Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ 
يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا 
مِنْهُنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ بِئْسَ 
الاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الإيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ 
الظَّالِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang 
lain. Boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang 
mengolok-olok. Jangan pula para wanita mengolok-olok wanita-wanita lain. Boleh 
jadi wanita-wanita yang diolok-olok lebih baik daripada para wanita yang 
mengolok-olok. Janganlah kalian mencela diri kalian sendiri. Jangan pula kalian 
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah 
(panggilan) yang buruk sesudah iman. Siapa saja yang yang tidak bertobat, 
mereka itulah orang-orang yang zalim (QS al-Hujurat[49]: 11).

Sabab Nuzûl
Ahmad menuturkan riwayat dari Abu Jabirah bin adh-Dhahak yang berkata: Nabi 
saw. datang kepada kami. Ketika itu tidak ada seorang laki-laki pun di antara 
kami kecuali memiliki satu atau dua laqab (julukan). Ketika beliau memanggil 
dengan salah satu laqab-nya, kami berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia 
tidak suka dengan (panggilan) itu.” Lalu turunlah ayat ini. 
Riwayat senada juga disampaikan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi.

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû lâ yaskhar qawm min qawm (Hai 
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain). 
Seruan ayat ini ditujukan kepada kaum Mukmin secara keseluruhan. Akan tetapi, 
yang pertama kali diseru adalah kalangan laki-laki. Kata qawm pada frasa ini 
menunjuk kepada laki-laki. Menurut az-Zamakhsyari, al-Razi, al-Alusi dan 
an-Nasafi, hal itu karena laki-laki merupakan qawwâm atas urusan para wanita 
sebagaimana ditetapkan dalam QS an-Nisa’ [4]: 34.1Penunjukan itu makin 
dikuatkan dalam frasa sesudahnya yang memberikan perintah yang sama kepada 
wanita. Mereka diperintahkan agar menjauhi tindakan as-sukhriyyah (bentuk 
mashdar dari kata yaskhar). 
Menurut asy-Syaukani dan Ibnu ‘Athiyah, as-sukhriyyah bermakna al-istihzâ’ 
(menertawakan).2Makna itu dapat dijumpai dalam QS al-An’am [6]: 10 dan 
al-Anbiya’ [21]: 41. Dalam kedua ayat itu, kata as-sukhriyyah dan al-istihzâ 
digunakan saling menggantikan.
Adapun Ibnu Katsir memaknainya dengan al-ihtiqâr wa al-istihzâ’ (meremehkan dan 
mengolok-olok).3Menurut al-Qurthubi, as-sukhriyyah juga bermakna mengumumkan 
aib dan kekurangan orang lain untuk dijadikan bahan tertawaan; kadang 
diceritakan dengan ucapan, perbuatan, atau isyarat; bisa pula diumumkan atau 
ditertawakan dengan perkataan yang biasa digunakan untuk melecehkan.4
Ditegaskan oleh Abu Hayyan al-andalusi, kendati digunakan bentuk jamak (qawm 
dan nisâ’), kandungan ayat itu juga berlaku untuk tiap-tiap individu. 
Penggunaan bentuk jamak itu seolah-olah ada seseorang yang mengejek atau 
mengolok-olok pihak lain dalam suatu majelis, lalu orang-orang lain ikut 
tertawa dengan ucapannya; atau dia menyampaikan kepada banyak orang, lalu 
mereka turut tertawa.5Haramnya tindakan tercela itu dijelaskan dalam hadis. 
Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasululllah saw. pernah bersabda:
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia (HR Muslim). 
Menurut Ibnu Katsir, ghamth an-nâs dalam hadis ini berarti ihtiqâruhum wa 
istighâruhum (meremehkan dan menyepelakan mereka). Tindakan tersebut termasuk 
haram.6Ibnu Jarir ath-Thabari menegaskan, hukum itu mencakup semua tindakan 
yang termasuk dalam cakupan makna as-sukhriyyah. Karena itu, haram seorang 
Mukmin mengolok-olok Mukmin lainnya, baik disebabkan oleh kemiskinan, dosa yang 
dikerjakan maupun sebab lainnya.7
Kemudian Allah Swt. mengingatkan: ‘asyâ an yakûnû khayr[an] minhum (Boleh jadi 
mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok). 
Penilaian manusia terhadap manusia bisa jadi salah. Apalagi jika parameter 
penilaian itu didasarkan pada hawa nafsu, kekayaan materi, dan kedudukan 
duniawi. Karena itu, sangat mungkin seseorang yang dianggap rendah dan remeh 
oleh manusia adalah orang yang tinggi dan mulia di hadapan Allah Swt. Dialah 
Yang Mahatahu atas segala yang ditampakkan dan disembunyikan manusia. 
Setelah menyeru kalangan laki-laki, larangan serupa juga ditujukan kepada para 
wanita. Alasannya pun sama. Allah Swt. berfirman: Walâ nisâ’a[n] min nisâ’i[n] 
asyâ an yakûnna khayr[an] minhunna (Jangan pula para wanita mengolok-olok 
wanita-wanita lain. Boleh jadi wanita-wanita yang diolok-olok itu lebih baik 
daripada para wanita yang mengolok-olok). Walhasil, terhadap sesama Mukmin, 
mereka pun dilarang mengolok-olok, meremehkan, menertawakan, dan merendahkan. 
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Walâ talmizû anfusakum (Janganlah kalian 
mencela diri kalian sendiri). Wahbah az-Zuhaili memaknainya dengan ath-tha’n wa 
at-tanbîh ilâ al-ma’âyib (mencela dan mengingatkan aib); baik dengan ucapan 
maupun isyarat; baik dengan tangan, mata atau yang lain.8Orang yang gemar 
melakukan tindakan tersebut juga diancam oleh Allah Swt. (QS al-Humazah [104]: 
1).
Frasa anfusakum menunjukkan bahwa pihak yang dicela itu berasal dari satu 
jenis, yakni sesama kaum Muslim. Penyebutan juga mengisyaratkan bahwa kaum 
Muslim itu laksana satu jiwa (ka an-nafs al-wâhidah). Karena menjadi satu jiwa, 
tindakan mencela atau mengungkit aib saudara seakidah, sama halnya dengan 
mencela atau mengungkap aib diri mereka sendiri.9
Dijelaskan oleh al-Alusi mengenai perbedaan as-sukhriyyah dengan al-lamz. 
As-Sukhriyyah bermakna melecehkan seseorang secara mutlak dalam rangka untuk 
ditertawakan di hadapannya. Al-Lamz bermakna mengungkit aib orang lain, sama 
saja apakah untuk bahantertawaan atau tidak, di hadapannya atau tidak.10
Kemudian Allah Swt. berfirman:Walâ tanâbazû bi al-alqâb (Janganlah kalian 
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk). Al-Baghawi menyatakan, an-nabz 
dan al-laqab memiliki satu makna, yakni panggilan seseorang bukan dengan nama 
yang sebenarnya. Dengan kata lain, keduanya bermakna gelar atau julukan. Meski 
demikian, kata nabz khusus digunakan untuk gelar atau julukan yang buruk atau 
yang tidak disukai.11Ayat ini melarang kaum Muslim saling memanggil dengan 
julukan yang buruk atau yang tidak disukai oleh orang yang dipanggil. Bahkan 
Imam al-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya memanggil 
orang dengan panggilan yang tidak disukai, baik karena sifatnya, ayahnya, 
ibunya, atau yang lain.12
Menurut sebagian ulama, laqab yang dilarang itu adalah yang tidak disukai atau 
merupakan celaan. Namun, jika laqab itu sudah menjadi nama person, seperti 
al-A’masy (yang kabur penglihatannya) atau al-A’raj (yang pincang), serta tidak 
menyakiti orang yang dipanggil, maka itu dibolehkan. Jika laqab itu mengandung 
pujian, benar, dan jujur maka tidak masalah.13Rasulullah saw. juga menggelari 
Abu Bakar ra. dengan ash-shiddiq, Umar bin al-Khaththab dengan al-fâruq,Khalid 
bin al-Walid diberi gelar sayful-Llâh, Utsman bin Affan dengan dzû an-nûrayni 
(pemilik dua cahaya), dan sebagainya. 
Kemudian Allah Swt. berfirman:Bi’sa al-ism al-fusûq ba’da al-îmân 
(Seburuk-buruk panggilan ialah [panggilan] yang buruk sesudah iman). Frasa ini 
menegaskan bahwa panggilan yang paling buruk adalah menyebut saudaranya 
seakidah dengan sebutan fasik, padahal dia sudah bertobat; juga sebutan atau 
panggilan lain yang senada, seperti, “Hai Munafik”, “Hai Musyrik,” “Hai Kafir,” 
“Hai Yahudi”, “Hai Nasrani,” dan semacamnya. Padahal mereka sudah beriman. 
Frasa bi’sa al-ism (seburuk-buruknya panggilan) menunjukkan haramnya perbuatan 
tersebut.
Kesimpulan itu makin dikukuhkan dengan firman Allah Swt. selanjutnya: Waman lam 
yatub faulâika hum al-zhâlimûn (Siapa saja yang tidak bertobat, mereka itulah 
orang-orang yang zalim). Bertobat adalah berhenti dari melakukan maksiat. 
Ditegaskan dalam frasa ini, siapa pun yang tidak berhenti dari semua perbuatan 
tercela, mereka termasuk dalam orang-orang zalim. Penegasan ini menunjukkan 
haramnya tiga perbuatan yang dilarang dalam frasa sebelumnya. 
Itulah di antara adab bergaul dengan sesama Muslim yang wajib ditaati. Apabila 
ketentuan ini ditaati setiap Muslim, benih-benih percekcokan dan perseteruan 
kaum Muslim dapat dicegah sejak dini.

Adab Bergaul
Ukhuwah islamiyah merupakan prinsip yang wajib dipegang erat. Agar tidak 
berhenti dalam keinginan, harus ada upaya real untuk mewujudkannya. Syariah 
telah menetapkan adab bergaul yang dapat merekatkan ukhuwah di antara sesama 
Muslim. Ada yang berupa perbuatan yang diperintahkan, seperti menyebarkan salam 
dan saling memberi hadiah. Dalam hal ini, Abu Hurairah ra. Menuturkan bahwa 
Rasulullah saw. pernah bersabda:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا 
أَوَلاَأَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا 
السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidak beriman hingga 
kalian saling mencintai. Maukah kalian saya tunjukkan tentang sesuatu yang jika 
kalian kerjakan kalian akan saling mencintai:Sebarkan salam (HR Muslim, 
at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dengan redaksi menurut Muslim). 
Diperintahkan pula membantu kebutuhan saudaranya dan menghilangkan 
kesusahannya; menutupi aibnya; melindungi kehormatan, harta, dan darahnya; 
menjaga rahasia dan menunaikan semua amanahnya; menerima permintaan maaf 
saudaranya; menampakan wajah berseri-seri ketika bertemu dengan saudaranya; 
menasihatinya, dan lain-lain. Semua perintah itu apabila dikerjakan akan dapat 
menambah persaudaraan, kecintaan, dan kasih-sayang di antara sesama Muslim. 
Ada juga yang berupa perbuatan yang dilarang. Di antaranya adalah yang 
digariskan dalam ayat ini. Pertama: dilarang melakukan tindakan yang 
mengolok-olok saudaranya. Bagi pihak yang diejek, tindakan tersebut tentu tidak 
menyenangkan. Secara naluriah memang tidak ada seorang pun yang senang 
ditertawakan, diejek, diremehkan, atau dihinakan orang lain. Terlebih jika 
pelakunya tidak lebih baik dari dirinya. Jika tidak bisa menahan diri, dia pun 
akan marah dan membalas tindakan serupa. Akibatnya bisa ditebak, percekcokan 
dan pertengkaran pun akan terjadi di antara mereka.
Kedua: tidak dibolehkan mencela saudaranya sekalipun celaan itu faktual. 
Apalagi celaan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Bagi pihak yang dicela, 
tindakan itu dapat menimbulkan sakit hati. Celaan itu pun bisa berbuntut pada 
pertikaian di antara kaum Mukmin. 
Tindakan mengolok-olok dan mencela orang lain berpangkal pada anggapan bahwa 
dirinya sempurna, sementara pihak yang diolok-olok atau yang dicela lebih buruk 
dan lebih rendah. Padahal anggapan itu belum tentu benar. Bisa jadi orang yang 
diolok-olok dan dicela itu lebih baik dan lebih mulia di hadapan Allah Swt. 
Dalam pandangan Allah Swt. kemulian didasarkan kepada ketakwaan. Orang yang 
paling mulia adalah orang yang paling takwa (QS al-Hujurat [49]: 13. 
Ketiga: tidak boleh saling panggil dengan panggilan yang buruk. Laqab (julukan 
atau gelar) biasanya diambil dari sifat yang menonjol dan tetap pada seseorang. 
Memanggil seseorang dengan sifatnya yang buruk berarti melekatkan sifat itu 
secara permanen kepada seseorang. Padahal bisa jadi sifat buruk itu sudah 
ditinggalkan dan dikubur dalam-dalam. Tak menutup kemungkinan, dia akan 
membalas dengan panggilan senada. Itu pun bisa menjadi benih permusuhan di 
antara mereka.
Kaum Muslim justru diperintahkan memanggil saudaranya dengan panggilan yang dia 
senangi. Rasulullah saw. bersabda:
ثَلاَثٌ يَصِفِيْنَ لَكَ وَدَّ أََخِيْكَتُسْلِمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقَْيتَهُ، 
وَتُوْسِعُ لَهُ فِي الْمَجْلِسِ، وَتَدْعُوْهُ بَأَحَبِّ أَسْمَائِهِ إِلَيْهِ
Ada tiga perkara yang menggambarkan kecintaanmu kepada saudaramu: kamu 
mengucapkan salam kepadanya ketika bertemu dengannya; meluaskan tempat untuknya 
dalam majelis; memanggilnya dengan nama yang paling disukainya (HR al-Hakim 
dalam Al-Mustadrak).
Akhir kalam, jika Anda termasuk di antara yang mendambakan terwujudnya ukhuwah 
islamiyah, amalkan dan sebarkanlah adab bergaul ini. Wallâh a’lam bi 
ash-shawâb.[]
Catatan kaki:
1Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4 (Beirut: Daral-Kutub al-Ilmiyah, 1995), 
257; ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, vol. 28 (Beirut: Daral-Kutub al-Ilmiyyah, 
1990), 113; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26 (Beirut: Daral-Kutub al-Ilmiyyah, 
1994), 304; an-Nasafi,Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: 
Daral-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 584
2Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 64; Ibnu 
‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), 
149.
3Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 
1755.
4Penjelasan al-Qurthubi ini disitir oleh al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 303.
5Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub 
al-Ilmiyah, 1993), 112.
6Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol., 1755. Kesimpulan hukum itu 
disampaikan oleh al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, volo. 5 (Madinah al-Munawwarah: 
Nahr al-Khair, 1993), 129
7Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. (Beirut: Dar al-Kutub 
al-Ilmiyah).
8Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 25 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 247
9Al-Khazin,Lubâb al-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993), 
181; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 304.
10Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 304.
11An-Nasafi,Madârik at-Tanzîl, vol. 2, 585; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 
304.
12Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 304.
13Al-Khazin,Lubâb at-Ta’wîl, vol. 4, 181. Lihat juga Abu Hayyan al-Andalusi, 
Al-Bahr al-Muhîth, vol. 8 , 112. Lihat juga: al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li 
Ahkâmal-Qur’ân, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), 216.

hizbut tahrir indonesia



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke