Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
 
Merokok?
 
Walaupun larangan merokok ini, tidak ada ayat atau hadits yang nyata didalam 
AlQuran dan hadits Rasulullah, namun, kita harus mengambil substansi dari 
akibat merokok itu apa?
 
Saya teringat akan Firman Allah Ta'ala dalam Q.S Al Baqarah 219 "Mereka 
bertanya kepada kamu(wahai Muhammad SAW), tentang permasalahan khamar dan judi. 
Katakanlah :"Didalam khamar dan judi tersebut ada dosa yang sangat besar, dan 
manfaat untuk manusia, dan dosanya lebih besar ketimbang manfaatnya, dan mereka 
bertanya kepada kamu akan apa-apa yang di nafkahkan, katakanlah yang al 
afw(dalam terjehaman depag, disebutkan yang berlebih dari kebutuhan, dalam 
tafisr Ibnu Abbaspun disebutkan apa yang berlebih dari kebutuhan keluarga, dan 
menurut beliau lagi, ayat ini dinasakhkan dengan adanya ayat zakat)...".
 
Kemudian ayat khamar dan judi ini, dijelaskan dalam ayat Q.S Al Maidah 91. 
Bahwa khamar dan judi tersebut adalah pekerjaan syetan yang akan menjerumuskan 
manusia kedalam kebencian, permusuhan dan juga lalai dari mengingat Allah 
Ta'ala serta diberikan kalimat akhirnya dalam bentuk pertanyaan, namun 
bermaksud perintah :"Apakah kamu tidak berhenti(melakukannya)?".
 
Saya teringat lagi akan firman Allah Ta'ala dalam Q.S Al Baqarah 195 :"Dan 
belanjakanlah (harta kamu) dijalan Allah Ta'ala, dan janganlah kamu melemparkan 
diri kamu kedalam jurang kebinasaan, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah 
suka pada orang-orang yang berbuat baik".
 
So,..kita tahu kalau merokok itu bisa membahayakan diri kita, bahkan orang 
disekitar kita yang turut menghirup asap(racunnya), bukankah Allah sudah 
melarang kita agar jangan sampai kita melakukan suatu hal yang dapat 
membahayakan diri kita sendiri.
 
Bukankah kaedah dasar Ushul Fiqh :"Al Asl finnahyi littahrim", "Al asl finnahyi 
lilkaraahah".
 
Antara dua hukumnya, ya Imma Makruh, ya Imma Haram.
 
Kalau hukum makruh tersebut, bisa sampai benar-benar membahayakan diri, 
keluarga/mesyarakat disekitar kita, tentu kita tahu sendiri apa akibatnya, dan 
hukumnya jatuh menjadi apa, kita tahu sendiri bukan?
 
Yang pasti, substansinya apa. Bukankah Tato, morphin, ganja, tidak ada juga 
secara jelas disebutkan dalam AlQuran (kalimat tato, ganja tersebut), namun 
substansi dari akibat melakukan tersebut apa? Itu yang harus kita cermati dari 
larangan ataupun suruhan Allah ta'ala tersebut.
 
Kalau semua, harus kita ikuti, harus ada ayat/hadits dalam lafaz yang 
sharih(jelas), baru kita mau mengikutinya, kalau begitu, untuk apa Allah ta'ala 
selalu memberikan kita peringatan kalimat "Apakah kamu tidak berfikir, berakal, 
mengingat,..dan lain sebagainya"?
Itu semua untu kita berfikir, karena tidak semuanya harus instant.(kayak 
indomie aja, meski instan, tetap aja dimasak dulu, kecuali yang mau makan 
secara langsung, mie indomie dijadikan kerupuk, dimakan tanpa di masak dulu).
 
Dan kalaulah semua harus sharih/instant begitu, nantik akan ada lagi yang 
menghalalkan tari-tarian, Bali, atau apalah yang memperlihatkan lekuk-lekuk 
badan, dengan alat musik, dengan alasan, toh dalam AlQuran/hadits tidak ada 
secara jelas disebutkan larangan untuk menari tarian Bali, tarian lainnya.
 
(Saya masih ingat beberapa hari yang lalu, ada diantara ibu2 yang sampai 
berdebat, karena salah seorang ibu mengatakan menari, apalagi mengajar orang 
lain menari itu haram hukumnya, lantas sang ibu yang diperingatkan tadi marah, 
dengan alasan, toh kan menarinya pakai jilbab, menutup aurat?), lagian inikan 
untuk melestarikan dan mempromosikan budaya Indonesia? Hmmm, lagi-lagi saya 
berfikir....tarian perut juga budaya Mesir, yang harus dilestarikan oleh orang 
Mesir, bukankan begitu mafhum muwafaqahnya?
 
Saya hanya heran, emangnya ada dikatakan disana, janganlah kamu menari, 
mengajarkan orang menari, kecuali apabila tarian yang kamu suguhkan itu menutup 
aurat kamu?
 
Hmm...dunia..dunia...
 
Benarlah dalam hadits Rasulullah, kira-kira begini maksudnya, suatu saat 
nantik, ajaran Islam itu akan menjadi "aneh" oleh ummat islam itu sendiri". 
 
Sehingga tak jelas lagi, mana halal, mana haram, mana bid'ah mana sunnah, 
campur aduk semuanya.
 
Ini hanya sebagai bahan pertimbangan dan perenungan kita bersama saja.
 
Wassalamu'alaikum. Rahima


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke