Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kemarin ahad 22 Sya'ban 1429 H bertepatan dengan 24 Agustus 2008 saya mendapat undangan dari teman lama mengikuti acara khaul di suatu masjid yang menurut beliau dilaksanakan setiap menjelang ramadhan (informasi beliau juga di dalam masjid tsb memang ada kuburannya tetapi saya tdk menanyakan kuburan siapa), kemudian beliau memberikan argumen bahwa Rasul pernah melakukan hal ini yaitu ketika seorang sahabatnya sudah lama tidak pernah bertemu lagi dengan Rasul dan diinformasikan kepada Rasul bawah sahabat tersebut sudah meninggal dunia, kemudian mendengar kabar tsb Rasul melaksanakan shalat ghaib. Adapun shalat khaul yang sekarang dilakukan adalah akibat dari perbuatan muawiyah yang selalu "memaksakan" dalil untuk kepentingan kelompok.
Pertanyaan saya : 1. apa yang dimaksud dengan Khaul / shalat khaul. 2. apakah yang disampaikan oleh teman saya tsb memang ada riwayatnya. 3. apakah memang muawiyyah adalah "biang kerok" yang pertama kali memanfaatkan dalil bagi kepentingannya. 4. mohon juga memberikan jawaban dengan dalil. Saya tidak ingin berdiskusi lebih lanjut dgn teman saya khawatir terjadi perbedaan yang menjurus perpecahan. Jawaban dari moderator / anggota milis tidak akan saya gunakan untuk bahan diskusi lanjutan dgn teman saya tetapi sebagai pembanding. Demikian hal ini disampaikan atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. SUbandi [Non-text portions of this message have been removed]

