Tulisan ini telah dibuat 3,5 bulan silam mengkritisi soal hukuman mati, 
sekaligus latihan menulis pasca pelatihan jurnalistik Islam. Tema yang saya 
pilih adalah baik  di negara sekuler maupun negara Islam, hukuman mati perlu 
dan harus ditegakkan.  Saya merasa sayang hanya menyimpannya saja untuk 
konsumsi pribadi. Semoga berkenan membaca dan Semoga bermanfaat.
 
salam hangat,
aris
-------------------------------------------------
 
Menimbang Hukuman Mati 
Oleh : Aris Solikhah 
Sabtu dinihari 19 Juli 2008 jam 00.20 di lapangan terbuka kawasan Surabaya, 
Sumiarsih dan Sugeng menjalani hukuman mati. Peluru menembus dada ibu dan anak 
yang terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto dan empat anggota keluarganya 20 
tahun silam. Ekskusi tertutup ini tidak diketahui masyarakat sekitar. Media 
masa pun mengetahui ekskusi itu dari pihak kepolisian. 
  
Ekskusi hukuman mati juga telah menimpa Alex Roy. Ganjaran hukuman mati juga 
membayangi Verry Idam Henyansyah atau Ryan. Pelaku mutilasi dan pembunuhan 
berantai belasan orang yang dikubur di belakang rumahnya di Jombang. 
Hukuman mati bukanlah perkara baru.  Pada tahun 2005 sebanyak  2.148 orang 
dieksekusi di 22 negara. Dari data tersebut 94 persen  praktek hukuman mati 
hanya dilakukan di empat negara: Iran, Cina, Saudi Arabia, dan Amerika 
Serikat.  Di Cina hukuman mati dijatuhkan pada 68 penjahat kelas berat termasuk 
pembunuh, pemerkosa, koruptor, kekerasan dan penjualan narkotika. 
Hingga Februari 2007 tercatat hanya 69 dari 197 negara seluruh dunia yang masih 
menerapkan hukuman mati. Sebanyak 88 negara yang menghapus hukuman mati untuk 
seluruh kategori kejahatan, sebelas negara menghapus hukuman mati untuk 
kejahatan pidana biasa dan 29 negara melakukan moratorium hukuman mati. 
Khusus Indonesia tercatat sebelas peraturan perundang-undangan yang masih 
memiliki ancaman hukuman mati, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
(KUHP), Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang  Anti Terorisme, Undang-Undang  
Anti Korupsi,  dan Undang-Undang  Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM). Daftar 
ini bisa bertambah panjang dengan adanya  Rancangan Undang-Undang Rahasia 
Negara. Dan Rancangan Undang-Undang Intelijen. 
  
Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) sejak 
akhir 1970-an sudah 54 orang terpidana mati dieksekusi. Rata-rata latar 
belakang hukuman mati tersebut karena pembunuhan kelas berat, narkotika atau 
pembunuhan terencana. Pada tahun ini tiga terpidana mati sudah dieksekusi di 
Indonesia, sementara 116 terpidana lain dari berbagai kasus masih menunggu 
eksekusi. 
  
Efek Ketidakpastian dan Keadilan Hukum 
Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum memunculkan masalah efek berantai. 
Berdasarkan statistik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), 
rata-rata kelebihan kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakat (LP) dan rutan di 
seluruh Indonesia dalam dua tahun terakhir mencapai 45 persen. Pada 2006, 
kapasitas hunian LP dan rutan se-Indonesia sebanyak 70.241, narapidana tercatat 
116.688 orang. Tahun 2007, peningkatan jumlah kapasitas menjadi 81.384 juga 
diiringi peningkatan jumlah narapidana sebanyak 130.832. 
  
Depkumham telah  menyiapkan 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan 
tambahan. Ini  dilakukan untuk mengatasi kelebihan kapasitas narapidana dan 
tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan. Berjubelnya narapidana dalam penjara 
menambah beban kas  negara. Tahun 2004-2005 Departemen Hukum dan HAM menanggung 
hutang biaya makanan narapidana  sebesar Rp 149,1 miliar. 
  
Depkumham juga  memberlakukan program pembebasan bersyarat. Terbukti pada 2006, 
dengan jumlah pembebasan bersyarat sebanyak 5.346 orang, Depkumham menghemat 
biaya makan narapidana hingga Rp 21 miliar. Di tahun 2007, Depkumham bisa 
menghemat anggaran sebesar Rp 27 miliar. Tahun 2008 ditargetkan 15 ribu 
naparapidana, sehingga negara bisa hemat anggaran  Rp 36 miliar. Besarnya 
anggaran tersebut menunjukkan negara dan masyarakat pembayar pajak harus 
menanggung ulah para pelaku kejahatan. Adilkah? Orang baik-baik pembayar pajak 
-yang juga sangat mungkin pernah menjadi korban- ikut menyumbang ’pemeliharaan’ 
narapidana tersebut. 
  
Belum lagi, kelebihan kapasitas hunian penjara menjadi penyebab timbulnya 
berbagai masalah di Lembaga Pemasyarakatan. Sebut saja berjangkitnya penyakit 
menular dari penyakit kulit hingga HIV/AIDS, peredaran narkoba, hingga 
perkelahian antarnapi. Kelebihan kapasitas mengakibatkan seorang napi kurang 
istirahat dan berujung penyakit. Hukuman seperti ini malah tidak manusiawi. 
Ditambah lagi, pelaku kejahatan selalu dikejar rasa bersalah dan berdosa.  
  
Kondisi  tidak kondusif di penjara menyuburkan bibit penjahat professional, 
residivis dan kambuhan. Penjara bukannya membuat kapok, malah menjadi tempat 
ajang sharing keahlian kejahatan antar napi. Kriminalitas hampir di semua 
wilayah cenderung meningkat seperti di Yogyakarta, Solo, Bekasi, Sumsel, 
Kalimantan, Lampung, Batam dan sebagainya. Kejahatan kian merajalela. 
  
Hukuman Mati Masih Perlu 
  
Beberapa waktu lalu, sejumlah organisasi seperti Komnas HAM Kontras, Imparsial, 
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Perhimpunan 
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, dan Human Rights 
Working Group (HRWG) menolak hukuman mati bagi para narapida. Alasannya hukuman 
mati  merampas hak hidup terpidana. Selain itu, hukuman mati  melanggar 
kesepakatan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang International 
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR (Kovenan Internasional 
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), dan International Covenant on 
Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil 
dan Politik). 
  
Pihak kontra hukuman mati juga menggunakan hujjah hasil survei  Perserikatan 
Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1998 dan 2002 tentang hubungan praktek hukuman mati 
dan angka kejahatan pembunuhan. Menurut survei PBB   praktek hukuman mati lebih 
buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana 
pembunuhan. Hasil survei tersebut tak bisa ditelan mentah-mentah dan menjadi 
landasan penghapusan hukuman mati. Banyak faktor yang menyebabkan hukuman mati 
tidak efektif. Salah satunya pelaksanaan hukuman mati apakah dilaksanakan 
secara terbuka atau tertutup untuk umum. Selama ini hukuman mati dilaksanakan 
tertutup dan hanya diketahui pihak berwajib saja. 
  
Sisi lain, apa jadinya jika hukuman mati dihapuskan? Kemungkinan besar 
kejahatan kelas berat kian tak terkendali dan keluarga korban akan kehilangan 
rasa keadilan hukum. Fakta ini menunjukkan meski menuai kritik, hukuman mati 
masih diperlukan di beberapa negara. Khususnya untuk menekan kejahatan dengan 
kekerasan yang sulit jera melalui hukuman biasa. Hukuman mati bisa dijatuhkan 
pada pembunuh sadisme, mutilasi dan penghilang nyawa yang sengaja bagi orang 
tak bersalah. 
  
Agar menimbulkan efek jera drasmatis, perlu kiranya hukuman mati atau hukuman 
fisik dilakukan secara transparan di tempat umum dan disiarkan media masa. Ini  
sebagai bentuk pendidikan moral. Rasa malu, ketakutan dan keinginan 
mempertahankan hidup serta nama baiknya ketika melihat langsung ekskusi hukuman 
berat, mencegah masyarakat melakukan hal serupa. Kita bisa mencontoh tayangan 
hukuman mati Saddam Husein. Tentu saja tayangan dan jalannya eksekusi musti  
disertai pencerdasan pada masyarakat umum. Anak-anak ketika menyaksikan 
didampingi orangtua. Hukuman fisik di tempat umum sudah dilaksanakan di Aceh. 
Misalnya hukuman cambuk bagi pencuri di Aceh. 
  
Meski kurang menyakitkan, hukuman cambuk ini cukup menimbulkan rasa malu dan 
takut. Pelaku menanggung rasa malu terhingga karena kejahatannya diketahui 
khalayak ramai. Walhasil pelaku kejahatan jera. Hukuman ini juga mencegah dan 
menurunkan angka kriminalitas. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Jodi Heriadi 
mengatakan bahwa bila dibandingkan pada periode yang sama 2007 lalu terjadi 
penurunan yang cukup signifikan, yang total tindak pidananya sebanyak 428 kasus 
atau turun 47,66 persen. 
  
Jaminan Keadilan dan Kepastian Hukum Islam 
Secara umum, sistem sangsi  (uqubat) dalam Islam bersifat zawâjir (membuat 
jera) dan jawâbir (penebus dosa di akhirat). Sistem sangsi Islam akan membuat 
jera pelaku kejahatan dan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal. 
Ini akan memberikan rasa aman kepada masyarakat baik pelaku maupun korban. 
  
  Penghapusan hukuman mati, sejatinya, sama dengan menghilangkan perlindungan 
Islam  dalam keamanan dan hak hidup umat manusia keseluruhan. 
Penjatuhan hukuman mati dalam Islam sangat sulit dilakukan, sebab ini 
menyangkut nyawa manusia. Hukuman mati dijatuhkan pada kejahatan berat dan dosa 
besar antara lain: pembunuh disengaja dan tidak dimaafkan keluarga korban, zina 
mukhson (sudah menikah), pelaku homoseksual laki-laki (gay), pemerkosa, murtad 
dan bughat (pemberontak).  
  
Patut diketahui Islam memiliki kaidah hukum “Membebaskan orang  yang diragukan 
kesalahannya adalah lebih baik daripada menjatuhkan hukuman bagi orang tak 
bersalah.” 
  
Hukuman mati hanya dijatuhkan bila ada bukti dan  motif atau motivasi sangat 
kuat dengan melihat kondisi negara ketika  itu. Islam membatasi empat hal 
sebagai bukti kuat yakni: kesaksian, pengakuan, sumpah dan dokumen-dokumen 
tertulis yang meyakinkan. Rekaman video, suara, foto dan selain empat bukti 
tersebut tidak bisa dijadikan bukti kuat langsung untuk menjerat seseorang. 
  
Kesaksian dalam Islam ditetapkan berdasarkan Al Quran surat Al Baqarah ayat 282 
‘Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. 
Jika tak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang 
perempuan.” 
  
Saksi hendaknya orang yang adil dan bisa dipercaya. Firman Allah dalam surat Al 
Hujurat (49)  ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang 
fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak 
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang 
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” 
  
  
Saksi melihat langsung kejadian, didasarkan ilmu dan keyakinan kuat.  
Rasulullah mengisyaratkan kepada seseorang yang memberi kesaksian;” Jika engkau 
melihat, (maka) seperti engkau melihat matahari, maka bersaksilah. Jika tidak, 
tinggalkanlah.” 
  
Khusus tuduhan zina jumlah saksi sebanyak empat orang laki-laki yang melihat 
langsung kejadian perzinahan dari dekat.  Seseorang bisa dijatuhi hukuman 
dengan pengakuannya atau sumpahnya. Nabi Muhammad Saw bersabda:” Dua saksi dari 
kalian, atau sumpahnya.” 
  
Sisi lain, Islam menghukum berat para saksi palsu. Memberikan kesaksian palsu 
termasuk dosa besar. Orang yang bersaksi palsu dan menuduh orang lain berzina 
dijatuhi hukuman 80 kali dera. Tanpa bukti kuat ini seseorang tidak bisa 
dijatuhi hukuman. 
  
 Islam secara khusus menghukum pelaku kejahatan berat dan dosa besar secara 
terbuka dan transparan di muka umum dan disiarkan di media masa, sebagai bentuk 
pendidikan moral. Rasa malu, ketakutan dan keinginan mempertahankan hidup serta 
nama baiknya ketika melihat langsung ekskusi hukuman berat,  mencegah 
masyarakat melakukan hal serupa. Beda sekali dengan hukuman mati di Indonesia. 
Hukuman mati di Indonesia tidak dilakukan secara transparan dan terbuka 
sehingga kurang menimbulkan efek jera. 
  
Dari aspek motif, pelaku kriminalitas tak bisa dijatuhi hukuman, bila motifnya 
untuk mempertahankan hidupnya demi kelangsungannya (hajatul udhawiyah), bukan 
karena hawa nafsu atau keserakahan  semata. Misalnya, ia membunuh perampok yang 
hendak merampas harta dan mengancam jiwanya. Korban perampokan yang membunuh 
tak bisa dijatuhi hukuman mati. Atau seorang pencuri yang mencuri karena 
kelaparan amat sangat, maka ia dibebaskan, bahkan negara wajib memenuhi makanan 
dan menyediakan pekerjaan baginya. 
  
Motif ini sangat perhatikan oleh aparat atau negara. Bila motif kejahatan 
terjadi akibat kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban dan kebutuhan hidup 
warganya, maka peradilan dapat mempertimbangkan untuk tidak menghukum terdakwa. 
Dan menuntut negara untuk memenuhi kewajiban warganegaranya. 
  
Islam juga memilahkan peradilan dalam tiga kelompok masalah yakni peradilan 
masalah antara negara (khalifah) dan warganegara (qadhi mazalim), peradilan 
masalah mualamah antar warganegara (qadhi  khusumat) dan peradilan masalah 
kejamahan atau kepentingan umum (qadhi hisbah). 
  
Ketiga peradilan ini mempunyai fungsi masing-masing. Keberadaan qadhi hisbah 
dan aparat keamanan yang senantiasa terjun langsung memantau pelanggaran di 
tengah masyarakat meminimalisir pelanggaran kepentingan umum. Baik qadhi maupun 
aparat keamanan adalah pegawai negara yang memiliki kompetensi tinggi 
dibidangnya, sehingga, mereka senantiasa mengedepankan keadilan dan memecahkan 
masalah keumatan di tempat kejadian. Telah diriwayatkan dari Aisyah bahwa 
Rasulullah bersabda: “ Ringankanlah (sanksi) bagi orang yang memiliki perangai 
terpuji atas pelanggaran mereka, kecuali hudud.” Mereka tidak mencari-cari 
kesalahan dan kekurangan, untuk dibawa ke peradilan sebagai objek tambahan 
penghasilan seperti yang sering terjadi di negeri kita. 
  
Untuk kasus kesewenangan khalifah, warganegara bisa mengajukan bukti kuat dan 
pengaduan ke qadhi mazalim. Jika khalifah kalah di pengadilan, khalifah wajib 
memenuhi tuntutan warganegaranya. Demikian untuk masalah persengketaan antara 
warganegera, seseorang bisa langsung mengadukan terdakwa dengan bukti kuat. 
Tanpa biaya administrasi, pengadilan, dan biaya pengacara. Atau peradilan 
berjenjang yang ribet dan berbelit-belit memakan waktu bertahun-tahun tanpa 
kepastian hukum. Peradilan Islam mengedepankan solusi terbaik dan adil. 
Pelaksanaan hukuman Islam dilandaskan motivasi keimanan ruhiyah  mencari  ridha 
Allah bukan semata mencari kemaslahatan atau keuntungan semata. Niat atau 
motivasi inilah yang akan menjaga keberlangsungan keadilan dan kepastian 
hukuman. 
  
Dengan struktur peradilan sederhana tersebut kejahatan bisa diminimalisir. 
Sedikit kasus yang masuk ke peradilan. Islam memandang setiap warganegara 
setara dalam hukum.  Tidak ada pengistimewaan keadilan antara khalifah, pejabat 
negara dengan warganegara. Masing-masing pihak mendapat jaminan keadilan hukum 
yang sama . 
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam sistem uqubat (sangsi)  
adalah satu bagian dari pilar bangunan sistem Islam secara keseluruhan. 
Penegakan dan penerapan sistem sangsi ini tak bisa berdiri sendiri, tanpa 
sistem-sistem lain, seperti: sistem politik, pemerintah, ekonomi, sosial, luar 
negeri, pendidikan dan sistem-sistem Islam lainnya. wallahu'alambishawab 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke