Assalamualaikum Wr. Wb.

Ada beberapa  pertanyaan yg ingin saya sampaikan perihal menghajikan 
seseorang yang sudah almarhum. :
1). Apakah yang pergi harus anak nya./ saudaranya mengatas namakan 
almarhum ?
2) Apakah anaknya harus jadi haji terlebih dahulu...
3). Apakah kita hanya bayar seseorang yang menawarkan jasanya.( biasanya 
penyelenggara haji menawarkan jasa tersebut ).

Terima kasih sebelumnya atas sharing ilmu. Mohon juga disertakan 
dalil-dalil dari sunnah maupun Al-Qur'an..

Wasssalamualaikum Wr. Wb.
Nuryadi





Kirim email ke