*KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA*

Nomor: 152/PU/E/01/09

Jakarta, 28 Januari 2009 M/01 Shafar 1430 H

 TANGGAPAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA *TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT ***

 Melalui forum Ijtima' Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009
lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa,
diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan
Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:


   1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih
   pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya
   cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
   2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan *imamah
   * dan *imarah* dalam kehidupan bersama.
   3. *Imamah* dan *imara*h dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai
   dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
   4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (*siddiq*),
   terpercaya (*amanah*), aktif dan aspiratif (*tabligh*), mempunyai
   kemampuan (*fathonah*), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam
   hukumnya adalah wajib.
   5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
   disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada
   calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

 Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam
dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas *amar
makruf nahi munkar*; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu
meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat
dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

 Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan
sebagai berikut:

1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam
Islam. Dengan
adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (*imamah*) dan pengaturan (*
imarah*) masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi
syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang beriman dan
bertakwa, jujur (*siddiq*), terpercaya (*amanah*), aktif dan aspiratif (*
tabligh*), mempunyai kemampuan (*fathonah*), dan memperjuangkan kepentingan
umat Islam, agar terwujud kemashlahatan bersama dalam masyarakat adalah
sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di sini harus dikatakan sebagai kewajiban
kolektif (*fardhu kifayah*), dimana bila kepemimpinan yang Islami telah
terwujud, maka kewajiban itu bagi yang lainnya telah gugur.

2. Benar bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat
sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus
dikatakan, bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai pemimpin
ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, karena
kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur
masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam, meski pemimpin itu
secara personal telah memenuhi syarat agama, yang terjadi bukan
kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terjadi sekarang
ini.

3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme hukumnya
haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga harus dinyatakan haram.
Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan Sekularisme atau
menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme, juga seharusnya
dinyatakan haram.

4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang
memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat, karena kewajiban
memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (*fardhu kifayah)*, bukan
kewajiban perorangan *(fardhu ain)*. Itu pun dengan catatan, jika pemimpin
yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan
menjalankan syariat Islam.

5. Bagi siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih
pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan
memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin 1
dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang
mengemban tugas *amar makruf nahi munkar*, tidaklah tepat. Mestinya, bukan
dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang mampu mengemban tugas *amar
makruf nahi mungkar, *bukan yang sebaliknya.

*6. *Adapun tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan
pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda dengan
memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas *amar makruf
nahi munkar* melalui penerapan syariat Islam secara *kaffah* adalah *fardhu
kifayah*. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas *amar makruf
nahi munkar* adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum
*wakalah*(perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga
tidak. Maka, bagi
umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekedar
dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar mampu
mengemban *amar makruf nahi munkar*. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu
semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan
tidak mengemban *amar makruf nahi munkar. *

 Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

 Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: [email protected]
------------------------------
Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
Crowne Palace A25, Jl. Prof. Soepomo Nomer 24, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254
Email : [email protected] Website : www.hizbut-tahrir.or.id



*Din : "Ulama, Jangan Asal Berfatwa" *  [image:
PDF]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=1385>
 [image:
Cetak]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=view&id=1385&pop=1&page=0&Itemid=2>
 [image:
Kirim]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=1385&itemid=2>
  masmulyadi
  Kamis, 29 Januari 2009   [image: Social List Bookmarking
Widget]<http://sociallist.org/submit.php?lang=en&service=&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26amp%3Btask%3Dview%26amp%3Bid%3D1385&title=Din%20%3A%20%E2%80%9CUlama%2C%20Jangan%20Asal%20Berfatwa%E2%80%9D&text=&tag=>
[image:
Bookmark]<http://sociallist.org/submit.php?type=1&lang=en&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26task%3Dview%26id%3D1385&title=Din+%3A+%93Ulama%2C+Jangan+Asal+Berfatwa%94>

*Palembang* - Para ulama dalam memutuskan sebuah fatwa hendaknya perlu
mempertimbangkan kondisi masyarakat, Persoalan halal haram apalagi yang
menyangkut dosa tidak mesti selalu dilihat dari hukum fiqih, tetapi cukup
dengan pendekatan akhlak dan dakwah.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di sela-sela
acara Milad Muhammadiyah ke-99 di Universitas Muhammadiyah Palembang, Rabu
(28/1), atas dikeluarkannya fatwa haram golput oleh MUI.  Meskipun fatwa
merupakan kewenangan ulama, Din mengingatkan, para ulama harus arif dan
bijaksana, dan  selalu memperhatikan kondisi masyarakat. "Seperi golput
misalnya, tidak semua bisa dikaitkan dengan hukum agama halal dan haram",
sanggahnya.

Din menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sebagai
manifestasi warga negara yang baik, dan memiliki tanggungjawab moral untuk
melakukan perubahan lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Lebih lanjut, menurut Din, yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa
prioritas, yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Dicontohkannya, fikih korupsi, bagaimana meningkatkan daya saing bangsa,
memerangi kemalasan, dan sejenisnya. Bukan fatwa yang bersifat ad hoc atau
kontroversi. *(Mul)*
http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1385&Itemid=2

*Bahtiar Effendi : "Sebaiknya MUI Mencabut Fatwa Golput*"  [image:
PDF]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=1384>
 [image:
Cetak]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=view&id=1384&pop=1&page=0&Itemid=2>
 [image:
Kirim]<http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=1384&itemid=2>
  masmulyadi
  Kamis, 29 Januari 2009   [image: Social List Bookmarking
Widget]<http://sociallist.org/submit.php?lang=en&service=&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26amp%3Btask%3Dview%26amp%3Bid%3D1384&title=Bahtiar%20Effendi%20%3A%20%22Sebaiknya%20MUI%20Mencabut%20Fatwa%20Golput%22&text=&tag=>
[image:
Bookmark]<http://sociallist.org/submit.php?type=1&lang=en&url=http%3A%2F%2Fwww.muhammadiyah.or.id%2Findex.php%3Foption%3Dcom_content%26task%3Dview%26id%3D1384&title=Bahtiar+Effendi+%3A+%5C%22Sebaiknya+MUI+Mencabut+Fatwa+Golput%5C%22>

*Palembang *– Menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga
Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bahtiar Effendi di sela-sela Milad ke-99
Muhammadiyah yang diselenggarakan di kampus Universitas Muhammadiyah
Palembang mengatakan, bahwa para ulama memang memiliki tujuan yang baik agar
masyarakat ikut pemilu, sehingga masyarakat berperan dan kesinambungan
kepemimpinan terjamin.

Namun menurut guru besar UIN Jakarta ini, MUI sedikit berlebihan. Karena
menurutnya, memilih dan tidak memilih itu hak setiap warga negara. Jadi
tidak bisa diwajibkan. Terlebih kewajiban itu mengandung konsekuensi hukum.

Sebaiknya MUI mencabut fatwa itu, dan menggantikannya dengan anjuran,
himbauan bahwa rakyat Indonesia sebaiknya ikut berpartisipasi dalam pemilu,
dengan alasan untuk kelancaran praktek demokrasi di Indonesia. "Tak ada
salahnya MUI mencabut fatwa seperti itu.  Dalam negara yang berdemokrasi
seperti kita, tak diperlukan lagi fatwa-fatwa seperti itu,"ujar Bahtiar
Effendi.

"Masak, saya tak memilih dalam pemilu kemudian dianggap berdosa,"tambah
pengajar ilmu politik pascasarjana UI ini. *(Mul)*
http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1384&Itemid=2

 PBNU Anggap Golput Hak, tapi Tak Setuju Kampanye Golput
Rabu, 28 Januari 2009 19:37
Jakarta, *NU Online*
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyatakan golput merupakan hak dari setiap
warga negara untuk tidak memilih. Namun, ia menyatakan tidak setuju dengan
gerakan atau kempanye yang mendorong orang untuk golput. Upaya ini akan
menghambat proses penegakan kekuasaan yang dijalankan melalui pemilihan
umum.

"Kalau orang memilih golput semua, lalu proses pemilu untuk menentukan
pemimpin atau menegakkan kekuasaan menjadi kacau nantinya," katanya saat
memberikan tausiyah pada Muskerwil dan Pelantikan Pengurus PWNU Banten di
Serang, Rabu (28/1).

Ditegaskannya, dalam pemilu yang akan datang, PBNU tidak akan memberikan
instruksi untuk mencoblos partai tertentu atau figur tertentu dalam
pemilihan presiden. Ini berlaku kepada para pengurus dan warga NU tanpa
kecuali.

Namun demikian, ia berharap agar warga NU memilih partai yang secara
ideologis memiliki kesamaan pandangan dan pemikiran dengan NU, untuk
kebesaran NU dan mengabdi kepada ummat.

"Warga NU harus ikut siapa saja yang membela kebenaran dan mengingatkan
siapa saja yang salah. Bukan berarti tidak punya pilihan alias golput," kata

Ditambahkannya, NU adalah tempat berkumpulnya para ulama yang mengorganisir
diri untuk menyerukan kebenaran sesuai akidah Islam. Para ulama juga
diharapkan untuk memberikan bimbingan kepada ummat dengan mengutamakan
kepentingan bangsa.

"Jangan mau dijadikan alat untuk meraih kepentingan sekelompok orang yang
akhirnya akan menghancurkan dan memecah belah NU itu sendiri," katanya.
(idc/mad)

http://www.nu.or.id/page.php


 PKB Anggap Berlebihan Fatwa Haram Golput MUI, Pilih Ikuti Fatwa NU
Rabu, 28 Januari 2009 12:24
Jakarta, *NU Online*
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap
rokok dan bersikap tidak memilih (golongan putih/golput) dinilai Ketua
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Effendy Choirie berlebihan sehingga
fatwa itu diperkirakan tidak akan efektif.

"Putusan itu tidak berdasarkan sebab-sebab hukum (illat) secara
komprehensif, melainkan sepotong-sepotong," kata Effendy Choirie di Gedung
DPR/MPR Jakarta, Selasa (27/1).

Politisi asal Gresik yang biasa disapa Gus Choi ini mengemukakan, fatwa itu
juga kurang didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas. Rokok, misalnya,
apakah MUI tidak berpikir petani tembakau, karyawan pabrik rokok dan penjual
rokok asongan di jalanan yang jumlahnya jutaan orang.

"Golput dalam Pemilu 2009 juga demikian. Karena saya sebagai warga NU, saya
mengikuti fatwa NU yang memutuskan tidak sampai haram. Tapi, hanya tidak
bertanggungjawab terhadap kelangsungan berbangsa dan bernegara ini,"
katanya.

Ketua DPR RI Agung Laksono juga mengemukakan, fatwa haram Golput bukan
langkah yang efektif menghadapi Pemilu. Golput merupakan persoalan politik,
bukan masalah agama. "Ini wilayah politik, memilih bukan masalah agama tapi
masalah politik," kata Agung

Seharusnya MUI mempunyai cara lain yang lebih tepat selain mengeluarkan
fatwa dalam menumbuhkan motivasi pemilih.

"MUI sebagai lembaga yang bersinggungan dengan agama, sebaiknya jangan
melampaui masalah politik. Tidak perlu ada fatwa seperti itu," kata Agung.
(ant/mad)

http://www.nu.or.id/page.php


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai US$ 1.490
Paket ONH Plus 2009 (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi lengkap di:
http://www.syiarislam.wordpress.com
http://www.media-islam.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke