Kegoncangan Pasar Modal di Barat (3)


v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}




st1\:*{behavior:url(#ieooui) }


Adapun hukum syara’ untuk fakta pasar modal adalah sebagai berikut :

Sistem perseroan terbatas telah memberikan sifat unik kepada perusahaan, yaitu 
tanggung jawab terbatas, sehingga sistem ini dapat melindungi para pemilik 
modal dan pengelola perusahaan dari para kreditor dan pemilik hak lainnya dalam 
kegiatan perusahaan, jika bisnis perusahaan gagal dan merugi. Para pemilik hak 
tak dapat menuntut para pesero perusahaan sedikit pun, berapa pun modal yang 
telah mereka setorkan. Para pemilik hak hanya mendapatkan aset perusahaan yang 
tersisa.
Sistem ini sangat bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Sebab hukum syara’ 
telah mewajibkan penunaian hak secara penuh kepada para pemiliknya tanpa boleh 
dikurangi sedikit pun. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa 
Nabi SAW telah bersabda :

ãóäú ÃóÎóÐó ãöäú ÃóãúæóÇáö ÇáäøóÇÓö íõÑöíúÏ ÃóÏóÇÁóåÇó ÃóÏóì Çááåõ Úóäúåõ¡ 
æóãóäú ÃóÎóÐó íõÑöíúÏõ ÅöÊúáÇóÝóåóÇ ÃóÊúáóÝóåõ Çááåõ .

“Siapa saja yang mengambil harta orang dan ber- maksud untuk melunasinya, maka 
Allah akan meno- longnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta 
orang dan bermaksud merusak- nya, maka Allah akan merusak orang itu.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

áóÊõÄóÏäøó ÇáÍõÞõæÞó Åöáóì ÃóåúáöåóÇ íóæúãó ÇáÞöíóÇãóÉö ÍóÊóì íóÞúÊóÕøó 
áöáÔóÇÉö ÇáÌóãÇóÁö ãöäó ÇáÞÑäÇÁö ÊäúØöÍõåóÇ

“Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada Hari 
Kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan 
membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.”

Jelaslah, Rasulullah SAW sangat menekankan kewajiban menunaikan hak secara 
penuh di dunia. Dan barang siapa tidak menunaikan hak tersebut, pasti dia akan 
menunaikannya pada Hari Kiamat nanti. Ini merupakan peringatan kepada orang 
yang melalaikan hak-hak orang lain.
Rasulullah SAW juga menegaskan, bahwa tindakan orang kaya yang menunda-nunda 
pelunasan utangnya adalah suatu kezhaliman. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu 
Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

ãóØóáõ ÇáÛóäöí Ùõáúãñ

“Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu 
kezhaliman.”

Jika menunda-nunda pembayaran utang saja sudah meru- pakan kezhaliman, lalu 
bagaimana pula kalau melalaikan hak dan tidak membayar utang ? Jelas 
kezhalimannya lebih besar dan azabnya lebih keras. 
Rasulullah SAW telah mengkhabarkan pula bahwa sebaik-baik manusia adalah yang 
terbaik dalam menunaikan hak-hak orang lain. Imam Bukhari telah meriwayatkan 
bahwa Rasulullah SAW bersabda :

…ÝóÅöäøó ÎóíúÑóßõãú ÃóÍúÓóäõßõãú ÞóÖóÇÁð

“…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian 
hak (pembayaran utang, dan lain-lain).”

Atas dasar itu, haram hukumnya hanya memberikan aset perusahaan yang tersisa 
kepada para pemilik hak setelah peru- sahaan merugi. Selain itu wajib hukumnya 
memberikan semua hak mereka dan mengembalikan dana yang mereka pinjamkan secara 
penuh yang diambilkan dari harta para pesero, tanpa boleh dikurangi sedikit pun.
Inilah hukum syara’ yang berkaitan dengan sistem per- seroan terbatas dari segi 
pemberian tanggung jawab terbatas kepada perusahaan.

Adapun mengenai perseroan terbatas itu sendiri, sesung- guhnya ia telah 
menyalahi hukum Islam mengenai perusahaan (syarikah). Ini karena perseroan 
terbatas mempunyai definisi :

ÚóÞúÏñ ÈöãõÞúÊóÖóÇåõ íóáúÊóÒöãõ ÔóÎúÕóÇäö Ãóæú ÃóßúËóÑú ÈöÃóäú íõÓóÇåöãó ßõáøñ 
ãöäúåõãú Þöì ãóÔúÑõæÚò ãóÇáöíò ¡ ÈöÊóÞúÏöíúãö ÍÕóÉò ãöäú ãóÇáò áÅÞúÊöÓóÇãö ãóÇ 
ÞóÏú íóäúÔóÇõ ãöäú åóÐÇó ÇáãóÔúÑõæÚö ãöäú ÑöÈúÍò Ãóæ ÎóÓóÇÑóÉò .

“Akad (transaksi) di antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk 
ikut andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah 
dana, dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa 
laba maupun kerugian.”

Dari definisi ini, dan dari fakta pendirian perseroan ter- batas, akan nampak 
jelas bahwa perseroan terbatas bukan merupakan akad antara dua orang atau lebih 
sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum syara’. Sebab, akad menurut syara’ ada- 
lah ijab (penyerahan/penawaran) dan kabul (penerimaan/pe- ngabulan) antara dua 
pihak. Artinya, harus ada dua pihak dalam sebuah akad. Pihak pertama adalah 
yang menyampaikan ijab, yakni mengawali akad dengan mengatakan, misalnya, “Saya 
menjadi rekanan Anda.” Pihak kedua adalah yang menyatakan kabul, misalnya 
dengan mengucapkan, “Saya terima,” atau, “Saya bersedia.” Jika dalam akad tidak 
terdapat dua pihak ini –yakni penyampaian ijab dan pernyataan kabul– maka akad 
tidak sah, dan tidak dapat dikatakan sebagai akad yang sesuai dengan syara’.
Keikutsertaan atau andil dalam sebuah perseroan hanya dilakukan dengan cara 
membeli saham dari perseroan itu sen- diri ataupun dari orang lain yang lebih 
dulu membeli saham. Dalam proses keikutsertaan para pesero (pemegang saham) 
ini, tidak ada negosiasi atau perjanjian apa pun, baik dengan pihak perseroan 
maupun dengan pihak pesero lainnya. Adalah peme- rintah, yang pertama kali 
memunculkan sebuah perseroaan ter- batas, yakni yang membuatnya eksis dan 
menjadi suatu badan hukum yang terlepas dari para peseronya. Untuk ini 
pemerintah mengeluarkan izin pendirian perseroan. 
Di antara para “pendiri” perseroan, tak terdapat kesepa- katan apa pun di 
antara mereka selain kesepakatan mengajukan permohonan izin kepada pemerintah 
untuk mendirikan per- seroan. Jika izin perseroan sudah keluar, maka 
perseroanlah yang kemudian bertindak sebagai pengelola urusan-urusannya. Pada 
saat itulah perseroan menjual sahamnya kepada para pendiri perseroan atau 
kepada pihak lain.
Dari penjelasan tersebut jelas bahwa dalam perseroan terbatas tak terdapat dua 
pihak yang melangsungkan akad, dan tak ada pula ijab-kabul. Yang ada adalah 
pembelian saham oleh siapa saja sehingga dengan itu dia dapat menjadi rekanan 
(syarik/partner). Jadi perseroan terbatas bukanlah kesepakatan antara dua 
pihak, melainkan kehendak pribadi seseorang yang bersifat sepihak untuk menjadi 
rekanan suatu perseroan. Dengan demikian, seseorang dapat menjadi rekanan 
perseroan dengan hanya membeli sahamnya.
Para ahli hukum di Barat menafsirkan tindakan tersebut sebagai suatu komitmen 
terhadap akad, walaupun hanya dari satu pihak. Tindakan ini menurut mereka 
termasuk salah satu pengaturan kehendak yang bersifat sepihak, di mana 
seseorang memegang suatu komitmen/perjanjian tertentu terhadap orang lain atau 
masyarakat, tanpa melihat apakah orang lain atau masyarakat itu setuju atau 
tidak.
Melihat kenyataan tersebut, maka akad perseroan terbatas adalah akad yang batal 
menurut syara’, sebab akad menurut syara’ adalah perikatan antara ijab dari 
salah satu pihak yang berakad, dengan kabul dari pihak lain sedemikian rupa 
sehing-ga pengaruh akad itu terwujud dalam objek akad (ma’qud ‘alaih). Akad 
semacam ini tidak terdapat dalam akad perseroan terbatas.
Fakta perseroan ini menyalahi fakta perusahaan (syarikah) dalam Islam, sebab 
definisi perusahaan dalam Islam adalah:

ÚóÞúÏñ Èóíúäó ÇËúäóíúäö Ãóæ ÃóßúËóÑ íóÊøóÝöÞóÇäö Ýöíúåö Úóáóì ÇáÞöíÇóãö 
ÈöÚóãóáò ãóÇáöíøò ÈöÞóÕúÏö ÇáÑöÈúÍ

“Akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk menjalankan suatu 
kegiatan usaha (bisnis) dengan tujuan memperoleh keuntungan.”

Perusahaan dalam Islam merupakan akad antara dua pihak atau lebih, sehingga 
tidak sah bila dilakukan secara sepi- hak. Jadi harus ada kesepakatan antara 
kedua belah pihak. Dalam hal ini akad wajib ditujukan untuk melakukan suatu 
kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba, sehingga tidaklah sah bila akad 
ditujukan hanya untuk menyetorkan modal saja. Begitu pula tidak dibenarkan bila 
tujuannya hanya sekedar andil dengan menjadi rekanan, sebab melakukan kegiatan 
usaha adalah asas akad perusahaan dalam Islam. Kegiatan usaha bisa dilaksanakan 
oleh semua pihak yang ber- akad, atau bisa juga oleh salah seorang atau 
sebagian pihak yang berakad, sedang pihak lainnya menyerahkan modalnya. 
Melaksanakan kegiatan usaha oleh pihak-pihak yang berakad –atau oleh seseorang 
dari mereka– adalah suatu keharusan. Ini berarti, dalam perusahaan minimal 
harus ada satu orang rekan- an pengelola perusahaan (syarikul badan/physical 
partner) yang turut serta dalam akad. Dalam
 semua jenis perusahaan dalam Islam, selalu disyaratkan adanya rekanan 
pengelola ini, yang keberadaannya merupakan unsur mendasar untuk terwujudnya 
akad perusahaan. Jadi jika rekanan pengelola ini ada, maka akad perusahaan 
dikatakan sah. Dan jika tidak ada, maka akad perusahaan tidak sah. 
Dengan demikian, jelaslah bahwa perseroan terbatas tidak memenuhi syarat-syarat 
yang harus ada agar akad perusahaan dapat terwujud, sebab orang-orang yang ada 
dalam per- seroan hanyalah hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja. 
Tidak ada rekanan pengelola perusahaan di dalamnya. Padahal keberadaan rekanan 
pengelola perusahaan merupakan syarat prinsip agar akad perusahaan dapat 
terwujud. Dalam perseroan terbatas, keikutsertaan dapat terwujud dengan adanya 
rekanan dalam modal saja, bukan dengan yang lainnya. Kemudian perseroan bekerja 
dan mengelola urusan-urusannya, tanpa adanya rekanan pengelola perusahaan.
Selain itu, rekanan dalam modal saja dalam suatu peru- sahaan sesungguhnya 
tidak berhak menjalankan perusahaan dan tidak berhak pula bertindak sebagai 
rekanan sama sekali. Yang berhak mengelola perusahaan dan bekerja dalam peru- 
sahaan hanyalah rekanan pengelola perusahaan saja, bukan pihak lainnya.
Perlu dicatat pula, keikutsertaan dalam perseroan terbatas adalah keikutsertaan 
modal, bukan keikutsertaan orang. Maka barang siapa memiliki modal lebih 
banyak, berarti dia mem- punyai hak suara lebih besar. Dan barang siapa 
mempunyai saham lebih sedikit, berarti dia mempunyai hak suara lebih sedikit.
Kemudian, perseroan terbatas menurut kebiasaan mereka merupakan suatu badan 
hukum yang berhak mengelola urusan- urusannya. Padahal pengelolaan urusan 
(tasharruf) menurut syara’ tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh 
seorang manusia yang berkecakapan mengelola urusan. Dan setiap pengelolaan 
urusan yang tidak dilakukan menurut ketentuan tersebut, adalah tidak sah dalam 
pandangan syara’. Maka menyerahkan pengelolaan urusan kepada suatu badan hukum 
tidak dapat dibenarkan. Yang benar, pengelolaan urusan harus diserahkan kepada 
manusia yang berkecakapan mengelola. Oleh karena itu, perseroan terbatas 
menurut syara’ tidak sah. Inilah penjelasan yang berkaitan dengan perseroan 
terbatas.
Mengenai saham-saham perseroan terbatas, sebenarnya saham-saham tersebut 
merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana dalam perseroan, 
pada saat pembelian atau penilaian saham. Saham tidak mewakili jumlah modal 
perseroan saat pendirian perseroan. Jadi, saham sebenarnya merupakan bagian tak 
terpisahkan dari sebuah institusi per- seroan. Dengan kata lain, saham 
sebetulnya bukan bagian dari modal perseroan. Dan nilai saham tidaklah tunggal 
atau tidak bersifat tetap. Nilainya senantiasa berubah-ubah mengikuti laba 
ruginya perseroan. Nilainya tidak bersifat tetap untuk setiap waktu, tetapi 
selalu berubah-ubah secara terus menerus.
Hukum bermuamalah dengan saham-saham tersebut dan juga surat-surat utang 
(obligasi) –baik menjualnya maupun membelinya– adalah haram. Sebab, saham-saham 
itu adalah saham dari perseroan terbatas yang batal menurut syara’. Saham-saham 
tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana yang 
bercampur aduk antara modal yang halal dengan laba yang haram, pada suatu akad 
yang batal dan muamalah yang batal. Setiap surat berharga mewakili nilai dari 
bagian tertentu dari aset perseroan yang batal, di mana aset ini pun telah 
tercampuri oleh muamalah batal yang dilarang oleh syara’. Maka, saham merupakan 
harta yang haram, tidak dibenarkan memperjualbelikannya, dan tidak dibenarkan 
pula bermuamalah dengannya.
Begitu pula dengan surat-surat utang (obligasi) –yang merupakan sarana 
investasi modal dengan memperoleh imba- lan riba– dan saham-saham bank serta 
yang dapat disamakan dengan itu. Semuanya mewakili sejumlah dana yang haram. 
Karena itu, memperjualbelikannya adalah haram, karena dana yang terwakili 
adalah dana haram.
Demikianlah penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya. 
Sedang mengenai riba itu sendiri –yang merupakan biang bencana dalam sistem 
ekonomi kapitalis dan sistem lainnya– maka Islam telah mengharamkan- nya secara 
mutlak, berapa pun persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah 
harta haram. Tak ada hak bagi siapa pun untuk memilikinya, dan wajib 
dikembalikan kepada pemilik- nya, jika orang-orangnya diketahui. 
Dikarenakan kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil 
riba sebagai orang-orang yang kera- sukan syaitan lantaran tekanan penyakit 
gila. Allah SWT ber- firman :

ÇáøóÐöíúäó íóÇúßõáõæúäó ÇáÑøöÈóÇ áÇó íóÞõæãõæúäó ÅáÇøó ßóãóÇ íóÞõæãõ ÇáøóÐöí 
íóÊóÎóÈøóØõåõ ÇáÔóíúØóÇäõ ãöäó ÇáúãóÓøö Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáæõÇ ÅöäøóãóÇ 
ÇáÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóÍóáøó Çááåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ Ýóãóäú 
ÌóÇÁóåõ ãóæúÚöÙóÉñ ãöäú ÑóÈøöåö ÝÇäúÊóåóì Ýóáóåõ ãóÇ ÓóáóÝó æóÃóãúÑõåõ Åáóì 
Çááåö æóãóäú ÚóÇÏó ÝÃæáóÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæúäó .


“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan 
seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) 
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka 
berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal 
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang 
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan- nya, lalu terus berhenti (dari 
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum 
datangnya larangan) dan urusannya (ter- serah) kepada Allah. Orang-orang yang 
meng- ulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. 
Mereka kekal di dalam- nya.” (QS. Al Baqarah : 275)

Dan karena dahsyatnya keharaman riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang 
terhadap para pemakan riba. Allah SWT berfirman :

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíúäó ÂãóäõæÇ ÇÊøóÞõæÇ Çááåó æóÐóÑõæÇ ãóÇ ÈóÞöíó ãöäó ÇáÑøÈÇó 
Åöäú ßõäúÊõãú ãõÄúãöäöíúäó . ÝóÅöäú áóãú ÊóÝúÚóáõæÇ ÝóÃúÐóäõæÇ ÈöÍóÑúÈò ãöäó 
Çááåö æóÑóÓõæáöåö æóÅöäú ÊõÈúÊõãú Ýóáóßõãú ÑõÄõæúÓõ ÃóãúæóÇáößõãú áÇó 
ÊóÙúáãõæúä æóáÇó ÊõÙúáóãõæúäó .


“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah ke- pada Allah dan tinggalkan sisa 
riba (yang belum dipungut) jika kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka 
jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa 
Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari 
pengambilan riba) maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak meng- 
aniaya dan tidak pula dianiaya.” 
(QS. Al Baqarah : 278-279) 

Mengenai sistem uang kertas inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut :
Uang adalah standar yang disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan 
upah/gaji bagi jasa. Uang dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang 
itu masyarakat menstandardisasi seluruh barang dan jasa.
Uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) merupakan sistem yang 
digunakan secara luas sebelum Islam. Ketika Islam datang, Rasulullah SAW 
membenarkan umatnya bermuamalah dengan dinar dan dirham –yakni standar logam 
mulia– dan menetapkannya sebagai satu-satunya standar uang yang dipakai untuk 
menilai harga barang dan jasa.
Seluruh dunia terus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang 
sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut 
dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan 
secara parsial. Kemudian penggunaannya sema- kin berkurang dan pada tanggal 15 
Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem 
Bretton Woods yang menetapkan bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas 
dan mempunyai harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku 
adalah sistem uang kertas inkon- vertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan 
perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. 
Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang 
memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang ter-sebut sebagai salah satu 
alat penjajahan. Mereka mempermain- mainkan mata uang dunia sesuai dengan 
kepentingan-kepen- tingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter 
serta krisis-krisis ekonomi. Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas 
inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang 
akhirnya menurun- kan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor 
yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.
Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian 
dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem 
perseroan ter- batas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel. 
Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi 
dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar 
modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.
Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah 
dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus 
sistem per- seroan terbatas (atau dengan cara mengubahnya menjadi peru- sahaan 
yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu 
sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada 
standar emas dan perak.
Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, 
kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi- spekulasi yang menyebabkan 
kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi. 
Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan ter- wujud, krisis-krisis 
moneter akan lenyap, dan tak ada lagi ala- san untuk menjustifikasi keberadaan 
pasar modal. Krisis-krisis ekonomi pun akan berakhir.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad SAW, 
keluarganya, para shahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik 
hingga Hari Kiamat nanti. [ 16 Rajab 1418 H


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke