Selamat dan Salut kepada Bpk. Gubernur Sumatra Selatan yang dengan gagah
beraninya mengeluarkan SK melarang aktivitas Ahmadiyah. Hayooooo
Gubernur-2 yang lain, yang punya nyali bisa ikuti jejak Gubernur Sumatra
Selatan ini.    Sekali lagi Selamat dan Salut. Mudah-2an Setelah menjadi
Gubernur, nantinya  Bapak bisa jadi Menteri Agama atau menjadi Kepala
Negara RI.
 
Wassalam,
HB.

>>> "Saepul Bahri" <[EMAIL PROTECTED]> 9/5/2008 9:05 AM >>>



      Jum'at,6 September 2008 
      Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara Resmi Larang
Ahmadiyah 
       
      PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Senin (1/9/2008)
resmi melarang Aktivitas Ahmadiyah. Larangan tersebut tertuang dalam
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL &
LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas
penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah
Sumatra Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan
ajaran Islam. 


      Keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan
bersama 3 Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus
terjadi di Palembang dan Sumatra Selatan. Setelah dilakukan dua kali
rapat yaitu tanggal 6 Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati
Pemerintah Provinsi melarang aliran Ahmadiyah di Sumatra
Selatan.Keputusan ini kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri,
Menteri Agama, Jaksa Agung, Ketua DPRD Sumsel, Unsur Muspida,
Bupati/Walikota se Sum-Sel, sejumlah pimpinan ormas Islam di Palembang,
serta pimpinan JAI Sumsel di Palembang. 

       

      Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, "Ahmadiyah harus
menghentikan segala aktivitas mereka dalam wilayah Sumatra selatan yang
mengatasanamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam." 


      "Kami juga memerintakan kepada Kanwil Depag dan Kesbangpol dan
Linmas Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah
Ahmadiyah," kata Mahyudin dalam konferensi pers tersebut. 


      Dengan keputusan tersebut Sumatra Selatan merupakan daerah
pertama yang secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di
Indonesia. 


      Adapun tiga ketetapan pokok yang diatur dalam SK tertanggal 1
September 2008 ini : 


      Pertama,melarang segala bentuk aktivitas penganut, anggota,
dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah
Sumsel yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.



      Kedua,menunjuk Kepala Kanwil Departemen Agama (Depag)
Sumsel,Kepala Kesbangpol dan Linmas Sumsel, beserta Asisten Intel
Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengoordinasikan dan melaksanakan
pendataan, pengawasan, pembinaan, dan pemantauan serta tindakan lain
yang dianggap perlu. 


      Ketiga, semua hasil koordinasi dan tugas kepada pihak yang
ditunjuk langsung dilaporkan kepada Gubernur Sumsel melalui Asisten
Pemerintahan Setda Sumsel. 


      "Keputusan ini sudah sesuai UU dan peraturan yang lebih tinggi.
Surat ini juga ditembuskan kepada pihak terkait beserta Mendagri di
Jakarta," ungkap Mahyuddin. Dia menjelaskan, setelah mendengar masukan
masyarakat dan berdasarkan hasil rapat bersama organisasi Islam mulai
6*28 Agustus lalu, disepakati untuk melarang ajaran Ahmadiyah berikut
segala aktivitasnya yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan
ajaran Islam. 


      Pembacaan SK sendiri dihadiri seluruh unsur muspida, di antaranya
Kapolda Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi, Pangdam II Sriwijaya Mayjen M
Sochib,Kajati Armansyah,SH ,Wakil Ketua DPRD Elianuddin HB,Kepala Kanwil
Depag Sumsel Mal An Abdullah. Sementara itu, Kepala Kanwil Depag Sumsel
Mal An Abdullah menilai, sesuai petunjuk dalam SK pelarangan dan SKB
Tiga Menteri, pihaknya akan langsung menjalankan fungsi dengan melakukan
pengawasan, koordinasi, dan pendataan. 


      "Sekarang mereka kami bina dan awasi. Kalau nanti dalam
pelaksanaannya SK Gubernur dan SKB Tiga Menteri dilanggar, akan diajukan
pembubaran secara total.Lihat saja nanti," ancam Mal An. Hal senada
dilontarkan Kepala Kejati Sumsel Armansyah. Menurut dia, pelarangan yang
diatur dan SK Gubernur dan SKB Tiga Menteri sudah sangat jelas. Segala
bentuk aktivitas penganut aliran atau ajaran Ahmadiyah sangat
bertentangan dengan Islam. 


      "Kalau mereka (penganut Ahmadiyah) memang terbukti, misalnya
masih menyebutkan Mirza Ghulam sebagai nabi,hal tersebut dapat diproses
lebih lanjut. Sebab, itu berarti menghina dan menodai agama Islam sesuai
Pasal 165a KUHP,"ujarnya. Namun, Arman menyadari, dalam menyikapi aliran
Ahmadiyah, pemerintah tidak dapat bertindak atau mengambil keputusan
secara gegabah.Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum. Karena
itu,pembubaran ajaran Ahmadiyah harus memiliki dasar hukum yang kuat. 


      "Sekali lagi, jika salah satu dari kalian memiliki bukti,seperti
rekaman suara mereka yang menyebutkan Mirza itu sebagai nabi, dan bukti
itu lengkap, kami limpahkan ke aparat hukum, dalam hal ini
kepolisian,"tandasnya. Sementara itu, Forum Umat Islam (FUI) Sumsel
menuntut SK Gubernur tersebut dapat diterapkan bersamaan dengan
pengawasan yang dilakukan secara kontinu."Jangan sampai seperti produk
hukum lain, sudah diterbitkan, dibiarkan saja tanpa ada pengawasan,"ujar
Ketua FUI Sumsel Umar Said di Pemprov Sumsel kemarin. 


      SK pelarangan ini sudah cukup mengakomodasi tuntutan umat Islam
se-Sumatera Selatan. 


      Habib Muhammad Rizieq Syihab memberikan tanggapan atas sikap
Pemprov Sumsel ini, "Subhanallah ! Ternyata Gubernur Sumsel lebih berani
dari Presiden RI. Sang Gubernur dengan gagah keluarkan SK PELARANGAN
AHMADIYAH se Provinsi Sumsel sejak 1 September 2008. Kapan Sang Presiden
Republik Indonesia punya nyali keluarkan KEPRES PEMBUBARAN AHMADIYAH ?
Ah, nyalinya kecil. Pengecut." (reporter fpi.or.id/alwi)
     




[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke