Assalamualaiku Wr. Wb. Saya mau bertanya, bagaimana pandangan Islam mengenai situs social networking yang membayar para membernya berdasarkan aktivitas mereka dalam situs tersebut..., misalnya saja www.yuwie.com (Situs ini pada dasarnya sama dengan situs social networking lainnya, seperti friendster, multiply, ataupun facebook, namun yang membedakan situs ini dengan situs lainnya yaitu situs ini membayar member2nya berdasarkan aktivitas ereka dalam situs tersebut....)
Terimakasih sebelumnya, Wassalam

