Dari Moderator: Ini mengingatkan agar Sekolah lebih selektif dalam memilih guru. Orang tua juga harus selektif memilih sekolah. Lihat2 apakah gurunya ada yang buruk akhlaknya.
Menurut saya pribadi, pria sebaiknya jangan jadi guru SD. Alasannya gaji guru SD itu umumnya sekitar Rp 400 ribu - 800 ribu. Di sekolah istri saya yang mengajar saja gaji cuma Rp 500 ribu. Kalau wanita gaji sekecil itu mungkin cukup karena dibantu penghasilan suami. Tapi bagi pria, gaji tsb tidak cukup apalagi jika berkeluarga dan istrinya hanya ibu rumah tangga. Akibatnya jika ada pria yang ingin jadi guru, sebagian (tidak semua) kemungkinan besar karena terpaksa. Pihak sekolah sendiri karena gaji kecil tidak bisa pilih2 guru. Tapi untuk mengajar murid, khususnya wanita, harusnya gurunya juga wanita. Jika laki-laki khawatir terjadi pelecehan seksual seperti ini. Kasus guru pria melecehkan murid secara seksual bukan pertama kali. Sebelumnya juga pernah terjadi beberapa kali. Wassalam Seorang guru di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), memaksa murid perempuannya melakukan oral seks. Tindakan tidak terpuji itu sudah beberapa kali dilakukan sang guru. Seluruhnya dilakukan di depan kelas dan disaksikan seisi kelas. Kasusnya dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah, Senin (17/11/2008). Menyusul laporan ini, polisi mencari pelaku, Erwin Ronaldo. Dia disangka melakukan tindakan pencabulan terhadap RU dan Win, dua murid perempuan SD Negeri Desa Sipan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar 350 kilometer dari Medan, ibukota Sumut. "Kasusnya sedang ditangani. Pelaku akan dipanggil," kata Kapolsek Pandan, AKP Kamdani kepada wartawan melalui telepon, Senin (17/11/2008) malam. Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tersangka Erwin Ronaldo memaksa kedua siswi tersebut melakukan oral seks terhadap dirinya di depan kelas. Kedua korban mengaku tidak tahu penyebab keduanya disuruh melakukan hal tersebut. Tidak hanya sekali, tindakan itu sudah berlangsung lima kali. Seluruhnya dilakukan di depan kelas. Kasusnya terbongkar Kamis lalu (13/11/2008). Bermula dari pengakuan salah seorang teman sekelas kedua korban kepada orangtuanya. Kedua orangtua korban yang mendengar informasi tersebut kemudian meminta penjelasan korban. Kedua korban mengaku dipaksa memegang alat kelamin sang guru, kemudian selanjutnya melakukan oral seks untuk guru tersebut. Kedua korban maupun murid lainnya di kelas, diancam agar tidak memberitahukan kasus ini kepada siapapun. Menyusul mencuatnya kasus ini, baik RU maupun Win sudah tidak pernah masuk sekolah karena merasa malu. Demikian juga tersangka Erwin Ronaldo, wali kelas di kelas V ini sudah tidak pernah datang mengajar lagi. Guru Paksa Murid SD Oral Seks di Depan Kelas. Detik.Com 17/11/2008 http://www.detiknews.com/read/2008/11/17/211423/1038585/10/guru-paksa-murid-sd-oral-seks-di-depan-kelas *** Erwin Ronaldo, guru SD di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memaksa 2 siswinya melakukan oral seks di depan kelas disaksikan murid-murid lainnya. Tidak cukup dengan oral seks, guru cabul itu juga memperkosa keduanya. Perbuatan ini dinilai oleh psikolog anak dari Yayasan Kita dan Buah Hati, Rani I Noe'man, sebagai perbuatan 'sakit jiwa'. Kejadian ini ditengarai bisa menjadi trauma psikologis mendalam bagi korban maupun siswa lain yang menyaksikan 'tontonan' tersebut. "Efeknya akan besar sekali, trauma besar akan diderita oleh siswa yang menyaksikan, apalagi yang sudah berhubungan dengan gurunya," ujar Rani kepada detikcom, Selasa (18/11/2008). Kemungkinan efek jangka panjangnya, lanjut Rani, bisa menyebabkan para siswi merasa takut terhadap guru-gurunya. Kemungkinan lainnya, siswi-siswi tersebut akan melihat perbuatan itu sebagai sesuatu yang menyenangkan. "Itu tergantung pada anaknya masing-masing, terutama imajinasi mereka," jelas Rani. Untuk itu, ia menyarankan agar seluruh siswa menjalani terapi psikologis. Hal ini dilakukan untuk mengobservasi lebih jauh efek yang ditimbulkan akibat perbuatan bejat 'Pak Guru'. "Gurunya juga selain dipenjara harus diterapi. Sakit jiwa dia tuh," pungkasnya. Kasus Oral Seks Pak Guru. Psikolog Anak : Siswi Lain yang 'Nonton' Bisa Trauma . Detik.Com 18/11/2008 http://www.detiknews.com/read/2008/11/18/082619/1038663/10/psikolog-anak-siswi-lain-yang-nonton-bisa-trauma *** Pak guru bejat yang mencabuli dua siswinya, Erwin Ronaldo, saat ini masih terus diburu oleh pihak kepolisian. Pelaku yang juga wali kelas V SD tersebut saat ini sudah berstatus buron. "Pelaku saat ini buron," ujar Kapolsek Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, AKP Kamdani saat dihubungi detikcom, Selasa (18/11/2008). Menurut Kamdani pihaknya saat ini masih terus berusaha mencari guru yang memaksa dua orang siswinya untuk melakukan oral seks tersebut. Polisi menduga pelaku saat ini berada di pedalaman Tapanuli. "Dia sepertinya ada di kampung," kata Kamdani. Erwin, guru bejat tersebut, selain memaksa siswinya memegang alat kelaminnya, juga memaksa korban untuk melakukan oral seks. Hal ini dilakukan di depan kelas, disaksikan seluruh murid, menjelang pulang sekolah. Guru cabul itu mengancam semua muridnya untuk tidak memberitahukan hal ini pada siapa pun. Tak cuma itu, Erwin juga mencabuli dua siswinya yang masih duduk di kelas V itu. Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada bagian kemaluan korban. Kasus ini terbongkar Kamis lalu (13/11/2008). Bermula dari pengakuan salah seorang teman sekelas kedua korban kepada orangtuanya. Kedua orangtua korban yang mendengar informasi tersebut kemudian meminta penjelasan korban dan berakhir di meja polisi. Kasus Oral Seks Pak Guru : Pak Guru Bejat Masih Buron. Detik.Com 18/11/2008 http://www.detiknews.com/read/2008/11/18/073553/1038635/10/pak-guru-bejat-masih-buron *** Sungguh malang nasib dua murid SD di Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ini. Mereka ternyata tidak hanya disuruh melakukan oral seks terhadap gurunya namun mereka juga dicabuli. "Bukan hanya oral seks tapi juga dicabuli," ujar Kapolsek Pandan AKP Kamdani saat dihubungi detikcom, Selasa (18/11/2008). Menurut Kamdani, aksi bejat ini dilakukan sekitar bulan November 2008, namun korban lupa kapan waktu pastinya. Berdasarkan hasil visum terhadap korban ditemukan tanda-tanda kerusakan pada kemaluan korban. "Hasil visum terhadap dua siswi tersebut kemaluannya rusak," sebut Kamdani. Kamdani menambahkan, sang guru bejat ini tiap kali melakukan perbuatannya dilakukan pada waktu jam sekolah. "Dilakukan pada saat mau pulang sekolah," tandas Kamdani. Kasus ini terbongkar Kamis lalu (13/11/2008). Bermula dari pengakuan salah seorang teman sekelas kedua korban kepada orangtuanya. Kedua orangtua korban yang mendengar informasi tersebut kemudian meminta penjelasan korban. Kedua korban mengaku dipaksa memegang alat kelamin sang guru, kemudian selanjutnya melakukan oral seks untuk guru tersebut. Kedua korban maupun murid lainnya di kelas, diancam agar tidak memberitahukan kasus ini kepada siapa pun. Menyusul mencuatnya kasus ini, kedua korban yakni, RU dan Win sudah tidak pernah masuk sekolah karena merasa malu. Demikian juga tersangka Erwin Ronaldo, wali kelas di kelas V ini sudah tidak pernah datang mengajar lagi. Kasus Oral Seks Pak Guru : Organ Vital Siswi SD Juga Dirusak. Detik.Com 18/11/2008 http://www.detiknews.com/read/2008/11/18/070536/1038629/10/organ-vital-siswi-sd-juga-dirusak *** Polisi didesak untuk mengusut serius kasus pelecehan seksual terhadap dua siswa Sekolah Dasar di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun atau denda Rp 200 juta. Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan rasa prihatinnya atas kasus pelecehan seksual tersebut. Guru yang diharapkan memberikan pendidikan dan suri tauladan, justru melakukan tindakan tidak senonoh. “Ini tamparan hebat bagi dunia pendidikan. Implikasinya akan melebar ke banyak hal. Salah satunya, dapat mengakibatkan orangtua tidak lagi mempercayai guru, dan sebagainya,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2008). Sebab itu, kata Taufan, pelaku harus diusut tuntas. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Tidak sekedar tindakan kriminal, kata Taufan, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam beberapa konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anak yang sudah diratifikasi Indonesia melalui sejumlah perundangan. “Ini persoalan yang sangat serius,” kata Taufan. Seperti diberitakan, dua siswa SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya Erwin Ronaldo melakukan oral seks di depan kelas. Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya. Kasusnya kemudian mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi. Kasus Oral Seks Pak Guru : Pelaku Harus Dihukum Berat Sesuai UU Perlindungan Anak. Detik.Com 18/11/2008 http://www.detiknews.com/read/2008/11/18/001057/1038606/10/pelaku-harus-dihukum-berat-sesuai-uu-perlindungan-anak ***

