Mengatur Interaksi Pria dan Wanita Menurut Islam

Pengantar

Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam
kehidupan publik menurut syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam
Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhâm al-Ijtimâ'i fî al-Islâm
(2003), khususnya halaman 25-30 pada bab "Tanzhîm ash-Shilât bayna al-Mar'ah
wa ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).

Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Sebab, menurut
An-Nabhani, pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor:
Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit
jika keduanya berinteraksi; misalnya ketika bertemu di jalan, kantor,
sekolah, pasar, dan lain-lain. Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling
tolong-menolong (ta'âwun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang
perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. (h. 25-26).

Bagaimana mempertemukan dua faktor tersebut? Memang tidak mudah. Dengan
maksud agar hasrat seksual tidak bangkit, bisa jadi muncul pandangan bahwa
pria dan wanita harus dipisahkan secara total, tanpa peluang berinteraksi
sedikit pun. Namun, jika demikian, tolong-menolong di antara keduanya
terpaksa dikorbankan alias tidak terwujud. Sebaliknya, dengan maksud agar
pria dan wanita dapat tolong menolong secara optimal, boleh jadi interaksi
di antara keduanya dilonggarkan tanpa mengenal batasan. Namun, dengan begitu
akibatnya adalah bangkitnya hasrat seksual secara liar, seperti pelecehan
seksual terhadap wanita, sehingga malah menghilangkan kehormatan
(al-fadhîlah) dan moralitas (akhlâq).

Hanya ayariah Islam, tegas An-Nabhani, yang dapat mengakomodasi dua realitas
yang seakan paradoksal itu dengan pengaturan yang canggih dan berhasil. Di
satu sisi syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika pria dan
wanita berinteraksi. Jadi, pria dan wanita tidaklah dipisahkan secara total,
melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah. Di
sisi lain, ayariah menjaga dengan hati-hati agar tolong-menolong antara pria
dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.


Pengaturan Syariah

An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur
interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa
meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong-menolong,
interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat
seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhîlah) dan moralitas
(akhlâq). (h. 27). Di antara hukum-hukum itu adalah:


1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdh al-bashar).

Pria dan wanita diperintahkan Allah Swt. untuk ghadhdh al-bashar (QS an-Nur
[24]: 30-31). Yang dimaksud ghadhdh al-bashar menurut An-Nabhani adalah
menundukkan pandangan dari apa saja yang haram dilihat dan membatasi pada
apa saja yang dihalalkan untuk dilihat (h. 41). Pandangan mata adalah jalan
masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi saw. dalam
satu hadis Qudsi:

ÇóáäøóÙúÑóÉõ Óóåúãñ ãöäú ÓóåóÇãö ÅöÈúáöíúÓ ãóäú ÊóÑóßóåóÇ ãöäú ãöÎöÇÝöÊöí
ÃóÈúÏóáúÊõåõ ÅöíúãóÇäÇð íóÌöÏõ ÍóáÇóæóÊóåõ Ýöí ÞóáúÈöåö

Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai
anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku
akan menggantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan
manisnya dalam hatinya." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi,
Majma' az-Zawâ'id, 8/63). (Abdul Ghani, 2004).


2. Perintah kepada wanita mengenakan jilbab dan kerudung.

Menurut An-Nabhani, busana wanita ada dua: jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59) dan
kerudung (khimar) (QS an-Nur [24]: 31). Jilbab bukan kerudung, sebagaimana
yang disalahpahami kebanyakan orang, tetapi baju terusan yang longgar yang
terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah (h. 44, 61).
Kerudung (khimar) adalah apa saja yang digunakan untuk menutupi kepala (h.
44). Penjelasan An-Nabhani mengenai arti jilbab ini sejalan dengan beberapa
kamus, antara lain dalam kitab Mu'jam Lughah al-Fuqahâ':

ËóæúÈñ æóÇÓöÚñ ÊóáúÈóÓõåõ ÇáúãóÑúÃóÉõ ÝóæúÞó ËöíóÇÈöåóÇ

[Jilbab adalah] baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya
(Qal'ah Jie & Qunaibi, Mu'jam Lughah al-Fuqahâ, hlm. 124; Ibrahim Anis dkk,
Al-Mu'jam al-Wâsith, 1/128).


3. Larangan atas wanita bepergian selama sehari-semalam, kecuali disertai
dengan mahram-nya.

Larangan ini berdasarkan hadis Nabi saw.:

áÇó íóÍóáøõ öáÇöãúÑóÃóÉò ÊõÄúãöäõ ÈöÇááåö æöÇáúíóæúãö ÇáÂÎöÑö Ãóäú ÊõÓóÇÝöÑó
ãóÓöíúÑó íóæúãò æóáóíúáóÉò ÅöáÇøó æóãóÚóåóÇ Ðõæú ãóÍúÑóãò áóåóÇ

Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir untuk
melakukan perjalanan selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan
mahram-nya (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).


4. Larangan ber-khalwat antara pria dan wanita, kecuali wanita itu disertai
dengan mahram-nya.

Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri
(al-ijtimâ' bayna itsnayni 'ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain
keduanya di suatu tempat (h. 97); misalnya di rumah atau di tempat sepi yang
jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan berdasarkan hadis
Nabi saw.:

áÇó íóÎúáõæóäøó ÑóÌõáñ ÈóÇöãúÑóÃóÉò ÅöáÇøó ãóÚó Ðóíú ãóÍúÑóãò

Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita,
kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya (HR al-Bukhari dan Muslim).


5. Larangan atas wanita untuk keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya.

Wanita (istri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya
mempunyai hak-hak atas istrinya itu. An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu
Baththah dari kitab Ahkâm an-Nisâ'. Disebutkan bahwa ada seorang wanita yang
suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu meminta izin
kepada Nabi saw. untuk menjenguknya. Nabi saw. tidak mengizinkan. Ketika
ayah wanita itu meninggal, wanita itu meminta lagi izin kepada Nabi saw.
untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi saw. tetap tidak mengizinkan.
Lalu Allah Swt. mewahyukan kepada Nabi saw.:

Åöäøöí ÞóÏú ÛóÝóÑúÊõ áóåóÇ ÈóØóÇÚóÉö ÒóæúÌöåóÇ

Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada
suaminya (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ'i fî al-Islâm, h. 29).


6. Perintah pemisahan (infishâl) antara pria dan wanita.

Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah,
juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita
tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29).
(Al-Jauziyah, 1996).


7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi
khusus.

Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi
antara pria dan wanita yang bukan mahram-nya (semisal "apel" dalam kegiatan
pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. (h. 30).


Syariah: Obat Mujarab bagi Penyakit Sosial

Beberapa hukum syariah yang disebutkan An-Nabhani di atas sesungguhnya
merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini, yaitu interaksi atau pergaulan
antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan syariah
Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa),
tetapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit
masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di
luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi,
homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib,
2003: 401-dst).

Pada tahun 1975 Universitas Cornell AS mengadakan survei mengenai pelecehan
seksual (sexual harassement) bagi wanita karir di tempat kerja. Ternyata
sejumlah 56% wanita karir di AS mengalami pelecehan seksual pada saat
berkerja. Di AS, sebanyak 21% remaja putri AS telah kehilangan keperawanan
pada umur 14 tahun, dan satu dari delapan remaja putri kulit putih AS (7,12
%) tidak perawan lagi pada umur 20 tahun (Abdul Ghani, 2004). Satu dari
sepuluh remaja putri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah dan
satu dari lima remaja puteri AS telah melakukan hubungan seksual di luar
nikah. (Andrew Saphiro, We're Number One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).

Beberapa data tersebut menunjukkan bobroknya masyarakat Barat, yang
sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal
dan sekular, yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai moral dan
spiritual.

Sayang, kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tetapi juga di Dunia
Islam, termasuk Indonesia. Indonesia yang sekular juga tidak menjadikan
syariah untuk mengatur mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita.
Akibatnya pun sama dengan yang ada di masyarakat Barat, yaitu timbulnya
penyakit sosial yang kronis yang sulit disembuhkan. RSCM Jakarta setiap
minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001).
Kasus aborsi terjadi 2,5 juta pertahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan
oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga
Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000.
Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6% remaja usia 10-18 tahun sudah
melakukan apa yang disebut "pacaran"; 50,7% pernah melakukan cumbuan ringan,
25% pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5% pernah melakukan hubungan seks.
Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang
dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar.
(Al-Jawi, 2002: 69)

Data-data ini menunjukkan, penyakit sosial yang parah juga melanda
masyarakat kita, yang telah mengekor pada masyarakat Barat yang bejat dan
tak bermoral. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu,
kecuali syariah Islam, bukan yang lain.

Di sinilah letak strategisnya gagasan An-Nabhani di atas, yaitu menjadi obat
atau solusi terhadap penyakit sosial yang kronis dengan cara mengatur
kembali interaksi pria wanita secara benar dengan syariah Islam. Hanya
dengan syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan
berhasil-guna, yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun
tetap dapat mewujudkan tolong-menolong di antara kedua lawan jenis untuk
mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallâhu a'lam. [KH. M. Shiddiq
Al-Jawi]


Daftar Pustaka

Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-'Adalah al-Ijtimâ'iyah fî Dhaw' al-Fikri
al-Islâmi al-Mu'ashir, (T.Tp. : T.p), 2004.

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan
As-Sunnah (Jilbâb al-Mar'ah al-Muslimah fî al-Kitâb wa as-Sunnah),
Penerjemah Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf, (At-Tibyan: Solo), 2001.

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq al-Hukmiyah fî as-Siyâsah
asy-Syar'iyyah, (Makkah: Al-Maktabah at-Tijariyah), 1996.

Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Malapetaka Akibat Hancurnya Khilâfah, (Bogor:
al-Azhar Press), 2004.

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizhâm al-Ijtimâ'i fî al-Islam, (Beirut: Darul
Ummah), 2003.

Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu'jam al-Wâsith, (Kairo: Darul Ma'arif), 1972.

Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam ar-Ra'sumaliyah al-Gharbiyah, 2003.

Qal'ah Jie, Rawwas, & Hamid Shadiq Qunaibi, Mu'jam Lughah al-Fuqahâ',
(Beirut: Darun Nafa'is), 1988.

--
+++
'aththir Allahumma qabra Muhammadin al-Karim bi'arfin syadziyyin min
shalatin wa taslim
---
Wala' untuk Islam
Amhar


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke