Mungkinkah Pacaran Dapat Terbebas Dari Khalwat????? Pacaran sebelum nikah dianggap lumrah sejak 3 dekade yang lalu. Namun kualitas pacaran itu tentu saja berbeda dari waktu ke waktu. Jika menilik dari lagu-lagu popular tentang percintaan dari masa ke masa, maka dapat kita rasakan bahwa mungkin pada tahun 70-an bergandengan tangan mesra dengan pacar dianggap sebuah hal yang memperkuat "kasih sayang". Pada 80-an berpelukan mesra dengan pacar mulai dianggap lumrah. Pada tahun 90-an ciuman mesra sudah dianggap sebuah hal yang biasa saja saat berpacaran. Dan tahun 2000, dalam era informasi yang sangat terbuka, sebagian remaja berpacaran sudah tidak ada bedanya dengan sepasang suami isteri. Bahkan tanpa malu-malu, tidak sedikit pasangan yang masih berpacaran mendokumentasikan kemesraan mereka di dalam kamera yang mereka miliki. Nauzubillah min zalik.
Mungkin, tidak semua pasangan yang berpacaran melakukan kencan sesuai dengan standard jamannya. Mungkin mereka bisa menjaga diri untuk tidak mengikuti jaman. Namun bagaimana pacaran itu sendiri menurut Islam. Mungkinkah pacaran itu dapat terbebas dari khalwat????? Khalwat berasal dari kata (khalaa-yakhluu-khalwatan) yang maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara dua orang di mana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua. Orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada Allah di saat orang-orang sedang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu merasakan kebersamaan dengan Allah SWT tanpa kesertaan orang lain. Seolah di dunia ini hanya ada dirinya saja dengan Allah SWT. Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka asyik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa menghendaki ada keikut-sertaan orang lain disebut berkhalwat. Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan di dalam syariat Islam. Dan Rasulullah SAW telah bersabda untuk memastikan keharamannya . "Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dan lain-lain). "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad) "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya." Dengan demikian, secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu terjadi, maka yang ketiga adalah syetan. Semoga kita semua terbebas, atau dapat mengajak anak dan saudara kita terbebas dari hal-hal yang tidak disukai oleh Allah. Wabillahi taufik wal hidayah. Penulis; MERZA GAMAL Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank Syariah Silahkan klik http://asia.groups.yahoo.com/group/ekonomi-islami/surveys?id=2366675 Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi islami di Indonesia [Non-text portions of this message have been removed]

