Dari Moderator:
Apa pun sistemnya (harusnya sistem Islam), jangan sampai kita membiarkan orang 
kafir jadi pemimpin kita. Jika itu terjadi kita akan berdosa.

"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali 
(pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat 
demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) 
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah 
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali 
(mu)."  [Ali 'Imran:28]

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir 
menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu 
mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?" [An Nisaa":144]

Wassalam

Haram Mengadopsi Sistem Kufur DemokrasiSeluruh perbuatan
manusia dan seluruh benda-benda yang digunakannya dan atau berhubungan
dengan perbuatan manusia, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah SAW
dan terikat dengan hukum-hukum risalahNya. Allah berfirman dalam surat
Al Hasyr ayat 7 :”Apa yang
diberikan/diperintahkan Rasul kepadamu maka terimalah/laksanakanlah
dia, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.””Maka
demi TuhanMu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang
mereka perselisihkan.”(QS An Nisaa’ 65)”Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, 
maka putusannya (terserah) kepada Allah.””Kemudian jika kamu berlainan pendapat 
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan 
Rasul(Nya).Sabda Rasulullah SAW :”Siapa
saja yang melaksanakan perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya,
maka parbuatan itu tertolak.” (HR Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah
bersabda, ”Siapa saja yang mengada-adakan urusan (agama) kami ini,
sesuatu yang berasal darinya, maka hal itu tertolak.”Dalil-dalil
ini menunjukkan wajib hukumnya mengikuti syara’ dan terikat dengannya.
Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh melakukan atau meninggalkan
perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah untuk perbuatan itu.
Apakah hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Allah juga
melarang kaum muslimin mengambil hukum selain hukum dari syariat Islam.
Allah berfirman: ”Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa
yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?
Mereka hendak berhakim kepada toghut (hukum dan undang-undang kufur),
padahal mereka telah diperintahkan mengingkari toghut itu. Dan syaitan
bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An 
Nisaa 60).Berdasarkan
penjelasan nash dan hadis maka kaum muslimin dilarang mengambil
peradapan/kultur Barat, dengan segala aturan dan undang-undangnya.
Sebab peradapan tersebut bertentangan dengan peradaban Islam. Kecuali
peraturan dan perundang-undangan yang administratif yang bersifat mubah
dan boleh diambil. Sebagaimana Umar Bin Khatab telah mengambil
peraturan administrasi perkantoran dari Persia dan Romawi.Hal
ini karena peradaban Barat itu memisahkan agama dengan kehidupan dan
memisahkan agama dari negara. Peradaban Barat dibangun atas asas
manfaat dan menjadikannya sebagai tolok ukur perbuatan. Sedangkan
peradaban Islam didasarkan pada Aqidah Islamiyah yang mewajibkan
pelaksanaannya dalam kehidupan bernegara berdasarkan perintah dan
larangan Allah, yakni hukum-hukum syara’. Peradaban Islam berdiri atas
landasan spiritual yakni iman kepada Allah dan menjadikan prinsip halal
haram sebagai tolok ukur seluruh perbuatan manusia berdasarkan perintah
dan larangan Allah.Peradaban Barat menganggap kebahagiaan adalah
yang memberikan kenikmatan jasmani yang sebesar-besarnya kepada manusia
dan segala sarana untuk memperolehnya. Sementara peradaban Islam
menganggap kebahagiaan adalah teraihnya ridla Allah SWT, yang mengatur
pemenuhan naluri dan jasmani manusia berdasarkan hukum syara’.Atas
dasar itulah, kaum muslimin tidak boleh mengambil sistem demokrasi,
sistem ekonomi kapitalisme, sistem kebebasan individu yang ada di
negeri-negeri Barat. Karena itu kaum muslimin tidak boleh mengambil
konstitusi dan undang-undang demokrasi, sistem pemerintahan kerajaan
dan republik, bank-bank riba, sistem bursa dan pasar uang
internasional. Kaum muslimin tidak boleh mengambil semua hukum dan
peraturan ini karena semuanya merupakan peraturan dan undang-undang
kufur yang sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan Islam.Syariah untuk 
Kepentingan RakyatMengutip
tulisan Budi Mulyana, dosen FISIP UNIKOM Bandung, syariah Islam berbeda
dengan demokrasi. Dalam tataran individu, syariah Islam mendidik
individu agar bertakwa. Keinginan untuk melakukan pelanggaran syariah
akan diminimalkan dengan nilai-nilai ketakwaan yang ditanamkan.
Pribadi-pribadi yang salih akan terbentuk dengan keimanan bahwa hidup
tidak hanya di dunia, tetapi ada pertanggungjawaban di akhirat yang
akan menghisab apa yang dilakukan di dunia.Dalam tataran sistem,
Islam sebagai risalah ilahi yang sempurna akan menjamin kemaslahatan
(rahmat) bagi semua pihak, bahkan bagi seluruh alam. Dalam konteks
kesejahteraaan, Islam membagi bumi Allah dengan kepemilikan individu,
masyarakat dan negara dengan tepat sesuai dengan realitas faktanya.
Dengan begitu, kebutuhan pribadi dapat dijamin; keinginan untuk
menikmati kebahagiaan duniawi juga tetap bisa dilakukan;
penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang menjamin hajat hidup orang
banyak pun dapat dipastikan dijamin oleh negara.Islam memberikan
jaminan kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis
bagi semua warga Negara Islam. Islam memerintahkan negara untuk
menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun
miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat
yang cerdas, sehat, kuat dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan
untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk pada
perintah dan larangan Allah Swt., memiliki kecerdasan dan kemampuan
berpikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berpikir Islami,
serta memiliki keterampilan dan keahlian untuk bekal hidup di
masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan
pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik sekolah
universitas, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum.
Rasulullah saw. menerima tebusan tawanan Perang Badar dengan jasa
mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum Muslimin di Madinah. Rasul
juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Qibti Mesir,
lalu oleh Beliau dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani
pengobatan masyarakat secara gratis (Abdurrahman al-Baghdadi, Sistem
Pendidikan di Masa Khilafah; Abdul Aziz al-Badri, Hidup Sejahtera di
Bawah Naungan Islam).Dengan jaminan tersebut, pendidikan,
kesehatan dan keamanan sudah dapat dipastikan dijamin oleh negara
dengan alokasi pendanaan yang jelas, tanpa perlu lagi persetujuan wakil
rakyat yang sarat dengan berbagai kepentingan, baik individu, partai
juga para pemilik modal yang haus terhadap harta milik masyarakat.Jelaslah,
syariah Islam adalah jawaban atas krisis dan kebuntuan yang terjadi
selama ini. Jika kita ingin mengambil jalan keluar maka kita mesti
tunduk dan takut kepada Allah Swt. serta bersungguh-sungguh kembali
pada pelaksanaan syariah-Nya. Insya Allah, jalan keluar dan berkah
Allah akan segera terbuka. Allah Swt. berfirman ”Siapa saja yang bertakwa 
kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS at-Thalaq 
[65]: 3).Allah Swt. juga berfirman: ”Sekiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi,
mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itulah, Kami menyiksa
mereka karena perbuatan mereka itu” (QS al-A’raf [7]: 96).Alangkah
ruginya negara ini, jika biaya besar yang telah dikorbankan untuk
membiayai hajatan pesta demokrasi ternyata tidak menjamin kualitas
pemimpin yang tebaik. Maka kegiatan ini hanya sia-sia belaka. Demokrasi
jelas-jelas telah menyita pengorbanan rakyat sementara rakyat tidak
memperoleh kesejahteraan tapi justru menuai kemiskinan. Sebaliknya,
syariah Islam telah menjamin kesejahteraan rakyat. Penjaminnya adalah
Allah SWT. Syariah Islam hanya bisa diterapkan dengan sistem khilafah.


      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke