Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada Ramadhan 1429H yang lalu, saya dipercaya oleh warga untuk menjadi Amilin 
di komplek kediaman kami bersama dengan 4 orang ustadz yang lain. Zakat fitrah 
yang terkumpul pada saat itu terdiri dari uang 40% dan beras 60%.
Pada saat pembagian/penyaluran hasil, terjadi hal yang sampai saat ini saya 
belum bisa menerima akan hal tersebut dimana 60% disalurkan ke yang berhak 
melalui pemerintahan setempat, sementara 40% berupa uang akan dipakai untuk 
membangun mushala yang saat ini masih dalam pembangunan.
Saya merasa penyaluran dana pembangunan mushala yang diambil dari Zakat Fitrah 
adalah tidak pas dan menyimpang dari aturan Agama, karena saya merasa dana 
pembangunan Mushala ada tempatnya, bukan dari Zakat.

Yang saya ketahui bahwa Mustahiq zakat ada 8 dimana salah satunya adalah 
Amilin. Saya menganjurkan jika memang akan mengambil dana untuk pembangunan 
Mushala dari zakat agar menggunakan hak Amilin saja sebanyak 1/8 atau 12.5% 
dengan catatan ada keikhlasan dari masing2 amilin untuk di shadaqah-kan ke 
Mushala, tetapi ustadz mengatakan bahwa 40% ini tidak masalah dan syah menurut 
hukum Islam dengan alasan dipakai untuk Fisabilillah.

Saya bersikeras agar itu tidak terjadi, namun karena 4 orang amilin lain 
menyetujuinya bersama dengan DKM maka saya menyerahkan hal itu ke mereka dengan 
catatan saya tetap belum bisa menerima akan keputusan tersebut.

Nah, saya minta pendapatnya dari rekans semua akan hal tersebut diatas.
Tindakan apa yang seharusnya dan harus saya lakukan?

Demikian dan terima kasih.

Wassalam,
diko
PPIC Air Pump
  [EMAIL PROTECTED] 
Ⓦ http://www.diko6178.wordpress.com 
===========================================
PT YASUNAGA INDONESIA
Komplek Modern Industri Raya Kav. 24
Kawasan Industri Modern Cikande
Jl. Raya Jakarta -Serang Km. 68
Cikande – Serang 42186 Banten Indonesia 




Kirim email ke