Tragis memang peristiwa pembagian zakat di Pasuruan, sampai menewaskan 
21 orang korban, hal ini menunjukkan bahwa kalau ketentuan yang 
diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW tidak dengan benar difahami dan 
diamalkan, maka saya yakin akan banyak membawa mudharat dari pada hikmah 
dari zakat dimaksud.

Beberapa hal yang menjadi catatan :
1. Pembagian zakat dengan cara seperti yang dilakukan di Pasuruan 
tersebut, menurut hemat saya tidak pernah terjadi di jaman Rasulullah.
2. Mungkin saja penyaluran zakat itu tidak sesuai dengan sasaran, 
artinya kemungkinan besar ada saja orang yang tidak termasuk dari 8 
asnaf penerima/mustahiq, hal tersebut membuat ada sebagian harta dari 
muzakki yang belum bersih, sesuai dengan tujuan zakat.
3. Bahwa amil merupakan salah satu unsur yang mendapat hak untuk 
menerima zakat, yang berfungsi untuk mengelola, yaitu menerima dan 
menyalurkan hasil pengumpulan zakat kepada yang berhak menerimanya. 
Petugas amil dibentuk dan ditunjuk oleh penguasa/pemerintah.
4. Niat yang baik, bisa menjadi bencana bagi diri pribadi maupun orang 
lain, apabila tidak diikuti dengan cara yang benar menurut syar'i dan 
manajemen yang baik pula.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke