Kasus salah tangkap dan salah tuduh sering terjadi di Indonesia. Bagaimana jika 
ada seseorang telah dijatuhi hukuman mati dan ternyata keliru ?. Siapa 
bertanggung jawab di dunia & akherat ?.

  Bangsa Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan kasus salah tangkap, salah 
dakwaan, dan salah vonis oleh penegak hukum. Contoh nyata adalah kasus 
pembunuhan Moh Asrori, 24, warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, 
Jombang, yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Setelah serangkaian tes, akhirnya 
temuan terbaru  telah mementahkan dan menggugurkan proses hukum kasus tewasnya 
"Asrori" di Jombang sebelumnya yang memenjarakan Hambali alias Kemat (26), 
dengan pidana 17 tahun, dan Devid Eko Priyanto (17), yang diganjar hukuman 12 
tahun penjara.

  Kasus serupa, sebenarnya telah sering terjadi. Kasus yang paling terkenal 
adalah kasus Sengkon dan Karta tahun  1974.  Alkisah, Sengkon dan Karta 
ditangkap dengan sangkaan merampok dan membunuh pasangan suami istri Sulaiman 
Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Polisi menyidik kasus ini dan meyakinkan 
Sengkon-Kartalah pelakunya. Hingga tiga tahun kemudian, kedua petani itu tetap 
menyangkal tuduhan jaksa. Tapi, Hakim Djurnetty Soetrisno lebih memercayai 
cerita polisi ketimbang pengakuan kedua terdakwa. Sengkon divonis 12 tahun 
penjara dan Karta 7 tahun. Tapi ternyata ada orang lain  bernama Gunel, mengaku 
sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan yang sebenarnya. Sengkon  dan Karta 
akhirnya dibebaskan. Dan Gunel dipenjara.

  Namun, kesalahan para penegak hukum terhadap kedua orang itu tidak tertebus. 
Akibat peristiwa ini,  keluarga Karta, bersama dua istri dan 12 orang anak, 
kocar kacir dan jatuh miskin.

  Dua kasus di atas barangkali  dapat untuk ‘mengintip’ kasus Bom Bali 1  yang 
terjadi hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2002.

  Menjelang tengah malam tiba-tiba, bom meledak di Paddy’s  tempat para turis 
asing berpesta pora.  Dalam hitungan detik sesaat kemudian muncul cahaya terang 
yang memancar membentuk awan, semburan api raksasa terlihat hampir bersamaan 
dengan terdengarnya ledakan dahsyat.

  Disusul dengan bom kedua di Sari Club, yang efeknya terdengar sampai radius 
puluhan kilometer, dan jaring-jaring bangunan berhamburan ke udara sampai 50 
meter tingginya.  Aparat akhirnya menuduh Amrozi Cs sebagai pelaku bom.

  Yang menjadi persoalan,  Amrozi cs hanya mengakui peran mereka terhadap kasus 
bom Bali I (12 Oktober 2002) dan menewaskan 202 orang itu hanya membeli bahan 
bom berupa karbit sebanyak satu ton yang dibeli dari toko Tidar di Surabaya. 
Adapun peran Muklas tak jauh dari seorang ustadz yang memberi semangat untuk 
melakukan aksi pengeboman tersebut. Imam Samudera melakukan survei dan konsep 
penyerangan yang ia lakukan tiga bulan sebelum bom diledakkan. Secara khusus 
Imam membuat website bertitel www.istimata.com yang isinya mengklaim 
bertanggung jawab atas peledakan bom 1 tersebut.

  Lantas siapa pelaku bom kedua ?. Yang efeknya setara dengan Mikro Nuklir 
(micro nuke) ?. Belum ada yang dapat membuktikan.

  Jenderal (purn) Ryamizard Ryacudu, mantan KSAD era Megawati, pernah 
mengatakan ketidakmampuan TNI untuk membuat bom sedahsyat itu. Hasil temuanTim 
investigasi MUI MUI tahun 2002 yang dipimpin oleh (alm) Z.A Maulani 
menunjukkan,  ditemukan serpihan bahan C4, sebuah bahan peledak berkekuatan 
tinggi yang hanya dimiliki AS dan Israel. Sedangkan, menurut Amrozi cs dalam 
pemeriksaan, mereka hanya menggunkan bahan peledak jenis TNT yang berkekuatan 
rendah.

  Hasil MUI hampir mirip dengan temuan Tim Mabes Polri dan kajian bersama 
dengan Tim FBI. “Berdasarkan efek ledakan bom, besar kemungkinan material yang 
digunakan dari jenis C-4,” kata Kabag Humas Polri Irjen Polisi Saleh Saaf.

  Juga pernyataan Joe Vialls, ahli bom dan investigator independen yang 
bermukim di Australia. Yang katanya,  bom yang meledak di Bali  lebih dari C-4.

  Hukuman Mati dan Islam.

  Yang menjadi pertanyaan, dalam kasus Asrori, Sengkon dan Karta, saksi dan 
tertuduh masih hidup. Dalam eksekusi mati Amrozi cs  -yang diduga hanyalah 
pelaku bom ledakan pertama, yang tak lebih dari efek ledakan karbit- telah 
dieksekusi mati.

  Bagaimana jika kelak kemudian ternyata pelaku ledakan kedua yang telah 
menewaskan 200 orang lebih itu ternyata bukan Amrozi Cs ?.

  Jika dalam kasus ini, ternyata Amrozi cs, tidak terbukti, maka siapakah yang 
paling bertanggung jawab ?. Presiden, Menhum, Hakim, polisi atau juru tembak ?. 
Siapa yang paling berdosa jika ternyata ada pelaku lain di luar Amrozi Cs ?.

  Abdurrahman Navis, Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur  mengatakan, jika 
ternyata Hakim keliru dalam menghukum mati seseorang, maka hukumannya termasuk 
dosa besar dan kelak akan masuk neraka. Kecuali jika dalam pemutusannya ada 
barang bukti secara konkrit.

  Hal senada pun disampaikan Dr. Zain Najah. Menurut pakar fikih lulusan 
Universitas Al Azhar, Mesir ini, Hakim dalam memutuskan terpidana seharusnya 
berhati-hati, sebab menyangkut nyawa seseorang yang tidak bisa diganti dengan 
apapun. Dia mengatakan, jangan sampai memutuskan hukum keliru. Apalagi karena 
ada dorongan dan tekanan pihak lain.

  Selain itu, hendaknya dalam memutuskan hukum agar tidak sembarangan. Sebab 
menurutnya, ada enam syarat yang harus dilalui. Pertama, dia harus memahami 
masalah dengan baik, Kedua, memutuskan dengan tegas tanpa intervensi dan 
tekanan pihak luar, Ketiga, mendengar dari kedua belah pihak, Keempat, memahami 
hukum Islam, Kelima, harus adil dan memiliki bukti akurat, dan Keenam, harus 
mampu ber-ijtihad.

  Independen.

  Selain itu, menurut pakar fikih, mengHakimi seseorang atau menjadi Hakim 
haruslah independen. Pernah Rosulullah suatu ketika hendak mengHakimi dua pihak 
yang sedang berseteru. Lalu berkata, “Saya memutuskan hanya dengan bukti, bukan 
karena kecakapan berargumentasi. Jangan sampai sekali-kali mengambil hak-nya, 
hanya gara-gara pandai berbicara”.

  Direktur Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Prof. Dr. Ahmad Zahro, menganjurkan 
seorang Hakim yang hendak memutuskan satu perkara, harus  betul-betul 
independen, tidak boleh diintervensi oleh pihak luar manapun. Sebab, jika 
independensinya telah hilang, maka penegakan hukum mustahil bisa terwujud. 
Menurutnya, dalam sebuah Negara, peran Hakim memang sangat signifikan untuk 
menjaga tegaknya sebuah keadilan.

  Jika dalam  kasus  eksekusi mati ternyata keliru, maka siapa yang akan 
bertanggung jawab ?.

  Menurut  Ahmad Zahro yang bertanggung jawab tentunya yang memiliki kebijakan 
dan Hakim. Sebab pada saat menentukan keputusan, pada saat itulah Hakim berhak 
menentukan sendiri tempatnya, di surga ataukah di neraka.

  DR. M. Ichsan, Lc. Dosen Studi Islam  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
menambahkan, jika ada kesalahan Hakim dalam mengambil vonis, maka itu dapat 
dikategorikan sebagai perbuatan dholim berakibat fatal terhadap penghilangan 
nyawa seseorang.

  Karena itu, menurut Navis, ada tiga jenis Hakim yang dikenal dalam Islam. 
Yang dua masuk neraka, sedangkan yang satu masuk surga. Hakim yang masuk neraka 
adalah Hakim yang tahu kebenaran tapi tidak menghukumi secara benar dan Hakim 
yang tidak tahu proses hukum, tapi tetap menghukumi. Adapun Hakim yang masuk 
surga adalah yang tahu kebenaran dan menghukumi dengan benar.

  Itulah menurut Zain Najah,  kenapa posisi Hakim di zaman sahabat "dijauhi" 
oleh para ulama ?. Menurut Zain, ya karena tingkat resikonya terlalu tinggi. 
Menurut Zain, Imam Abu Hanifah saja menolak ketika ditawari untuk menjadi qodhi 
(Hakim) padahal masih dalam Negara Islam. Mudah-mudahan ini dapat menjadi 
pelajaran berharga bagi para calon Hakim atau para Hakim dalam menangani sebuah 
kasus. Khususnya hukuman mati terhadap seseorang.


  Pakar Fikih : Dosa Besar, Bila Hakim Keliru dalam Menghukum Mati .
  Hidayatullah.com
  13 November 2008.
  
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7918:pakar-fikih-dosa-besar-bila-hakim-keliru-dalam-menghukum-mati&catid=87:kajian&Itemid=71


Kirim email ke