Jenazah Yang Boleh Dishalati

 
        1. Kebanyakan ulama sepakat bahwa semua orang yang telah mengucapkan 
kalimat syahadat (kalimat, "Laa ilaaha illallah") patut dishalatkan ketika 
meninggal dunia. 
        2. Malik memakruhkan orang baik untuk menyalatkan jenazah pelaku 
bid'ah. Malik juga berpendapat: imam tidak boleh menyalati orang yang dihukum 
eksekusi karena terjerah hukum hadd.
        3. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyalati yang mati bunuh 
diri. Sekelompok ulama berpendapat bahwa dia di shalati. Kelompok lain 
membolehkannya.
        4. Diantara ulama ada juga yang tidak membolehkan menyalati pelaku dosa 
besar, pelacur dan pelaku bid'ah. 
Selanjutnya...

dari : http://www.rumahislam.com/ 
 ====================================================================
RumahIslam- Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam
http://www.rumahislam.com/
tafsir, hadis, aqidah, dasar islam, akhlak, adab, syariah, fiqih, sejarah, 
istilah dan berbagai hal tentang islam



      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke