Syariat 'Aqiqah
Saya ambil dari
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=953&Itemid=1Ditulis
oleh Dewan Asatidz
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor
kambing bagi 'AqÃqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun
jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'AqÃqah anak laki-lakinya juga
diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallâhu A'lam.
Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'.
'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam
istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran
seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa
kelahiran seorang anak".
'Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam.
Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah
saw, "Setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang
menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak
perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah
sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam
Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para
ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan
bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang
sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw
juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa
hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di
atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan
'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya
'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi
orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar
sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk
diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia
mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan
rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah
tersebut.
Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak
tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari
kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada
kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh.
Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih
pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh
hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan
ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah pada
hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika
ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada
waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan
di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama
dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini
berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan
1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein 'keduanya adalah cucu beliau saw' dengan
1 ekor kambing.
***
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor
kambing bagi 'Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun
jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqiqah anak laki-lakinya juga
diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A'lam.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara 'Aqiqah
anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa seorang muslim,
ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu
hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga
kita bisa mengambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang
laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah)
dalam suatu rumah tangga. Wallahu A'lam.
Dalam penyembelihan 'Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya,
sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan 'Aqiqah tersebut, dengan
hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak
tersebut. 'Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu
tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti
dalam definisi tersebut di atas, bahwa 'Aqiqah adalah menyembelih kambing pada
hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.
Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta
atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana
dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa 'Aqiqah
hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang
dari Rasulullah saw. Wallahu A'lam.
Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban
dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan dalam
keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah. Yakni, dengan
'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul
dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan 'Aqiqah
pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk
memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya
'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam. Wallahu A'lam.
Referensi utama : Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.
--- On Thu, 11/13/08, Yusi Candra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Yusi Candra <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [syiar-islam] Tanya Perihal AQIQAH
To: [email protected]
Date: Thursday, November 13, 2008, 2:16 AM
Audzubillaahi minasy syaithaanir rajiim.
Bismillahirrahmanir-rahiim.
Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Saudaraku seiman yang insya Allah dirahmati dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu
Wa Taala.
Saya ingin bertanya tentang Aqiqah :
1. Sah kah aqiqah missal 2 ekor kambing U/ aqiqah digantikan dengan sapi ?
2. ada sebagain di masyarakat kami ke 2 nya di masak, 1 ekor daging nya
dibagikan kepada fakir miskin sedang yang 1 lagi di makan dirumah ( di doa
kan )
sembari mengundang jiran tentanga bolehkan hal tersebut berlaku ?
3. Kapan batas akhir pembayan aqiqah ? apakah orang yang telah wafat masih
harus dibayarka aqiqahnya ?
Mohon penjelasannya, atas bantuannya diucapkan terima kasih
Regard
Yusi Candra
PERENCANAAN PERAWATAN MESIN
PT. Bukit Asam ( Persero ) Tbk
Jl. Parigi dalam No.1 Tanjung Enim
Kantor MOT - Tambang Air Laya
Telp. ( 0734 ) 451096 ext 2537
--
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 270.7.0/696 - Release Date: 9/18/2008 12:00
AM
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/