*KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA* Nomor: 152/PU/E/01/09
Jakarta, 28 Januari 2009 M/01 Shafar 1430 H TANGGAPAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA *TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT *** Melalui forum Ijtima' Ulama yang diselenggarakan pada 24 26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa, diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut: 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan *imamah * dan *imarah* dalam kehidupan bersama. 3. *Imamah* dan *imara*h dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat. 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (*siddiq*), terpercaya (*amanah*), aktif dan aspiratif (*tabligh*), mempunyai kemampuan (*fathonah*), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas *amar makruf nahi munkar*; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi. Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut: 1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (*imamah*) dan pengaturan (* imarah*) masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang beriman dan bertakwa, jujur (*siddiq*), terpercaya (*amanah*), aktif dan aspiratif (* tabligh*), mempunyai kemampuan (*fathonah*), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (*fardhu kifayah*), dimana bila kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang lainnya telah gugur. 2. Benar bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus dikatakan, bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam, meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terjadi sekarang ini. 3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme hukumnya haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga harus dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme, juga seharusnya dinyatakan haram. 4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat, karena kewajiban memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (*fardhu kifayah)*, bukan kewajiban perorangan *(fardhu ain)*. Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat Islam. 5. Bagi siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas *amar makruf nahi munkar*, tidaklah tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang mampu mengemban tugas *amar makruf nahi mungkar, *bukan yang sebaliknya. *6. *Adapun tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas *amar makruf nahi munkar* melalui penerapan syariat Islam secara *kaffah* adalah *fardhu kifayah*. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas *amar makruf nahi munkar* adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum *wakalah*(perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar mampu mengemban *amar makruf nahi munkar*. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan tidak mengemban *amar makruf nahi munkar. * Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto Hp: 0811119796 Email: [email protected] ------------------------------ Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia Crowne Palace A25, Jl. Prof. Soepomo Nomer 24, Jakarta Selatan 12790 Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254 Email : [email protected] Website : www.hizbut-tahrir.or.id *Din : "Ulama, Jangan Asal Berfatwa" * [image: PDF]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=1385> [image: Cetak]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=view&id=1385&pop=1&page=0&Itemid=2> [image: Kirim]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=1385&itemid=2> masmulyadi Kamis, 29 Januari 2009 [image: Social List Bookmarking Widget]<http://sociallist.org/submit.php?lang=en&service=&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26amp%3Btask%3Dview%26amp%3Bid%3D1385&title=Din%20%3A%20%E2%80%9CUlama%2C%20Jangan%20Asal%20Berfatwa%E2%80%9D&text=&tag=> [image: Bookmark]<http://sociallist.org/submit.php?type=1&lang=en&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26task%3Dview%26id%3D1385&title=Din+%3A+%93Ulama%2C+Jangan+Asal+Berfatwa%94> *Palembang* - Para ulama dalam memutuskan sebuah fatwa hendaknya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, Persoalan halal haram apalagi yang menyangkut dosa tidak mesti selalu dilihat dari hukum fiqih, tetapi cukup dengan pendekatan akhlak dan dakwah. Hal itu diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di sela-sela acara Milad Muhammadiyah ke-99 di Universitas Muhammadiyah Palembang, Rabu (28/1), atas dikeluarkannya fatwa haram golput oleh MUI. Meskipun fatwa merupakan kewenangan ulama, Din mengingatkan, para ulama harus arif dan bijaksana, dan selalu memperhatikan kondisi masyarakat. "Seperi golput misalnya, tidak semua bisa dikaitkan dengan hukum agama halal dan haram", sanggahnya. Din menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sebagai manifestasi warga negara yang baik, dan memiliki tanggungjawab moral untuk melakukan perubahan lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, menurut Din, yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa prioritas, yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dicontohkannya, fikih korupsi, bagaimana meningkatkan daya saing bangsa, memerangi kemalasan, dan sejenisnya. Bukan fatwa yang bersifat ad hoc atau kontroversi. *(Mul)* http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1385&Itemid=2 *Bahtiar Effendi : "Sebaiknya MUI Mencabut Fatwa Golput*" [image: PDF]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=1384> [image: Cetak]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=view&id=1384&pop=1&page=0&Itemid=2> [image: Kirim]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=1384&itemid=2> masmulyadi Kamis, 29 Januari 2009 [image: Social List Bookmarking Widget]<http://sociallist.org/submit.php?lang=en&service=&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26amp%3Btask%3Dview%26amp%3Bid%3D1384&title=Bahtiar%20Effendi%20%3A%20%22Sebaiknya%20MUI%20Mencabut%20Fatwa%20Golput%22&text=&tag=> [image: Bookmark]<http://sociallist.org/submit.php?type=1&lang=en&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26task%3Dview%26id%3D1384&title=Bahtiar+Effendi+%3A+%5C%22Sebaiknya+MUI+Mencabut+Fatwa+Golput%5C%22> *Palembang * Menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bahtiar Effendi di sela-sela Milad ke-99 Muhammadiyah yang diselenggarakan di kampus Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, bahwa para ulama memang memiliki tujuan yang baik agar masyarakat ikut pemilu, sehingga masyarakat berperan dan kesinambungan kepemimpinan terjamin. Namun menurut guru besar UIN Jakarta ini, MUI sedikit berlebihan. Karena menurutnya, memilih dan tidak memilih itu hak setiap warga negara. Jadi tidak bisa diwajibkan. Terlebih kewajiban itu mengandung konsekuensi hukum. Sebaiknya MUI mencabut fatwa itu, dan menggantikannya dengan anjuran, himbauan bahwa rakyat Indonesia sebaiknya ikut berpartisipasi dalam pemilu, dengan alasan untuk kelancaran praktek demokrasi di Indonesia. "Tak ada salahnya MUI mencabut fatwa seperti itu. Dalam negara yang berdemokrasi seperti kita, tak diperlukan lagi fatwa-fatwa seperti itu,"ujar Bahtiar Effendi. "Masak, saya tak memilih dalam pemilu kemudian dianggap berdosa,"tambah pengajar ilmu politik pascasarjana UI ini. *(Mul)* http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1384&Itemid=2 PBNU Anggap Golput Hak, tapi Tak Setuju Kampanye Golput Rabu, 28 Januari 2009 19:37 Jakarta, *NU Online* Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyatakan golput merupakan hak dari setiap warga negara untuk tidak memilih. Namun, ia menyatakan tidak setuju dengan gerakan atau kempanye yang mendorong orang untuk golput. Upaya ini akan menghambat proses penegakan kekuasaan yang dijalankan melalui pemilihan umum. "Kalau orang memilih golput semua, lalu proses pemilu untuk menentukan pemimpin atau menegakkan kekuasaan menjadi kacau nantinya," katanya saat memberikan tausiyah pada Muskerwil dan Pelantikan Pengurus PWNU Banten di Serang, Rabu (28/1). Ditegaskannya, dalam pemilu yang akan datang, PBNU tidak akan memberikan instruksi untuk mencoblos partai tertentu atau figur tertentu dalam pemilihan presiden. Ini berlaku kepada para pengurus dan warga NU tanpa kecuali. Namun demikian, ia berharap agar warga NU memilih partai yang secara ideologis memiliki kesamaan pandangan dan pemikiran dengan NU, untuk kebesaran NU dan mengabdi kepada ummat. "Warga NU harus ikut siapa saja yang membela kebenaran dan mengingatkan siapa saja yang salah. Bukan berarti tidak punya pilihan alias golput," kata Ditambahkannya, NU adalah tempat berkumpulnya para ulama yang mengorganisir diri untuk menyerukan kebenaran sesuai akidah Islam. Para ulama juga diharapkan untuk memberikan bimbingan kepada ummat dengan mengutamakan kepentingan bangsa. "Jangan mau dijadikan alat untuk meraih kepentingan sekelompok orang yang akhirnya akan menghancurkan dan memecah belah NU itu sendiri," katanya. (idc/mad) http://www.nu.or.id/page.php PKB Anggap Berlebihan Fatwa Haram Golput MUI, Pilih Ikuti Fatwa NU Rabu, 28 Januari 2009 12:24 Jakarta, *NU Online* Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok dan bersikap tidak memilih (golongan putih/golput) dinilai Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Effendy Choirie berlebihan sehingga fatwa itu diperkirakan tidak akan efektif. "Putusan itu tidak berdasarkan sebab-sebab hukum (illat) secara komprehensif, melainkan sepotong-sepotong," kata Effendy Choirie di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (27/1). Politisi asal Gresik yang biasa disapa Gus Choi ini mengemukakan, fatwa itu juga kurang didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas. Rokok, misalnya, apakah MUI tidak berpikir petani tembakau, karyawan pabrik rokok dan penjual rokok asongan di jalanan yang jumlahnya jutaan orang. "Golput dalam Pemilu 2009 juga demikian. Karena saya sebagai warga NU, saya mengikuti fatwa NU yang memutuskan tidak sampai haram. Tapi, hanya tidak bertanggungjawab terhadap kelangsungan berbangsa dan bernegara ini," katanya. Ketua DPR RI Agung Laksono juga mengemukakan, fatwa haram Golput bukan langkah yang efektif menghadapi Pemilu. Golput merupakan persoalan politik, bukan masalah agama. "Ini wilayah politik, memilih bukan masalah agama tapi masalah politik," kata Agung Seharusnya MUI mempunyai cara lain yang lebih tepat selain mengeluarkan fatwa dalam menumbuhkan motivasi pemilih. "MUI sebagai lembaga yang bersinggungan dengan agama, sebaiknya jangan melampaui masalah politik. Tidak perlu ada fatwa seperti itu," kata Agung. (ant/mad) http://www.nu.or.id/page.php [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ === Paket Umrah Mulai US$ 1.490 Paket ONH Plus 2009 (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi lengkap di: http://www.syiarislam.wordpress.com http://www.media-islam.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

