Kegoncangan Pasar Modal di Barat (3)
v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Adapun hukum syara untuk fakta pasar modal adalah sebagai berikut :
Sistem perseroan terbatas telah memberikan sifat unik kepada perusahaan, yaitu
tanggung jawab terbatas, sehingga sistem ini dapat melindungi para pemilik
modal dan pengelola perusahaan dari para kreditor dan pemilik hak lainnya dalam
kegiatan perusahaan, jika bisnis perusahaan gagal dan merugi. Para pemilik hak
tak dapat menuntut para pesero perusahaan sedikit pun, berapa pun modal yang
telah mereka setorkan. Para pemilik hak hanya mendapatkan aset perusahaan yang
tersisa.
Sistem ini sangat bertentangan dengan hukum-hukum syara. Sebab hukum syara
telah mewajibkan penunaian hak secara penuh kepada para pemiliknya tanpa boleh
dikurangi sedikit pun. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa
Nabi SAW telah bersabda :
ãóäú ÃóÎóÐó ãöäú ÃóãúæóÇáö ÇáäøóÇÓö íõÑöíúÏ ÃóÏóÇÁóåÇó ÃóÏóì Çááåõ Úóäúåõ¡
æóãóäú ÃóÎóÐó íõÑöíúÏõ ÅöÊúáÇóÝóåóÇ ÃóÊúáóÝóåõ Çááåõ .
Siapa saja yang mengambil harta orang dan ber- maksud untuk melunasinya, maka
Allah akan meno- longnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta
orang dan bermaksud merusak- nya, maka Allah akan merusak orang itu.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
áóÊõÄóÏäøó ÇáÍõÞõæÞó Åöáóì ÃóåúáöåóÇ íóæúãó ÇáÞöíóÇãóÉö ÍóÊóì íóÞúÊóÕøó
áöáÔóÇÉö ÇáÌóãÇóÁö ãöäó ÇáÞÑäÇÁö ÊäúØöÍõåóÇ
Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada Hari
Kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan
membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.
Jelaslah, Rasulullah SAW sangat menekankan kewajiban menunaikan hak secara
penuh di dunia. Dan barang siapa tidak menunaikan hak tersebut, pasti dia akan
menunaikannya pada Hari Kiamat nanti. Ini merupakan peringatan kepada orang
yang melalaikan hak-hak orang lain.
Rasulullah SAW juga menegaskan, bahwa tindakan orang kaya yang menunda-nunda
pelunasan utangnya adalah suatu kezhaliman. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu
Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
ãóØóáõ ÇáÛóäöí Ùõáúãñ
Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu
kezhaliman.
Jika menunda-nunda pembayaran utang saja sudah meru- pakan kezhaliman, lalu
bagaimana pula kalau melalaikan hak dan tidak membayar utang ? Jelas
kezhalimannya lebih besar dan azabnya lebih keras.
Rasulullah SAW telah mengkhabarkan pula bahwa sebaik-baik manusia adalah yang
terbaik dalam menunaikan hak-hak orang lain. Imam Bukhari telah meriwayatkan
bahwa Rasulullah SAW bersabda :
ÝóÅöäøó ÎóíúÑóßõãú ÃóÍúÓóäõßõãú ÞóÖóÇÁð
sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian
hak (pembayaran utang, dan lain-lain).
Atas dasar itu, haram hukumnya hanya memberikan aset perusahaan yang tersisa
kepada para pemilik hak setelah peru- sahaan merugi. Selain itu wajib hukumnya
memberikan semua hak mereka dan mengembalikan dana yang mereka pinjamkan secara
penuh yang diambilkan dari harta para pesero, tanpa boleh dikurangi sedikit pun.
Inilah hukum syara yang berkaitan dengan sistem per- seroan terbatas dari segi
pemberian tanggung jawab terbatas kepada perusahaan.
Adapun mengenai perseroan terbatas itu sendiri, sesung- guhnya ia telah
menyalahi hukum Islam mengenai perusahaan (syarikah). Ini karena perseroan
terbatas mempunyai definisi :
ÚóÞúÏñ ÈöãõÞúÊóÖóÇåõ íóáúÊóÒöãõ ÔóÎúÕóÇäö Ãóæú ÃóßúËóÑú ÈöÃóäú íõÓóÇåöãó ßõáøñ
ãöäúåõãú Þöì ãóÔúÑõæÚò ãóÇáöíò ¡ ÈöÊóÞúÏöíúãö ÍÕóÉò ãöäú ãóÇáò áÅÞúÊöÓóÇãö ãóÇ
ÞóÏú íóäúÔóÇõ ãöäú åóÐÇó ÇáãóÔúÑõæÚö ãöäú ÑöÈúÍò Ãóæ ÎóÓóÇÑóÉò .
Akad (transaksi) di antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk
ikut andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah
dana, dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa
laba maupun kerugian.
Dari definisi ini, dan dari fakta pendirian perseroan ter- batas, akan nampak
jelas bahwa perseroan terbatas bukan merupakan akad antara dua orang atau lebih
sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum syara. Sebab, akad menurut syara ada-
lah ijab (penyerahan/penawaran) dan kabul (penerimaan/pe- ngabulan) antara dua
pihak. Artinya, harus ada dua pihak dalam sebuah akad. Pihak pertama adalah
yang menyampaikan ijab, yakni mengawali akad dengan mengatakan, misalnya, Saya
menjadi rekanan Anda. Pihak kedua adalah yang menyatakan kabul, misalnya
dengan mengucapkan, Saya terima, atau, Saya bersedia. Jika dalam akad tidak
terdapat dua pihak ini yakni penyampaian ijab dan pernyataan kabul maka akad
tidak sah, dan tidak dapat dikatakan sebagai akad yang sesuai dengan syara.
Keikutsertaan atau andil dalam sebuah perseroan hanya dilakukan dengan cara
membeli saham dari perseroan itu sen- diri ataupun dari orang lain yang lebih
dulu membeli saham. Dalam proses keikutsertaan para pesero (pemegang saham)
ini, tidak ada negosiasi atau perjanjian apa pun, baik dengan pihak perseroan
maupun dengan pihak pesero lainnya. Adalah peme- rintah, yang pertama kali
memunculkan sebuah perseroaan ter- batas, yakni yang membuatnya eksis dan
menjadi suatu badan hukum yang terlepas dari para peseronya. Untuk ini
pemerintah mengeluarkan izin pendirian perseroan.
Di antara para pendiri perseroan, tak terdapat kesepa- katan apa pun di
antara mereka selain kesepakatan mengajukan permohonan izin kepada pemerintah
untuk mendirikan per- seroan. Jika izin perseroan sudah keluar, maka
perseroanlah yang kemudian bertindak sebagai pengelola urusan-urusannya. Pada
saat itulah perseroan menjual sahamnya kepada para pendiri perseroan atau
kepada pihak lain.
Dari penjelasan tersebut jelas bahwa dalam perseroan terbatas tak terdapat dua
pihak yang melangsungkan akad, dan tak ada pula ijab-kabul. Yang ada adalah
pembelian saham oleh siapa saja sehingga dengan itu dia dapat menjadi rekanan
(syarik/partner). Jadi perseroan terbatas bukanlah kesepakatan antara dua
pihak, melainkan kehendak pribadi seseorang yang bersifat sepihak untuk menjadi
rekanan suatu perseroan. Dengan demikian, seseorang dapat menjadi rekanan
perseroan dengan hanya membeli sahamnya.
Para ahli hukum di Barat menafsirkan tindakan tersebut sebagai suatu komitmen
terhadap akad, walaupun hanya dari satu pihak. Tindakan ini menurut mereka
termasuk salah satu pengaturan kehendak yang bersifat sepihak, di mana
seseorang memegang suatu komitmen/perjanjian tertentu terhadap orang lain atau
masyarakat, tanpa melihat apakah orang lain atau masyarakat itu setuju atau
tidak.
Melihat kenyataan tersebut, maka akad perseroan terbatas adalah akad yang batal
menurut syara, sebab akad menurut syara adalah perikatan antara ijab dari
salah satu pihak yang berakad, dengan kabul dari pihak lain sedemikian rupa
sehing-ga pengaruh akad itu terwujud dalam objek akad (maqud alaih). Akad
semacam ini tidak terdapat dalam akad perseroan terbatas.
Fakta perseroan ini menyalahi fakta perusahaan (syarikah) dalam Islam, sebab
definisi perusahaan dalam Islam adalah:
ÚóÞúÏñ Èóíúäó ÇËúäóíúäö Ãóæ ÃóßúËóÑ íóÊøóÝöÞóÇäö Ýöíúåö Úóáóì ÇáÞöíÇóãö
ÈöÚóãóáò ãóÇáöíøò ÈöÞóÕúÏö ÇáÑöÈúÍ
Akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk menjalankan suatu
kegiatan usaha (bisnis) dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Perusahaan dalam Islam merupakan akad antara dua pihak atau lebih, sehingga
tidak sah bila dilakukan secara sepi- hak. Jadi harus ada kesepakatan antara
kedua belah pihak. Dalam hal ini akad wajib ditujukan untuk melakukan suatu
kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba, sehingga tidaklah sah bila akad
ditujukan hanya untuk menyetorkan modal saja. Begitu pula tidak dibenarkan bila
tujuannya hanya sekedar andil dengan menjadi rekanan, sebab melakukan kegiatan
usaha adalah asas akad perusahaan dalam Islam. Kegiatan usaha bisa dilaksanakan
oleh semua pihak yang ber- akad, atau bisa juga oleh salah seorang atau
sebagian pihak yang berakad, sedang pihak lainnya menyerahkan modalnya.
Melaksanakan kegiatan usaha oleh pihak-pihak yang berakad atau oleh seseorang
dari mereka adalah suatu keharusan. Ini berarti, dalam perusahaan minimal
harus ada satu orang rekan- an pengelola perusahaan (syarikul badan/physical
partner) yang turut serta dalam akad. Dalam
semua jenis perusahaan dalam Islam, selalu disyaratkan adanya rekanan
pengelola ini, yang keberadaannya merupakan unsur mendasar untuk terwujudnya
akad perusahaan. Jadi jika rekanan pengelola ini ada, maka akad perusahaan
dikatakan sah. Dan jika tidak ada, maka akad perusahaan tidak sah.
Dengan demikian, jelaslah bahwa perseroan terbatas tidak memenuhi syarat-syarat
yang harus ada agar akad perusahaan dapat terwujud, sebab orang-orang yang ada
dalam per- seroan hanyalah hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja.
Tidak ada rekanan pengelola perusahaan di dalamnya. Padahal keberadaan rekanan
pengelola perusahaan merupakan syarat prinsip agar akad perusahaan dapat
terwujud. Dalam perseroan terbatas, keikutsertaan dapat terwujud dengan adanya
rekanan dalam modal saja, bukan dengan yang lainnya. Kemudian perseroan bekerja
dan mengelola urusan-urusannya, tanpa adanya rekanan pengelola perusahaan.
Selain itu, rekanan dalam modal saja dalam suatu peru- sahaan sesungguhnya
tidak berhak menjalankan perusahaan dan tidak berhak pula bertindak sebagai
rekanan sama sekali. Yang berhak mengelola perusahaan dan bekerja dalam peru-
sahaan hanyalah rekanan pengelola perusahaan saja, bukan pihak lainnya.
Perlu dicatat pula, keikutsertaan dalam perseroan terbatas adalah keikutsertaan
modal, bukan keikutsertaan orang. Maka barang siapa memiliki modal lebih
banyak, berarti dia mem- punyai hak suara lebih besar. Dan barang siapa
mempunyai saham lebih sedikit, berarti dia mempunyai hak suara lebih sedikit.
Kemudian, perseroan terbatas menurut kebiasaan mereka merupakan suatu badan
hukum yang berhak mengelola urusan- urusannya. Padahal pengelolaan urusan
(tasharruf) menurut syara tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh
seorang manusia yang berkecakapan mengelola urusan. Dan setiap pengelolaan
urusan yang tidak dilakukan menurut ketentuan tersebut, adalah tidak sah dalam
pandangan syara. Maka menyerahkan pengelolaan urusan kepada suatu badan hukum
tidak dapat dibenarkan. Yang benar, pengelolaan urusan harus diserahkan kepada
manusia yang berkecakapan mengelola. Oleh karena itu, perseroan terbatas
menurut syara tidak sah. Inilah penjelasan yang berkaitan dengan perseroan
terbatas.
Mengenai saham-saham perseroan terbatas, sebenarnya saham-saham tersebut
merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana dalam perseroan,
pada saat pembelian atau penilaian saham. Saham tidak mewakili jumlah modal
perseroan saat pendirian perseroan. Jadi, saham sebenarnya merupakan bagian tak
terpisahkan dari sebuah institusi per- seroan. Dengan kata lain, saham
sebetulnya bukan bagian dari modal perseroan. Dan nilai saham tidaklah tunggal
atau tidak bersifat tetap. Nilainya senantiasa berubah-ubah mengikuti laba
ruginya perseroan. Nilainya tidak bersifat tetap untuk setiap waktu, tetapi
selalu berubah-ubah secara terus menerus.
Hukum bermuamalah dengan saham-saham tersebut dan juga surat-surat utang
(obligasi) baik menjualnya maupun membelinya adalah haram. Sebab, saham-saham
itu adalah saham dari perseroan terbatas yang batal menurut syara. Saham-saham
tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana yang
bercampur aduk antara modal yang halal dengan laba yang haram, pada suatu akad
yang batal dan muamalah yang batal. Setiap surat berharga mewakili nilai dari
bagian tertentu dari aset perseroan yang batal, di mana aset ini pun telah
tercampuri oleh muamalah batal yang dilarang oleh syara. Maka, saham merupakan
harta yang haram, tidak dibenarkan memperjualbelikannya, dan tidak dibenarkan
pula bermuamalah dengannya.
Begitu pula dengan surat-surat utang (obligasi) yang merupakan sarana
investasi modal dengan memperoleh imba- lan riba dan saham-saham bank serta
yang dapat disamakan dengan itu. Semuanya mewakili sejumlah dana yang haram.
Karena itu, memperjualbelikannya adalah haram, karena dana yang terwakili
adalah dana haram.
Demikianlah penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya.
Sedang mengenai riba itu sendiri yang merupakan biang bencana dalam sistem
ekonomi kapitalis dan sistem lainnya maka Islam telah mengharamkan- nya secara
mutlak, berapa pun persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah
harta haram. Tak ada hak bagi siapa pun untuk memilikinya, dan wajib
dikembalikan kepada pemilik- nya, jika orang-orangnya diketahui.
Dikarenakan kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil
riba sebagai orang-orang yang kera- sukan syaitan lantaran tekanan penyakit
gila. Allah SWT ber- firman :
ÇáøóÐöíúäó íóÇúßõáõæúäó ÇáÑøöÈóÇ áÇó íóÞõæãõæúäó ÅáÇøó ßóãóÇ íóÞõæãõ ÇáøóÐöí
íóÊóÎóÈøóØõåõ ÇáÔóíúØóÇäõ ãöäó ÇáúãóÓøö Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáæõÇ ÅöäøóãóÇ
ÇáÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóÍóáøó Çááåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ Ýóãóäú
ÌóÇÁóåõ ãóæúÚöÙóÉñ ãöäú ÑóÈøöåö ÝÇäúÊóåóì Ýóáóåõ ãóÇ ÓóáóÝó æóÃóãúÑõåõ Åáóì
Çááåö æóãóäú ÚóÇÏó ÝÃæáóÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæúäó .
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan- nya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datangnya larangan) dan urusannya (ter- serah) kepada Allah. Orang-orang yang
meng- ulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka.
Mereka kekal di dalam- nya. (QS. Al Baqarah : 275)
Dan karena dahsyatnya keharaman riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang
terhadap para pemakan riba. Allah SWT berfirman :
íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíúäó ÂãóäõæÇ ÇÊøóÞõæÇ Çááåó æóÐóÑõæÇ ãóÇ ÈóÞöíó ãöäó ÇáÑøÈÇó
Åöäú ßõäúÊõãú ãõÄúãöäöíúäó . ÝóÅöäú áóãú ÊóÝúÚóáõæÇ ÝóÃúÐóäõæÇ ÈöÍóÑúÈò ãöäó
Çááåö æóÑóÓõæáöåö æóÅöäú ÊõÈúÊõãú Ýóáóßõãú ÑõÄõæúÓõ ÃóãúæóÇáößõãú áÇó
ÊóÙúáãõæúä æóáÇó ÊõÙúáóãõæúäó .
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah ke- pada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka
jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari
pengambilan riba) maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak meng-
aniaya dan tidak pula dianiaya.
(QS. Al Baqarah : 278-279)
Mengenai sistem uang kertas inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut :
Uang adalah standar yang disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan
upah/gaji bagi jasa. Uang dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang
itu masyarakat menstandardisasi seluruh barang dan jasa.
Uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) merupakan sistem yang
digunakan secara luas sebelum Islam. Ketika Islam datang, Rasulullah SAW
membenarkan umatnya bermuamalah dengan dinar dan dirham yakni standar logam
mulia dan menetapkannya sebagai satu-satunya standar uang yang dipakai untuk
menilai harga barang dan jasa.
Seluruh dunia terus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang
sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut
dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan
secara parsial. Kemudian penggunaannya sema- kin berkurang dan pada tanggal 15
Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem
Bretton Woods yang menetapkan bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas
dan mempunyai harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku
adalah sistem uang kertas inkon- vertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan
perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik.
Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang
memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang ter-sebut sebagai salah satu
alat penjajahan. Mereka mempermain- mainkan mata uang dunia sesuai dengan
kepentingan-kepen- tingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter
serta krisis-krisis ekonomi. Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas
inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang
akhirnya menurun- kan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor
yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.
Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian
dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem
perseroan ter- batas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel.
Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi
dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar
modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.
Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah
dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus
sistem per- seroan terbatas (atau dengan cara mengubahnya menjadi peru- sahaan
yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu
sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada
standar emas dan perak.
Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter,
kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi- spekulasi yang menyebabkan
kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.
Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan ter- wujud, krisis-krisis
moneter akan lenyap, dan tak ada lagi ala- san untuk menjustifikasi keberadaan
pasar modal. Krisis-krisis ekonomi pun akan berakhir.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad SAW,
keluarganya, para shahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik
hingga Hari Kiamat nanti. [ 16 Rajab 1418 H
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/