Wa'alaikum salam wr wb,
Celana yang dilarang adalah yang menyerupai kaum laki2. Misalnya baju atas 
dimasukkan ke dalam celana sehingga bentuk paha/kaki terlihat jelas.

Ada pun pakaian wanita yang Islami justru pakai celana panjang agar pakaian 
tidak mudah tersingkap. Namun celana panjang tersebut ditutupi baju 
gamis/kurung panjang sehingga nyaris tidak terlihat.

Gambarnya bisa dilihat di:
http://syiarislam.wordpress.com/2007/09/14/menutup-aurat-%E2%80%93-mereka-tidak-mencium-bau-surga/

Jadi paling istri anda cukup beli 3 baju panjang seharga @ Rp 75-100 ribu 
(mungkin ada yang lebih murah soalnya bukan saya yang belanja..:) Insya Allah 
terjangkau bagi anda.

Wassalam

===

Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490

ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900

Informasi selengkapnya ada di:

http://www.media-islam.or.id

Ingin belajar Islam?

Kirim email ke: [email protected]

--- Pada Rab, 25/2/09, Mulyono <[email protected]> menulis:

Dari: Mulyono <[email protected]>
Topik: Celana Panjang Wanita, Tasyabbuh yang Bagaimana?
Kepada: "A Nizami" <[email protected]>
Cc: "syiar-islam" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 25 Februari, 2009, 7:44 PM



 


Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Pertanyaan lagi, maaf ini saya copykan dari milis 
sebelah.
Mengenai 
celana panjang wanita ini, termasuk istri saya juga banyak memakai celana 
panjang ini. Kalau harus mengganti semuanya dalam waktu singkat, tentunya butuh 
modal. 
 
Bagaimana sebaiknya dan seharusnya?
 
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Mulyono
 
Berikut 
copynya:
 
Celana Panjang 
Wanita, Tasyabbuh yang Bagaimana?
Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, 
dalam Al-Quran dan hadist dikatakan bahwa wanita wajib menutup
auratnya 
dengan kriteria tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh, tidak
transparan, tidak 
menyerupai laki-laki dan lain-lain.

Yang ingin saya tanyakan ustadz, 
mengenai "pakaian yang tidak menyerupai
laki-laki", sekarang ini banyak 
dijumpai busana muslimah yang dibuat
oleh perancang busana di mana bawahannya 
berupa celana panjang, meskipun
tidak terbuat dari bahan jeans. Apakah 
bawahan yang berupa celana
panjang yang terbuat dari bahan selain jeans 
tersebut boleh digunakan
oleh seorang wanita muslimah? Apakah hal ini 
termasuk pakaian yang
menyerupai laki-laki atau tidak? Jujur saja, timbul 
sedikit keraguan
pada diri saya mengenai hal ini. 

Mohon penjelasan 
dari Ustadz mengenai hal ini, sehingga tiada lagi
keraguan yang muncul di 
hati saya. Atas jawaban yang ustadz berikan saya
ucapkan terima 
kasih.

Wassalamu'alaikum wr. 
wb.

Silvana

Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi 
wabarakatuh,

Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai 
celana
panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai 
pakaian
laki-laki.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana 
panjang apapun bentuk
dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah 
pasti terkena
masalah tasyabbuh.

Namun sebagian lagi melihat 
kepentingannya dan sebisa mungkin tidak
menyerupai celana panjang pria. Jadi 
meski celana panjang, namun model
dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak 
bisa dikatakan menyerupai
laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian 
dalam yang bisa
memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. 
Tentu ini
malah memberikan manfaat yang lebih utama.

Dan hadits 
Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah
melaknat laki-laki 
yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
Rasulullah SAW 
bersabda,

Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai 
wanita dan
wanita yang berdandan menyerupai laki-laki.

Dalam hadits 
lain, Rasulullah SAW bersabda,

Allah melaknat wanita yang memakai pakaian 
laki-laki dan laki-laki yang
memakai pakaian wanita.

Menurut sebagian 
ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di
tengah masyarakat 
adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak
wanita yang 
mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah.

Tapi apa yang 
dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai
pakaian 
sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian.
Karena sejak 
awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.

Namun para ulama 
banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang
yang dipakai itu 
dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita
seperti rok panjang, 
jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan
penampilan yang menyamai laki-laki 
menjadi hilang, sehingga larangannya
pun menjadi tidak ada 
lagi.

Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita 
boleh
memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. 
Di
atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri 
khas
pakaian wanita.

Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) 
dan menutupi seluruh
tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita 
muslimah. Sedangkan bila
hanya semata-mata bercelana panjang saja meski 
bentuknya lebar dan
longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan 
celana model
itu (seperti kulot).

Karena pada hakikatnya tetap celana 
panjang dan hanya modelnya saja yang
sedikit berbeda. Meski demikian memang 
bila celana panjang itu lebar
seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga 
yang membolehkannya tapi
dengan catatan.

Wallahu a`lam bishshawab, 
wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, 
Lc.

  


#yiv445543403 #ygrp-mkp {
BORDER-RIGHT:#d8d8d8 1px solid;PADDING-RIGHT:14px;BORDER-TOP:#d8d8d8 1px 
solid;PADDING-LEFT:14px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:14px 0px;BORDER-LEFT:#d8d8d8 
1px solid;PADDING-TOP:0px;BORDER-BOTTOM:#d8d8d8 1px solid;FONT-FAMILY:Arial;}
#yiv445543403 #ygrp-mkp HR {
BORDER-RIGHT:#d8d8d8 1px solid;BORDER-TOP:#d8d8d8 1px solid;BORDER-LEFT:#d8d8d8 
1px solid;BORDER-BOTTOM:#d8d8d8 1px solid;}
#yiv445543403 #ygrp-mkp #hd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:85%;MARGIN:10px 0px;COLOR:#628c2a;LINE-HEIGHT:122%;}
#yiv445543403 #ygrp-mkp #ads {
MARGIN-BOTTOM:10px;}
#yiv445543403 #ygrp-mkp .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#yiv445543403 #ygrp-mkp .ad A {
COLOR:#0000ff;TEXT-DECORATION:none;}


#yiv445543403 #ygrp-sponsor #ygrp-lc {
FONT-FAMILY:Arial;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:78%;MARGIN:10px 0px;LINE-HEIGHT:122%;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;MARGIN-BOTTOM:10px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}


#yiv445543403 #ygrp-mlmsg {
FONT-SIZE:small;FONT-FAMILY:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#yiv445543403 #ygrp-mlmsg TABLE {

}
#yiv445543403 #ygrp-mlmsg SELECT {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#yiv445543403 INPUT {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#yiv445543403 TEXTAREA {
FONT:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#yiv445543403 #ygrp-mlmsg PRE {
FONT:100% monospace;}
#yiv445543403 CODE {
FONT:100% monospace;}
#yiv445543403 #ygrp-mlmsg  {
LINE-HEIGHT:1.22em;}
#yiv445543403 #ygrp-text {
FONT-FAMILY:Georgia;}
#yiv445543403 #ygrp-text P {
MARGIN:0px 0px 1em;}
#yiv445543403 DD.last P A {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-FAMILY:Verdana;}
#yiv445543403 #ygrp-vitnav {
FONT-SIZE:77%;MARGIN:0px;PADDING-TOP:10px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#yiv445543403 #ygrp-vitnav A {
PADDING-RIGHT:1px;PADDING-LEFT:1px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#yiv445543403 #ygrp-mlmsg #logo {
PADDING-BOTTOM:10px;}
#yiv445543403 #ygrp-reco {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;}
#yiv445543403 #ygrp-reco #reco-head {
FONT-WEIGHT:bold;COLOR:#ff7900;}
#yiv445543403 #reco-category {
FONT-SIZE:77%;}
#yiv445543403 #reco-desc {
FONT-SIZE:77%;}
#yiv445543403 #ygrp-vital A {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 #ygrp-vital A:hover {
TEXT-DECORATION:underline;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor #ov UL {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:8px;PADDING-BOTTOM:0px;MARGIN:0px;PADDING-TOP:0px;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor #ov LI {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;FONT-SIZE:77%;PADDING-BOTTOM:6px;PADDING-TOP:6px;LIST-STYLE-TYPE:square;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor #ov LI A {
FONT-SIZE:130%;TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor #nc {
PADDING-RIGHT:8px;PADDING-LEFT:8px;MARGIN-BOTTOM:20px;PADDING-BOTTOM:0px;PADDING-TOP:0px;BACKGROUND-COLOR:#eee;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor .ad {
PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:8px;PADDING-TOP:8px;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor .ad #hd1 {
FONT-WEIGHT:bold;FONT-SIZE:100%;COLOR:#628c2a;LINE-HEIGHT:122%;FONT-FAMILY:Arial;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor .ad A {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor .ad A:hover {
TEXT-DECORATION:underline;}
#yiv445543403 #ygrp-sponsor .ad P {
MARGIN:0px;}
#yiv445543403 o {
FONT-SIZE:0px;}
#yiv445543403 ..MsoNormal {
MARGIN:0px;}
#yiv445543403 #ygrp-text TT {
FONT-SIZE:120%;}
#yiv445543403 BLOCKQUOTE {
MARGIN:0px 0px 0px 4px;}
#yiv445543403 ..replbq {

}
#yiv445543403 DD.last P SPAN {
FONT-WEIGHT:bold;MARGIN-RIGHT:10px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#yiv445543403 DD.last P SPAN.yshortcuts {
MARGIN-RIGHT:0px;}
#yiv445543403 DIV.photo-title A {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.photo-title A:active {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.photo-title A:hover {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.photo-title A:visited {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.file-title A {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.file-title A:active {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.file-title A:hover {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.file-title A:visited {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 #ygrp-msg P {
CLEAR:both;PADDING-RIGHT:0px;PADDING-LEFT:0px;PADDING-BOTTOM:3px;OVERFLOW:hidden;PADDING-TOP:15px;}
#yiv445543403 #ygrp-msg P SPAN {
FONT-WEIGHT:bold;COLOR:#1e66ae;}
#yiv445543403 DIV#ygrp-mlmsg #ygrp-msg P A SPAN.yshortcuts {
FONT-WEIGHT:normal;FONT-SIZE:10px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#yiv445543403 #ygrp-msg P A {
FONT-SIZE:10px;FONT-FAMILY:Verdana;}
#yiv445543403 #ygrp-mlmsg A {
COLOR:#1e66ae;}
#yiv445543403 DIV.attach-table DIV DIV A {
TEXT-DECORATION:none;}
#yiv445543403 DIV.attach-table {
WIDTH:400px;}




      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke