----- Original Message ----- 
From: Gunawan GTF

HUKUM PEMILU LEGISLATIF DAN PRESIDEN
Buletin Al-Islam  Edisi  448





Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan Pemilihan Umum 
(Pemilu) 2009. Pemilu kali ini, selain untuk memilih anggota legislatif, yakni 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah 
(DPD), juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Anggota Legislatif 
akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Pemilihan Presiden akan diselenggarakan 
pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengahan September 2009 untuk 
putaran kedua. 



Berdasarkan undang-undang dasar maupun undang-undang yang ada, anggota 
legislatif memiliki tiga fungsi pokok:  (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD 
dan UU; (2) melantik presiden/wakil presiden; (3) fungsi pengawasan, atau 
koreksi dan kontrol terhadap Pemerintah. Adapun Presiden secara umum bertugas 
melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan 
peraturan yang dibuat. 



Berdasarkan fakta ini, hukum tentang Pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi 
dua: Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. 





Pemilu Legislatif





Pemilu Legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan wakalah, yang hukum 
asalnya mubah (boleh) berdasarkan hadis Nabi saw.:





«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ 
الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ 
سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ 
عَشَرَ وَسَقًا» 



Jabir bin Abdillah ra. berkata, Aku hendak berangkat ke Khaibar, lalu aku 
menemui Nabi saw. Beliau bersabda, “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, 
ambillah olehmu darinya lima belas wasaq.” (HR Abu Dawud).





Dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw.  juga pernah meminta 12 orang wakil 
dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu, yang dipilih oleh mereka 
sendiri. 



Kedua hadis di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama 
rukun-rukunnya sesuai dengan syariah Islam. Rukun wakalah terdiri dari: dua 
pihak yang berakad (pihak yang mewakilkan/muwakkil) dan pihak yang 
mewakili/wakîl); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh 
wakil atas perintah muwakkil; dan redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl). 



Jika semua rukun tersebut terpenuhi maka yang menentukan apakah wakalah itu 
islami atau tidak adalah amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil. 



Terkait dengan anggota legislatif, hukum wakalah terhadap ketiga fungsi 
pokoknya tentu berbeda. Wakalah untuk membuat perundang-undangan sekular dan 
wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden yang akan menjalankan sistem 
sekular tentu berbeda hukumnya dengan wakalah untuk melakukan pengawasan, 
koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. 



Berkaitan dengan fungsi legislasi, setiap Muslim yang mengimani Allah SWT wajib 
menaati syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah; baik dalam 
kehidupan pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
Allah SWT telah menegaskan: 



﴿ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# žwÎ) ¬! ÇÍÉÈ 4﴾



Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah (QS Yusuf [12]: 40).





Allah SWT juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah taat pada syariah-Nya 
(Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 65; al-Ahzab [33]:36). Tidak boleh seorang Muslim 
mengharamkan apa yang telah Allah halalkan atau menghalalkan apa yang telah 
Allah haramkan. Tentang hal ini, Adi bin Hatim ra. berkata: Saya pernah 
mendatangi Nabi saw. ketika beliau sedang membaca surah Bara’ah: 





﴿ (#ÿrä‹sƒªB$# öNèdu‘$t6ômr& öNßguZ»t6÷dâ‘ur $\/$t/ö‘r& `ÏiB Âcrߊ «!$# 
yx‹Å¡yJø9$#ur šÆö/$# zNtƒö tB ﴾



Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain 
Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam (QS at-Taubah [9]: 
31).





Beliau bersabda, ”Mereka memang tidak menyembah para alim dan para rahib 
mereka. Namun, jika para alim dan para rahib mereka menghalalkan sesuatu, 
mereka pun menghalalkannya. Jika para alim dan para rahib mereka mengharamkan 
sesuatu, mereka pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).





Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah 
adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam, bahkan dapat 
dikategorikan sebagai perbuatan menyekutukan Allah SWT. 



Dengan demikian, wakalah dalam fungsi legislasi yang akan menghasilkan hukum 
atau peraturan perundangan sekular tidak boleh, karena hal tersebut merupakan 
aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam.



Wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden juga tidak boleh, karena wakalah 
ini akan menjadi sarana untuk melaksanakan keharaman, yakni pelaksanaan hukum 
atau peraturan perundangan sekular yang bertentangan dengan syariah Islam oleh 
presiden/wakil presiden yang dilantik tersebut. Larangan ini berdasarkan pada 
kaidah syariah yang menyatakan:





(اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ)



Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan pada perbuatan haram adalah juga 
haram.





Adapun wakalah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol 
terhadap Pemerintah adalah boleh selama tujuannya untuk amar makruf nahi 
mungkar. Wakalah semacam ini merupakan wakalah untuk melaksanakan perkara yang 
dibenarkan oleh syariah Islam. 



Namun demikian, harus ditegaskan bahwa pencalonan anggota legislatif dalam 
rangka melaksanakan fungsi pengawasan dibolehkan sepanjang memenuhi 
syarat-syarat syar’i, bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut 
adalah:



1.       Harus menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekular. 
Dalam proses pemilihannya tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, 
pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekular. 

2.       Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu, yaitu 
untuk menegakkan sistem (syariah) Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan 
negeri ini dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu 
menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan 
sistem Islam, menghentikan sistem sekular dan mengoreksi penguasa.

3.       Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang 
bersumber dari ajaran Islam.

4.       Harus konsisten melaksanakan poin-poin di atas.





Pemilu Presiden





            Pemilu Presiden berbeda dengan Pemilu Legislatif.  Presiden 
bukanlah wakil rakyat; kepadanya tidak bisa diberlakukan fakta wakalah. Dalam 
hal ini lebih tepat dikaitkan dengan fakta akad pengangkatan kepala negara 
(nashb al-ra’is) yang hukumnya terkait dengan dua hal: person (orang) dan 
sistem. 



Terkait dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus 
memenuhi syarat-syarat in’iqâd, yang akan menentukan sah-tidaknya seseorang 
menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah: (1) Muslim; (2) Balig; (3) 
Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil/tidak fasik; (7) Mampu (yakni 
mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara). Tidak 
terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, membuat pengangkatan 
seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah. 



Adapun tentang sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi 
kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi dari akidah 
seorang kepala negara yang Muslim. Dalam Islam, tugas utama kepala negara 
adalah menjalankan syariah Islam serta memimpin rakyat dan negaranya dengan 
sistem Islam. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan 
kebaikan, tetapi justru menghasilkan kerusakan dan bencana.  Siapa saja yang 
memimpin tidak dengan sistem Islam, oleh Allah SWT disebut sebagai fasik dan 
zalim, bahkan jika secara i’tiqadi menolak syariah Islam, dinyatakan sebagai 
kafir (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44, 45, 47). 





Wahai kaum Muslim:





Sikap yang semestinya harus ditunjukkan oleh setiap Muslim dalam menghadapi 
Pemilu ini adalah:



1.       Tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas; 
tidak mendukung usahanya, termasuk tidak mendukung kampanyenya dan mengucapkan 
selamat saat yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan.

2.       Melaksanakan syariah Islam secara utuh dan menyeluruh dengan 
konsisten; berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini 
menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan tharîqah 
dakwah Rasulullah saw. melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ’ al-fikri) dan 
perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangan itu diwujudkan dengan 
mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan 
konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan Khilafah; serta menjauhi individu, 
kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan 
sistem sekular. 

3.       Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan kritik dan koreksi 
terhadap para penguasa atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang 
bertentangan dengan syariah Islam; tidak terpengaruh oleh propaganda yang 
menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil 
dilakukan; tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan karena dengan 
pertolongan Allah, insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan, asal 
perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT 
pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha 
mewujudkan tegaknya kembali Khilafah guna melanjutkan kembali kehidupan Islam 
(isti’nâfu al-hayâh al- Islâmiyah), yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan 
syariah Islam dan risalah Islam diemban ke seluruh dunia dengan kepemimpinan 
seorang Khalifah. Khalifah inilah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri 
Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua 
agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan 
melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud 
di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah 
negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri 
kafir sebagaimana yang terjadi di Irak dan Afganistan. 

4.       Memilih kepala negara yang mampu menjamin negeri ini tetap mandiri dan 
merdeka dari cengkeraman penjajah; mampu mewujudkan kemerdekaan yang 
sesungguhnya, bukan malah membiarkan negeri ini dalam cengkeraman dan dominasi 
kekuatan asing di segala bidang; mampu meletakkan keamanan negeri ini semata di 
tangan umat Islam, bukan di tangan warga negara asing; dan tidak membiarkan 
pengaruh negara penjajah ke dalam institusi tentara dan polisi, apalagi 
mengijinkan negara asing membuat pangkalan militer di wilayah negeri ini. 
Sesungguhnya Allah SWT melarang Muslim tunduk pada kekuatan kafir (Lihat: QS 
an-nisa’ [4]: 141).





Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri ini 
terus dipimpin oleh penguasa zalim dengan sistem sekular dan mengabaikan 
syariah Islam yang membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah memilih pemimpin 
yang amanah dan menegakkan syariah Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan 
keadilan benar-benar akan terwujud. Begitu juga, semua berpulang kepada umat 
Islam, apakah akan membiarkan negeri-negeri Muslim tetap tercerai-berai seperti 
sekarang dan tenggelam dalam kehinaan; ataukah berusaha keras agar bisa menyatu 
sehingga ‘izzul Islâm wal muslimîn juga benar-benar terwujud. 



Wahai umat Islam! Inilah saatnya. Ambillah langkah yang benar. Salah mengambil 
langkah berarti turut melanggengkan kemaksiatan! []





Komentar Al-Islam:



Gerakan Golput Hanya Rugikan Umat (Republika, 24/3/2009).



Umat lebih rugi lagi jika Pemilu tidak ditujukan untuk menegakkan syariah Islam 
secara kâffah.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke