Pertanyaan :
Assalamu'alaikum...Pak Ustadz. Dalam peristiwa Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad
SAW di Mi'raj kan dan mendapat perintah sholat 5 Waktu. Pertanyaan saya,
darimanakah Nabi Muhammad SAW mengetahui tentang rukun 13 Sholat ?. Di Dalam
Alqur'an tidak (belum ???) saya temukan yang menjelaskan tentang hal tersebut,
sedangkan tentang cara berwudhu ada dijelaskan Alqur'an. Semoga pak ustadz
dapat memberikansaya kepastian yang akan menambah keimanan saya, dan mendirikan
sholat seperti sholatnya Rasulullah. Wassalamu'alaikum. Adeadi
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Rukun Shalat sebagai sebuah istilah tentu tidak ada di zaman Rasulullah SAW.
Sebab istilah itu datang dari para ulama fiqih sepeninggal Rasulullah SAW.
Istilah-istilah itu dibuat justru untuk memudahkan pelajaran tentang shalat.
Para ulama mazhab seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal
adalah para pelopor dalam dunia fiqih. Mereka yang melakukan penelitian secara
ilmiyah dan membuat klasifikasi hukum suatu ibadah. Ada syarat, rukun, wajib,
sunnah, yang membatalkan dan seterusnya.
Dengan adanya klasifikasi itu, umat menjadi semakin dimudahkan dan semakin
dibuat punya konsep yang jelas tentang suatu ibadah. Tidak sekedar menduga-duga
atau menafsirkan sendiri-sendiri, sementara mereka belum tentu punya kemampuan
di bidang ijtihad.
Sekedar untuk tambahan pengetahuan, hasil ijtihad imam yang empat ini
terkadang sama, namun seringkali juga berbeda. Ada banyak faktor penyebabnya.
Namun satu hal yang pasti, semua mengacu dan berpegangan kepada sunnah
Rasulullah SAW. Tidak ada satu pun dari mereka yang membuat agama sendiri.
Semua berupaya untuk menjabarkan sunnah Rasululullah SAW, tentu dengan
pemahaman, versi dan sudut pandang mereka. Sedangkan ilmu mereka tentunya sudah
mumpuni dan memenuhi persyaratan yang paling dasar.
Berbeda dengan kita yang awam, bahkan bahasa arab pun tidak paham, walau
hanya satu huruf. Maka dibandingkan dengan para ulama bahkan imam mazhab, kita
tidak ada seujung kuku.
Hasil Ijtihad Bisa Berbeda :
Khusus terkait dengan masalah rukun shalat yang 13 buah itu, sebenarnya para
ulama berbeda pendapat juga. Ada yang bilang bukan 13 melainkan hanya 6 atau
lainnya.
Berikut ini kami lampiran tabel perbandingan dari ke-4 mazhab tentang rukun
shalat yang kami kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Dr.
Wahbah Az-Zuhaili :
Mazhab
Hanafi
Malik
Syafi`i
Ahmad
1. Niat
x
rukun
rukun
x
2. Takbiratul Ihram
rukun
rukun
rukun
rukun
3. Berdiri
rukun
rukun
rukun
rukun
4. Membaca Al-Fatihah
rukun
rukun
rukun
rukun
5. Ruku`
rukun
rukun
rukun
rukun
6. I`tidal/ Bangun Dari Ruku`
x
rukun
rukun
rukun
7. Sujud
rukun
rukun
rukun
rukun
8. Duduk Antara Dua Sujud
x
rukun
rukun
rukun
9. Duduk Tasyahhud Akhir
rukun
rukun
rukun
rukun
10. Membaca Tasyahhud Akhir
x
rukun
rukun
rukun
11. Membaca Shalawat Atas Nabi
x
rukun
rukun
rukun
12. Salam
x
rukun
rukun
rukun
13. Tartib
x
rukun
rukun
rukun
14. Tuma`ninah
x
rukun
x
rukun
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dari Mana Datangnya Rukun Sholat ?. Ahmad Sarwat, Lc. 12 Juni 2007.
http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/7611221508--mana-datangnya-rukun-sholat.htm
*****
Pertanyaan :
Apakah ada perbedaan ulama mengenai jumlah rukun shalat ?. Miza.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benar sekali bahwa para ulama berbeda pendapat ketika menetapkan apa saja
yang menjadi rukun shalat. Kalau kita lakukan studi komparasi antara 4 mazhab
yang termasyhur, kita akan mendapatkan tabel rukun shalat seperti berikut ini :
Mazhab
Hanafi
Malik
Syafi`i
Ahmad
1. Niat
x
rukun
rukun
x
2. Takbiratul Ihram
rukun
rukun
rukun
rukun
3. Berdiri
rukun
rukun
rukun
rukun
4. Membaca Al-Fatihah
rukun
rukun
rukun
rukun
5. Ruku`
rukun
rukun
rukun
rukun
6. I`tidal/ Bangun Dari Ruku`
x
rukun
rukun
rukun
7. Sujud
rukun
rukun
rukun
rukun
8. Duduk Antara Dua Sujud
x
rukun
rukun
rukun
9. Duduk Tasyahhud Akhir
rukun
rukun
rukun
rukun
10. Membaca Tasyahhud Akhir
x
rukun
rukun
rukun
11. Membaca Shalawat Atas Nabi
x
rukun
rukun
rukun
12. Salam
x
rukun
rukun
rukun
13. Tartib
x
rukun
rukun
rukun
14. Tuma`ninah
x
rukun
x
rukun
Sumber : Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaily.
Dari tabel ini bisa kita simpulkan bahwa mazhab Al-Hanafiyah termasuk yang
paling sedikit dalam menetapkan jumlah rukun shalat. Yaitu hanya 6 perkara
saja. Sebaliknya, mazhab Malik menduduki tempat tertinggi dalam jumlah rukun,
yaitu 14 perkara.
Penyebab Perbedaan :
1. Perbedan dalam Meriyawatkan Hadits.
Sebagian dari penyebab perbedaan itu karena perbedaan mereka dalam
menshahihkan suatu dalil hadits. Misalnya ulama A mengatakan sebuah hadits itu
shahih, namun ulama B mengatakan kurang shahih.
Perlu diketahui bahwa keempat pendiri mazhab besar itu hidup jauh sebelum era
imam Bukhari, imam Muslim dan para muhadditsin lainnya.
Imam Abu Hanifah misalnya, beliau lahir tahun 80 hijriyah dan wafat tahun 150
hijriyah. Beliau dianggap oleh sementara peneliti sebagai tabi'in, karena
pernah bertemu dengan shahabat nabi, Anas bin Malik. dan meriwayatkan hadis
terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim".
Imam Malik lahir tahun tahun 93 H dan wafat tahun 179 H.
Imam Asy-Syafi'i lahir tahun 150 H dan wafat tahun 204 H.
Sedangkan imam Ahmad bin Hanbal lahir tahun 164 H dan wafat tahun 241 H.
Sedangkan era muhadditsin itu baru dimulai setelah lewatnya hidup para ulama
pendiri mazhab itu.
Namun sesungguhnya para imam mazhab itu juga muhaddits yang ahli dalam
meriwayatkan dan mengkritik hadits. Sebaliknya, para muhaddits umumnya tidak
lantas menjadi ahli fiqih, sehingga mereka tidak menjadi rujukan dalam
mengistimbath suatu hukum.
Baik di kalangan ahli fiqih (ulama mazhab) maupun ahli hadits (ulama hadits),
apa yang dishahihkan oleh sebagian dari mereka, belum tentu dishahihkan oleh
yang lainnya di antara mereka.
2. Perbedaan dalam Mengistimbath Dalil.
Penyebab lain adalah karena para ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan
hukum yang didapat dari suatu dalil. Misalnya, ulama A mengatakan bahwa apa
yang dikatakan oleh Rasulullah SAW sebagai sebuah kewajiban, namun yang lain
berangapan bahwa apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW itu sebagai anjuran
saja, bukan kewajiban.
3. Perbedaan dalam Menetapkan Nasakh dan Mansukh.
Di dalam ilmu syariah kita mengenal masalah nasakh dan mansukh. Pengertiannya
bahwa suatu hukum yang diturunkan sebelumnya melalui suatu dalil syar'i, bisa
saja dibatalkan dan diganti hukumnya dengan dalil syar'i yang turun kemudian.
Ketika menetapkan mana hukum yang dinasakh dan mana yang tidak, ternyata para
ulama memiliki analisa yang berbeda-beda. Sehingga menghasilkan kesimpulan yang
yang tentu berbeda juga.
4. Perbedaan Penggunaan Istilah.
Sebagian ulama menggunakan istilah fiqih yang seragam. Namun ada sebagain
lainnya yang tidak seragam. Sehingga ketika mereka menyebut dua hukum yang
berbeda, bisa jadi maksudnya sama. Dan sebalikya, boleh jadi mereka menyebut
hukum yang sama, namun pengertiannya berbeda.
Dan perbedaan ini amat lazim di dalam dunia fiqih. Meski terasa sedikit
membingungkan buat mereka yang agak kurang mendalaminya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jumlah Rukun Shalat Berbeda-beda ?. Ahmad Sarwat, Lc. 16 Januari 2006.
http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/6114190752-jumlah-rukun-shalat-berbeda-beda.htm