Assalamu'alaikum, Wr. Wb, Sebelumnya saya mohon maaf atas kelancangan saya ini, tapi saya mohon adakah yang bisa memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh sahabat saya ini....
Sahabat saya (Laki-laki) berniat mau menikah, Dia juga sudah mempunyai calon yang baik, ibadahnya baik, akhlaknya baik dan mereka sudah saling kenal (dekat) lebihkurang sekitar 6 tahun, akan tetapi orang tua (Laki-laki) sahabat saya ini tidak tidak menyetujui hubungan mereka dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh sahabat saya ini sementara Ibunya menyetujui. sahabat saya juga sudah minta tolong kepada mamak(Paman)nya untuk mintakan restu/persetujuan Bapaknya ini, tapi Bapaknya tidak juga bisa menerimanya. Sahabat saya juga bersikeras kalau Bapaknya tetap tidak setuju maka Dia akan menikah tanpa kehadiran Bapaknya tersebut, toh anak laki-laki tidak membutuhkan seorang wali untuk menikah begitu katanya. tapi sahabat saya ini juga tidak ingin untuk durhaka kepada Ortunya, dia ingin mendapatkan restu dari ortunya apapun syarat yang diberikan ortunya akan dia penuhi dan tepati asalkan mendapat restu dari ortunya tersebut. yang jadi persoalan sekarang ini adalah Bapaknya menuduh kalau anaknya tersebut telah diguna-gunai oleh si wanita calonnya ini, tapi anaknya yakin kalau wanita pilihannya ini adalah orang yang taat beragama dan takut kepada ALLAH SWT sehingga tidak mungkin melakukan hal yang hina/syirik kepada ALLAH SWT. tapi Bapaknya yakin bahwa anaknya telah diguna-gunai, bahkan Bapaknya menantang anaknya untuk melihat hal ini kepada orang "PINTAR" / USTAD yang bisa melihat hal gaib atau apalah namanya untuk memastikan anaknya 'dikerjain' atau tidak, kalau tidak terbukti apa yang dituduhkan oleh Bapaknya maka si Bapak bersedia merestui hubungan mereka tapi kalau terbukti melalui penglihatan "ORANG PINTAR ATAU APALAH NAMANYA" maka si Anak harus meninggalkan si wanita calonnya tadi. Sahabat saya tidak mau melakukan ini, bukan karena dia takut dengan tantangan Bapaknya tapi dia takut hal ini akan menjadi SYIRIK KEPADA ALLAH SWT. tetapi dia tidak ada cara lain untuk membuktikan keyakinannya ini kepada Bapaknya. oleh karena itu sahabat saya minta tolong kepada saya untuk menanyakan kepada Ustadz atau kepada siapa saja yang bisa menjawab persoalannya berdasarkan Syariat Islam. 1. Apa sebaiknya yang dilakukan sahabat saya ini untuk membuktikan ketidakbenaran prasangkaan Bapaknya? 2. Apa sebaiknya dia menerima tantang Bapaknya untuk membuktikan hal ini karena menurut keluarganya hanya ini yang bisa meyakinnya Bapaknya (padahal Bapaknya juga Orang yang rajin Sholat dan tidak percaya dengan yang namanya perdukunan tetapi kenapa dia percaya dengan yang namanya diguna-gunai). Mohon bantuan Ustadz untuk mencarikan solusi yang tepat atas masalah sabat saya ini, kalau bisa sesegera mungkin saya khawatir sahabat saya khilaf dan menjauhkan dia dari Hidayah ALLAH SWT. Mohon maaf apabila ada kata yang tidak sesuai pada tempatnya dan susunan kata yang berserakan karena ini saya buat dalam ketergesa-gesaan. Wassalam, S. Budhy [Non-text portions of this message have been removed]

