Sahabat-sahabat yang dicintai Allah,
 
Bagi kaum muslimin yang menginginkan syariat Islam sebagai peraturan kehidupan 
seluruh aspek, kiranya semoga tulisan dibawah menjadi referensi sederhana untuk 
berdakwah mengubah pemikiran masyarakat. Begitu banyak tantangan yang dihadapi. 
Begitu banyak kefasadan merusak kehidupan rakyat Indonesia. 
Teriring semoga tulisan dibawah menjadi amal bagi penulisnya. Selamat 
membaca....
----------------------------------------------------------
Membendung Liberalisasi
“Kolonialisme lama hanya merampas tanah, sedangkan kolonialisasi baru merampas 
seluruh kehidupan.” (Vandana Shiva)
Berbeda dengan kolonialisme Eropa sebelum Perang Dunia I yang hanya merampas 
tanah dan bahan baku industri, kolonialisme gaya baru yang dipromotori para 
kapitalis neoliberal merampas seluruh kehidupan umat manusia.
 
Di Indonesia liberalisasi masuk ke seluruh aspek kehidupan melalui pintu-pintu 
sistem politik dan pemerintahan, perundang-undangan, pendidikan serta media 
massa.

Politik dan Pemerintahan
Demokratisasi di Indonesia bermula dari melemahnya legitimasi rejim otoriter 
yang berkuasa mulai awal 1990-an (Orde Baru). Perkembangan di sektor ekonomi, 
yaitu kegagalan mengatasi krisis ekonomi tahun 1997, menjadi puncak dari 
perlemahan legitimasi tersebut. 
 
Bersamaan itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia dan International 
Monetary Fund (IMF) mempopulerkan konsep ‘good governance’ (GG) sebagai dasar 
kriteria negara-negara “yang baik” dan “berhasil dalam pembangunan”. Konsep GG 
menjadi semacam kriteria untuk memperoleh bantuan optimal (baca: hibah, utang). 
Konsep good governance sebenarnya masih samar. 
 
Bank Dunia mendefinisikan GG sebagai: the way state power is used in managing 
economic and social resources for development of society (kekuatan negara 
digunakan untuk mengelola sumberdaya ekonomi dan sosial untuk pembangunan 
masyarakat). 
World Bank menambahkan karakteristik normatif good governance, yaitu: 
“Pelayanan publik yang efisen, sistem hukum independen bebas intervensi 
kekuasaan, kerangka kerja legal untuk mendorong kontrak (perlindungan hak milik 
pribadi), administrasi akuntabel dari pembiayaan publik (transparasi), auditor 
publik yang independen, bertanggungjawab kepada lembaga perwakilan legislatif, 
respek terhadap hukum dan hak asasi manusia pada semua level pemerintahan 
(pencegahan diskriminasi terhadap kaum minoritas), struktur institusi yang 
pluralistik, dan kebebasan pers (hak kebebasan berbicara).”
Istilah-istilah kenegaraan ini sering dipakai untuk membungkus substansi dan 
maksud tersembunyi di dalamnya. Negara-negara seluruh dunia lalu mengadopsi 
konsep Good Governance ini. Harapannya, dengan pelaksanaan konsep GG ini, 
pemerintah, badan usaha dan lembaga nirlaba dikelola dengan 
profesional-komersil layaknya perusahaan.
Dari standar inilah, Indonesia melakukan reformasi dan penataan ulang struktur 
pemerintahan, kebijakan publik, sistem politik (desentralisasi atau otonomi 
daerah) serta partai politik (multi partai). Otonomi daerah (otda) adalah salah 
satu strategi untuk mengokohkan hegemoni sistem sekular-kapitalisme melalui 
upaya demokratisasi. Demokratisasi  menerobos tak terbendung hingga ke 
pelosok-pelosok daerah. Pemerintah daerah dengan mudah menjalin kerjasama 
internasional dengan asing untuk mengangkut sumberdaya alam secara legal, tanpa 
perlu izin pemerintah pusat.
 
Tentu ini atas arahan IMF dan World Bank untuk mendapatkan bantuan optimal 
(utang baru). Walhasil atas saran kedua lembaga internasional tersebut, 
Indonesia juga menerapkan Washington Consensus yang berisi ’resep’ kebijakan 
liberalisasi semua sektor publik. 
 
Salah satu contoh perubahan struktur pemerintahan Indonesia, Majelis Perwakilan 
Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kedudukan MPR sejajar 
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Struktur ini mirip dengan 
struktur pemerintah Amerika Serikat.
 
Demi akuntabilitas publik, Pemerintah membentuk lembaga audit publik independen 
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi pengaduan seperti Komisi 
Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan (Komnas 
Perempuan), Komisi Pemilihan Umum dan sebagainya yang fungsinya mengkontrol 
pelanggaran hak azasi manusia. Komisi-komisi tersebut kadang memiliki fungsi 
semi legislatif, regulatif, semi yudikatif. Seluruh struktur baru ini malah 
membatasi peran Pemerintah hanya sebagai regulator atau wasit saja. 

Perundang-undangan
Saat ini Indonesia telah menerapkan sebanyak 19 perundang-undangan bernuansa 
kapitalistik neoliberal. Perundangan-undangan tersebut di antaranya: Undang 
-Undang Badan Usaha Milik Negara (Nomor 19 tahun 2003), Undang-Undang Penanaman 
Modal Asing (Nomor 25 tahun 2007), Undang-Undang Minyak dan gas (Nomor 22 Tahun 
2001), Undang-Undang Sumber Daya Air (Nomor 7 tahun 2004), Undang-Undang 
Perikanan (Nomor 31 tahun 2003), Undang-Undang Pelayaran (Nomor 17 tahun 2008), 
Undang-Undang Tenaga Kerja (Nomor 13 tahun 2003), Undang-Undang Sistem 
Pendidikan Nasional (Nomor 20 tahun 2003), Undang-Undang Sistem Budidaya 
Tanaman (Nomor 12 Tahun 1992), Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman 
(Nomor 29 Tahun 2000), Undang-Undang Hutan Lindung menjadi Pertambangan (Nomor 
19 Tahun 2004), Undang-Undang Kelistrikan (Nomor 20 tahun 2002), Undang-Undang 
Perkebunan (Nomor 18 tahun 2003), Undang-undang Pemerintah Daerah (Nomor 32 
tahun 2004), dan Undang-Undang tentang Rencana
 Pembangunan Jangka Panjang ( Nomor 17 tahun 2007).
Ini belum termasuk undang-undang terkait liberalisasi di bidang sosial, 
kesehatan, keluarga, perkawinan, kewarganegaraan yang meruntuhkan institusi 
keluarga dan sosial masyarakat Indonesia. Beberapa rancangan undang-undang lain 
yang bernuansa liberalisasi saat ini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Melalui perundang-undangan, perampasan kekayaan alam dan intelektual rakyat 
Indonesia bersifat legal, tak kentara. Setiap undang-undang tersebut, bila 
dianalisis, akan menimbulkan kehancuran dahsyat bagi perekonomian nasional dan 
lingkungan; di samping meningkatkan jumlah kemiskinan struktural, pengangguran, 
keegoisan, kebodohan, kematian, kelaparan dan chaos. Djuyoto Suntani, President 
The World Peace Committe bahkan memprediksikan tahun 2015 Indonesia bakal 
terpecah menjadi 17 negara. Bukan tidak mungkin jika ini dibiarkan saja.

Pendidikan
 
Sejarahwan Australia, Mc Rieckleafs, mengatakan bahwa asas, kurikulum dan 
metode pendidikan di sekolah serta perguruan-perguruan tinggi Indonesia adalah 
warisan Belanda melalui Politik Etis. Kurikulum ini meletakkan tsaqafah Islam 
terpisah dengan kehidupan.
Pasca kemerdekaan tahun 1945, Eropa, Rusia, Cina dan Amerika memberikan 
beasiswa sekolah keluar negeri bagi putra-putri terbaik Indonesia. Kalangan 
intelektual ini belajar ilmu sosial, pendidikan, politik, sejarah, teologi, 
ekonomi dan psikologi. Semua pengetahuan ini mengandung tsaqafah asing. 
 
Ketika kembali ke negeri asal, mereka menjadi arsitek sistem ekonomi, politik, 
sosial, seni dan budaya negeri ini sesuai arahan penjajah. Mereka juga menjadi 
tempat rujukan berbagai masalah pemerintahan.
 
Khusus kalangan intelektual yang mendalami ilmu sains, diarahkan berpikir 
apolitis, sempit dan kurang peka terhadap persoalan umat. Para kapitalis sering 
memanfaatkan kecerdasan dan keahlian kalangan intelektual ini untuk melayani 
kepentingan mereka melalui kerjasama penelitian dan multidisiplin ilmu.
 
Pemerintah menargetkan pada tahun 2020 sekolah dan peguruan tinggi berstatus 
Badan Hukum Pendidikan (UU No 23 tahun 2000). Ini menunjukkan adanya 
kepentingan neoliberal di bidang pendidikan. Aliansi Global Education For All 
yang diprakarsai UNESCO, pada tahun 2000 menelurkan Komitmen Dakkar. Komitmen 
ini berisi di antaranya perubahan kurikulum berbasis kompetensi, penetapan 
standarisasi pengajar, kelulusan, kualitas sekolah dan perluasan otonomi 
manajemen sekolah. Pendidikan Indonesia bukan lagi bertujuan mencetak generasi 
pemimpin di masa depan, namun penyedia tenaga kerja terampil yang berdaya saing 
internasional bagi para kapitalis. Selain itu, pendidikan akhirnya menciptakan 
generasi split personality, kehilangan identitas kemuslimannya, tidak mandiri 
dan bermental lemah sehingga mudah dijajah. 

Media Massa
Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers 
Indonesia terbuka lebar. Dalam perjalannya media massa dalam negeri cenderung 
lebih beroreintasi meraup keuntungan materi. Tayangan media massa televisi 
akhir-akhir ini makin mempercepat proses kerusakan pola pikir umat Islam dengan 
menyuguhkan program-program sarat nilai-nilai kekerasan, hedonistik, pornografi 
dan budaya liberalisme. Media massa menyiarkan berita yang kurang berimbang 
(cover both side) dan sering menyudutkan aktivis Islam pro syariah. 
 
Standar jurnalisme Indonesia berkiblat pada pakar etika jurnalistik seperti 
Bill Kovach, yang mengedepankan prinsip-prinsip nilai kebenaran humanis, 
pluralisme, dan pemberitaan netral. Kadang kalangan media massa tidak menyadari 
dampak buruk pemberitaan yang disiarkan.

Beberapa Upaya
Mengutip laporan utama majalah terkemuka di Kanada, The Maclean, berjudul, “Why 
The Future Belongs to Islam” (Mengapa Masa Depan Milik Islam), sesungguhnya 
demikianlah fakta-fakta di sekitar kita berbicara. Ketakutan luar biasa melanda 
pemerintah Amerika dan dunia Eropa. Berulang-ulang pejabat teras Amerika, 
didukung media massa asuhannya, menyebarkan propaganda hitam untuk membendung 
kebangkitan Islam. 
Lihatlah apa yang dikatakan Presiden AS dalam Diskusi Perang Global Melawan 
Terror, 5 September 2006 di Hotel Hilton Washington, D.C: “These al-Qaeda 
terrorists and those who share their ideology are violent Sunni extremists. 
They’re driven by a radical and perverted vision of Islam that rejects 
tolerance, crushes all dissent, and justifies the murder of innocent men, women 
and children in the pursuit of political power. They hope to establish a 
violent political utopia across the Middle East, which they call a “Caliphate”. 
This caliphate would be a totalitarian Islamic empire encompassing all current 
and former Muslim lands, stretching from Europe to North Africa, the Middle 
East, and Southeast Asia.” 
 
Departemen Pertahanan Amerika pun sudah mempersiapkan senjata biologis untuk 
melenyapkan kaum Muslim ya


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke