Pertanyaan :
  Assalamu'alaikum...Pak Ustadz. Dalam peristiwa Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad 
SAW di Mi'raj kan dan mendapat perintah sholat 5 Waktu. Pertanyaan saya, 
darimanakah Nabi Muhammad SAW mengetahui tentang rukun 13 Sholat ?. Di Dalam 
Alqur'an tidak (belum ???) saya temukan yang menjelaskan tentang hal tersebut, 
sedangkan tentang cara berwudhu ada dijelaskan Alqur'an. Semoga pak ustadz 
dapat memberikansaya kepastian yang akan menambah keimanan saya, dan mendirikan 
sholat seperti sholatnya Rasulullah. Wassalamu'alaikum. Adeadi

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Rukun Shalat sebagai sebuah istilah tentu tidak ada di zaman Rasulullah SAW. 
Sebab istilah itu datang dari para ulama fiqih sepeninggal Rasulullah SAW.

  Istilah-istilah itu dibuat justru untuk memudahkan pelajaran tentang shalat.

  Para ulama mazhab seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal 
adalah para pelopor dalam dunia fiqih. Mereka yang melakukan penelitian secara 
ilmiyah dan membuat klasifikasi hukum suatu ibadah. Ada syarat, rukun, wajib, 
sunnah, yang membatalkan dan seterusnya.

  Dengan adanya klasifikasi itu, umat menjadi semakin dimudahkan dan semakin 
dibuat punya konsep yang jelas tentang suatu ibadah. Tidak sekedar menduga-duga 
atau menafsirkan sendiri-sendiri, sementara mereka belum tentu punya kemampuan 
di bidang ijtihad.

  Sekedar untuk tambahan pengetahuan, hasil ijtihad imam yang empat ini 
terkadang sama, namun seringkali juga berbeda. Ada banyak faktor penyebabnya. 
Namun satu hal yang pasti, semua mengacu dan berpegangan kepada sunnah 
Rasulullah SAW. Tidak ada satu pun dari mereka yang membuat agama sendiri.

  Semua berupaya untuk menjabarkan sunnah Rasululullah SAW, tentu dengan 
pemahaman, versi dan sudut pandang mereka. Sedangkan ilmu mereka tentunya sudah 
mumpuni dan memenuhi persyaratan yang paling dasar.

  Berbeda dengan kita yang awam, bahkan bahasa arab pun tidak paham, walau 
hanya satu huruf. Maka dibandingkan dengan para ulama bahkan imam mazhab, kita 
tidak ada seujung kuku.


  Hasil Ijtihad Bisa Berbeda :

  Khusus terkait dengan masalah rukun shalat yang 13 buah itu, sebenarnya para 
ulama berbeda pendapat juga. Ada yang bilang bukan 13 melainkan hanya 6 atau 
lainnya.

  Berikut ini kami lampiran tabel perbandingan dari ke-4 mazhab tentang rukun 
shalat yang kami kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Dr. 
Wahbah Az-Zuhaili :



          Mazhab
    Hanafi
    Malik
    Syafi`i
    Ahmad
      1.    Niat
    x
    rukun
    rukun
    x
      2.    Takbiratul Ihram
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      3.    Berdiri
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      4.    Membaca Al-Fatihah
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      5.    Ruku`
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      6.    I`tidal/ Bangun Dari Ruku`
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      7.    Sujud
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      8.    Duduk Antara Dua Sujud
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      9.    Duduk Tasyahhud Akhir
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      10.  Membaca Tasyahhud Akhir
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      11.  Membaca Shalawat Atas Nabi
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      12.  Salam
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      13.  Tartib
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      14.  Tuma`ninah
    x
    rukun
    x
    rukun


  Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Dari Mana Datangnya Rukun Sholat ?. Ahmad Sarwat, Lc. 12 Juni 2007. 
http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/7611221508--mana-datangnya-rukun-sholat.htm

  *****


  Pertanyaan :
  Apakah ada perbedaan ulama mengenai jumlah rukun shalat ?. Miza.

  Jawaban :
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

  Benar sekali bahwa para ulama berbeda pendapat ketika menetapkan apa saja 
yang menjadi rukun shalat. Kalau kita lakukan studi komparasi antara 4 mazhab 
yang termasyhur, kita akan mendapatkan tabel rukun shalat seperti berikut ini :

          Mazhab
    Hanafi
    Malik
    Syafi`i
    Ahmad
      1. Niat
    x
    rukun
    rukun
    x
      2. Takbiratul Ihram
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      3. Berdiri
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      4. Membaca Al-Fatihah
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      5. Ruku`
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      6. I`tidal/ Bangun Dari Ruku`
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      7. Sujud
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      8. Duduk Antara Dua Sujud
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      9. Duduk Tasyahhud Akhir
    rukun
    rukun
    rukun
    rukun
      10. Membaca Tasyahhud Akhir
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      11. Membaca Shalawat Atas Nabi
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      12. Salam
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      13. Tartib
    x
    rukun
    rukun
    rukun
      14. Tuma`ninah
    x
    rukun
    x
    rukun

  Sumber : Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaily.

  Dari tabel ini bisa kita simpulkan bahwa mazhab Al-Hanafiyah termasuk yang 
paling sedikit dalam menetapkan jumlah rukun shalat. Yaitu hanya 6 perkara 
saja. Sebaliknya, mazhab Malik menduduki tempat tertinggi dalam jumlah rukun, 
yaitu 14 perkara.


  Penyebab Perbedaan :

  1. Perbedan dalam Meriyawatkan Hadits.

  Sebagian dari penyebab perbedaan itu karena perbedaan mereka dalam 
menshahihkan suatu dalil hadits. Misalnya ulama A mengatakan sebuah hadits itu 
shahih, namun ulama B mengatakan kurang shahih.

  Perlu diketahui bahwa keempat pendiri mazhab besar itu hidup jauh sebelum era 
imam Bukhari, imam Muslim dan para muhadditsin lainnya.

  Imam Abu Hanifah misalnya, beliau lahir tahun 80 hijriyah dan wafat tahun 150 
hijriyah. Beliau dianggap oleh sementara peneliti sebagai tabi'in, karena 
pernah bertemu dengan shahabat nabi, Anas bin Malik. dan meriwayatkan hadis 
terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim".

  Imam Malik lahir tahun tahun 93 H dan wafat tahun 179 H.
  Imam Asy-Syafi'i lahir tahun 150 H dan wafat tahun 204 H.
  Sedangkan imam Ahmad bin Hanbal lahir tahun 164 H dan wafat tahun 241 H.

  Sedangkan era muhadditsin itu baru dimulai setelah lewatnya hidup para ulama 
pendiri mazhab itu.

  Namun sesungguhnya para imam mazhab itu juga muhaddits yang ahli dalam 
meriwayatkan dan mengkritik hadits. Sebaliknya, para muhaddits umumnya tidak 
lantas menjadi ahli fiqih, sehingga mereka tidak menjadi rujukan dalam 
mengistimbath suatu hukum.

  Baik di kalangan ahli fiqih (ulama mazhab) maupun ahli hadits (ulama hadits), 
apa yang dishahihkan oleh sebagian dari mereka, belum tentu dishahihkan oleh 
yang lainnya di antara mereka.

  2. Perbedaan dalam Mengistimbath Dalil.

  Penyebab lain adalah karena para ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan 
hukum yang didapat dari suatu dalil. Misalnya, ulama A mengatakan bahwa apa 
yang dikatakan oleh Rasulullah SAW sebagai sebuah kewajiban, namun yang lain 
berangapan bahwa apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW itu sebagai anjuran 
saja, bukan kewajiban.

  3. Perbedaan dalam Menetapkan Nasakh dan Mansukh.

  Di dalam ilmu syariah kita mengenal masalah nasakh dan mansukh. Pengertiannya 
bahwa suatu hukum yang diturunkan sebelumnya melalui suatu dalil syar'i, bisa 
saja dibatalkan dan diganti hukumnya dengan dalil syar'i yang turun kemudian. 
Ketika menetapkan mana hukum yang dinasakh dan mana yang tidak, ternyata para 
ulama memiliki analisa yang berbeda-beda. Sehingga menghasilkan kesimpulan yang 
yang tentu berbeda juga.

  4. Perbedaan Penggunaan Istilah.

  Sebagian ulama menggunakan istilah fiqih yang seragam. Namun ada sebagain 
lainnya yang tidak seragam. Sehingga ketika mereka menyebut dua hukum yang 
berbeda, bisa jadi maksudnya sama. Dan sebalikya, boleh jadi mereka menyebut 
hukum yang sama, namun pengertiannya berbeda.

  Dan perbedaan ini amat lazim di dalam dunia fiqih. Meski terasa sedikit 
membingungkan buat mereka yang agak kurang mendalaminya.

  Wallahu a'lam bishshawab.
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


  Jumlah Rukun Shalat Berbeda-beda ?. Ahmad Sarwat, Lc. 16 Januari 2006. 
http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/6114190752-jumlah-rukun-shalat-berbeda-beda.htm






Kirim email ke