Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ
يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا
مِنْهُنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ بِئْسَ
الاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الإيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang
lain. Boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang
mengolok-olok. Jangan pula para wanita mengolok-olok wanita-wanita lain. Boleh
jadi wanita-wanita yang diolok-olok lebih baik daripada para wanita yang
mengolok-olok. Janganlah kalian mencela diri kalian sendiri. Jangan pula kalian
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah
(panggilan) yang buruk sesudah iman. Siapa saja yang yang tidak bertobat,
mereka itulah orang-orang yang zalim (QS al-Hujurat[49]: 11).
Sabab Nuzûl
Ahmad menuturkan riwayat dari Abu Jabirah bin adh-Dhahak yang berkata: Nabi
saw. datang kepada kami. Ketika itu tidak ada seorang laki-laki pun di antara
kami kecuali memiliki satu atau dua laqab (julukan). Ketika beliau memanggil
dengan salah satu laqab-nya, kami berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia
tidak suka dengan (panggilan) itu.” Lalu turunlah ayat ini.
Riwayat senada juga disampaikan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi.
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû lâ yaskhar qawm min qawm (Hai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain).
Seruan ayat ini ditujukan kepada kaum Mukmin secara keseluruhan. Akan tetapi,
yang pertama kali diseru adalah kalangan laki-laki. Kata qawm pada frasa ini
menunjuk kepada laki-laki. Menurut az-Zamakhsyari, al-Razi, al-Alusi dan
an-Nasafi, hal itu karena laki-laki merupakan qawwâm atas urusan para wanita
sebagaimana ditetapkan dalam QS an-Nisa’ [4]: 34.1Penunjukan itu makin
dikuatkan dalam frasa sesudahnya yang memberikan perintah yang sama kepada
wanita. Mereka diperintahkan agar menjauhi tindakan as-sukhriyyah (bentuk
mashdar dari kata yaskhar).
Menurut asy-Syaukani dan Ibnu ‘Athiyah, as-sukhriyyah bermakna al-istihzâ’
(menertawakan).2Makna itu dapat dijumpai dalam QS al-An’am [6]: 10 dan
al-Anbiya’ [21]: 41. Dalam kedua ayat itu, kata as-sukhriyyah dan al-istihzâ
digunakan saling menggantikan.
Adapun Ibnu Katsir memaknainya dengan al-ihtiqâr wa al-istihzâ’ (meremehkan dan
mengolok-olok).3Menurut al-Qurthubi, as-sukhriyyah juga bermakna mengumumkan
aib dan kekurangan orang lain untuk dijadikan bahan tertawaan; kadang
diceritakan dengan ucapan, perbuatan, atau isyarat; bisa pula diumumkan atau
ditertawakan dengan perkataan yang biasa digunakan untuk melecehkan.4
Ditegaskan oleh Abu Hayyan al-andalusi, kendati digunakan bentuk jamak (qawm
dan nisâ’), kandungan ayat itu juga berlaku untuk tiap-tiap individu.
Penggunaan bentuk jamak itu seolah-olah ada seseorang yang mengejek atau
mengolok-olok pihak lain dalam suatu majelis, lalu orang-orang lain ikut
tertawa dengan ucapannya; atau dia menyampaikan kepada banyak orang, lalu
mereka turut tertawa.5Haramnya tindakan tercela itu dijelaskan dalam hadis.
Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasululllah saw. pernah bersabda:
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia (HR Muslim).
Menurut Ibnu Katsir, ghamth an-nâs dalam hadis ini berarti ihtiqâruhum wa
istighâruhum (meremehkan dan menyepelakan mereka). Tindakan tersebut termasuk
haram.6Ibnu Jarir ath-Thabari menegaskan, hukum itu mencakup semua tindakan
yang termasuk dalam cakupan makna as-sukhriyyah. Karena itu, haram seorang
Mukmin mengolok-olok Mukmin lainnya, baik disebabkan oleh kemiskinan, dosa yang
dikerjakan maupun sebab lainnya.7
Kemudian Allah Swt. mengingatkan: ‘asyâ an yakûnû khayr[an] minhum (Boleh jadi
mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok).
Penilaian manusia terhadap manusia bisa jadi salah. Apalagi jika parameter
penilaian itu didasarkan pada hawa nafsu, kekayaan materi, dan kedudukan
duniawi. Karena itu, sangat mungkin seseorang yang dianggap rendah dan remeh
oleh manusia adalah orang yang tinggi dan mulia di hadapan Allah Swt. Dialah
Yang Mahatahu atas segala yang ditampakkan dan disembunyikan manusia.
Setelah menyeru kalangan laki-laki, larangan serupa juga ditujukan kepada para
wanita. Alasannya pun sama. Allah Swt. berfirman: Walâ nisâ’a[n] min nisâ’i[n]
asyâ an yakûnna khayr[an] minhunna (Jangan pula para wanita mengolok-olok
wanita-wanita lain. Boleh jadi wanita-wanita yang diolok-olok itu lebih baik
daripada para wanita yang mengolok-olok). Walhasil, terhadap sesama Mukmin,
mereka pun dilarang mengolok-olok, meremehkan, menertawakan, dan merendahkan.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Walâ talmizû anfusakum (Janganlah kalian
mencela diri kalian sendiri). Wahbah az-Zuhaili memaknainya dengan ath-tha’n wa
at-tanbîh ilâ al-ma’âyib (mencela dan mengingatkan aib); baik dengan ucapan
maupun isyarat; baik dengan tangan, mata atau yang lain.8Orang yang gemar
melakukan tindakan tersebut juga diancam oleh Allah Swt. (QS al-Humazah [104]:
1).
Frasa anfusakum menunjukkan bahwa pihak yang dicela itu berasal dari satu
jenis, yakni sesama kaum Muslim. Penyebutan juga mengisyaratkan bahwa kaum
Muslim itu laksana satu jiwa (ka an-nafs al-wâhidah). Karena menjadi satu jiwa,
tindakan mencela atau mengungkit aib saudara seakidah, sama halnya dengan
mencela atau mengungkap aib diri mereka sendiri.9
Dijelaskan oleh al-Alusi mengenai perbedaan as-sukhriyyah dengan al-lamz.
As-Sukhriyyah bermakna melecehkan seseorang secara mutlak dalam rangka untuk
ditertawakan di hadapannya. Al-Lamz bermakna mengungkit aib orang lain, sama
saja apakah untuk bahantertawaan atau tidak, di hadapannya atau tidak.10
Kemudian Allah Swt. berfirman:Walâ tanâbazû bi al-alqâb (Janganlah kalian
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk). Al-Baghawi menyatakan, an-nabz
dan al-laqab memiliki satu makna, yakni panggilan seseorang bukan dengan nama
yang sebenarnya. Dengan kata lain, keduanya bermakna gelar atau julukan. Meski
demikian, kata nabz khusus digunakan untuk gelar atau julukan yang buruk atau
yang tidak disukai.11Ayat ini melarang kaum Muslim saling memanggil dengan
julukan yang buruk atau yang tidak disukai oleh orang yang dipanggil. Bahkan
Imam al-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya memanggil
orang dengan panggilan yang tidak disukai, baik karena sifatnya, ayahnya,
ibunya, atau yang lain.12
Menurut sebagian ulama, laqab yang dilarang itu adalah yang tidak disukai atau
merupakan celaan. Namun, jika laqab itu sudah menjadi nama person, seperti
al-A’masy (yang kabur penglihatannya) atau al-A’raj (yang pincang), serta tidak
menyakiti orang yang dipanggil, maka itu dibolehkan. Jika laqab itu mengandung
pujian, benar, dan jujur maka tidak masalah.13Rasulullah saw. juga menggelari
Abu Bakar ra. dengan ash-shiddiq, Umar bin al-Khaththab dengan al-fâruq,Khalid
bin al-Walid diberi gelar sayful-Llâh, Utsman bin Affan dengan dzû an-nûrayni
(pemilik dua cahaya), dan sebagainya.
Kemudian Allah Swt. berfirman:Bi’sa al-ism al-fusûq ba’da al-îmân
(Seburuk-buruk panggilan ialah [panggilan] yang buruk sesudah iman). Frasa ini
menegaskan bahwa panggilan yang paling buruk adalah menyebut saudaranya
seakidah dengan sebutan fasik, padahal dia sudah bertobat; juga sebutan atau
panggilan lain yang senada, seperti, “Hai Munafik”, “Hai Musyrik,” “Hai Kafir,”
“Hai Yahudi”, “Hai Nasrani,” dan semacamnya. Padahal mereka sudah beriman.
Frasa bi’sa al-ism (seburuk-buruknya panggilan) menunjukkan haramnya perbuatan
tersebut.
Kesimpulan itu makin dikukuhkan dengan firman Allah Swt. selanjutnya: Waman lam
yatub faulâika hum al-zhâlimûn (Siapa saja yang tidak bertobat, mereka itulah
orang-orang yang zalim). Bertobat adalah berhenti dari melakukan maksiat.
Ditegaskan dalam frasa ini, siapa pun yang tidak berhenti dari semua perbuatan
tercela, mereka termasuk dalam orang-orang zalim. Penegasan ini menunjukkan
haramnya tiga perbuatan yang dilarang dalam frasa sebelumnya.
Itulah di antara adab bergaul dengan sesama Muslim yang wajib ditaati. Apabila
ketentuan ini ditaati setiap Muslim, benih-benih percekcokan dan perseteruan
kaum Muslim dapat dicegah sejak dini.
Adab Bergaul
Ukhuwah islamiyah merupakan prinsip yang wajib dipegang erat. Agar tidak
berhenti dalam keinginan, harus ada upaya real untuk mewujudkannya. Syariah
telah menetapkan adab bergaul yang dapat merekatkan ukhuwah di antara sesama
Muslim. Ada yang berupa perbuatan yang diperintahkan, seperti menyebarkan salam
dan saling memberi hadiah. Dalam hal ini, Abu Hurairah ra. Menuturkan bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا
أَوَلاَأَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا
السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidak beriman hingga
kalian saling mencintai. Maukah kalian saya tunjukkan tentang sesuatu yang jika
kalian kerjakan kalian akan saling mencintai:Sebarkan salam (HR Muslim,
at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dengan redaksi menurut Muslim).
Diperintahkan pula membantu kebutuhan saudaranya dan menghilangkan
kesusahannya; menutupi aibnya; melindungi kehormatan, harta, dan darahnya;
menjaga rahasia dan menunaikan semua amanahnya; menerima permintaan maaf
saudaranya; menampakan wajah berseri-seri ketika bertemu dengan saudaranya;
menasihatinya, dan lain-lain. Semua perintah itu apabila dikerjakan akan dapat
menambah persaudaraan, kecintaan, dan kasih-sayang di antara sesama Muslim.
Ada juga yang berupa perbuatan yang dilarang. Di antaranya adalah yang
digariskan dalam ayat ini. Pertama: dilarang melakukan tindakan yang
mengolok-olok saudaranya. Bagi pihak yang diejek, tindakan tersebut tentu tidak
menyenangkan. Secara naluriah memang tidak ada seorang pun yang senang
ditertawakan, diejek, diremehkan, atau dihinakan orang lain. Terlebih jika
pelakunya tidak lebih baik dari dirinya. Jika tidak bisa menahan diri, dia pun
akan marah dan membalas tindakan serupa. Akibatnya bisa ditebak, percekcokan
dan pertengkaran pun akan terjadi di antara mereka.
Kedua: tidak dibolehkan mencela saudaranya sekalipun celaan itu faktual.
Apalagi celaan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Bagi pihak yang dicela,
tindakan itu dapat menimbulkan sakit hati. Celaan itu pun bisa berbuntut pada
pertikaian di antara kaum Mukmin.
Tindakan mengolok-olok dan mencela orang lain berpangkal pada anggapan bahwa
dirinya sempurna, sementara pihak yang diolok-olok atau yang dicela lebih buruk
dan lebih rendah. Padahal anggapan itu belum tentu benar. Bisa jadi orang yang
diolok-olok dan dicela itu lebih baik dan lebih mulia di hadapan Allah Swt.
Dalam pandangan Allah Swt. kemulian didasarkan kepada ketakwaan. Orang yang
paling mulia adalah orang yang paling takwa (QS al-Hujurat [49]: 13.
Ketiga: tidak boleh saling panggil dengan panggilan yang buruk. Laqab (julukan
atau gelar) biasanya diambil dari sifat yang menonjol dan tetap pada seseorang.
Memanggil seseorang dengan sifatnya yang buruk berarti melekatkan sifat itu
secara permanen kepada seseorang. Padahal bisa jadi sifat buruk itu sudah
ditinggalkan dan dikubur dalam-dalam. Tak menutup kemungkinan, dia akan
membalas dengan panggilan senada. Itu pun bisa menjadi benih permusuhan di
antara mereka.
Kaum Muslim justru diperintahkan memanggil saudaranya dengan panggilan yang dia
senangi. Rasulullah saw. bersabda:
ثَلاَثٌ يَصِفِيْنَ لَكَ وَدَّ أََخِيْكَتُسْلِمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقَْيتَهُ،
وَتُوْسِعُ لَهُ فِي الْمَجْلِسِ، وَتَدْعُوْهُ بَأَحَبِّ أَسْمَائِهِ إِلَيْهِ
Ada tiga perkara yang menggambarkan kecintaanmu kepada saudaramu: kamu
mengucapkan salam kepadanya ketika bertemu dengannya; meluaskan tempat untuknya
dalam majelis; memanggilnya dengan nama yang paling disukainya (HR al-Hakim
dalam Al-Mustadrak).
Akhir kalam, jika Anda termasuk di antara yang mendambakan terwujudnya ukhuwah
islamiyah, amalkan dan sebarkanlah adab bergaul ini. Wallâh a’lam bi
ash-shawâb.[]
Catatan kaki:
1Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4 (Beirut: Daral-Kutub al-Ilmiyah, 1995),
257; ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, vol. 28 (Beirut: Daral-Kutub al-Ilmiyyah,
1990), 113; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26 (Beirut: Daral-Kutub al-Ilmiyyah,
1994), 304; an-Nasafi,Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut:
Daral-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 584
2Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 64; Ibnu
‘Athiyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993),
149.
3Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000),
1755.
4Penjelasan al-Qurthubi ini disitir oleh al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 303.
5Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, 1993), 112.
6Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol., 1755. Kesimpulan hukum itu
disampaikan oleh al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, volo. 5 (Madinah al-Munawwarah:
Nahr al-Khair, 1993), 129
7Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah).
8Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 25 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 247
9Al-Khazin,Lubâb al-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993),
181; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 304.
10Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 304.
11An-Nasafi,Madârik at-Tanzîl, vol. 2, 585; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26,
304.
12Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 26, 304.
13Al-Khazin,Lubâb at-Ta’wîl, vol. 4, 181. Lihat juga Abu Hayyan al-Andalusi,
Al-Bahr al-Muhîth, vol. 8 , 112. Lihat juga: al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li
Ahkâmal-Qur’ân, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), 216.
hizbut tahrir indonesia
[Non-text portions of this message have been removed]