KEPUTUSAN KONGRES MUJAHIDIN III
No. : 53/Pan-KM3/VIII/08
TENTANG
REKOMENDASI KONGRES MUJAHIDIN III MAJELIS MUJAHIDIN

KEPEMIMPINAN NASIONAL :
a.    Kepemimpinan Nasional harus memiliki komitmen terhadap pelaksanaan 
Syari’ah Islam dan menjadi contoh tauladan (uswatun hasanah) dalam 
melaksanakantugas-tugasnya. 
b.    Pemerintah perlu melakukan fit and proper test terhadap seluruh Capres 
dan Cawapres.  
EKONOMI :
Pemerintah perlu menerapkan pembangunan sosio-ekonomi berkeseimbangan atau 
ekonomi syari’ah yang langkah-langkahnya antara lain : 
Membuat kebijakan yang memberikan porsi lebih besar kepada pengembangan system 
perbankan Syari’ah, sehingga dengan demikian akan menghilangkan system 
perbankan konvensional. 
Menghentikan segala bentuk hutang luar negeri yang terbukti menjerumuskan 
rakyat kedalam jurang kemiskinan. 
Tidak menyerahkan sumber-sumber kekayaan Negara dan BUMN kepada pihak asing. 
Pemerintah perlu membuat kebijakan yang menjadikan Dinar sebagai alat tukar 
resmi
MORAL    : 
c.    Pemerintah perlu membangun moral masyarakat yang berbasis syari’at Islam.
d.    Pemerintah mengendalikan berbagai pertunjukan dan tontonan yang 
mempertontonkan aurat.
e.    Pemerintah segera menghentikan tanyangan telivisi dan media cetak yang 
merusak moral masyarakat.
AGAMA    : 
f.    Sesuai dengan fatma MUI pemerintah harus membubarkan Ahmadiyah.
g.    Pemerintah segera menindak seluruh aliran sesat yang menistakan agama 
Islam
PENDIDIKAN : 
h.    Pemerintah segera menerapkan kebijakan pendidikan gratis bagi rakyat dari 
tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi
i.    Sistem Kurikulim pendidikan di Indonesia harus efektif yang mengacu pada 
pembentukan kreatifitas dan pola fikir anak berbasis syari’at Islam
j.    Bahasa Arab menjadi bahasa Nasional ke-2 di Indonesia
PERBURUHAN : 
k.    Pemerintah menerapkan peraturan dan gaji sesuai dengan standar hidup 
layak.
l.    Pemerintah harus mengawasi hak-hak buruh sebagai mitra perusahaan.
m.    Pemerintah memberlakukan undang-undang perburuhan yang normative.
PEREMPUAN : 
n.    Untuk menjaga citra dan martabat bangsa, maka pemerintah harus 
menghentikan pengiriman TKW
o..    Pemerintah tidak mengekploitasi perempuan pada sektor-sektor publik 
terutama bidang politik
HUKUM :
p.    Pemerintah secepatnya mengkompilasi produk-produk hukum yang sesuai 
dengan Syari’at Islam (perdata dan pidana)
q.    Pemerintah secepatnya mengeluarkan undang-undang tentang hukuman mati 
bagi koruptor, pengedar dan pengguna serta produsen narkoba. 
r.    Pemerintah secepatnya menyediakan infrastruktur untuk merealisasikan 
pelaksanaan penegakan hukum Islam sampai pada tingkat eksekusi.



KEMISKINAN
s.    Pemerintah memberdayakan warga miskin dengan meningkatkan skill sehingga 
rakyat mandiri.
t.    Mengalokasikan anggaran Negara sebesar 20 % untuk pemberdayaan rakyat 
miskin.

Disyahkan Di Yogyakarta
Tanggal : 10 Agustus 2008 / 9 Sa’ban 1429H


     Pimpinan Sidang                            Notulen

      (Arfan M Alwy)                                 (Dr. Amran Jaenuddin)

Pimpinan Sidang Pleno


(Irfan S Awwas)








Salurkan Infaq dan Shadaqah Anda untuk Penegakan Syariat Islam 
melalui rekening:
Bank Muamalat Indonesia No. 9071111999
Bank BNI Syariah Cab Yogyakarta No. 0092196131
a.n. Majelis Mujahidin

Sekretariat:
Jl. Karanglo No. 94 Kotagede Yogyakarta
Telp. (0274) 451665


      

Kirim email ke