Tulisan ini telah dibuat 3,5 bulan silam mengkritisi soal hukuman mati,
sekaligus latihan menulis pasca pelatihan jurnalistik Islam. Tema yang saya
pilih adalah baik di negara sekuler maupun negara Islam, hukuman mati perlu
dan harus ditegakkan. Saya merasa sayang hanya menyimpannya saja untuk
konsumsi pribadi. Semoga berkenan membaca dan Semoga bermanfaat.
salam hangat,
aris
-------------------------------------------------
Menimbang Hukuman Mati
Oleh : Aris Solikhah
Sabtu dinihari 19 Juli 2008 jam 00.20 di lapangan terbuka kawasan Surabaya,
Sumiarsih dan Sugeng menjalani hukuman mati. Peluru menembus dada ibu dan anak
yang terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto dan empat anggota keluarganya 20
tahun silam. Ekskusi tertutup ini tidak diketahui masyarakat sekitar. Media
masa pun mengetahui ekskusi itu dari pihak kepolisian.
Ekskusi hukuman mati juga telah menimpa Alex Roy. Ganjaran hukuman mati juga
membayangi Verry Idam Henyansyah atau Ryan. Pelaku mutilasi dan pembunuhan
berantai belasan orang yang dikubur di belakang rumahnya di Jombang.
Hukuman mati bukanlah perkara baru. Pada tahun 2005 sebanyak 2.148 orang
dieksekusi di 22 negara. Dari data tersebut 94 persen praktek hukuman mati
hanya dilakukan di empat negara: Iran, Cina, Saudi Arabia, dan Amerika
Serikat. Di Cina hukuman mati dijatuhkan pada 68 penjahat kelas berat termasuk
pembunuh, pemerkosa, koruptor, kekerasan dan penjualan narkotika.
Hingga Februari 2007 tercatat hanya 69 dari 197 negara seluruh dunia yang masih
menerapkan hukuman mati. Sebanyak 88 negara yang menghapus hukuman mati untuk
seluruh kategori kejahatan, sebelas negara menghapus hukuman mati untuk
kejahatan pidana biasa dan 29 negara melakukan moratorium hukuman mati.
Khusus Indonesia tercatat sebelas peraturan perundang-undangan yang masih
memiliki ancaman hukuman mati, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Anti Terorisme, Undang-Undang
Anti Korupsi, dan Undang-Undang Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM). Daftar
ini bisa bertambah panjang dengan adanya Rancangan Undang-Undang Rahasia
Negara. Dan Rancangan Undang-Undang Intelijen.
Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) sejak
akhir 1970-an sudah 54 orang terpidana mati dieksekusi. Rata-rata latar
belakang hukuman mati tersebut karena pembunuhan kelas berat, narkotika atau
pembunuhan terencana. Pada tahun ini tiga terpidana mati sudah dieksekusi di
Indonesia, sementara 116 terpidana lain dari berbagai kasus masih menunggu
eksekusi.
Efek Ketidakpastian dan Keadilan Hukum
Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum memunculkan masalah efek berantai.
Berdasarkan statistik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham),
rata-rata kelebihan kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakat (LP) dan rutan di
seluruh Indonesia dalam dua tahun terakhir mencapai 45 persen. Pada 2006,
kapasitas hunian LP dan rutan se-Indonesia sebanyak 70.241, narapidana tercatat
116.688 orang. Tahun 2007, peningkatan jumlah kapasitas menjadi 81.384 juga
diiringi peningkatan jumlah narapidana sebanyak 130.832.
Depkumham telah menyiapkan 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
tambahan. Ini dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas narapidana dan
tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan. Berjubelnya narapidana dalam penjara
menambah beban kas negara. Tahun 2004-2005 Departemen Hukum dan HAM menanggung
hutang biaya makanan narapidana sebesar Rp 149,1 miliar.
Depkumham juga memberlakukan program pembebasan bersyarat. Terbukti pada 2006,
dengan jumlah pembebasan bersyarat sebanyak 5.346 orang, Depkumham menghemat
biaya makan narapidana hingga Rp 21 miliar. Di tahun 2007, Depkumham bisa
menghemat anggaran sebesar Rp 27 miliar. Tahun 2008 ditargetkan 15 ribu
naparapidana, sehingga negara bisa hemat anggaran Rp 36 miliar. Besarnya
anggaran tersebut menunjukkan negara dan masyarakat pembayar pajak harus
menanggung ulah para pelaku kejahatan. Adilkah? Orang baik-baik pembayar pajak
-yang juga sangat mungkin pernah menjadi korban- ikut menyumbang pemeliharaan
narapidana tersebut.
Belum lagi, kelebihan kapasitas hunian penjara menjadi penyebab timbulnya
berbagai masalah di Lembaga Pemasyarakatan. Sebut saja berjangkitnya penyakit
menular dari penyakit kulit hingga HIV/AIDS, peredaran narkoba, hingga
perkelahian antarnapi. Kelebihan kapasitas mengakibatkan seorang napi kurang
istirahat dan berujung penyakit. Hukuman seperti ini malah tidak manusiawi.
Ditambah lagi, pelaku kejahatan selalu dikejar rasa bersalah dan berdosa.
Kondisi tidak kondusif di penjara menyuburkan bibit penjahat professional,
residivis dan kambuhan. Penjara bukannya membuat kapok, malah menjadi tempat
ajang sharing keahlian kejahatan antar napi. Kriminalitas hampir di semua
wilayah cenderung meningkat seperti di Yogyakarta, Solo, Bekasi, Sumsel,
Kalimantan, Lampung, Batam dan sebagainya. Kejahatan kian merajalela.
Hukuman Mati Masih Perlu
Beberapa waktu lalu, sejumlah organisasi seperti Komnas HAM Kontras, Imparsial,
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, dan Human Rights
Working Group (HRWG) menolak hukuman mati bagi para narapida. Alasannya hukuman
mati merampas hak hidup terpidana. Selain itu, hukuman mati melanggar
kesepakatan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), dan International Covenant on
Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik).
Pihak kontra hukuman mati juga menggunakan hujjah hasil survei Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1998 dan 2002 tentang hubungan praktek hukuman mati
dan angka kejahatan pembunuhan. Menurut survei PBB praktek hukuman mati lebih
buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana
pembunuhan. Hasil survei tersebut tak bisa ditelan mentah-mentah dan menjadi
landasan penghapusan hukuman mati. Banyak faktor yang menyebabkan hukuman mati
tidak efektif. Salah satunya pelaksanaan hukuman mati apakah dilaksanakan
secara terbuka atau tertutup untuk umum. Selama ini hukuman mati dilaksanakan
tertutup dan hanya diketahui pihak berwajib saja.
Sisi lain, apa jadinya jika hukuman mati dihapuskan? Kemungkinan besar
kejahatan kelas berat kian tak terkendali dan keluarga korban akan kehilangan
rasa keadilan hukum. Fakta ini menunjukkan meski menuai kritik, hukuman mati
masih diperlukan di beberapa negara. Khususnya untuk menekan kejahatan dengan
kekerasan yang sulit jera melalui hukuman biasa. Hukuman mati bisa dijatuhkan
pada pembunuh sadisme, mutilasi dan penghilang nyawa yang sengaja bagi orang
tak bersalah.
Agar menimbulkan efek jera drasmatis, perlu kiranya hukuman mati atau hukuman
fisik dilakukan secara transparan di tempat umum dan disiarkan media masa. Ini
sebagai bentuk pendidikan moral. Rasa malu, ketakutan dan keinginan
mempertahankan hidup serta nama baiknya ketika melihat langsung ekskusi hukuman
berat, mencegah masyarakat melakukan hal serupa. Kita bisa mencontoh tayangan
hukuman mati Saddam Husein. Tentu saja tayangan dan jalannya eksekusi musti
disertai pencerdasan pada masyarakat umum. Anak-anak ketika menyaksikan
didampingi orangtua. Hukuman fisik di tempat umum sudah dilaksanakan di Aceh.
Misalnya hukuman cambuk bagi pencuri di Aceh.
Meski kurang menyakitkan, hukuman cambuk ini cukup menimbulkan rasa malu dan
takut. Pelaku menanggung rasa malu terhingga karena kejahatannya diketahui
khalayak ramai. Walhasil pelaku kejahatan jera. Hukuman ini juga mencegah dan
menurunkan angka kriminalitas. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Jodi Heriadi
mengatakan bahwa bila dibandingkan pada periode yang sama 2007 lalu terjadi
penurunan yang cukup signifikan, yang total tindak pidananya sebanyak 428 kasus
atau turun 47,66 persen.
Jaminan Keadilan dan Kepastian Hukum Islam
Secara umum, sistem sangsi (uqubat) dalam Islam bersifat zawâjir (membuat
jera) dan jawâbir (penebus dosa di akhirat). Sistem sangsi Islam akan membuat
jera pelaku kejahatan dan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal.
Ini akan memberikan rasa aman kepada masyarakat baik pelaku maupun korban.
Penghapusan hukuman mati, sejatinya, sama dengan menghilangkan perlindungan
Islam dalam keamanan dan hak hidup umat manusia keseluruhan.
Penjatuhan hukuman mati dalam Islam sangat sulit dilakukan, sebab ini
menyangkut nyawa manusia. Hukuman mati dijatuhkan pada kejahatan berat dan dosa
besar antara lain: pembunuh disengaja dan tidak dimaafkan keluarga korban, zina
mukhson (sudah menikah), pelaku homoseksual laki-laki (gay), pemerkosa, murtad
dan bughat (pemberontak).
Patut diketahui Islam memiliki kaidah hukum Membebaskan orang yang diragukan
kesalahannya adalah lebih baik daripada menjatuhkan hukuman bagi orang tak
bersalah.
Hukuman mati hanya dijatuhkan bila ada bukti dan motif atau motivasi sangat
kuat dengan melihat kondisi negara ketika itu. Islam membatasi empat hal
sebagai bukti kuat yakni: kesaksian, pengakuan, sumpah dan dokumen-dokumen
tertulis yang meyakinkan. Rekaman video, suara, foto dan selain empat bukti
tersebut tidak bisa dijadikan bukti kuat langsung untuk menjerat seseorang.
Kesaksian dalam Islam ditetapkan berdasarkan Al Quran surat Al Baqarah ayat 282
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu.
Jika tak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang
perempuan.
Saksi hendaknya orang yang adil dan bisa dipercaya. Firman Allah dalam surat Al
Hujurat (49) ayat 6: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang
fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
Saksi melihat langsung kejadian, didasarkan ilmu dan keyakinan kuat.
Rasulullah mengisyaratkan kepada seseorang yang memberi kesaksian; Jika engkau
melihat, (maka) seperti engkau melihat matahari, maka bersaksilah. Jika tidak,
tinggalkanlah.
Khusus tuduhan zina jumlah saksi sebanyak empat orang laki-laki yang melihat
langsung kejadian perzinahan dari dekat. Seseorang bisa dijatuhi hukuman
dengan pengakuannya atau sumpahnya. Nabi Muhammad Saw bersabda: Dua saksi dari
kalian, atau sumpahnya.
Sisi lain, Islam menghukum berat para saksi palsu. Memberikan kesaksian palsu
termasuk dosa besar. Orang yang bersaksi palsu dan menuduh orang lain berzina
dijatuhi hukuman 80 kali dera. Tanpa bukti kuat ini seseorang tidak bisa
dijatuhi hukuman.
Islam secara khusus menghukum pelaku kejahatan berat dan dosa besar secara
terbuka dan transparan di muka umum dan disiarkan di media masa, sebagai bentuk
pendidikan moral. Rasa malu, ketakutan dan keinginan mempertahankan hidup serta
nama baiknya ketika melihat langsung ekskusi hukuman berat, mencegah
masyarakat melakukan hal serupa. Beda sekali dengan hukuman mati di Indonesia.
Hukuman mati di Indonesia tidak dilakukan secara transparan dan terbuka
sehingga kurang menimbulkan efek jera.
Dari aspek motif, pelaku kriminalitas tak bisa dijatuhi hukuman, bila motifnya
untuk mempertahankan hidupnya demi kelangsungannya (hajatul udhawiyah), bukan
karena hawa nafsu atau keserakahan semata. Misalnya, ia membunuh perampok yang
hendak merampas harta dan mengancam jiwanya. Korban perampokan yang membunuh
tak bisa dijatuhi hukuman mati. Atau seorang pencuri yang mencuri karena
kelaparan amat sangat, maka ia dibebaskan, bahkan negara wajib memenuhi makanan
dan menyediakan pekerjaan baginya.
Motif ini sangat perhatikan oleh aparat atau negara. Bila motif kejahatan
terjadi akibat kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban dan kebutuhan hidup
warganya, maka peradilan dapat mempertimbangkan untuk tidak menghukum terdakwa.
Dan menuntut negara untuk memenuhi kewajiban warganegaranya.
Islam juga memilahkan peradilan dalam tiga kelompok masalah yakni peradilan
masalah antara negara (khalifah) dan warganegara (qadhi mazalim), peradilan
masalah mualamah antar warganegara (qadhi khusumat) dan peradilan masalah
kejamahan atau kepentingan umum (qadhi hisbah).
Ketiga peradilan ini mempunyai fungsi masing-masing. Keberadaan qadhi hisbah
dan aparat keamanan yang senantiasa terjun langsung memantau pelanggaran di
tengah masyarakat meminimalisir pelanggaran kepentingan umum. Baik qadhi maupun
aparat keamanan adalah pegawai negara yang memiliki kompetensi tinggi
dibidangnya, sehingga, mereka senantiasa mengedepankan keadilan dan memecahkan
masalah keumatan di tempat kejadian. Telah diriwayatkan dari Aisyah bahwa
Rasulullah bersabda: Ringankanlah (sanksi) bagi orang yang memiliki perangai
terpuji atas pelanggaran mereka, kecuali hudud. Mereka tidak mencari-cari
kesalahan dan kekurangan, untuk dibawa ke peradilan sebagai objek tambahan
penghasilan seperti yang sering terjadi di negeri kita.
Untuk kasus kesewenangan khalifah, warganegara bisa mengajukan bukti kuat dan
pengaduan ke qadhi mazalim. Jika khalifah kalah di pengadilan, khalifah wajib
memenuhi tuntutan warganegaranya. Demikian untuk masalah persengketaan antara
warganegera, seseorang bisa langsung mengadukan terdakwa dengan bukti kuat.
Tanpa biaya administrasi, pengadilan, dan biaya pengacara. Atau peradilan
berjenjang yang ribet dan berbelit-belit memakan waktu bertahun-tahun tanpa
kepastian hukum. Peradilan Islam mengedepankan solusi terbaik dan adil.
Pelaksanaan hukuman Islam dilandaskan motivasi keimanan ruhiyah mencari ridha
Allah bukan semata mencari kemaslahatan atau keuntungan semata. Niat atau
motivasi inilah yang akan menjaga keberlangsungan keadilan dan kepastian
hukuman.
Dengan struktur peradilan sederhana tersebut kejahatan bisa diminimalisir.
Sedikit kasus yang masuk ke peradilan. Islam memandang setiap warganegara
setara dalam hukum. Tidak ada pengistimewaan keadilan antara khalifah, pejabat
negara dengan warganegara. Masing-masing pihak mendapat jaminan keadilan hukum
yang sama .
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam sistem uqubat (sangsi)
adalah satu bagian dari pilar bangunan sistem Islam secara keseluruhan.
Penegakan dan penerapan sistem sangsi ini tak bisa berdiri sendiri, tanpa
sistem-sistem lain, seperti: sistem politik, pemerintah, ekonomi, sosial, luar
negeri, pendidikan dan sistem-sistem Islam lainnya. wallahu'alambishawab
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/