Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Dear Moderator & All,

Saya punya suatu masalah tentang hukum waris, dan ini menyangkut kerabat saya, 
mohon bantuannya, karena saya tidak begitu paham dengan hukum mawaris.
Dan yang meninggalkan warisan ini adalah Ibunya nurul yang baru saja meninggal 
dunia.

Garis besarnya seperti ini, kerabat saya sebut saja namanya Nurul yang berusia 
20 thn, dan sekrang ini dia adalah yatim piatu.

Nurul sejak umur 9 thn ayahnya sudah meninggal dunia, sejak itu pula ibunya 
nurul tidak menikah lagi, dan bulan lalu tepatnya january 2009 ibu nya telah 
meninggal,
dan nurul mempunyai kerabat dari Ibu nya yang masih hidup :
1. Nenek
2. Tujuh saudara dari ibunya nurul (bibi dan paman).

dan dari bapaknya yang masih hidup :
1. Saudara dari bapaknya nurul (bibinya)

Harta warisannya meliputi :
1. Uang Tunai
2. Bangunan, Perabotan dan Kendaraan

Seluruh Harta warisan diatas adalah hasil dari kedua orang tuanya nurul. 

Pertanyaannya :
1. Siapa saja yang berhak menerima warisan tersebut (meliputi semua kerabat 
nya), dengan kasus diatas ?
2. Bagaimana sistem pembagian warisan (persentase) menurut Al-Qur'an dan Hadist 
dengan kasus diatas ?


Mohon bantuannya, Terima kasih

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Hendra Wijaya

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke