Syariat 'Aqiqah  
Saya ambil dari 
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=953&Itemid=1Ditulis
 oleh Dewan Asatidz     
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor 
kambing bagi 'AqÃqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun 
jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'AqÃqah anak laki-lakinya juga 
diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallâhu A'lam.

 

Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 
'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam 
istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran 
seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa 
kelahiran seorang anak". 

'Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. 
Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah 
saw, "Setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang 
menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak 
perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah 
sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam 
Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para 
ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan 
bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang 
sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw 
juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut. 

Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa 
hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di 
atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 
'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 
'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi 
orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari 
disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar 
sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk 
diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah. 

Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia 
mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan 
rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah 
tersebut. 

Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak 
tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari 
kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada 
kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. 
Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih 
pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. 
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh 
hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan 
ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. 

Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah pada 
hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika 
ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada 
waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan. 
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan 
di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama 
dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini 
berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 
1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 
1 ekor kambing. 

*** 

Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor 
kambing bagi 'Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun 
jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqiqah anak laki-lakinya juga 
diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A'lam. 

Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara 'Aqiqah 
anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa seorang muslim, 
ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu 
hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga 
kita bisa mengambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang 
laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) 
dalam suatu rumah tangga. Wallahu A'lam. 

Dalam penyembelihan 'Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, 
sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan 'Aqiqah tersebut, dengan 
hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak 
tersebut. 'Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu 
tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti 
dalam definisi tersebut di atas, bahwa 'Aqiqah adalah menyembelih kambing pada 
hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. 
Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta 
atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana 
dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa 'Aqiqah 
hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang 
dari Rasulullah saw. Wallahu A'lam. 

Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban 
dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan dalam 
keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah. Yakni, dengan 
'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul 
dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan 'Aqiqah 
pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk 
memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya 
'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam. Wallahu A'lam. 

Referensi utama : Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.

 
 
--- On Thu, 11/13/08, Yusi Candra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Yusi Candra <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [syiar-islam] Tanya Perihal AQIQAH
To: [email protected]
Date: Thursday, November 13, 2008, 2:16 AM

A’udzubillaahi minasy syaithaanir rajiim.
Bismillahirrahmanir-rahiim.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh. 
Saudaraku seiman yang insya Allah dirahmati dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu
Wa Ta’ala.

 

Saya ingin bertanya tentang Aqiqah :

1.      Sah kah aqiqah missal 2 ekor kambing U/ aqiqah digantikan dengan sapi  ?
2.      ada sebagain di masyarakat kami ke 2 nya di masak, 1 ekor  daging nya
dibagikan kepada fakir miskin sedang yang 1 lagi di makan dirumah ( di do’a
kan )

sembari mengundang jiran tentanga  bolehkan hal tersebut berlaku ?

3.      Kapan batas akhir pembayan aqiqah ? apakah orang yang telah wafat masih
harus dibayarka aqiqahnya ?

 

Mohon penjelasannya, atas bantuannya diucapkan terima kasih

 

Regard

 

Yusi Candra 

 

PERENCANAAN PERAWATAN MESIN

PT. Bukit Asam ( Persero ) Tbk

Jl. Parigi dalam No.1 Tanjung Enim

Kantor MOT - Tambang Air Laya

Telp. ( 0734 ) 451096 ext 2537

 


-- 
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 270.7.0/696 - Release Date: 9/18/2008 12:00
AM
 


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links






      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke