Ass.wr.wb.
Berita dibawah ini salah satu contoh bagaimana musuh2 Islam selalu menebar 
fitnah untuk menjatuhkan Islam.
Antara kesimpulan berita dengan fakta yang disampaikan benar2 tidak nyambung.
Kesimpulan berita : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu lembaga 
yang paling sering menerima suap versi Transparency International Indonesia 
(TII).
Sedangkan fakta yang diajukan :Sebanyak 10 persen mengaku pernah dimintai uang 
terkait urusan mereka.
 
Apa buktinya 10% menjadi yang paling sering menerima suap ? apa TII punya data 
kalau tingkat korupsi semua institusi di Indonesia mempunyai tingkat korupsi 
dibawah 10% ?.
Fakta kedua, menerima suap, haruslah berdasarkan keputusan pengadilan, sehingga 
jika ingin membutikan kesimpulan diatas seharusnya populasi yang disampling 
paling tidakadalah laporan korupsi yang masuk ke polisi atau kejaksaan bukannya 
pengakuanprodusen makanan. . Kalo tidak kesimpulanseharusnyaberbunyi" 10% 
produsen makanan mengaku diminta  uang".
Kelemahan fakta ketiga,"dimintai uang" perlu diperjelas lebih lanjut krn ini 
tidak berarti harus korupsi, bisa saja dimintai uang untuk sumbangan amal ini 
itu dan bisa saja bersifat sukarela.
Walaupun demikian  berita seperti ini tetap saja perlubagi MUIuntuk mawas diri 
dan melakukan instrospeksi kedalam, semoga MUI semakin berjaya kedepannya dan 
tetap istiqomah menjaga syariat yang lurus.
Amin.
Wass.wr.wb




*Moksa Hutasoit* - detikNews
 
 * ilustrasi (www.halalmui.org) *
 *Jakarta* - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu lembaga yang
 paling sering menerima suap versi Transparency International Indonesia
 (TII). Dugaan suap menyuap ini lebih banyak dilakukan untuk pengurusan
 sertifikat halal.
 
 Menurut Manajer Riset dan Kebijakan TII Frenky Simanjuntak, 171 responden
 yang diwawancarai adalah perusahaan makanan dan komestik. Sebanyak 10 persen
 mengaku pernah dimintai uang terkait urusan mereka.
 
 "Sehingga ini sangat berkaitan bagaimana perusahaan ini mengajukan
 sertifikat halal," katanya saat jumpa pers di Balai Kartini, Jl Gatot
 Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2009).
 
 Survei kuantitatif ini dilakukan mulai September-Desember 2008. Survei
 dilakukan di 50 kota yang terdiri dari 33 ibu kota provinsi ditambah 17 kota
 besar.
 
 Lebih lanjut Frenky menjelaskan, inisiatif terjadinya suap menyuap berasal
 dari pejabat publik. Mau tidak mau, pelaku bisnis terkadang harus mengikuti
 kemauan tersebut.
 
 "Namun tetap saja ini dikategorikan suap," tegas Frenky.
 
 Meski begitu, Frenky tidak terlalu mengetahui apakah survei yang
 dilakukannya ini bisa dilanjutkan kepada pihak yang berwenang. Baginya
 survei yang dilakukan hanyalah sebagai acuan.
 
 "Ke arah sana (penyidikan), itu di luar otoritas hasil survei," pungkasnya

Kirim email ke