Pertanyaan :
  Assalamu''alaikum wr. wb. Langsung saja pertanyaan saya Ustadz, bagaimana 
hukum merayakan hari Valentine dalam pandangan syariah Islam ?. Mohon 
dijelaskan hakikat dan sejarahnya. Mohon dijelaskan, terima kasih. 
Wassalamu''alaikum wr. wb.


  Jawaban :
  Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh .

  Boleh jadi tanggal 14 Pebruari setiap tahunnya merupakan hari yang 
ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai 
belahan bumi lainnya. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk 
mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana 
orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa 
''kasih sayang'', walau pun pada hakikatnya bukan kasih sayang melainkan hari 
''making love''.

  Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan 
hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan 
remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih 
sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan 
valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.


  Sejarah Valentine .

  Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah dan kalau mau dirunut ke belakang, 
sejarahnya berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius 
I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama 
Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru 
yang bernama Valentine’s Day.

  The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul : Chistianity, menuliskan 
penjelasan sebagai berikut : “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran 
Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi 
hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. 
Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).

  Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya 
bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada 
kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani 
secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno.

  Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut 
merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama 
paganis (penyembah berhala) dari Romawi kuno.
  Katakanlah, "Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu 
sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah 
menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi 
penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku".
  (QS. Al-Kafirun: 1-6)

  Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. 
Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. 
Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini 
sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama.

  Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri 
perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga 
ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.

  Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait 
dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan 
hari besar agama lain.


  Valentine Berasal dari Budaya Syirik.

  Ken Swiger dalam artikelnya “ Should Biblical Christians Observe It ? ” 
mengatakan :
  Kata ‘Valentine’ berasal dari bahasa Latin yang berarti, “ Yang Maha Perkasa, 
Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa ”.
  Kata ini ditunjukan kepada “ Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi ”.

  Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, 
berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas 
perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang 
Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid (bayi 
bersayap dengan panah)” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.

  Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun 
berzina dengan ibunya sendiri.

  Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya 
dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah 
cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh.

  Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan 
dewa cinta ini. Walhasil, semangat Valentine ini tidak lain adalah semangat 
yang bertabur dengan simbol-simbol syirik yang hanya akan membawa pelakunya 
masuk neraka, naudzu billahi min zalik.


  Semangat valentine adalah Semangat Berzina .

  Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran sikap dan 
semangat.
  Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi 
sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari 
agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. 
Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga 
penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat 
cinta kasih.

  Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan 
maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, 
berpelukan, berciuman, petting bahkan hubungan seksual di luar nikah di 
kalangan sesama remaja itu menjadi boleh.
  Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido 
biasa.

  Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi 
putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan 
jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu 
adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.

  Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan.
  Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina.
  Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang 
terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love 
atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina.

  Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.
  Misalnya, istilah penjaja cinta. Bukankah penjaja cinta tidak lain adalah 
kata lain dari pelacur atau menjaja kenikmatan seks ?.

  Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop 
di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. .
  Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih 
sayang.
  Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
  Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka 
dari berzina dengan teman-temannya.
  Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja.

  Allah SWT berfirman tentang zina bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, 
bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.
  Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu 
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
  (QS Al-Isra’: 32)


  Eramuslim Digest .

  Karena masalah Valentine ini sangat berat, maka kami terbitkan satu edisi 
majalah Eramuslim Digest yang khusus membahasnya. Kami rasa pantas bila majalah 
ini dijadikan rujukan, sebab selain padat, kita juga diberikan ilustrasi 
gambar-gambar yang menarik. Kalau berminat hubungi saja pak Tio di nomor 
021-999-80-000 atau 0813-999-80-000. Bahkan saat menjawab pertanyaan ini, kami 
sedang berada di Bandung untuk Road Show Eramuslim Digest edisi koleksi 5 yang 
berjudul "The Dark Valentine Satanic Ritual Yang Kini di Puja" di MQTV dan 
MQFM. Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh


  Hukum Merayakan Hari Valentine Buat Umat Islam.
  Ahmad Sarwat, Lc.
  http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1139114651&cari=natal&tanya=answer

  *****


  Pertanyaan :
  Ass. wr. wb. Pak Ustadz, saya mau tanya nich, kalau ikut acara-acara Tahun 
Baru Masehi itu sebenarnya dibolehkan ngga oleh Islam dan gimana seharusnya 
kita menyingkapinya ?. Terima kasih. Wass. wr. wb.


  Jawaban :
  Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari 
''Idul Fithr dan ''Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga 
sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun 
baru.

  Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, 
tentu jawabannya akan menjadi beragam.

  Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya 
telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual 
agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut. Maka semua bentuk 
Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat 
Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.

  Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil 
Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang 
ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya 
adalah : Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan 
menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari 
soal-soal yang diterangkan di atas.


  Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

  Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT 
dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.

  Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan 
hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa ?. Sebagian 
kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan 
kegiatan bangsa-bangsa non-muslim.

  Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap 
haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, 
meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa 
Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar, Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa 
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di 
antara mereka. (HR Abu Daud). Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang 
mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta 
menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama 
dengan mereka.

  Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual 
agama ataupun yang tidak terkait.
  Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal 
yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk 
menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, 
maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka 
umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di 
berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta 
dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.

  Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, 
meski mereka memeluk agama Islam.

  Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita 
umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca 
diri terhadap perayaan malam tahun baru.

  Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya 
dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian 
ulama mengatakannya sebagai bid'ah dan peniruan terhadap orang kafir.

  Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk 
melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama 
buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup 
western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara 
percuma.

  Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi 
tersendiri, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah 
kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya 
impor yang bukan asli budaya bangsa kita.

  Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita 
tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau 
sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau 
apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak 
terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.


  Memeriahkan Acara Tahun Baru Masehi.
  Ahmad Sarwat, Lc.
  http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1135730465&cari=natal&tanya=answer



Kirim email ke