---------- Forwarded message ---------- From: "Hidayat, Taufik" <[email protected]> Date: Wed, 11 Mar 2009 12:31:41 +0800 Subject: CERDASNYA IMAM SYAFII To: [email protected]
> == 1 dari 1 == > Tanggal: Jum 6 Mar 2009 22:39 > Dari: Fatchur Berlianto > > > CERDASNYA IMAM SYAFII > > Dihikayatkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa > dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi'i dan berupaya untuk menjatuhkannya. > Hal ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi'i atas mereka di dalam > ilmu dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang > khusus di hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias > menghadiri majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas keilmuannya. > > Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam > asy-Syafi'i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang > rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa > dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid. > > Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi'i dan banyak memujinya. > > Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki > tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk > menguji Imam asy-Syafi'i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar > langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam > asy-Syafi'i dengan begitu cerdas dan amat fasih. > > Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut: > > PERTANYAAN- 1 > > Para Pendengki (Selanjutnya disebut: PP) : > Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor > kambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu > keperluan lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, > "Makanlah oleh kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.' Lalu > dijawab oleh keluarganya pula, "Ia juga haram bagi kami." (bagaimana > hal ini bisa terjadi.?-red.,) > > Imam asy-Syafi'i (Selanjutnya disebut: IS): > Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih > kambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian > keperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka > kambing itu pun jadi haram baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk > Islam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga haram bagi mereka. > > PERTANYAAN -2 > PP: > Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya > diganjar hukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak diapa-apakan. > (kenapa bisa demikian.?-red.,) > IS: > Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh > dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh). > > PERTANYAAN-3 > PP: > Ada lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis > bunuh, orang kedua dirajam (dilempar dengan batu hingga mati-red.,), > orang ketiga dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali-red.,), orang > keempat hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelima > dibebaskan (tidak dikenai apa-apa). (Kenapa bisa demikian.?-red.,) > IS: > Karena orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonis > murtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan > (sudah menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshan > (belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan orang > kelima adalah seorang yang gila. > > PERTANYAAN-4 > PP: > Seorang laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke > kanan isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri > batallah shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar 1000 dirham. > (kenapa bisa begitu.?-red.,) > IS: > Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia > nikahi isterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia > melihatnya (suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah > isterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat > ada najis sehingga batallah shalatnya, lalu ketika menengadah ke > langit, dia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia > punya hutang sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan > begitu nampak bulan sabit tersebut (karena dia harus membayar hutang tersebut pada awal bulan hijriah-red.,). > > PERTANYAAN-5 > PP: > Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang jama'ah di > masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan shalat di > samping kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan dan > melihat orang tersebut, maka ia wajib dieksekusi mati sedangkan empat > orang yang bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid tersebut > wajib dihancurkan, (bagaimana bisa > demikian.?-red.,) > IS: > Sesungguhnya lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri, > lalu dia bepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya tersebut) di > rumah saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya tersebut dan > mengklaim bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang dikawininya > (padahal ia adalah saudara perempuan si korban-red.,) lantas ke-empat > orang yang melakukan shalat bersamanya itu bersaksi atas hal itu > (bersaksi dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut dulunya adalah rumah > si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi isterinya-red.,) lalu > dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga wajib dihancurkan-red.,). > > PERTANYAAN- 6 > PP: > Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun > melarikan diri, lalu orang ini berkata, "Dia bebas (merdeka) jika aku > makan, hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga > bisa menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, > maka status budak tersebut adalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana > jalan keluar baginya dari ucapannya tersebut? > IS: > Ia hibahkan saja budak tersebut kepada sebagian anak-anaknya kemudian > dia makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut. > > PERTANYAAN- 7 > PP: > Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu > kedua wanita tersebut berkata, "Selamat datang wahai kedua anak kami, > kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami." (bagaimana > gambarannya?-red.,) > IS: > Sesungguhnya kedua anak laki-laki itu adalah dua anak dari > masing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah > dengan anak laki-laki temannya (kawin silang-red.,), maka jadilah > kedua anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami > mereka berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka. > > PERTANYAAN- 8 > PP: > Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia > hanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya > menjadi haram baginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,) > IS: > Sesungguhnya laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, lalu > ketika meminum separuhnya lagi ia mengalami 'mimisan' sehingga darah > menetes ke wadah itu sehingga membuat darah bercampur dengan air. > Maka, jadilah ia (sisanya tersebut) haram baginya. > > PERTANYAAN- 9 > PP: > Ada seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah > disegel kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut > untuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek, > menghancurkan segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah > satu dari hal tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan > sang isteri.?-red.,) > IS: > Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa > yang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air > hingga ia mencair sendiri. > > PERTANYAAN- 10 > PP: > Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di > jalan, lalu keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan > tatkala keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki > itu menjawab, "Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan > saudaraku adalah paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri > ayahnya." Sedangkan si wanita menjawab, "Ibuku adalah nenek keduanya > dan saudara perempuanku adalah bibinya (dari pihak ibu)." (siapa > sebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang > tersebut.?-red.,) > IS: > Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki > itu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua. > > PERTANYAAN- 11 > PP: > Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah > seorang dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri > orang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi. > (bagaimana ini bisa > terjadi.?-red.,) > IS: > Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang > (majikan/tuan) yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang > bersamanya di atas loteng tersebut (yang selamat), maka tatkala ia > tewas, putrinya tersebut mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak > yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilah ia (putri majikannya tersebut) haram baginya. > > Sampai di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri > perdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadap > kecerdasan Imam asy-Syafi'i, spontanitasnya, kebagusan pemahamannya > dan keindahan ilmunya seraya berkata, "Maha suci Allah atas karunianya > kepada Bani 'Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan dengan baik dan > menafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan dengan begitu fasih." > > Maka berkatalah Imam asy-Syafi'i, "Semoga Allah memanjangkan umur > Amirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu > pertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah > sedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang > keusilan mereka terhadapku." > > "Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai > asy-Syafi'i,?" kata sang khalifah > > "Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan > warisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan > bagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan > warisan tersebut,?" tanya asy-Syafi'i. > > Maka, masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satu > sama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampu > menjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjiri > jidat mereka. Dan setelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalah > sang khalifah, "Ayo, katakan kepada mereka apa jawabannya.!" > > "Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; dua > anak perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas orang saudara > laki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuannya > itu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan > seperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan seperdelapan, yaitu 75 > dirham; dua belas saudara laki-lakinya mendapatkan 24 dirham > (masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya tersebut," > jawab Imam asy-Syafi'i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya > di hadapan khalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad terhadapnya. > > Dan jawaban Imam asy-Syafi'i tersebut membuat sang khalifah tersenyum > seraya berkata, "Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang sepertimu." > > Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam asy-Syafi'i sebanyak 2000 dirham. > Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan > istana dan para pengawal. > > (SUMBER: Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir > al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10) > > diambil dari situs *www.ikhwanuljannah.net; > http://alqiyamah.wordpress.com/2009/03/02/cerdasnya-imam-syafii/ > * > > > -- > Jika ilmu yang engkau miliki berbeda dengan hukum yang Allah tetapkan, > Gantilah hukum Allah agar sesuai dengan ilmu-mu sebagaimana yahudi > telah melakukannya, Atau engkau tambahlah agar hukum yang Allah > tetapkan agar lebih bervariasi sebagaimana nashrani melakukannya, > Namun jika engkau muslim kewajibanmu hanya sami'na wa atha'na tidak > perlu mengurangi apalagi menambah. > http://baiturrahmah.blogsome.com/ -- Sent from Gmail for mobile | mobile.google.com

