Kegoncangan Pasar Modal di Barat (2)
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Pasar-pasar modal di Barat tak akan benar-benar eksis, hidup, dan berkembang,
kecuali dengan adanya tiga sistem pokok dalam sistem perekonomian kapitalis :
1. Sistem Perseroan Terbatas.
2. Sistem Perbankan Ribawi.
3. Sistem Uang Kertas Inkonvertibel (flat money).
Ketiga sistem tersebut bekerja secara sinergis untuk membagi perekonomian
kapitalis menjadi dua sektor, yaitu : (1) sektor riil, yang di dalamnya
terdapat aspek produksi serta pemasaran barang dan jasa riil, (2) sektor
ekonomi modal/kapi- tal, yang oleh sementara orang disebut sektor non-riil. Di
dalamnya terdapat aspek penerbitan dan jual-beli surat-surat berharga yang
beraneka ragam. Surat-surat berharga ini haki- katnya adalah
transaksi-transaksi yang bersifat mengikat, atau akte-akte dan
sertifikat-sertifikat, yang mewakili hak-hak yang dapat dialihkan secara
sepihak, dengan cara menjual atau mem- belinya, yang berkenaan dengan
kepemilikan perusahaan, utang perusahaan atau utang pemerintah, atau mengenai
harta-harta tak bergerak, dan banyak hak-hak lain yang telah ditetapkan oleh
surat-surat berharga yang diedarkan. Hak-hak lain ini misalnya adanya pilihan
sementara untuk membeli atau men- jual hak orang lain dengan harga tertentu
yang berbeda
dengan harga yang sedang berlaku. Semua ini termasuk hal-hal yang tidak
berhubungan langsung dengan sektor ekonomi riil. Per- kembangan sektor non-riil
ini telah sedemikian jauhnya, sampai-sampai nilai muamalah pada sektor tersebut
besarnya berlipat ganda dari nilai sektor riil.
Mengenai sistem perseroan terbatas (public limited com- pany/PT Publik), pada
awalnya sistem ini muncul agar para pemilik modal dan pengelola perusahaan
dapat melindungi aset mereka yang besar dari orang-orang yang meminjamkan
modalnya (kreditor) dan pemilik hak lainnya dalam usaha- usaha mereka,
seandainya perusahaan mengalami kegagalan. Sistem ini juga dibuat agar para
pemodal dan pengelola perusa- haan dapat menguasai dana masyarakat dalam
usaha-usaha mereka.
Sistemnya memang demikian, karena ada sifat yang unik pada perusahaan terbatas,
yaitu tanggung jawab yang terbatas. Jadi kalau misalnya usahanya gagal dan
merugi, maka para pemilik hak pada perusahaan itu tidak dapat mengajukan klaim
apa pun kepada para peseronya (pemegang saham), berapa pun jumlah modal yang
mereka setorkan. Mereka tidak berhak mendapatkan apa pun kecuali aset
perusahaan yang tersisa.
Menurut kebiasaan yang berlaku di Barat, perusahaan dimunculkan dan diumumkan
oleh pemerintah, bukan oleh para pendirinya. Jadi pemerintahlah yang
mengeluarkan akte pendiriannya, menentukan tujuan-tujuannya dan jumlah saham
yang boleh diedarkan, serta mempublikasikan anggaran dasar- nya. Oleh karena
itu, perusahaan merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri secara penuh
dan terlepas dari para peseronya. Konsekuensinya, pemilik hak hanya dapat meng-
ajukan tuntutan kepada perusahaan dan tidak dapat menuntut para peseronya
sedikit pun. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada
aset perusahaan yang tersisa, bukan pada aset yang dimiliki oleh para
peseronya.
Pada saat pemerintah mengeluarkan akte pendirian peru- sahaan, pemerintah
menetapkan suatu dewan komisaris semen- tara dari kalangan pendirinya, yaitu
orang-orang yang mengaju-kan permohonan pendirian perusahaan. Kemudian, dewan
komisaris tersebut mengangkat seorang direktur perusahaan, dan mulailah
perusahaan menjual saham-sahamnya, yakni sejumlah dokumen yang merupakan
sertifikat-sertifikat surat berharga yang dapat dialihkan. Pembawa saham ini
memiliki hak-hak tertentu dan terbatas, yaitu mendapat bagian tertentu dari
laba yang dibagikan oleh perusahaan (dividen), mendapat bagian tertentu dari
harta perusahaan jika perusahaan bubar (dilikuidasi), dan mempunyai hak suara
sekali setahun untuk mengangkat dewan komisaris yang baru. Akan tetapi seluruh
hak-hak ini didasarkan pada saham, bukan pada orang yang menjadi pesero. Pada
saat pemungutan suara untuk memilih dewan komisaris, misalnya, suara yang
menentukan didasarkan pada jumlah saham, bukan
pada jumlah orang. Jadi kalau ada satu orang yang memiliki 51 % saham yang
diedarkan, dan jumlah para pesero lainnya yang memiliki saham sisanya mencapai
100 ribu orang, maka hakikatnya orang pertama tadi- lah yang memilih dewan
komisaris sendirian. Suara dari 100 ribu orang lainnya tidak ada nilainya.
Dalam banyak hal, para pemodal tidak perlu sampai memiliki 50 % saham suatu
perusahaan agar mereka dapat mengontrol perusahaan tersebut. Bahkan
kadang-kadang cukup memiliki 5 % atau 10 % saham saja, karena tersebarnya
mayoritas pesero yang memiliki saham sedikit, atau karena adanya kerjasama di
antara sesama pesero besar yang minoritas untuk memilih dewan komisaris,
sehingga selanjutnya mereka dapat mengontrol semua modal para pesero dan
mengendali- kan semua kegiatan perusahaan.
Kenyataan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya
kenyataan ini, maka mayoritas pesero tidak dapat lagi mengelola modalnya dalam
perusahaan. Mereka hanya dapat mengalihkan saham mereka dengan menjual atau
membelinya di pasar modal. Akibatnya, mereka tidak lagi menjadi rekanan
perusahaan, tetapi hanya sekedar pemegang surat-surat berharga perusahaan, yang
dapat dijual dan dibeli pada pasar modal tanpa perlu izin kepada perusa- haan
atau para pesero.
Demikian pula, pasar modal memungkinkan para pesero besar untuk menjual saham
mereka kepada perusahaan yang mereka kontrol, tanpa perlu minta izin atau
memberitahu siapa pun, sehingga mereka dapat berlepas diri dari tanggung jawab
apa pun mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan yang mereka kuasai dan mereka
kendalikan. Begitu pula tatkala mereka ber- hasrat untuk membeli saham lebih
banyak lagi baik saham perusahaan mereka sendiri maupun perusahaan lainnya
mereka pun tidak perlu minta izin kepada siapa pun. Motivasi yang mendorong
mereka untuk membeli atau menjual saham ini tiada lain ialah mendapatkan laba
dengan cepat. Jika harga saham perusahaan yang mereka kuasai naik, mereka
menjual semua atau sebagian saham mereka. Lalu jika harganya turun, mereka
kembali membelinya.
Dengan demikian, mereka sebenarnya tidak punya loyali- tas sedikit pun terhadap
perusahaan, para pesero lainnya, kegia- tan perusahaan, dan para pegawai
perusahaan. Bahkan dapat dikatakan, keinginan para pemilik modal untuk
mengendalikan suatu perusahaan dengan cara menguasai dewan komisaris- nya
sebenarnya hanya ingin mempengaruhi kegiatan-kegiatan perusahaan sedemikian
rupa, sehingga mengakibatkan kenaik- an harga sahamnya.
Semua ini mengakibatkan terpisahnya pasar modal (saham dan surat
berharga/sekuritas lainnya) dari sektor ekono- mi riil, yaitu fakta perusahaan
yang memperdagangkan saham- sahamnya. Bukti lain untuk itu adalah adanya nilai
PER (Price Earning Ratio) yang selalu dimonitor oleh para pedagang saham di
pasar modal, yang dianggap sebagai standar untuk mengukur tinggi-rendahnya
harga saham perusahaan tertentu. Nilai PER tersebut adalah perbandingan antara
harga saham perusahaan saat sekarang, dengan besarnya dividen untuk satu saham
yang dibagikan perusahaan pertahun. Sebagai contoh, jika dividen untuk satu
saham bernilai US $ 2 dolar, sedang harga saham di pasar modal sebesar US $ 40
dolar, berarti nilai PER-nya 20 %. Dengan kata lain, laba perusahaan adalah 5 %
dari harga sahamnya.
Koran-koran setiap hari mempublikasikan nilai-nilai PER seluruh perusahaan yang
memperdagangkan sahamnya. Dan dengan mempelajari nilai-nilai PER tersebut,
nampak bahwa dalam banyak kasus terdapat perbedaan sangat besar antara satu
perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kadang-kadang beberapa perusahaan
nilainya mencapai 100 %, sedang pada beberapa perusahaan lainnya hanya 5 %.
Kenyataan ini membuktikan terpisahnya hubungan antara pasar modal dengan sektor
ekonomi riil dan fakta perusahaan. Maka pasar modal pun akhirnya berubah
menjadi kasino besar untuk ajang perjudian. Artinya, spekulasi telah
mendominasi pasar modal dan fluktuasi harga yang sangat ekstrem dan ber- ulang
telah menjadi watak dari pasar modal tersebut. Inilah fakta sistem perseroan
terbatas.
Adapun sistem perbankan ribawi (usurious banking system), sebenarnya merupakan
biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis. Sebab, bank telah diberi hak
untuk meng- himpun dana dari masyarakat (yang disebut simpanan), menge- lola
simpanan tersebut seolah-olah merupakan milik bank sendiri dan bukan milik para
penyimpan, serta mendistribusi- kan dana tersebut dengan cara mengkreditkannya
kepada para investor dan pengusaha termasuk para pedagang saham di pasar modal
serta para penyimpan sendiri dengan memungut riba yang telah diperhitungkan
untuk setiap kredit (pinjaman).
Namun pendistribusian dana masyarakat tersebut sesung-guhnya tidak bersifat
netral. Sebab para pemilik bank mayo- ritasnya adalah para investor dan grup
perusahaan mereka sen- diri mendapat prioritas utama untuk memperoleh kredit
bank dengan suku bunga rendah, dan baru kemudian menyusul para investor dan
pengusaha lainnya. Alasan bank melakukan hal ini, karena pengembalian utang
mereka ini tidak mengandung resiko. Prioritas berikutnya adalah para pengusaha
kecil, lalu menyusul para konsumen dari kalangan masyarakat umum.
Bukti paling nyata adanya pembeda-bedaan dalam pem- berian kredit ini adalah
adanya perbedaan suku bunga, yang kini di Amerika berselang antara 8,5 % pada
kredit bagi para investor dan perusahaan raksasa sampai dengan 20 % pada
kredit untuk pembelian sebuah mobil.
Ringkasnya, sistem ribawi ini secara alamiah akan mem- buat dana masyarakat
hanya berputar pada kalangan terbatas yang sedikit jumlahnya.
Peran bank dalam pasar modal lebih berbahaya daripada perannya dalam sektor
riil, sebab bank meminjami para peda- gang saham dana yang besarnya berlipat
ganda dari dana yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sebuah saham dengan harga
US $ 100 dolar di pasar modal, dapat dibeli dengan dana US $ 5 dolar dari
pembeli saham dan US $ 95 dolar dari pinjaman bank, atau dari para pialang
saham, yang pada gilirannya juga meminjam dari bank. Ini berarti, pedagang
saham tersebut dapat membeli saham di pasar modal yang jumlahnya menca- pai dua
puluh kali lipat dari jumlah yang dapat dia beli dengan dananya sendiri. Akan
tetapi bank tidak akan meminjamkan dana berlipat ganda itu kecuali kepada para
investor besar. Artinya, para invetor besar sajalah yang mampu melipatganda-
kan kekuatan mereka di pasar modal karena bantuan bank. Hanya merekalah yang
dapat melipatgandakan kemampuan mereka untuk mempengaruhi dan merekayasa pasar
untuk menaikkan atau menurunkan harga
saham. Akhirnya hanya merekalah yang dapat mengembangkan harta kekayaan dengan
mengorbankan masyarakat umum, para penabung, dan para pedagang saham lainnya.
Dan mengingat sebagian besar saham yang dibeli adalah dana utang dalam jumlah
besar, maka jatuhnya harga saham dalam banyak kasus akan semakin memerosotkan
harga saham tersebut. Misalnya, sebuah bank bersedia meminjami seorang pedagang
saham 90 % dari nilai saham yang hendak dia beli. Lalu orang itu membeli saham
seharga 1 juta dolar. Berarti utangnya dari bank sebesar 900 ribu dolar.
Kemudian katakan- lah harga-harga saham turun 20 %. Maka nilai sahamnya men-
jadi 800 ribu dolar, dan pinjaman yang diizinkan baginya men- jadi 90 % dari
800 ribu dolar tadi, atau sebesar 720 ribu dolar. Jadi dia harus segera
mengembalikan ke bank sebesar 180 ribu dolar dari pinjamannya, agar persentase
pinjamannya tetap 90 % dari nilai sahamnya. Jika dia cukup mempunyai dana untuk
melunasi pinjamannya itu, maka dia tak perlu menjual saham- nya. Tapi jika dia
tak cukup mempunyai dana, dia akan ter- paksa menjual sahamnya dengan segera
untuk melunasi pinja- mannya kepada
bank. Tindakan ini akan meningkatkan pena- waran saham, sehingga akan semakin
memerosotkan harga saham. Jika sejumlah pedagang saham berada dalam kondisi
seperti ini, maka akan terjadi kemerosotan harga saham yang beruntun dan boleh
jadi akan mengakibatkan kegoncangan pasar.
Atas dasar itu, peran sistem bank ribawi di pasar modal sebenarnya bergantian
antara menaikkan dengan menurunkan volume perdagangan dan harga saham. Dalam
kondisi mening- katnya harga saham-saham tertentu, bank menyediakan dana besar
sebagai pinjaman kepada para pedagang saham, yang akan melipatgandakan dana
yang mereka miliki sendiri. Mere- ka akan membeli lebih banyak saham, sehingga
akan semakin melonjakkan harga saham secara tajam. Akan tetapi kadang- kadang
kondisi ini dapat berubah dengan cepat, sehingga harga saham tertentu akan
turun karena satu alasan tertentu, seperti adanya isu dan kegagalan suatu
proyek. Bank kemudian akan mengurangi pinjamannya untuk menurunkan nilai saham
yang dijamin atas pinjamannya, sehingga para pedagang saham akan menjual
sebagian atau seluruh sahamnya. Ini akan memper- cepat anjoknya harga saham
secara drastis, yang pada giliran- nya akan membuat bank makin mengurangi
pinjaman-pinja- mannya, agar turunnya harga saham
dapat terus berlanjut.
Lalu dari mana bank-bank memperoleh semua dana ini dan kemana saja dana itu
pergi ketika bank mengurangi pin- jamannya ? Jawabnya, dana-dana itu mula-mula
berasal dari para penyimpan. Sebab bank dalam sistem bank ribawi ber- sandar
pada satu harapan bahwa masyarakat akan menyimpan sebagian besar dananya di
bank. Bank-bank juga bersandar pada harapan bahwa sebagian besar dana yang
ditarik dari satu rekening di bank, akan dapat ditalangi oleh rekening lain di
bank itu sendiri atau di bank lain. Dengan demikian, sebagian besar dana tetap
tersimpan di bank. Dana yang dipinjamkan oleh bank itu sebenarnya tidak berasal
dari kas bank itu sendiri, melainkan dari rekening yang telah dibuat bank,
dengan cara membuka dua rekening untuk pihak peminjam : satu untuk pinjaman
yang harus dia lunasi (utang), dan satu lagi berupa rekening simpanan dengan
jumlah dana yang dihasilkan dari utangnya tersebut, agar peminjam dapat menarik
berapa saja dananya dari rekening ini.
Tapi kalau misalnya sebagian besar penyimpan dan peminjam menarik simpanan
mereka secara tunai dalam waktu bersamaan, niscaya bank tidak akan mampu
menyediakan dana. Sebab, sebagian besar simpanan tersebut telah berubah menjadi
pinjaman-pinjaman, yang mungkin saja macet atau ada di bank lain sehingga tidak
mungkin tersedia dalam waktu singkat. Dalam keadaan seperti ini, pada umum- nya
bank akan dilikuidasi dan mengakhiri usahanya.
Sistem bank ribawi sesungguhnya didasarkan pada kepercayaan terhadap bank dan
kepercayaan bahwa simpa- nan masyarakat di bank berada dalam keadaan aman.
Artinya masyarakat dimungkinkan untuk menarik semua simpanan mereka kapan saja.
Padahal, semua kepercayaan itu hanyalah tipu daya yang tidak sesuai dengan
kenyataan bank sesungguh- nya. Tipu daya ini seringkali terbongkar di Barat
dan di bagian dunia lainnya tatkala para penyimpan gagal memper- oleh
simpanannya dan kehilangan sebagian besar hartanya pada saat bank ditutup atau
dinyatakan bangkrut. Karenanya, Barat lalu membuat sistem uang kertas yang
inkonvertibel/tak dapat ditukarkan (inconvertible paper money), dan menetapkan
pengawasannya di bawah sebuah bank sentral untuk seluruh bank di suatu negara.
Semua ini adalah usaha untuk menutup-nutupi cacat sistem bank ribawi yang
didasarkan pada tipu daya, serta untuk mencegah keruntuhan bank dan menjaga
kepercayaan ma- syarakat terhadap sistem ekonomi kapitalis.
Sistem uang kertas tersebut memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk
menerbitkan uang yang akan diedar- kan di suatu negara dalam bentuk kertas
tercetak yang tidak memiliki nilai intrinsik sedikit pun. Sistem tersebut juga
meng- haruskan rakyat di negara itu untuk menerima uang tersebut dalam
penunaian hak-haknya. Jika misalnya seseorang tidak mau menerima uang tersebut
untuk pelunasan utangnya, maka undang-undang dan peradilan yang ada akan
memaksanya untuk menerima, atau kalau tidak haknya akan terabaikan. Hal ini
menunjukkan bahwa bank sentral berhak untuk menerbitkan uang baru sesuai
kehendaknya untuk merealisasikan haluan politik negara. Misalnya, pada saat kas
negara tidak lagi mem- punyai persediaan dana dari pajak dan sumber-sumber
lain, maka negara akan segera berpaling kepada bank sentral dan meminjam dana
darinya, yakni bank sentral akan mencacat utang atas nama negara dan membuat
satu rekening simpanan (untuk negara) yang darinya
dapat ditarik dana untuk mem- biayai kebutuhan negara. Ini dianggap sebagai
uang baru. Begitu pula kalau misalnya bank sentral memperkirakan bahwa
masyarakat membutuhkan lebih banyak dana untuk pinjaman, maka bank sentral akan
membeli sejumlah surat utang kas negara atau surat utang perusahaan-perusahaan,
dan nilai surat- surat tersebut dicatat dalam rekening-rekening para penjualnya
pada bank sentral itu sendiri atau pada bank-bank niaga. Dan ini juga dianggap
uang baru.
Contoh untuk itu adalah apa yang pernah terjadi pada Oktober 1987, ketika
nilai-nilai saham di New York anjlok sebesar 22 % dalam satu hari. Bank Sentral
Amerika segera menerbitkan uang baru yang dapat digunakan oleh bank-bank guna
mengoreksi dampak-dampak kegoncangan pasar. Bank Sentral Amerika membeli
surat-surat utang senilai milyaran dolar dari perusahaan dan pada umumnya dari
pasar modal. Dengan demikian, harga surat-surat itu dapat dimanfaatkan oleh
bank, sehingga bank dapat meminjamkan kepada para pedagang saham dan
meringankan beban mereka. Terapi ini memang berhasil walaupun sementara untuk
menutup- nutupi cacat-cela sistem bank ribawi, kendati telah tersebar isu bahwa
bank terbesar di New York yakni City Bank hampir saja ditutup.
Akan tetapi, penerbitan uang baru dengan cara men- cetak uang kertas dan
mencatat nilainya dalam rekening- rekening negara atau masyarakat membutuhkan
biaya sangat mahal yang mau tak mau harus dipikul masyarakat awam tanpa mereka
ketahui mengapa hal itu terjadi. Karena penerbitan uang oleh bank sentral
artinya adalah memperbanyak jumlah uang yang beredar, sehingga nilai uang akan
turun. Karenanya, salah satu cacat cela sistem ini adalah adanya fenomena ke-
naikan harga barang dan jasa yang berlangsung terus menerus. Fakta kenaikan
harga ini yang disebut sebagian orang sebagai inflasi nampak pada penurunan
nilai uang masyarakat dan penurunan nilai gaji/upah beserta kualitas hidup
mereka.
Namun cacat paling prinsipil dalam sistem ini adalah, semua mekanismenya
didasarkan pada permainan kepercaya- an, yaitu tipu daya bahwa uang kertas
itu mempunyai nilai. Padahal uang tersebut tidak mempunyai nilai intrinsik apa
pun. Meskipun demikian, undang-undang negara tetap memaksakan pemberlakuannya
dan menganggapnya dapat digunakan untuk melunasi utang dan membayar hak-hak
(klaim) di depan pengadilan.
Berdasarkan hal itu, kita dapat melihat bahwa pada negara yang lemah di mana
stabilitas politik dan kewibawaan- nya dapat digoncang dengan mudah uang
kertasnya akan menjadi sangat lemah, sehingga dalam banyak kasus para
penguasanya akan mengurangi nilai mata uangnya terhadap mata uang lain
(devaluasi). Tujuannya adalah agar mereka dapat memulai lagi permainan
kepercayaan tadi dan berhasil menipu rakyat dalam hal nilai mata uang.
Inilah hakikat pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan
bertaqlid kepada Barat. Pasar modal sebenarnya hanya lahan subur bagi para
investor saja, meng- ingat ia tak menghasilkan komoditas apa pun yang berguna
bagi masyarakat. Di samping itu para pedagang saham di sana hakikatnya tak
punya motif apa pun, selain meraup laba yang besar dengan cepat dan mudah.
Pasar modal lebih mirip kasino untuk ajang judi daripada aktivitas apa pun. Dia
bagaikan sarang laba-laba yang begitu ringkih dan begitu mudah untuk digoncang.
Dia adalah simbol keserakahan kapitalis akan nilai- nilai kehidupan yang
materialistis. Seandainya saja tidak ada sistem perseroan terbatas, sistem bank
ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel, niscaya pasar parasit ini tak
akan eksis dan bertahan hidup.
Inilah fakta pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan
bertaqlid kepada Barat.bersambung
((Sumber : Judul Asli : åÒøÇÊ ÇáÃÓæÇÞ ÇáãÇáíÉ ÃÓÈÇÈåÇ æÍßã ÇáÔÑÚ Ýì åÐå ÇáÃÓÈÇÈ
; Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh Hizbut Tahrir, Rajab 1418 H/Nop. 1997 M )
"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa,
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan
silaturahmi." (Muhammad SAW).
kampusku
Blogku
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/