Pertanyaan:
pria non muslim sama-sama menikah dengan non muslim tapi di tengah
perjalanan si pria masuk islam sedang si istri tetap dengan agamanya,
bagaimana status pernikahan mereka.

apabila keduanya di tengah perjalanan masuk islam, apa yg harus dilakukan oleh 
kedua pasutri tersebut.

apabila terjadi pernikahan antara pria muslim dengan non muslim, mereka
menikah secara islam tapi kemudian pernikahan mereka di lakukan juga di
sebuah gereja. Bagaimana dengan status si pria, apa bisa di katakan dia
telah murtad walaupun dia mengaku masih memeluk islam?

Setelah melakukan pernikahan di dua tempat ternyata si istri di
pertengahan perkawinan masuk islam, apakah pernikahannya harus di
ulangi?

Jawab:
TIDAK SAH karena pada waktu akad nikah keduanya masih dalam keadaan kafir.

Mengadakan akad nikah sesuai syari'at islam.

murtad, jangankan menikah di dalam dengan kafir lagi, berteduh aja haram/MURTAD

ya, karena nikah yang pertama tidak sah TIDAK SEIMAN

--- Pada Sen, 6/4/09, Afiatik Rahmatika <[email protected]> menulis:

Dari: Afiatik Rahmatika <[email protected]>
Topik: Bls: Bls: [syiar-islam] munakahat
Kepada: "A Nizami" <[email protected]>, "Halimah India" 
<[email protected]>, "syiar-islam" <[email protected]>
Tanggal: Senin, 6 April, 2009, 11:22 AM











    
            Bagaimana hukumnya bila pria non muslim sama-sama menikah dengan 
non muslim tapi di tengah perjalanan si pria masuk islam sedang si istri tetap 
dengan agamanya, bagaimana status pernikahan mereka, apa secara otomatis gugur 
. Atau apabila keduanya di tengah perjalanan masuk islam, apa yg harus 
dilakukan oleh kedua pasutri tersebut?



Atau apabila terjadi pernikahan antara pria muslim dengan non muslim, mereka 
menikah secara islam tapi kemudian pernikahan mereka di lakukan juga di sebuah 
gereja. Bagaimana dengan status si pria, apa bisa di katakan dia telah murtad 
walaupun dia mengaku masih memeluk islam? Setelah melakukan pernikahan di dua 
tempat ternyata si istri di pertengahan perkawinan masuk islam, apakah 
pernikahannya harus di ulangi?

Maaf saya bertanya ini karena ada kasus seperti ini, mohon penjelasannya..



termakasih,

wassalam



____________ _________ _________ __

Dari: A Nizami <nizam...@yahoo. com>

Kepada: Halimah India <halimahindia@ yahoo.com>; syiar-islam <syiar-islam@ 
yahoogroups. com>

Terkirim: Selasa, 24 Maret, 2009 08:39:29

Topik: Bls: [syiar-islam] munakahat



http://akhwat. web.id/muslimah- salafiyah/ fatwa-ulama/ hukum-wanita- muslimah- 
menikah-dengan- pria-non- muslim/

Hukum Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim



posted in Fatwa Ulama,  Munakahat & Keluarga | 



Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahullâhu



Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:



Apa hukumnya menikahkan anak perempuan dari kaum muslimin dengan pria non 
muslim?

Jawaban:



Hukum syariat terhadap pernikahan seperti itu adalah batil berdasarkan 
nash-nash Al-Qur’ân, As-Sunnah dan ijmâ’ (kesepakatan) kaum muslimin. Allah 
‘Azza wa Jalla berfirman:



وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ۚ

وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ

وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا ۚ وَلَعَبْدٌ

مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولاَئِكَ

يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْ إِلَى الْجَنَّةِ

وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ

لََعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,

sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih

baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah

kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita

mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih

baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke

neraka, Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.

Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah- Nya) kepada

manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada 
halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)



Yang demikian karena dikhawatirkan para wanita muslimah nantinya akan 
disimpangkan oleh orang-orang kafir tersebut dari aqidahnya atau akan dirusak 
oleh mereka dan bukannya para wanita muslimah itu yang sanggup memperbaiki 
suami mereka yang kafir, karena Allah berfirman:



أُولاَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ

“Mereka mengajak ke neraka.” (Al-Baqarah: 221)



Yaitu orang-orang kafir itu dari langkah-langkah

mereka akan mengajak kepada apa yang menjadi sebab masuknya ke neraka,

baik melalui ucapan, perbuatan, maupun keyakinan. Hubungan

pernikahan termasuk cara yang paling kuat untuk mempengaruhi jiwa masuk

dalam ajakan sesat ini. Sedangkan orang kâfir itu tidak pernah ridha

dari kaum muslimah sampai dia mau mengikuti agama orang kafir tersebut. Allah 
berfirman:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

“Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu 
mengikuti agama mereka.” (Al-Baqarah: 120)



Maka lelaki non muslim tidak sekufu dengan muslimah sama sekali, karena hak-hak 
hidup berumah tangga menuntut seorang istri sekian dari hak untuk suaminya. 
Allah berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ  عَلَى 
بَعْضٍ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum

wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka

(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (An-Nisaa’: 34)

Maka hal ini tidak akan menjadi baik jika suami adalah seorang yang kafir 
sementara istri adalah muslimah. Allah berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk 
memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 141)

Demikian pula kedudukan suami adalah lebih tinggi di

atas istri baik secara lahir maupun batin dan ini termasuk hal yang

bertentangan dengan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam:



اَلإسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”

Yang wajib adalah agar dilakukan pada masalah ini satu perlakuan yang benar dan 
menerapkan (hukuman) pada apa yang semestinya atas wanita-wanita yang telah 
tergoda oleh nafsunya untuk melakukan tindakan tersebut (menikah

dengan pria kâfir) suatu hal yang menjadi tuntutan dari kaidah-kaidah

syariat yang suci ini. Barangsiapa melakukan (perbuatan tersebut) dalam

keadaan menganggapnya halal, maka wanita itu murtad dan walinya jika bertindak 
sama maka sama pula hukumnya.



Jika wanita itu

melakukannya namun ia tidak menganggap halal pernikahan tersebut,

berarti ia telah melakukan dosa besar dan kejahatan besar. Akan tetapi

ia tidak dihukumi murtad dan wajib ditegakkan hukum had kepadanya dengan 
hukuman rajam bila ia pernah menikah. Jika ia masih perawan maka ia terkena 
hukuman dera (cambuk) dan diasingkan selama setahun. Ini semua jika keadaan 
wanita itu mengetahui (memiliki ilmu tentang hukumnya). Sedangkan jika ia tidak 
mengetahui, maka gugurlah hukuman kepadanya, karena hukum had menjadi gugur 
disebabkan adanya syubhat (kekaburan karena tidak berilmu).



Sebagaimana wajibnya untuk terjadi perceraian di

antara mereka berdua, wajib pula untuk menerapkan pada hak suami apa

yang menjadi tuntutan dari kaidah-kaidah syari’at Islam yang indah ini.

Maka penguasa melihat dari sisi maslahat syar’inya dan berijtihad pada macam 
perceraian apa yang diberlakukan atas mereka. Sampai-sampai seandainya saja 
maslahat menuntut untuk dilakukan hukuman terhadap mereka dengan hukuman mati, 
maka bisa dilakukan terhadap mereka dan yang seperti ini dibolehkan secara 
syari’at. (Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, jilid 10, hal. 
136-138)



(Dinukil dari Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah bab Nikah wa Thalaq

(Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami

Istri dan Perceraian), perangkum: Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, judul:

Pernikahan antara Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim,

hal. 199-202, penerjemah Abu ‘Abdirrahman Muhammad bin Munir,

muraja’ah: Al-Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul Mu’thi, Lc., penerbit: Qaulan

Karima Purwokerto, cet. ke-1 Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, untuk

http://akhwat. web.id)



This entry was posted

on Wednesday, March 11th, 2009 at 6:01 am        and is filed under Fatwa 
Ulama,  Munakahat & Keluarga.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.



Responses are currently closed, but you can trackback from your own site..



Comments are closed.



« go back

up to content »



Kategori                Akhlak & Adab

Aqidah & Manhaj

Biografi & Sirah

Fatwa Ulama

Fiqh Ibadah

Info & Pengumuman

Kesehatan Muslimah

Lain-lain

Membantah Feminis

Munakahat & Keluarga

Muslimah

Permata Hati

Tafsir Qur'an & Syarah Hadits

Untaian Nasehat



Terbaru                 Keluarga dalam Pandangan Islam Doa Berlindung dari 
Kejelekan Amalan Bila Akidah dan Tauhid Dianggap Kulit Agama Pengajian Akbar 
Islam Ilmiah di Karang Anyar (29/03/2009) Ikhtilat antara Lawan Jenis Menebar 
Keangkuhan Menuai Kehinaan Saudah bintu Zam’ah: Pengisi Kesunyian Hati Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah bintu Khuwailid: Penopang Duka Khairul 
Anam Ummu Salamah Wanita Jelita dalam Hidup Rasul yang Mulia Hukum Mayoritas 
dalam Syariat Islam 

Komentar

ikhwah: subhanallah. ...shyifa: Assalammu'alaikum. .. salam kenal tuk 
akh....shyifa: assalammu'alaikum. ...

salam kenal tuk s...desi: bismillah

saya mau  tanya apakah hukum ...ummusakinah: bismillah

Assalaamu'alaykum salam kenal...: Assalamu'alaikum. ..

banyak ilmu yg dpt ...abduh: makalah2nya bermamfaat,juziitun na khoiro....ariek 
singgih: assalamualaykum

web nya bagus terus di...Ummu Cipta: Assalamu'alaykum Wr. Wb...



Ana mau ga....Salfar: Asslamu'alaikum Wr Wb



Afwan....apakah. ..             Info                    Untuk tampilan terbaik 
dari web ini, gunakanlah browser FIREFOX, jika belum punya silahkan download di 
sini.



--Mutiara Ilmu--قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا 
فُرُوْجَهُمْ



“Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah

mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan

mereka…”- Al-Qur'an, An-Nuur : 31Radio Syiar Sunnah



Kunjungi Radio!Dengar pakai WINAMPSTATUS RADIO : ON - Bitrate  24 
kbpsPendengar: 2 dari 50 (Peak: 11)Siaran: Hari 3 Sesi 5 Penelponan Kepada 
Syaikh Ahmad ibn Yahya An Najmi   Terjemahan        Arsip Bulan Ini

March 2009



M

T

W

T

F

S

S



« Feb

 

 



1



2345678



9101112131415



16171819202122



23242526272829



3031

 



Arsip Bulanan            Select Month    March 2009  (25)

February 2009  (27)

January 2009  (18)

December 2008  (16)

November 2008  (7)

October 2008  (9)

September 2008  (4)

August 2008  (10)

July 2008  (3)

June 2008  (7)

May 2008  (33)

April 2008  (33)

March 2008  (61)

February 2008  (66)

January 2008  (69)

December 2007  (41)

November 2007  (4)

October 2007  (1)

September 2007  (8)

August 2007  (9)

January 2007  (1)



© 2009 AKHWAT.WEB.ID :: Menggapai Kemuliaan Muslimah dengan Bimbingan Salaful 
Ummah. 



===



Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490



ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900



Informasi selengkapnya ada di:



http://www.media- islam.or. id



Ingin belajar Islam?



Kirim email ke: syiar-islam- subscribe@ yahoogroups. com



--- Pada Ming, 22/3/09, Halimah India <halimahindia@ yahoo.com> menulis:



Dari: Halimah India <halimahindia@ yahoo.com>

Topik: [syiar-islam] munakahat

Kepada: syiar-islam@ yahoogroups. com

Tanggal: Minggu, 22 Maret, 2009, 10:12 PM



bagaimana sih hukumnya nikahnya seorang wanita muslim dengan pria non muslim 
yang lamanya telah dikaruniai beberapa orang keturunan?bukankah anaknya akan 
bingung dengan keadaan keluarganya?



____________ _________ _________ _________ _________ _________ _



Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.



Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 



Cepat sebelum diambil orang lain!



http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/



[Non-text portions of this message have been removed]



Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, 
Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/



[Non-text portions of this message have been removed]



Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat 
chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger 
.yahoo.com/ pingbox/



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke