Mungkinkah Pacaran Dapat Terbebas Dari Khalwat????? 
 

Pacaran sebelum nikah dianggap lumrah sejak 3 dekade yang lalu. Namun kualitas 
pacaran itu tentu saja berbeda dari waktu ke waktu. Jika menilik dari lagu-lagu 
popular tentang percintaan dari masa ke masa, maka dapat kita rasakan bahwa 
mungkin pada tahun 70-an bergandengan tangan mesra dengan pacar dianggap sebuah 
hal yang memperkuat "kasih sayang". Pada 80-an berpelukan mesra dengan pacar 
mulai dianggap lumrah. Pada tahun 90-an ciuman mesra sudah dianggap sebuah hal 
yang biasa saja saat berpacaran. Dan tahun 2000, dalam era informasi yang 
sangat terbuka, sebagian remaja berpacaran sudah tidak ada bedanya dengan 
sepasang suami isteri. Bahkan tanpa malu-malu, tidak sedikit pasangan yang 
masih berpacaran mendokumentasikan kemesraan mereka di dalam kamera yang mereka 
miliki. Nauzubillah min zalik. 

Mungkin, tidak semua pasangan yang berpacaran melakukan kencan sesuai dengan 
standard jamannya. Mungkin mereka bisa menjaga diri untuk tidak mengikuti 
jaman. Namun bagaimana pacaran itu sendiri menurut Islam. Mungkinkah pacaran 
itu dapat terbebas dari khalwat????? 

Khalwat berasal dari kata (khalaa-yakhluu-khalwatan) yang maknanya menyepi, 
menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang 
lain. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara dua orang 
di mana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali 
hanya mereka berdua. 

Orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada 
Allah di saat orang-orang sedang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu 
merasakan kebersamaan dengan Allah SWT tanpa kesertaan orang lain. Seolah di 
dunia ini hanya ada dirinya saja dengan Allah SWT. 

Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka asyik 
dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa 
menghendaki ada keikut-sertaan orang lain disebut berkhalwat. 

Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan 
di dalam syariat Islam. Dan Rasulullah SAW telah bersabda untuk memastikan 
keharamannya .

"Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali 
ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama 
mahramnya." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dan 
lain-lain).
 
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia 
bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang 
ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)

"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang 
perempuan, kecuali bersama mahramnya." 

Dengan demikian, secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu 
menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, 
pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa 
bila hal itu terjadi, maka yang ketiga adalah syetan. 

Semoga kita semua terbebas, atau dapat mengajak anak dan saudara kita terbebas 
dari hal-hal yang tidak disukai oleh Allah. 

Wabillahi taufik wal hidayah. 



Penulis; MERZA GAMAL





Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank Syariah 
Silahkan klik 
http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/surveys?id=2366675 
Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi islami di 
Indonesia


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke