Assalamu'alaikum, Begini, saya mempunyai saudara yg suka mem-bunga-kan pinjaman uang kepada orang lain alias memakan riba, dia seorang non muslim (jadi mungkin tidak mengerti akan haramnya riba), yg saya mau tanya : 1) bagaimana cara untuk memberitahukan kepada beliau bahwa riba itu haram tanpa menyinggung perasaannya, sebab selama ini beliau sangat baik hati kepada saya & keluarga, suka memberikan uang ataupun barang tapi saya khawatir semua pemberiannya itu bercampur dg riba, 2) apakah saya juga berdosa bila menerima pemberiannya yg jelas2 saya tahu kalau itu adalah hasil dari riba ?, 3) adakah doa untuk menyadarkannya ?
Terima kasih, wassalam. [Non-text portions of this message have been removed]

