain
itu, negara pun tidak akan memerlukan kontrol sekecil-kecilnya untuk melindungi
kekayaannya. Sebab, kekayaan tersebut tidak akan ditransfer dari negara
tersebut kecuali karena adanya alasan yang sah menurut syara’, yakni adakalanya
untuk membayar barang atau gaji para pekerja.

 

Sementara itu, beberapa kendala yang akan
dihadapi dalam menerapkan sistem mata uang emas dan perak adalah sebagai
berikut.

 

Sirkulasi emas akan terpusat di
negara-negara yang memiliki kemampuan dan kekuatan produksi, serta negara yang
memiliki kemampuan bersaing dalam perdagangan internasional, atau memiliki
keunggulan dalam hal ilmu dan teknologi. 

 

Emas telah menjadi devisa beberapa negara
sebagai akibat dari neraca keuangannya. Namun, negara tersebut berusaha
mencegah berpengaruhnya emas yang masuk dalam pasar di dalam negeri, serta
menaikkan tingkat harga di sana. Caranya, negara yang bersangkutan melempar
sejumlah obligasi di pasar, yang mampu menarik alat tukar dalam bentuk uang,
sebagai pengganti nominal emas yang dinyatakan di dalamnya. Karena itu, emas
tersebut tetap berada di beberapa negara tadi, dan tidak bisa keluar dari sana.
Bahkan, tidak pernah kembali ke negara yang mengeluarkannya. Dengan demikian,
negara yang bersangkutan menjadi terancam, akibat sistem uang emas tersebut.

 

Tersebarnya sistem uang emas tersebut
telah dibarengi dengan konsep pengistimewaan di antara beberapa negara–dalam
beberapa aspek produksi yang berbeda–serta tidak adanya hambatan-hambatan dalam
perdagangan di antara negara-negara tersebut. Namun, negara-negara tersebut
memiliki kecenderungan yang kuat untuk melindungi industri dan pertaniannya.
Negara-negara tersebut telah menerapkan bea masuk sehingga masuknya
barang-barang ke negara-negara tersebut, supaya bisa mengeluarkan emas dari
sana, menjadi sangat sulit. Oleh karena itu, negara yang mempraktikkan sistem
uang emas tersebut menjadi terancam. Sebab, kalau negara tersebut tidak bisa
memasukkan komoditas ekspornya ke negara lain dengan harga biasa, negara
tersebut bisa jadi akan terancam menurunkan harga-harga komoditas ekspornya. 
Bahkan,
dengan penurunan harga yang drastis, atau menembus bea masuk tersebut, atau
bisa jadi negara tersebut tidak akan memasukkan komoditas ekspornya. Dalam
kondisi semacam ini, negara tersebut jelas mengalami kerugian.

 

Inilah kesulitan-kesulitan yang paling
penting, yang dihadapi oleh sistem uang emas apabila sistem uang emas tersebut
dipergunakan oleh satu atau sejumlah negara.

 

Islam dan Pelarangan Riba dan Bunga

Al-Quran menyebut riba untuk bunga yang
secara bahasa adalah tambahan, kelebihan, peningkatan, atau surplus. Dalam ilmu
ekonomi, bunga merujuk pada kelebihan pendapatan yang diterima oleh si pemberi
pinjaman dari si peminjam, kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan,
yaitu sebagai upah atas dicairkannya sebagian harta dalam waktu yang
ditentukan.

Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk
pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Dengan demikian, praktik
riba tidak hanya terjadi pada pinjam meminjam saja, tetapi dapat terjadi dalam
jual beli, pinjaman (qardh), dan salam. Secara definitif, riba adalah perolehan
harta dengan harta lain yang sejenis dengan saling melebihkan–antara satu
dengan yang lain.

Islam menganggap riba berbeda dengan
perdagangan. Pandangan ini sebagaimana yang disebutkan dalam al-Quran.

“Mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS al-Baqarah [2]: 275).

Dalam kesimpulannya, Rahman (1996)
memberikan lima aspek perbedaan riba dengan perdagangan, yakni:

Dalam perdagangan, pemilik modal selain
mengharapkan keuntungan juga masih menanggung risiko kerugian juga. Sifat ini
tidak terdapat dalam riba. Pemilik modal hanya mau memperoleh keuntungan,
sedangkan semua risiko kerugian ditanggung oleh peminjam.

 

Dalam perdagangan, keuntungan diperoleh
melalui inisiatif, kerja keras usaha, dan tentu saja, merupakan hasil dari
suatu proses penciptaan nilai yang jelas. Namun, tidak demikian halnya dengan
riba, yang tidak membutuhkan semua itu.

Perbedaan lain yang mendasar antara
perdagangan dan riba adalah, riba merupakan tambahan yang ditentukan
sebelumnya, yang lebih besar dari pinjamannya untuk jangka waktu yang telah
ditetapkan, sedangkan keuntungan dari perdagangan dan industri berfluktuasi dan
tidak dapat ditentukan dengan jelas.

 

Dalam transaksi perdagangan, antara
penjual pembeli keduanya memperoleh keuntungan. Seorang penjual yang menjual
selembar pakaian seharga 10 dinar dengan harga 20 dinar ia akan mendapatkan
keuntungan berupa laba 10 dinar. Begitu pula pembeli mendapatkan keuntungan
karena ia memperoleh pakaian yang menurutnya sangat berharga baginya. Namun,
dalam hal pinjam-meminjam, pemilik uang tidak pernah memberikan pengorbanan apa
pun. Jika peminjam mendapatkan keuntungan berupa tenggang waktu pembayaran, itu
bukanlah keuntungan yang nyata. Karena itu, pemilik uang tidak boleh menuntut
tambahan riba sebagai imbalan untuk waktu, sebab waktu bukanlah sebuah
komoditas yang dapat diperjual-belikan.

 

Pada transaksi perdagangan, penjual hanya
akan memperoleh keuntungan sekali saja, yaitu ketika komoditas dagangannya
terjual. Sementara itu, pemilik uang yang membungakan pinjaman dapat meraih
keuntungan berulang kali karena perpanjangan tenggang waktu pembayaran. 

Inilah kondisi-kondisi nyata yang terjadi
pada riba dan perdagangan. Riba dengan jelas sangat merugikan dan perdagangan
mendatangkan keuntungan bagi semua pihak. Maka dari itu, dapatlah dipahami
mengapa Allah Swt. melarang riba, tapi menghalalkan jual beli.

 

Pelarangan Riba dalam Al-Quran

Islam melarang keras sekali perbuatan
riba. Pada awal kerasulannya, Rasulullah saw. telah mendapat peringatan Allah
Swt. supaya membersihkan diri. Allah menjelaskan dan mengabarkan supaya
Rasulullah saw. menahan diri dari materi. Sesudah itu, Rasulullah
berturut-turut mendapatkan keterangan tentang bahayanya riba. Ayat pertama yang
diturunkan tentang riba adalah firman Allah Swt.:

“Suatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. 
Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang yang
melipatgandakan” (TQS Ar-Ruum [30]: 39).

Ayat ini diturunkan di Makkah, tetapi ia
tidak menunjukkan isyarat apa pun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah
isyarat kebencian Allah Swt. terhadap tiba, sekaligus peringatan supaya
berhenti dari aktivitas riba.

Ayat yang kedua tentang riba adalah firman
Allah Swt. tentang tindakan orang Yahudi (dengan salah satunya praktik riba
mereka) yang menyebabkan kemurkaan Allah Swt. Bunyi ayat tersebut sebagai
berikut:

“Maka lantaran kezaliman yang dilakukan
oleh orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan
yang baik-baik yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Lantaran perbuatan
mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta
mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya” (TQS an-Nisaa [4]
: 160-161).

Ayat yang ketiga yang berkaitan dengan
riba adalah firman Allah Swt. yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu makan riba dengan berlipat ganda …” (TQS Ali ’Imran [3]: 130).

Ayat ini diturunkan di Madinah dan
mengandung larangan tegas, yaitu tentang pengharaman salah satu jenis praktik
riba, riba Nasi’ah. Namun, larangan dalam ayat tersebut masih bersifat
sebagian, belum menyeluruh. Pengharaman riba pada ayat ini hanya berlaku bagi
praktik-praktik riba yang keji dan jahat, yang bentuknya membungakan uang
dengan berlipat ganda.

Ayat tentang riba yang terakhir diturunkan
adalah firman Allah Swt. yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman takutlah
kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang masih tersisa dari riba jika kamu
orang-orang yang beriman …” (TQS al-Baqarah [2]: 278).

Dengan turunnya ayat ini, maka riba telah
diharamkan secara menyeluruh, tidak lagi dibedakan, yang banyak ataupun
sedikit. 

Pertukaran Mata Uang 

Dalam sistem ekonomi Islam, pertukaran
mata uang dengan mata uang yang sejenis, atau pertukaran dengan mata uang asing
termasuk ke dalam aktivitas sharf. Aktivitas sharf atau pertukaran mata uang
menurut hukum Islam adalah boleh, sebab sharf adalah pertukaran harta dengan
harta lainnya yang berupa emas dan perak, baik sejenis maupun yang tidak
sejenis, dengan berat dan ukuran yang sama dan boleh berbeda (al-Maliki, 1963).

Dasar kebolehan pertukaran mata uang
(sharf) tersebut adalah sabda Rasulullah saw.:

“Juallah emas dengan perak sesuka kalian,
dengan syarat harus tunai” (HR Imam Tirmidzi dari Ubadah bin Shamit).

Ubadah bin Shamit mengatakan: ”Aku
mendengar Rasulullah saw. melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak,
bur dengan bur, sya’ir deng sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
selain sama antara barang yang satu dengan barang yang lain, maka barang siapa
yang menambahkan atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba” (HR Imam
Muslim).

“Rasulullah saw melarang menjual emas
dengan perak dengan cara diutangkan” (HR Imam Bukhari).

Dari pengertian hadis di atas, dapat
dipahami bahwa dalam pertukaran mata uang ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi, yakni: (1) Jika pertukaran dilakukan di antara mata uang yang
sejenis, maka pertukarannya harus senilai, tapi jika tidak sejenis, boleh
berbeda nilai; (2) Pertukaran atau jual beli tersebut haruslah dilakukan secara
tunai dan tidak boleh dengan cara diutangkan (kredit); (3) Pertukaran di antara
mata uang tersebut dilakukan dalam satu majelis (tempat).

Jual beli mata uang tertentu, misalnya
dolar dengan rupiah adalah aktivitas yang boleh selama dilakukan secara kontan
dan dalam satu majelis. Karena itulah, pertukaran di money changer selama
memenuhi ketentuan di atas adalah boleh. Namun, perdagangan mata uang asing di
bursa valas secara langsung atau melalui forex advisor tidak dibolehkan, sebab
tidak memenuhi dua syarat kontan dan langsung terjadi serah terima (hand to 
hand).

 

Sistem Keuangan Daulah Khilafah Islam

Sebagai sebuah institusi, Negara Islam
(Daulah Khilafah Islamiyah) tentunya memiliki sumber pendanaan bagi kegiatan
pembangunan. Sumber-sumber utama pendanaan pembangunan Negara Islam sangat
berbeda dengan sumber pendanaan pembangunan negara-negara kapitalis, termasuk
Indonesia. Sumber utama pendanaan pembangunan sekarang menitikberatkan pada
pendapatan pajak, juga sangat mengandalkan pada pendanaan luar negeri, yakni
dari utang luar negeri yang ribawi. Sementara itu, Negara Islam justru tidak
mengandalkan pajak dan utang luar negeri.

Sumber-sumber pendanaan Negara Islam dapat
kita lihat dari adanya institusi yang menghimpun keuangan Negara sekaligus
mempunyai pengaturan pengeluaran tersendiri. Institusi ini bernama Baitul Mal.
Baitul Mal adalah lembaga keuangan negara yang mempunyai tugas khusus menangani
segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. 

Secara garis besar, pendapatan negara yang
masuk ke dalam Baitul Mal di kelompokkan menjadi tiga sumber, yakni:

 

Pendapatan dari Pengelolaan Negara atas
Kepemilikan Umum.

Benda-benda yang termasuk dalam
kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok berikut: (a)
Fasilitas Umum. Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap
sebagai kepentingan manusia secara umum. Apabila barang tersebut tidak ada di
dalam suatu negeri atau pada suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan dan
dapat menimbulkan persengketaan dalam mencarinya. Rasulullah saw. telah
menjelaskan dalam sebuah hadis bagaimana sifat kebutuhan umum tersebut. Dari
Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda:

»ÃóáäøóÇÓõ ÔõÑóßóÇÁõ Ýöí
ËóáÇóËò ¡ ÃóáúãóÇÁõ æóÇáúßóáÇóÁõ æóÇáäøóÇÑõ«

“Manusia berserikat (punya andil) dalam
tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Daud).

(b) Bahan tambang yang tidak
terbatas (sangat besar). Bahan tambang yang jumlahnya sedikit dapat dimiliki
secara pribadi. Hasil tambang seperti ini akan dikenai hukum rikaz (barang
temuan) sehingga harus dikeluarkan 1/5 bagian (20%) daripadanya. Bahan tambang
yang jumlahnya sangat besar termasuk milik umum dan tidak boleh dimiliki secara
pribadi; (c) Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki
hanya oleh individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum,
teluk, selat, dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi
adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan,
tempat-tempat penampungan, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
saw.:

“Kota Mina adalah tempat parkir unta bagi
orang yang lebih dulu (datang).” (Maksudnya tempat untuk umum)

Barang-barang tambang seperti minyak bumi
beserta turunannya, semisal bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik,
hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai, dan laut, semuanya telah
ditetapkan syara’ sebagai kepemilikan umum. Negara mengelolanya dengan mengatur
produksi, memperoleh pendapatan dari penjualan hasil produksinya, serta
mendistribusikan aset-aset tersebut untuk rakyat. Pengelolaan kepemilikan umum
oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:

 

a. Pemanfaatan secara langsung oleh
masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai
besar, bagi setiap individu berhak menfaatkan secara langsung atas
barang-barang tersebut. b. Pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan
milik umum yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu
masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang
besar, seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka negara
yang berhak mengelolanya untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi bahan
tersebut. Hasilnya dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal. Khalifah adalah pihak
yang berwenang di dalam mendistribusikan hasil tambang dan pendapatannya sesuai
dengan ijtihadnya demi kemaslahatan umat.

 

Pendapatan dari Ghanimah, Kharaj, Fa’i,
Jizyah, Dharibah (Pajak)

Ghanimah adalah harta rampasan perang. Setelah
dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang, maka sisanya dimasukkan ke dalam
Baitul Mal sebagai sumber pemasukan bagi negara. Jizyah adalah hak yang
diberikan Allah Swt. kepada kaum muslim dari orang-orang kafir, karena adanya
ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. Jizyah adalah kewajiban bagi orang
kafir dzimmi, sehingga dengan sendirinya jizyah menjadi tidak wajib apabila
mereka telah memeluk Islam. Jizyah hanya diambil dari kaum prianya dan tidak
wajib bagi kaum wanita, anak-anak, serta orang gila. 

Kharaj berkaitan dengan kewajiban atas
tanah kharajiyah. Sebagaimana pembahasan tentang pertanahan, tanah kharajiyah
merupakan lahan tanah yang dirampas dari kaum kafir secara paksa, setelah
perang diumumkan kepada mereka. Status tanah ini bersifat tetap sehingga tidak
berubah meskipun pemilik tanah ini telah memeluk Islam. Kharaj merupakan
kewajiban kaum kafir yang dibayarkan apabila mereka menyepakati bahwa tanah
tersebut adalah milik kaum muslim dan mereka mengakuinya dengan membayar
kharaj.

 

Adapun Dharibah (pajak) adalah harta yang
difardhukan oleh Allah Swt. kepada kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan
mereka. Pada saat kas Baitul Mal kosong, sedangkan pengeluaran wajib Baitul Mal
harus ditunaikan, maka negara dapat memberlakukan pajak kepada kaum muslim. Kaum
muslim dalam hal ini harus tunduk pada kebijakan khalifah mengenai pemungutan
pajak dan penafkahkannya sesuai dengan objek-objek tertentu.

 

Pendapatan dari Zakat, Infak, Sedekah

Sumber pendapatan lainnya yang ada pada
Baitul Mal adalah dari sumber zakat, infak, sedekah, wakaf, hadiah, dan harta
yang sejenisnya. Badan ini yang menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat
yang wajib beserta catatan-catatannya. Sekaligus juga mengatur harta-harta 
lainnya yang masuk pada badan ini. Untuk
harta zakat ini dibuatkan tempat khusus di Baitul Mal dan tidak bercampur
dengan yang lainnya. Dalam kaitan ini, Allah Swt. telah membatasi orang-orang
yang berhak menerima zakat, yaitu 8 golongan. 

Yang termasuk dalam kategori sumber
pemasukan yang diletakkan di dalam Baitul Mal dan dibelanjakan untuk
kepentingan rakyat, adalah harta yang diperoleh oleh tebusan tawanan perang
dari kafir harbi dan mu’ahid, serta harta-harta yang diperoleh dari hak milik
negara, dan harta-harta waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris.

 

Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan
Negara

Dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan
negara yang diperoleh dari berbagai sumber di atas, negara haruslah
memperhatikan dari sumber mana kekayaan tersebut diperoleh. Pemanfaatan harta
negara yang ada di Baitul Mal ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut.

 

Pengeluaran untuk keperluan khusus, yaitu
harta zakat. Harta tersebut dikeluarkan berdasarkan ada dan tidaknya. Apabila
harta dari kas zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembelanjaannya 
disalurkan
pada objek-objeknya–yaitu delapan ashnaf yang disebutkan di dalam al-Qur’n.
Apabila harta tersebut tidak ada, maka pemilikan orang yang mendapatkan bagian
atas harta tersebut telah gugur. 

Pengeluaran untuk menutupi terjadinya
kekurangan, atau untuk melaksanakan kewajiban jihad. Contohnya adalah untuk 
para fakir miskin, ibnu
sabil, serta keperluan jihad. Penggunaan dana Baitul Mal untuk keperluan ini,
tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Apabila harta tersebut ada,
maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan
terjadi kerusakan karena ditangguhkan, maka negara bisa meminjam harta untuk
disalurkan seketika itu juga, berapa pun hasil pengumpulannya dari kaum muslim,
setelah itu dilunasi. Namun, bila tidak khawatir akan terjadi kerusakan, maka
pembelanjaannya bisa ditunda.

 

Pengeluaran rutin untuk gaji pegawai,
seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. 
Adapun
hak mendapatkan pembelanjaan untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan
adanya harta. Pembelanjaannya merupakan hak yang bersifat tetap, baik pada saat
harta tersebut ada maupun tidak, yakni baik harta tersebut ada maupun tidak ada
di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka saat itu wajib
dibelanjakan. Apabila tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara
memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslim. 

Pengeluaran bagi kemaslahatan umum yang
vital. Contohnya, pembangunan jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah
sakit, dan masalah-masalah lainnya, yang keberadaannya dianggap sebagai masalah
yang vital, yaitu umat akan mengalami penderitaan apabila masalah-masalah
tersebut tidak ada. Pengeluaran untuk keperluan ini tidak ditentukan
berdasarkan adanya harta. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib
disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal
tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat, sehingga harta
tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi
pengeluaran-pengeluaran yang bersifat paten tersebut.

 

Pengeluaran bagi kemaslahatan umum yang
tidak vital. Contohnya, antara lain pembuatan jalan biasa, ketika jalan yang
lain sudah ada, atau membuka rumah sakit baru yang sebenamya sudah cukup dengan
adanya rumah sakit yang lain, atau membangun jalan, sementara orang-orang bisa
memakai jalan lain, hanya lebih jauh, ataupun yang lain. Pengeluaran untuk 
keperluan ini ditentukan
berdasarkan adanya harta, bukan pada saat tidak adanya. Apabila di dalam Baitul
Mal terdapat harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. 
Apabila
di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari
Baitul Mal. Kaum muslim juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini, sebab
sejak awal pembiayaannya tidak wajib bagi kaum muslim.

Pengeluaran untuk keperluan darurat,
seperti paceklik, angin topan, gempa bumi, atau serangan musuh. Hak
pembelanjaannya tidak ditentukan berdasarkan adanya harta. Apabila harta
tersebut ada, maka wajib disalurkan saat itu juga. Apabila harta tersebut tidak
ada, maka kewajibannya dipikul oleh kaum muslim. Hal ini karena harta tersebut
wajib dikumpulkan dari kaum muslim saat itu juga. Kemudian, harta tersebut
dikumpulkan di Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila
dikhawatirkan akan terjadi penderitaan, karena pembelanjaannya ditunda hingga
terkumpul semuanya, maka negara wajib berutang kepada warga negara terlebih
dulu, dan pada saat itu juga disalurkan kepada yang berhak. Adapun mengenai
utang tersebut akan dibayar dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslim.

Untuk mengatur bagaimana pemasukan dan
pengeluaran negara, maka di dalam Baitul Mal telah dibuat departemen-departemen
dan biro-biro dengan fungsi dan tanggung jawab tertentu agar pengaturan
keuangan negara dapat berjalan dengan baik. Secara operasional untuk
menjalankan kegiatan keuangan tersebut, dalam Negara Khilafah dibuat
badan-badan dan biro-biro yang menangani hal tersebut.

 

1.Unit Pendapatan Negara

Unit ini dibagi menjadi tiga badan
berikut:

a. Badan Fa’i dan Kharaj 

Badan ini menjadi tempat penyimpanan dan
pengaturan arsip-arsip pendapatan negara, baik harta-harta yang dianggap fa’i
bagi seluruh kaum muslim, maupun pajak yang wajib atas kaum muslim pada saat
tidak mencukupinya sumber-sumber pemasukan Baitul Mal untuk mendukung
pembelanjaan yang wajib, baik dalam keadaan krisis maupun tidak. Untuk
keperluan ini, dikhususkan suatu tempat di dalam Baitul Mal dan tidak dicampur
dengan harta lainnya. Hal ini karena harta harta tersebut digunakan khusus
untuk mengatur kepentingan kaum muslim serta kemaslahatan mereka sesuai dengan
pendapat dan ijtihad khalifah.

Biro-biro yang ada pada badan fa’i dan
kharaj dibentuk sesuai dengan harta yang masuk ke dalamnya serta jenis-jenis
harta tersebut, yaitu:

Biro Ghanimah, mencakup ghanimah, anfal,
fa’i dan khumus;

Biro Kharaj;

Biro Status Tanah, mencakup tanah-tanah
yang ditaklukkan secara paksa (unwah), tanah ‘usyriyah, sawafi, tanah-tanah
yang dimiliki negara, tanah-tanah milik umum, dan tanah-tanah terla­rang
(cagar);

Biro Jizyah;

Biro Fa’i yang meliputi surat-surat
berharga tentang sawafi, ‘usyur, 1/5 rikaz, dan barang tambang, tanah yang
dijual dan harta warisan yang tidak ada pewarisnya;

6.Biro pajak.

b.Badan Pemilikan Umum

Badan ini menjadi tempat penyimpanan dan
catatan harta-harta milik umum. Selain itu, badan ini juga sebagai pencari,
penyelidik, yang membe­lanjakan dan menerima harta-harta milik umum. Untuk
harta benda badan ini, dibuat tempat khusus di Baitul Mal dan tidak dicampur
dengan harta benda badan-badan yang lainnya. Harta ini milik seluruh kaum
muslim. Khalifah membelanjakan harta ini untuk kepentingan kaum muslim. Hal ini
berdasarkan keputusan dan ijtihad khalifah.

Biro-biro yang ada dalam badan pemilikan
umum dibentuk berdasarkan jenis harta pemilikan umum, yaitu:

1. Biro Minyak dan Gas;

2. Biro Listrik;

3. Biro Barang Tambang;

4. Biro Laut, Sungai, dan Mata Air;

5. Biro Hutan dan Padang Gembalaan;

6. Biro Cagar Alam.

c.Badan Sedekah

Badan ini yang menjadi tempat penyimpanan
harta-harta zakat yang wajib beserta catatan-catatannya. Biro-biro dalam badan
sedekah ini dibentuk berdasarkan jenis harta zakat, yaitu: 

1. Biro Zakat Uang dan Perdagangan;

2. Biro Zakat Pertanian dan Buah-buahan;

3. Biro Zakat Unta, Sapi, dan Kambing.

Untuk harta zakat ini dibuatkan tempat
khusus di Baitul Mal dan tidak bercampur dengan yang lainnya. Hal ini karena
Allah Swt. telah membatasi orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu 8
golongan. Sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, seba­gai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(TQS at-Taubah [9]: 60).

Tidak boleh diambil harta zakat tersebut
untuk selain mereka (8 golongan).

 

2. Unit Pembelanjaan Negara

Adapun unit pembelanjaan negara dan harta
yang harus dibelanjakan oleh Baitul Mal untuk berbagai keperluan yang meliputi
pembiayaan bagian-bagian Baitul Mal itu sendiri, biro-biro, administrasi
negara, dan hal-hal lain, yaitu:

a.Badan Rumah Khilafah, yang mencakup:

Kantor Khilafah

Kantor Penasihat (Mustasyaarin)

Kantor Mu’awin Tafwid (Pembantu Khalifah dalam
Urusan Pemerintahan)

Kantor Mu’awin Tanfidz (Pembantu Khalifah
dalam Urusan Administrasi)

b.Badan yang Mengurus
Departemen-Departemen Negara (Mashalih Daulah), mencakup :

Biro Amir Jihad (Direktur Jenderal)

Biro Para Wali 

Biro Para Qadhi

Biro Departemen Negara, Biro-biro lain,
Administrasi Negara, dan Fasilitas Umum.

c.Badan Pemberi/Bantuan

Badan ini merupakan tempat penyimpanan
arsip-arsip dari kelompok masyarakat tertentu yang menurut pendapat khalifah
berhak untuk memperoleh pemberian dari negara, yaitu orang-orang fakir, miskin,
yang dalam keadaan sangat membutuhkan, yang berutang, yang sedang dalam
perjalanan, para petani, para pemilik industri, dan lain-lain yang layak diberi
subsidi. 

Tiga badan ini (a, b, dan c) memperoleh
subsidi dari badan fa’i dan kharaj.

d.Badan Jihad, meliputi :

Badan Pasukan yang mengurus pengadaan,
pembentukan, penyiapan, dan pelatihan pasukan

Badan Persenjataan (Amunisi)

Badan Industri Senjata 

Badan-badan ini dibiayai dari pendapatan
yang diperoleh seluruh badan-badan pada unit pertama dari Baitul Mal (Badan
Fa’i dan Kharaj, Badan Pemilikan Umum, dan Badan Zakat). Demikian pula badan
ini dibiayai dari harta pemilikan umum yang dikuasai negara dan juga dari
pendapatan Badan Zakat, karena termasuk ke dalam salah satu golongan (fii
sabiilillah) dari 8 golongan yang terdapat dalam Surat at-Taubah (9) ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.

e. Badan Penyimpanan Harta Zakat

Badan ini dibiayai dari pendapatan Badan
Zakat dalam kondisi ada harta.

f. Badan Penyimpanan Harta Pemilikan Umum

Badan ini dibiayai dari pendapatan Badan
Pemilikan Umum berdasarkan pendapat khalifah (hukum syara’).

g. Badan Urusan Bencana Alam
(Ath-Thawaari) 

Badan ini membiayai setiap bencana alam
mendadak yang menimpa kaum muslim, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan,
dan sebagainya. Biaya yang dikeluarkan oleh badan ini diperoleh dari pendapatan
Badan Fa’i dan Kharaj, serta dari Badan Pemilikan Umum. Apabila tidak terdapat
harta dalam kedua badan tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum
muslim (sumbangan suka rela atau pajak).

h. Badan Neraca Umum Negara (Al-Muwaazanah
Al-Ammah), Pengendali Umum (Al-Muhaasabah Al-Ammah) dan Badan Pengawas
(Al-Muraaqabah) 

Badan Neraca Umum Negara adalah badan yang
mempersiapkan neraca pendapatan dan belanja negara yang akan datang–sesuai
dengan pendapat khalifah, berkaitan dengan besar kecilnya pendapatan dan
pembelanjaan harta yang dimiliki negara. Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan pendapatan dan belanja riil secara global, serta mengikuti
fakta pendapatan dan belanja negara yang tengah berlangsung secara terperinci. 
Badan
ini merupakan bagian dari Kantor Khilafah.

 

Badan Pengendali Umum adalah badan yang
mengendalikan semua harta nega­ra. Dengan kata lain merupakan badan yang
bertugas memeriksa harta negara dari segi keberadaannya,
keperluan-keperluannya, pendapatannya, pembelanjaannya, realisasinya, dan yang
berhak menerimanya. Badan Pengawas adalah badan yang bertugas mengawasi dan
meneliti secara mendalam bukti-bukti hasil pemeriksaan harta negara dan
peruntukkannya dari Badan Pengendali Umum. Badan ini harus benar-benar
melakukan fungsi pengawasan terhadap harta negara, yaitu meyakinkan ada
tidaknya harta, sah tidaknya harta yang ada, keperluan-keperluannya,
pendapatannya, pembelanjaannya, serta memeriksa para penanggung jawabnya yang
berkenaan dengan perolehan, peruntukan, dan pembelanjaan harta tersebut. Badan
ini pun bertugas memeriksa urusan administrasi semua badan-badan dan biro-biro
negara beserta staf-stafnya. 

Inilah badan-badan keuangan Negara
Khilafah secara global. Adapun dalil keberadaannya adalah bahwasanya
badan-badan ini merupakan salah satu bentuk dari urusan administra­si dan
merupakan sarana yang akan mempermudah melakukan aktivitas kenegaraan. 
Rasulullah
saw. telah mengatur masalah adminisrasi negara secara langsung oleh beliau
sendiri dan juga mengangkat para penulis untuk urusan tersebut. Hal ini beliau
lakukan, baik yang berkaitan dengan urusan harta maupun urusan lainnya. 

Harus diperhatikan, bahwasanya semua ayat
dan hadis yang membolehkan harta anfal, ghanimah, fa’i, jizyah, dan kharaj,
serta menjadikannya sebagai hak kaum muslim dari orang-orang kafir; demikian
pula semua ayat dan hadis yang menunjukkan wajibnya zakat (termasuk kepada
siapa diberikannya), dan harta pemilikan umum, seluruhnya menunjukkan–dengan
dalalatul-iltizam–tentang bolehnya menetapkan bentuk administrasi tertentu yang
digunakan untuk pengambilan, penyimpanan, penulisan, pembelanjaan, dan pembagian
harta. Hal ini karena bentuk-bentuk administrasi tersebut merupakan cabang dari
permasalahan pokok, sehingga termasuk ke dalamnya. Oleh karena itu, urusan ini
merupakan hal yang mubah bagi khalifah untuk menggunakan dan mengadopsinya
sesuai dengan pendapatnya, bahwa hal tersebut adalah berguna untuk pengaturan
cara pendapatan, pengendalian, pemeliharaan, pendistribusian, serta
pembelanjaan harta. Faktanya hal ini (penggunaan dan pengadopsian badan-badan
Baitul Mal) telah terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin dan seluruhnya
berlangsung sepengetahuan para sahabat tanpa ada penolakan dari seorang pun di
antara mereka (ijma’ sahabat).

 

Pengelolaan Keuangan Negara

Berdasarkan uraian di atas, Negara Islam
ternyata mempunyai cara mekanisme tersendiri dalam mengatur sistem mata uang,
sistem keuangan, dan moneter. Cara-cara tersebut sangat berbeda dengan
cara-cara negara kapitalis dalam mengelola keuangan negara. Dengan sistem mata
uang dua logam akan membuat mata uang Negara Khilafah menjadi kuat dan stabil. 
Dampak
selanjutnya adalah akan memudahkan dalam merencanakan berbagai kegiatan
pembangunan. Demikian pula dengan larangan kegiatan spekulatif nonproduktif,
maka sektor riil akan tumbuh pesat. Hal yang sama juga terjadi jika riba atau
bunga uang dilarang, sektor riil akan tumbuh dengan pesat. Dana yang ada tidak
boleh dibiarkan diam, tapi harus berputar. Dana-dana yang disalurkan ke sektor
riil dan ini pada gilirannya akan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

 

Sumber-sumber pendapatan yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk Baitul Mal sebenarnya sudah cukup untuk mengatur
urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka. Dalam hal ini tidak perlu lagi
mewajibkan pajak untuk seluruh masyarakat. Namun, dalam kondisi untuk memenuhi
kebutuhan vital dan mendesak, sementara kas negara sedang kosong, negara dapat
memungut harta masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini sebenarnya
merupakan harta yang difardhukan oleh Allah Swt. kepada kaum muslim dalam
rangka memenuhi kebutuhan mereka. Harta yang dikumpulkan ini boleh disebut
pajak (dharibah), atau harta yang diwajibkan, ataupun sebutan-sebutan yang
lain. 

Pajak hanya dipungut dalam rangka: (a)
memenuhi pengeluaran wajib bagi Baitul Mal, misalnya untuk para fakir miskin,
ibnu sabil, serta dalam melaksanakan kewajiban jihad; (b) memenuhi pengeluaran
rutin yang wajib bagi Baitul Mal, yaitu untuk gaji pegawai negeri, tentara, dan
sebagainya; (c) memenuhi pengeluaran wajib bagi Baitul Mal untuk keperluan
sarana vital; (d) memenuhi pengeluaran wajib bagi Baitul Mal dalam kondisi
darurat, seperti ada paceklik, angin topan, gempa bumi, serangan musuh, atau
apa saja yang menimpa kaum muslim; serta (e) melunasi utang-utang negara dalam
rangka melaksanakan kewajiban negara terhadap kaum muslim.

 

Dengan demikian, pajak yang dikenakan oleh
negara Islam sangat berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalis. Di dalam Islam
itu hanya digunakan sebagai penyangga jika kondisi keuangan negara tidak
mencukupi untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Sementara itu, dalam sistem
kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan negara.

Demikian pula dengan sumber pendanaan luar
negeri yang berasal dari utang. Negara Islam sedapat mungkin menghindarkan diri
berutang ke negara mana pun. Hal ini karena bahaya yang diperoleh dari utang
luar negeri begitu besar. Kalaupun berutang, maka akan diprioritaskan kepada
warga negara (utang dalam negeri), dengan syarat tidak boleh mengandung unsur
riba.

Tambahan lagi, bahaya yang tersembunyi di
balik utang-utang luar negeri dari negara-negara kapitalis adalah sangat besar.
Dengan cara itu, amat mudah bagi negara kapitalis untuk menghancurkan sebuah
negara yang telah berada dalam genggaman utang-utangnya. Dalam hal ini Islam
melarang kaum muslim melakukan berbagai aktivitas yang dapat mejadikan
orang-orang kafir berkuasa atas mereka (QS an-Nisaa [4]: 141). Islam juga
melarang kaum muslim menimbulkan kerusakan dan membahayakan diri sendiri. 
Rasulullah
saw. Bersabda,“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
membahayakan orang lain di dalam Islam.”

 

Namun,
meskipun utang luar negeri dapat membahayakan, bukan berarti bahwa Islam
mengharamkan sama sekali bantuan luar negeri (utang). Boleh saja bagi kaum
muslim (Negara Islam) menerima bantuan luar negeri (utang) dari negara lain 
selama
tidak terkait dengan sistem ribawi, juga selama persyaratan-persyaratannya
tidak mengikat, serta dapat dipastikan bahwa dibalik bantuan tersebut (utang)
tidak tersembunyi bahaya-bahaya, seperti yang telah diuraikan di atas. Akan
tetapi, perlu disampaikan bahwa dalam Islam bantuan luar negeri (utang) bukan
priotitas utama untuk mendapatkan dana bagi keperluan negara. 

Wallahu a’lam bi ash-shawwab 

"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak
membaca, paling bertakwa, paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling
gemar menjalin hubungan silaturahmi." (Muhammad SAW). 



kampusku


Blogku

 





      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke