Kegoncangan Pasar Modal di Barat (2)


st1\:*{behavior:url(#ieooui) }


Pasar-pasar modal di Barat tak akan benar-benar eksis, hidup, dan berkembang, 
kecuali dengan adanya tiga sistem pokok dalam sistem perekonomian kapitalis : 
1. Sistem Perseroan Terbatas.
2. Sistem Perbankan Ribawi.
3. Sistem Uang Kertas Inkonvertibel (flat money).
 

Ketiga sistem tersebut bekerja secara sinergis untuk membagi perekonomian 
kapitalis menjadi dua sektor, yaitu : (1) sektor riil, yang di dalamnya 
terdapat aspek produksi serta pemasaran barang dan jasa riil, (2) sektor 
ekonomi modal/kapi- tal, yang oleh sementara orang disebut sektor non-riil. Di 
dalamnya terdapat aspek penerbitan dan jual-beli surat-surat berharga yang 
beraneka ragam. Surat-surat berharga ini haki- katnya adalah 
transaksi-transaksi yang bersifat mengikat, atau akte-akte dan 
sertifikat-sertifikat, yang mewakili hak-hak yang dapat dialihkan secara 
sepihak, dengan cara menjual atau mem- belinya, yang berkenaan dengan 
kepemilikan perusahaan, utang perusahaan atau utang pemerintah, atau mengenai 
harta-harta tak bergerak, dan banyak “hak-hak” lain yang telah ditetapkan oleh 
surat-surat berharga yang diedarkan. Hak-hak lain ini misalnya adanya pilihan 
sementara untuk membeli atau men- jual hak orang lain dengan harga tertentu 
yang berbeda
 dengan harga yang sedang berlaku. Semua ini termasuk hal-hal yang tidak 
berhubungan langsung dengan sektor ekonomi riil. Per- kembangan sektor non-riil 
ini telah sedemikian jauhnya, sampai-sampai nilai muamalah pada sektor tersebut 
besarnya berlipat ganda dari nilai sektor riil.
 
Mengenai sistem perseroan terbatas (public limited com- pany/PT Publik), pada 
awalnya sistem ini muncul agar para pemilik modal dan pengelola perusahaan 
dapat melindungi aset mereka yang besar dari orang-orang yang meminjamkan 
modalnya (kreditor) dan pemilik hak lainnya dalam usaha- usaha mereka, 
seandainya perusahaan mengalami kegagalan. Sistem ini juga dibuat agar para 
pemodal dan pengelola perusa- haan dapat menguasai dana masyarakat dalam 
usaha-usaha mereka. 
 
Sistemnya memang demikian, karena ada sifat yang unik pada perusahaan terbatas, 
yaitu tanggung jawab yang terbatas. Jadi kalau misalnya usahanya gagal dan 
merugi, maka para pemilik hak pada perusahaan itu tidak dapat mengajukan klaim 
apa pun kepada para peseronya (pemegang saham), berapa pun jumlah modal yang 
mereka setorkan. Mereka tidak berhak mendapatkan apa pun kecuali aset 
perusahaan yang tersisa.
 
Menurut kebiasaan yang berlaku di Barat, perusahaan dimunculkan dan diumumkan 
oleh pemerintah, bukan oleh para pendirinya. Jadi pemerintahlah yang 
mengeluarkan akte pendiriannya, menentukan tujuan-tujuannya dan jumlah saham 
yang boleh diedarkan, serta mempublikasikan anggaran dasar- nya. Oleh karena 
itu, perusahaan merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri secara penuh 
dan terlepas dari para peseronya. Konsekuensinya, pemilik hak hanya dapat meng- 
ajukan tuntutan kepada perusahaan dan tidak dapat menuntut para peseronya 
sedikit pun. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada 
aset perusahaan yang tersisa, bukan pada aset yang dimiliki oleh para 
peseronya. 
 
Pada saat pemerintah mengeluarkan akte pendirian peru- sahaan, pemerintah 
menetapkan suatu dewan komisaris semen- tara dari kalangan pendirinya, yaitu 
orang-orang yang mengaju-kan permohonan pendirian perusahaan. Kemudian, dewan 
komisaris tersebut mengangkat seorang direktur perusahaan, dan mulailah 
perusahaan “menjual” saham-sahamnya, yakni sejumlah dokumen yang merupakan 
sertifikat-sertifikat surat berharga yang dapat dialihkan. Pembawa saham ini 
memiliki hak-hak tertentu dan terbatas, yaitu mendapat bagian tertentu dari 
laba yang dibagikan oleh perusahaan (dividen), mendapat bagian tertentu dari 
harta perusahaan jika perusahaan bubar (dilikuidasi), dan mempunyai hak suara 
sekali setahun untuk mengangkat dewan komisaris yang baru. Akan tetapi seluruh 
hak-hak ini didasarkan pada saham, bukan pada orang yang menjadi pesero. Pada 
saat pemungutan suara untuk memilih dewan komisaris, misalnya, suara yang 
menentukan didasarkan pada jumlah saham, bukan
 pada jumlah orang. Jadi kalau ada satu orang yang memiliki 51 % saham yang 
diedarkan, dan jumlah para pesero lainnya yang memiliki saham sisanya mencapai 
100 ribu orang, maka hakikatnya orang pertama tadi- lah yang memilih dewan 
komisaris sendirian. Suara dari 100 ribu orang lainnya tidak ada nilainya.
 
Dalam banyak hal, para pemodal tidak perlu sampai memiliki 50 % saham suatu 
perusahaan agar mereka dapat mengontrol perusahaan tersebut. Bahkan 
kadang-kadang cukup memiliki 5 % atau 10 % saham saja, karena tersebarnya 
mayoritas pesero yang memiliki saham sedikit, atau karena adanya kerjasama di 
antara sesama pesero besar yang minoritas untuk memilih dewan komisaris, 
sehingga selanjutnya mereka dapat mengontrol semua modal para pesero dan 
mengendali- kan semua kegiatan perusahaan. 
 
Kenyataan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya 
kenyataan ini, maka mayoritas pesero tidak dapat lagi mengelola modalnya dalam 
perusahaan. Mereka hanya dapat mengalihkan saham mereka –dengan menjual atau 
membelinya– di pasar modal. Akibatnya, mereka tidak lagi menjadi rekanan 
perusahaan, tetapi hanya sekedar pemegang surat-surat berharga perusahaan, yang 
dapat dijual dan dibeli pada pasar modal tanpa perlu izin kepada perusa- haan 
atau para pesero.
 
Demikian pula, pasar modal memungkinkan para pesero besar untuk menjual saham 
mereka kepada perusahaan yang mereka kontrol, tanpa perlu minta izin atau 
memberitahu siapa pun, sehingga mereka dapat berlepas diri dari tanggung jawab 
apa pun mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan yang mereka kuasai dan mereka 
kendalikan. Begitu pula tatkala mereka ber- hasrat untuk membeli saham lebih 
banyak lagi –baik saham perusahaan mereka sendiri maupun perusahaan lainnya– 
mereka pun tidak perlu minta izin kepada siapa pun. Motivasi yang mendorong 
mereka untuk membeli atau menjual saham ini tiada lain ialah mendapatkan laba 
dengan cepat. Jika harga saham perusahaan yang mereka kuasai naik, mereka 
menjual semua atau sebagian saham mereka. Lalu jika harganya turun, mereka 
kembali membelinya.
 
Dengan demikian, mereka sebenarnya tidak punya loyali- tas sedikit pun terhadap 
perusahaan, para pesero lainnya, kegia- tan perusahaan, dan para pegawai 
perusahaan. Bahkan dapat dikatakan, keinginan para pemilik modal untuk 
mengendalikan suatu perusahaan –dengan cara menguasai dewan komisaris- nya– 
sebenarnya hanya ingin mempengaruhi kegiatan-kegiatan perusahaan sedemikian 
rupa, sehingga mengakibatkan kenaik- an harga sahamnya.
 
Semua ini mengakibatkan terpisahnya pasar modal (saham dan surat 
berharga/sekuritas lainnya) dari sektor ekono- mi riil, yaitu fakta perusahaan 
yang memperdagangkan saham- sahamnya. Bukti lain untuk itu adalah adanya nilai 
PER (Price Earning Ratio) yang selalu dimonitor oleh para pedagang saham di 
pasar modal, yang dianggap sebagai standar untuk mengukur tinggi-rendahnya 
harga saham perusahaan tertentu. Nilai PER tersebut adalah perbandingan antara 
harga saham perusahaan saat sekarang, dengan besarnya dividen untuk satu saham 
yang dibagikan perusahaan pertahun. Sebagai contoh, jika dividen untuk satu 
saham bernilai US $ 2 dolar, sedang harga saham di pasar modal sebesar US $ 40 
dolar, berarti nilai PER-nya 20 %. Dengan kata lain, laba perusahaan adalah 5 % 
dari harga sahamnya. 
Koran-koran setiap hari mempublikasikan nilai-nilai PER seluruh perusahaan yang 
memperdagangkan sahamnya. Dan dengan mempelajari nilai-nilai PER tersebut, 
nampak bahwa dalam banyak kasus terdapat perbedaan sangat besar antara satu 
perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kadang-kadang beberapa perusahaan 
nilainya mencapai 100 %, sedang pada beberapa perusahaan lainnya hanya 5 %.
 
Kenyataan ini membuktikan terpisahnya hubungan antara pasar modal dengan sektor 
ekonomi riil dan fakta perusahaan. Maka pasar modal pun akhirnya berubah 
menjadi kasino besar untuk ajang perjudian. Artinya, spekulasi telah 
mendominasi pasar modal dan fluktuasi harga yang sangat ekstrem dan ber- ulang 
telah menjadi watak dari pasar modal tersebut. Inilah fakta sistem perseroan 
terbatas.
 
Adapun sistem perbankan ribawi (usurious banking system), sebenarnya merupakan 
biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis. Sebab, bank telah diberi hak 
untuk meng- himpun dana dari masyarakat (yang disebut simpanan), menge- lola 
simpanan tersebut seolah-olah merupakan milik bank sendiri dan bukan milik para 
penyimpan, serta mendistribusi- kan dana tersebut dengan cara mengkreditkannya 
kepada para investor dan pengusaha –termasuk para pedagang saham di pasar modal 
serta para penyimpan sendiri– dengan memungut riba yang telah diperhitungkan 
untuk setiap kredit (pinjaman).
Namun pendistribusian dana masyarakat tersebut sesung-guhnya tidak bersifat 
netral. Sebab para pemilik bank –mayo- ritasnya adalah para investor dan grup 
perusahaan mereka sen- diri– mendapat prioritas utama untuk memperoleh kredit 
bank dengan suku bunga rendah, dan baru kemudian menyusul para investor dan 
pengusaha lainnya. Alasan bank melakukan hal ini, karena pengembalian utang 
mereka ini tidak mengandung resiko. Prioritas berikutnya adalah para pengusaha 
kecil, lalu menyusul para konsumen dari kalangan masyarakat umum.
 
Bukti paling nyata adanya pembeda-bedaan dalam pem- berian kredit ini adalah 
adanya perbedaan suku bunga, yang kini di Amerika berselang antara 8,5 % –pada 
kredit bagi para investor dan perusahaan raksasa– sampai dengan 20 % pada 
kredit untuk pembelian sebuah mobil. 
Ringkasnya, sistem ribawi ini secara alamiah akan mem- buat dana masyarakat 
hanya berputar pada kalangan terbatas yang sedikit jumlahnya.
Peran bank dalam pasar modal lebih berbahaya daripada perannya dalam sektor 
riil, sebab bank meminjami para peda- gang saham dana yang besarnya berlipat 
ganda dari dana yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sebuah saham dengan harga 
US $ 100 dolar di pasar modal, dapat dibeli dengan dana US $ 5 dolar dari 
pembeli saham dan US $ 95 dolar dari pinjaman bank, atau dari para pialang 
saham, yang pada gilirannya juga meminjam dari bank. Ini berarti, pedagang 
saham tersebut dapat membeli saham di pasar modal yang jumlahnya menca- pai dua 
puluh kali lipat dari jumlah yang dapat dia beli dengan dananya sendiri. Akan 
tetapi bank tidak akan meminjamkan dana berlipat ganda itu kecuali kepada para 
investor besar. Artinya, para invetor besar sajalah yang mampu melipatganda- 
kan kekuatan mereka di pasar modal karena bantuan bank. Hanya merekalah yang 
dapat melipatgandakan kemampuan mereka untuk mempengaruhi dan merekayasa pasar 
untuk menaikkan atau menurunkan harga
 saham. Akhirnya hanya merekalah yang dapat mengembangkan harta kekayaan dengan 
mengorbankan masyarakat umum, para penabung, dan para pedagang saham lainnya.
Dan mengingat sebagian besar saham yang dibeli adalah dana utang dalam jumlah 
besar, maka jatuhnya harga saham dalam banyak kasus akan semakin memerosotkan 
harga saham tersebut. Misalnya, sebuah bank bersedia meminjami seorang pedagang 
saham 90 % dari nilai saham yang hendak dia beli. Lalu orang itu membeli saham 
seharga 1 juta dolar. Berarti utangnya dari bank sebesar 900 ribu dolar. 
Kemudian katakan- lah harga-harga saham turun 20 %. Maka nilai sahamnya men- 
jadi 800 ribu dolar, dan pinjaman yang diizinkan baginya men- jadi 90 % dari 
800 ribu dolar tadi, atau sebesar 720 ribu dolar. Jadi dia harus segera 
mengembalikan ke bank sebesar 180 ribu dolar dari pinjamannya, agar persentase 
pinjamannya tetap 90 % dari nilai sahamnya. Jika dia cukup mempunyai dana untuk 
melunasi pinjamannya itu, maka dia tak perlu menjual saham- nya. Tapi jika dia 
tak cukup mempunyai dana, dia akan ter- paksa menjual sahamnya dengan segera 
untuk melunasi pinja- mannya kepada
 bank. Tindakan ini akan meningkatkan pena- waran saham, sehingga akan semakin 
memerosotkan harga saham. Jika sejumlah pedagang saham berada dalam kondisi 
seperti ini, maka akan terjadi kemerosotan harga saham yang beruntun dan boleh 
jadi akan mengakibatkan kegoncangan pasar.
 
Atas dasar itu, peran sistem bank ribawi di pasar modal sebenarnya bergantian 
antara menaikkan dengan menurunkan volume perdagangan dan harga saham. Dalam 
kondisi mening- katnya harga saham-saham tertentu, bank menyediakan dana besar 
sebagai pinjaman kepada para pedagang saham, yang akan melipatgandakan dana 
yang mereka miliki sendiri. Mere- ka akan membeli lebih banyak saham, sehingga 
akan semakin melonjakkan harga saham secara tajam. Akan tetapi kadang- kadang 
kondisi ini dapat berubah dengan cepat, sehingga harga saham tertentu akan 
turun karena satu alasan tertentu, seperti adanya isu dan kegagalan suatu 
proyek. Bank kemudian akan mengurangi pinjamannya untuk menurunkan nilai saham 
yang dijamin atas pinjamannya, sehingga para pedagang saham akan menjual 
sebagian atau seluruh sahamnya. Ini akan memper- cepat anjoknya harga saham 
secara drastis, yang pada giliran- nya akan membuat bank makin mengurangi 
pinjaman-pinja- mannya, agar turunnya harga saham
 dapat terus berlanjut.
Lalu dari mana bank-bank memperoleh semua dana ini dan kemana saja dana itu 
pergi ketika bank mengurangi pin- jamannya ? Jawabnya, dana-dana itu mula-mula 
berasal dari para penyimpan. Sebab bank dalam sistem bank ribawi ber- sandar 
pada satu harapan bahwa masyarakat akan menyimpan sebagian besar dananya di 
bank. Bank-bank juga bersandar pada harapan bahwa sebagian besar dana yang 
ditarik dari satu rekening di bank, akan dapat ditalangi oleh rekening lain di 
bank itu sendiri atau di bank lain. Dengan demikian, sebagian besar dana tetap 
tersimpan di bank. Dana yang dipinjamkan oleh bank itu sebenarnya tidak berasal 
dari kas bank itu sendiri, melainkan dari rekening yang telah dibuat bank, 
dengan cara membuka dua rekening untuk pihak peminjam : satu untuk pinjaman 
yang harus dia lunasi (utang), dan satu lagi berupa rekening simpanan dengan 
jumlah dana yang dihasilkan dari utangnya tersebut, agar peminjam dapat menarik 
berapa saja dananya dari rekening ini.
 Tapi kalau misalnya sebagian besar penyimpan dan peminjam menarik simpanan 
mereka secara tunai dalam waktu bersamaan, niscaya bank tidak akan mampu 
menyediakan dana. Sebab, sebagian besar simpanan tersebut telah berubah menjadi 
pinjaman-pinjaman, yang mungkin saja macet atau ada di bank lain sehingga tidak 
mungkin tersedia dalam waktu singkat. Dalam keadaan seperti ini, pada umum- nya 
bank akan dilikuidasi dan mengakhiri usahanya. 
 
Sistem bank ribawi sesungguhnya didasarkan pada “kepercayaan” terhadap bank dan 
“kepercayaan” bahwa simpa- nan masyarakat di bank berada dalam keadaan aman. 
Artinya masyarakat dimungkinkan untuk menarik semua simpanan mereka kapan saja. 
Padahal, semua kepercayaan itu hanyalah tipu daya yang tidak sesuai dengan 
kenyataan bank sesungguh- nya. Tipu daya ini seringkali terbongkar di Barat 
–dan di bagian dunia lainnya– tatkala para penyimpan gagal memper- oleh 
simpanannya dan kehilangan sebagian besar hartanya pada saat bank ditutup atau 
dinyatakan bangkrut. Karenanya, Barat lalu membuat sistem uang kertas yang 
inkonvertibel/tak dapat ditukarkan (inconvertible paper money), dan menetapkan 
pengawasannya di bawah sebuah bank sentral untuk seluruh bank di suatu negara. 
 
Semua ini adalah usaha untuk menutup-nutupi cacat sistem bank ribawi yang 
didasarkan pada tipu daya, serta untuk mencegah keruntuhan bank dan menjaga 
“kepercayaan” ma- syarakat terhadap sistem ekonomi kapitalis.
Sistem uang kertas tersebut memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk 
menerbitkan uang yang akan diedar- kan di suatu negara dalam bentuk kertas 
tercetak yang tidak memiliki nilai intrinsik sedikit pun. Sistem tersebut juga 
meng- haruskan rakyat di negara itu untuk menerima uang tersebut dalam 
penunaian hak-haknya. Jika misalnya seseorang tidak mau menerima uang tersebut 
untuk pelunasan utangnya, maka undang-undang dan peradilan yang ada akan 
memaksanya untuk menerima, atau kalau tidak haknya akan terabaikan. Hal ini 
menunjukkan bahwa bank sentral berhak untuk menerbitkan uang baru sesuai 
kehendaknya untuk merealisasikan haluan politik negara. Misalnya, pada saat kas 
negara tidak lagi mem- punyai persediaan dana dari pajak dan sumber-sumber 
lain, maka negara akan segera berpaling kepada bank sentral dan “meminjam” dana 
darinya, yakni bank sentral akan mencacat utang atas nama negara dan membuat 
satu rekening simpanan (untuk negara) yang darinya
 dapat ditarik dana untuk mem- biayai kebutuhan negara. Ini dianggap sebagai 
uang baru. Begitu pula kalau misalnya bank sentral memperkirakan bahwa 
masyarakat membutuhkan lebih banyak dana untuk pinjaman, maka bank sentral akan 
membeli sejumlah surat utang kas negara atau surat utang perusahaan-perusahaan, 
dan nilai surat- surat tersebut dicatat dalam rekening-rekening para penjualnya 
pada bank sentral itu sendiri atau pada bank-bank niaga. Dan ini juga dianggap 
uang baru.
 
Contoh untuk itu adalah apa yang pernah terjadi pada Oktober 1987, ketika 
nilai-nilai saham di New York anjlok sebesar 22 % dalam satu hari. Bank Sentral 
Amerika segera menerbitkan uang baru yang dapat digunakan oleh bank-bank guna 
mengoreksi dampak-dampak kegoncangan pasar. Bank Sentral Amerika membeli 
surat-surat utang senilai milyaran dolar dari perusahaan dan pada umumnya dari 
pasar modal. Dengan demikian, harga surat-surat itu dapat dimanfaatkan oleh 
bank, sehingga bank dapat meminjamkan kepada para pedagang saham dan 
meringankan beban mereka. Terapi ini memang berhasil –walaupun sementara– untuk 
menutup- nutupi cacat-cela sistem bank ribawi, kendati telah tersebar isu bahwa 
bank terbesar di New York –yakni City Bank– hampir saja ditutup. 
Akan tetapi, penerbitan uang baru –dengan cara men- cetak uang kertas dan 
mencatat nilainya dalam rekening- rekening negara atau masyarakat– membutuhkan 
biaya sangat mahal yang mau tak mau harus dipikul masyarakat awam tanpa mereka 
ketahui mengapa hal itu terjadi. Karena penerbitan uang oleh bank sentral 
artinya adalah memperbanyak jumlah uang yang beredar, sehingga nilai uang akan 
turun. Karenanya, salah satu cacat cela sistem ini adalah adanya fenomena ke- 
naikan harga barang dan jasa yang berlangsung terus menerus. Fakta kenaikan 
harga ini –yang disebut sebagian orang sebagai inflasi– nampak pada penurunan 
nilai uang masyarakat dan penurunan nilai gaji/upah beserta kualitas hidup 
mereka.
 
Namun cacat paling prinsipil dalam sistem ini adalah, semua mekanismenya 
didasarkan pada “permainan kepercaya- an”, yaitu tipu daya bahwa uang kertas 
itu mempunyai nilai. Padahal uang tersebut tidak mempunyai nilai intrinsik apa 
pun. Meskipun demikian, undang-undang negara tetap memaksakan pemberlakuannya 
dan menganggapnya dapat digunakan untuk melunasi utang dan membayar hak-hak 
(klaim) di depan pengadilan.
Berdasarkan hal itu, kita dapat melihat bahwa pada negara yang lemah –di mana 
stabilitas politik dan kewibawaan- nya dapat digoncang dengan mudah– uang 
kertasnya akan menjadi sangat lemah, sehingga dalam banyak kasus para 
penguasanya akan mengurangi nilai mata uangnya terhadap mata uang lain 
(devaluasi). Tujuannya adalah agar mereka dapat memulai lagi “permainan 
kepercayaan” tadi dan berhasil menipu rakyat dalam hal nilai mata uang. 
Inilah hakikat pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan 
bertaqlid kepada Barat. Pasar modal sebenarnya hanya lahan subur bagi para 
investor saja, meng- ingat ia tak menghasilkan komoditas apa pun yang berguna 
bagi masyarakat. Di samping itu para pedagang saham di sana hakikatnya tak 
punya motif apa pun, selain meraup laba yang besar dengan cepat dan mudah. 
Pasar modal lebih mirip kasino untuk ajang judi daripada aktivitas apa pun. Dia 
bagaikan sarang laba-laba yang begitu ringkih dan begitu mudah untuk digoncang. 
Dia adalah simbol keserakahan kapitalis akan nilai- nilai kehidupan yang 
materialistis. Seandainya saja tidak ada sistem perseroan terbatas, sistem bank 
ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel, niscaya pasar parasit ini tak 
akan eksis dan bertahan hidup.
Inilah fakta pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan 
bertaqlid kepada Barat.bersambung…
((Sumber : Judul Asli : åÒøÇÊ ÇáÃÓæÇÞ ÇáãÇáíÉ ÃÓÈÇÈåÇ æÍßã ÇáÔÑÚ Ýì åÐå ÇáÃÓÈÇÈ 
; Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh Hizbut Tahrir, Rajab 1418 H/Nop. 1997 M )


"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, 
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan 
silaturahmi." (Muhammad SAW). 

kampusku 

Blogku



      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke