Dari Moderator:
Tingginya kemungkinan angka Golput di kalangan Muslim harus membuat politisi 
Muslim introspeksi diri.

Mereka harus benar2 jadi orang yang amanah dan benar2 memperjuangkan rakyat. 
Ketika harga BBM naik, di mana suara mereka?

Ketika para mahasiswa dan rektor demo memprotes RUU BHP yang liberal, kok 
politisi Muslim yang jadi pimpinan Komisi malah meneruskannya dan tidak 
menampung aspirasi rakyat?

Ada politisi Muslim yang menerima suap, ada juga yang berkelahi, dan ada yang 
memperkaya diri.

Ada juga parpol Islam yang masih saja berusaha dapat dukungan dari Gus Dur yang 
jelas2 selalu membela Yahudi dan sering melecehkan ummat Islam.

Jadilah seperti Nabi dan para sahabat yang benar2 berjuang demi Islam.

Sebaliknya bagi ummat Islam, masak sih tidak ada satu Muslim pun yang layak 
dipilih? Berikhtiar lah untuk mencari pemimpin Muslim yang pantas dipilih.

Wassalam

Asslm,

Jika lebih dari 50% pemilih dari Islam adalah Golput sedangkan 100% umat lain 
(non muslim) menyuarakan dan memilih wakilnya, terkumpul dalam 1 (satu) partai 
dan jumlahnya menjadi besar,  lalu akankah artinya juga nanti suara orang-orang 
muslim di parlemen akan terdandingi menjadi 2:1 yang sebelumnya adalah 4:1.

Mungkin tujuan fatwa golput itu adalah lebih kearah himbauan untuk 
menyelamatkan suara islam di parlemen, sementara strategi non muslim 
mengharapkan agar jumlah Golput dari muslim semakin besar.

Wallahua'alam bishshowab.... 

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sat, 31 Jan 2009 05:49:52 +0000
Subject: [syiar-islam] GOLPUT HARAM?



















    
            Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam 
Pemilu—yang

pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu

lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa

Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari

2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu

agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan

dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta

sejumlah UU.



Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh

700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan

(baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. "Golput haram bila masih

ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya," papar Humas MUI,

Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI

Pusat Ichwan Syam, "Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya

untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal

bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan

kepentingan bangsa." (Republika, 27/1/2009).



Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia

menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah

`blunder ijtihad' dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan

golput itu hukumnya haram. "Sampai detik ini, saya gagal menemukan

referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas

masalah itu," ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University,

direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam

Eropa di Rotterdam. "Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa

dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam `manipulasi politik fatwa

golput' untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia,

karena terlanjur membodohi umat," tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).



Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa

tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di

Indonesia. "Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru

menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya

menganjurkan pada kebaikan," jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).



Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi,

Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak

mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis

individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat.

Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah.

"Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa

ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran

ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)



Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan

golput—dalam pandangan hukum Islam?

Hukum Pemilu Menurut Syariah



Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat

yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.



1.    Memilih wakil rakyat.



Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat

merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal

wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis

sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak

berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:



إِذَا 
أَتَيْتَ 
وَكِيْلِيْ 
بِخَيْبَرَ 
فَخُذْ 
مِنْهُ 
خَمْسَةَ 
عَشَرَ 
وَسَقًا

    Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya

lima belas wasaq (HR Abu Dawud).



Kedua, dalam Baiat `Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil

dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu.

Keduabelas  wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.

Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun

tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad,

yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili

(wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad

perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan

syariah Islam.



Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan

utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas

apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah

aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau

tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh

dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil

dan karenanya haram dilakukan.



Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil

rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan

fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam

mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan

menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS

an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap

aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu

Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah

SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori

kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).



Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat

sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui

dalam Islam adalah `kedaulatan syariah', bukan kedaulatan rakyat. Ini

berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan

halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan

manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam

sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:



]إِنِ 
الْحُكْمُ 
إِلاَّ ِللهِ[

    Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)



Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU

yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.



Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan

DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para

penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya

wajib secara syar'i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas

amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim,

terlebih para wakil rakyat.

Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil

rakyat hukumnya  dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di

atas.



2.    Memilih penguasa.



Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan

tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular.

Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa

(imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya

boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam

rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan

imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah

tersebut.



Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah

dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena

itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif.

Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad

wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks

Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status

akad wakalah, melainkan akad ta'yîn wa tanshîb (memilih dan

mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini

statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum

yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja

mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.

Tinjauan Politik



Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih

para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari

kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto,

berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu

hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram

ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak

memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri

secara filosofis bermasalah.



Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam

Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu

harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan

cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa

proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap

kehidupan mereka.



Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa

dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan

pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau

terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.



Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas

politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen.

Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat

dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas

politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan

terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).

Sikap Kaum Muslim Seharusnya



Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh

setiap Muslim adalah:



* Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak

sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai

mengokohkan sistem sekular saat ini.

    * Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan

syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam

dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu

melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ' al-fikri) dan perjuangan

politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan

mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata

dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya

syariah Islam.

    * Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan

koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas

dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.

    * Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok

tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan

sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa

melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas

karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang

menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi

kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti'nâfu

al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam

negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan

Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan

kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi

pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir

membencinya. Allah SWT berfirman:



]وَيَوْمَئِذٍ
 يَفْرَحُ 
الْمُؤْمِنُونَ
 بِنَصْرِ 
اللهِ [

    Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan

Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)




      

    
    
        
        
        
        


        


        
        
_________________________________________________________________
What can you do with the new Windows Live? Find out
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Paket Umrah Mulai US$ 1.490
Paket ONH Plus 2009 (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900
Informasi lengkap di:
http://www.syiarislam.wordpress.com
http://www.media-islam.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke