> From: kamarrizan andi <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [syiar-islam] Harta Warisan...
> To: "syiar-islam" <[email protected]>
> Date: Thursday, October 23, 2008, 2:09 PM
> assalamualaikum warah matullahi wabarakaatuh...,,
>
> Mohon bantuan yang berikutnya, Saudara-saudaraKu..
> apakah Saudara2Ku,memiliki penjelasan mengenai Harta
> Warisan...,,
> khususnya mengenai Waktu yg tepat untuk
> Pembagian,apakah ada hukumnya kalo
> membiarkan Harta warisan itu berlarut2 tampa ada waktu
> yg jelas??
> sekedar informasi..kedua Orang Tua Saya kedua2nya
> telah Meninngal dunia.
> Ibunda mengikuti Ayahanda lebih kurang dua tahun
> silam.tapi ? sampai saat ini
> Harta peninggalan kedua orang tua belum dibagikan? apa
> jalan yang terbaik yang
> harus dilakukan?
> Tolong Ya...?
>
> salam....
>
Assalamu'alaikum wr wb. Bismillahirrahmanirrahim.
> Sukarman menjawab setahu saya, berdasarkan Al Qur'an sbb:
Harta waris diperuntukkan:
(1)-Untuk membayar/ mengganti biaya perawatan, rumah sakit, pemakaman dan lain
sebagainga.
(2)-Untuk membayar hutang-hutang almarhum/almarhumah.Qs.2:280, 282
(3)-Untuk memenuhi wasiat almarhum/almarhumah, maksimun 30%.Qs.2:180,181 dan
baca catatan kaki (penjelasannya)
(4)-Sebagian disedekahkan kepada fakir miskin & anak yatim.Seikhlasnya.Qs.4:8
(5)-Sebagian disedekahkan kepada teman akrab yang sumpah setia kepada
almarhum/almarhumah.Seikhlasnya. Qs.4:33
(6)-Untuk dibagikan kepada ahli waris. Silahkan anda baca Qs.4:7, 11, 12, 176.
Ketika anda baca terjemah Al Qur'an tersebut diatas sambil dicatat
persentasinya dari bagian masing-masing ahli waris.
Saya ada catatan tentang pembagian harta waris, tetapi panjang sekali, karena
panjangnya, banyaknya maka susah kalau saya masukkan ke email ini.
Wassalam.
Sukarman.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain
> itu? Temukan jawabannya
> di Yahoo Answers!"
>
> [Non-text portions of this message have been removed]