PENTINGNYA KEUTUHAN IDEOLOGI DALAM FORMALISASI SYARIAH ISLAMOleh : KH. M.
Shiddiq Al-Jawi Doktrin "Islam Substantif" : Penghambat Syariah
Salah satu hambatan besar penerapan syariah Islam adalah doktrin "Islam
substanstif". Doktrin yang sengaja dilontarkan kaum liberal-sekular sejak abad
ke-19 M ini mengatakan ajaran Islam dibedakan menjadi dua. Pertama, ajaran yang
dianggap tetap dan universal, yang sering disebut dengan substansi (intisari).
Fazlur Rahman menyebutnya "ideal moral". Kedua, ajaran yang dianggap temporal
dan lokal, yang karenanya bisa berubah-ubah sesuai konteks waktu dan tempat.
Bagian ajaran ini oleh Fazlur Rahman disebut ketentuan "legal spesifik".
(Fazlur Rahman, 1992:21). Contohnya, hukum potong tangan. Susbtansi hukum ini,
kata mereka, adalah agar menimbulkan efek jera. Potong tangan hanya dianggap
ketentuan temporal, yang konon kebetulan cocok dengan masyarakat nomaden di
masa Nabi SAW. Maka, hukum potong tangan bisa diganti hukuman penjara, karena
konon yang penting adalah substansinya, yakni menimbulkan efek jera kepada
pelakunya. (Mahmud dkk, 2005:184; Coulson,
1990:174; Watt, 1997:226).
Doktrin "Islam subtantif" ini sebenarnya bagian dari agenda "pembaruan"
(modernisme) yang melanda Dunia Islam pada abad ke-19, dengan tokoh-tokoh
awalnya seperti seperti Sayyid Ahmad Khan (w. 1898), Ameer Ali (w. 1928), dan
Qasim Amin (w. 1908). Namun trend modernisme di Dunia Islam ini pun sebenarnya
hanya kelanjutan dari trend modernisme sebelumnya yang terjadi di Barat. Baik
di kalangan Yahudi dengan tokohnya semisal Steinheim (w. 1866) dan Holdheim (w.
1860), maupun di kalangan Kristen (Katolik/Protestan) dengan tokohnya semisal
George Tyrell (w. 1909) dan August Spateah (w. 1901). (Said, 1995:99-126).
Apa gagasan dasar modernisme itu? Dalam Encyclopedia Americana (V/29)
disebutkan bahwa modernisme adalah pandangan (visi) bahwa ajaran agama ortodoks
harus ditafsirkan menggunakan pemahaman filsafat dan pemikiran kontemporer.
Dengan kata lain, modernisme merupakan suatu usaha untuk menundukkan ajaran
agama di bawah peradaban dan ideologi Barat (sekularisme). (Said, 1995:101).
Jadi, ideologi Barat adalah standar yang tetap dan tidak berubah-ubah.
Sementara ajaran agama (termasuk Islam) adalah variabel yang bisa berubah-ubah,
yang harus ditundukkan dan disesuaikan dengan ideologi Barat itu.
Dengan demikian, nampak jelas terdapat benang merah antara doktrin "Islam
substantif" dengan gagasan modernisme. Apa yang disebut substansi dalam doktrin
"Islam substantif", sebenarnya hanya ungkapan halus atau ambigu untuk ideologi
Barat, yang dijadikan standar baku untuk mengukur salah benarnya --atau relevan
tidaknya-- ajaran/hukum Islam. Sedangkan apayang disebut legal spesifik,
sebenarnya adalah hukum Islam yang mestinya wajib diterapkan, tapi kemudian
dijadikan objek permainan intelektual untuk dibongkar dan diubah-ubah agar
sesuai dengan ideologi Barat.
Tujuan doktrin "Islam substantif" di satu sisi adalah untuk mementahkan dan
melumpuhkan gagasan formalisasi Syariah (penerapan syariah oleh negara). Di
sisi lain, doktrin itu bertujuan untuk melestarikan sistem kehidupan sekular
yang dipaksakan oleh penguasa agen Barat di Dunia Islam saat ini.
Jadi, doktrin "Islam substantif" ini sungguh sangat jahat dan berbahaya, karena
menjadi hambatan besar penerapan Syariah Islam. Perjuangan suci untuk
melaksanakan formalisasi syariah itu, akan dimentahkan seenaknya dengan kalimat
yang selalu nyaris klise. Misalnya, dikatakan bahwa yang penting bukanlah legal
formal (penerapan syariah), melainkan substansi nilai-nilai Islam, seperti
keadilan, persamaan, kemanusiaan, kedamaian, dan seterusnya. (Mas'ud, 2006:xv).
Implikasi doktrin "Islam substantif" tentu mudah ditebak. Kalau formalisasi
syariah sudah dimentahkan, maka ujung-ujungnya adalah penolakan perlunya negara
Khilafah yang berfungsi untuk melaksanakan formalisasi syariah secara utuh.
Perlunya Keutuhan Ideologi dalam Formalisasi Syariah
Seperti dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Al-Mahmud dalam kitabnya Ad-Da'wah ila
Al-Islam (1995:77), bahwa Barat telah melancarkan perang pemikiran (al-ghazw
al-fikri) yang bertujuan untuk menjauhkan umat Islam dari pemahaman Islam yang
sahih. Hasil dari serangan ini adalah umat Islam telah mentakwilkan Islam agar
sesuai dengan pemikiran Barat yang lahir dari ide sekularisme.
Apa yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni gagasan "Islam substantif",
merupakan contoh nyata dari bentuk perang pemikiran yang dimaksudkan Ustadz
Ahmad Al-Mahmud tersebut. Untuk menghadapi serangan ini, menurut Ustadz Ahmad
Al-Mahmud umat Islam perlu memahami ideologi Islam secara utuh, yaitu sebagai
kesatuan yang tak terpisahkan yang tersusun dari fikrah (ide) dan thariqah
(metode pelaksanaan ide). (Al-Mahmud, 1995:70-73).
Yang dimaksud dengan fikrah adalah Aqidah Islam, dan berbagai pemikiran dan
hukum yang lahir dari Aqidah Islam itu. Misalnya hukum-hukum yang mengatur
ibadah, muamalat, makanan, pakaian, dan akhlaq. Sedang thariqah, adalah
hukum-hukum Islam yang berfungsi untuk mewujudkan, memelihara, atau menyebarkan
thariqah itu. Contoh : Islam telah menerangkan bahwa zina hukumnya haram
(fikrah) (QS Al-Isra` : 32). Namun tak sekedar menetapkan fikrah, Islam juga
menetapkan thariqah agar zina benar-benar dapat dicegah, yaitu menetapkan
hukuman cambuk bagi para pezina (QS An-Nuur : 2), dan menentukan pelaksana
hukuman ini adalah Imam (Khalifah). Islam telah menetapkan sholat itu hukumnya
wajib (fikrah). Tak hanya menetapkan fikrah, Islam juga menetapkan hukuman oleh
negara bagi orang yang tidak melaksanakan sholat (thariqah). Islam juga telah
menetapkan mencuri itu hukumnya haram (fikrah), dan sekaligus menetapkan
thariqah untuk mewujudkan fikrah itu, yaitu hukuman
potong tangan yang akan dijalankan oleh negara (QS Al-Maidah : 38).
Ringkasnya, setiap ada suatu hukum yang ditetapkan Islam, Islam juga menetapkan
hukum lain sebagai metode pelaksanaannya (thariqah at-tanfidz) serta menetapkan
Imam (Khalifah) adalah pemilik wewenang dalam pelaksanaannya dalam sebagian
besar kasus. (Al-Mahmud, 1995:72-73).
Konstruksi ideologi Islam yang utuh sebagaifikrah dan thariqah ini, mutlak
diperlukan sebagai upaya untuk menghadang serangan perang pemikiran yang
dilancarkan Barat, seperti doktrin "Islam substantif". Doktrin palsu ini jelas
bertujuan untuk menghancurkan ideologi Islam, dengan cara mereduksi total
ajaran Islam hanya sebatas fikrah, seraya menghapuskan atau mengubah thariqah
dengan dalih tidak sesuai lagi dengan zaman modern. Artinya, doktrin ini
mengubah thariqah agar sesuai dengan sistem sekular yang sedang diterapkan.
Hukum potong tangan, misalnya, dianggap kejam dan biadab, sehingga boleh saja
diganti dengan penjara atau denda finansial. Jihad sebagai upaya penyebaran
Islam, dianggap tak relevan lagi, sehingga boleh saja diganti dengan upaya
dakwah lewat radio dan televisi. Negara Khilafah juga dianggap ketinggalan
zaman, dan bisa diganti dengan sistem republik. Karena yang penting katanya
adalah penerapan nilai-nilai Islam, dan seterusnya.
(Al-Mahmud, 1995:72-73).
Itu adalah contoh-contoh yang menunjukkan, ketika ideologi Islam hanya dipahami
sebatas fikrah saja, dengan menghapus atau mengubah thariqah-nya, maka
formalisasi syariah akan menjadi tidak mungkin atau minimal cacat. Jelaslah
bahwa formalisasi syariah harus berbekal pemahaman ideologi Islam yang utuh,
baik fikrah maupun thariqah-nya.
Selain itu, ide "Islam substantif" yang menghambat penerapan Syariah harus
dijelaskan pula kekeliruannya. Apa yang diajarkan doktrin ini bahwa hukum Islam
dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat, adalah jauh dari kebenaran, seperti
jauhnya bumi dan langit. Kaidah "laa yunkaru taghayyurul ahkam bi taghayyur
az-zaman wa al-makan" (tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan waktu
dan tempat), merupakan kaidah yang keliru, yang dirumuskan ketika umat Islam
mengalami kemerosotan pemikiran yang paling parah pada abad ke-19.
Dalam konteks inilah, Imam Ibnu Hazm menegaskan, "Jika terdapat nash Al-Qur`an
dan As-Sunnah yang telah tetap dalam urusan tertentu yang hukumnya tertentu
pula, maka yang benar adalah, nash itu tidak terpengaruh oleh pergantian tempat
maupun perubahan keadaan. Sesungguhnya apa yang telah tetap itu, akan tetap
selama-lamanya, untuk setiap waktu, setiap tempat, dan setiap keadaan, sampai
ada nash lain yang datang menggesernya, sebagai hukum pada waktu yang lain,
tempat yang lain, dan keadaan yang lain pula." (Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushul
Al-Ahkam, 5/771).Perlunya Negara Khilafah dalam Formalisasi Syariah
Formalisasi syariah artinya penerapan syariah oleh negara. Istilah teknisnya
dalam fiqih adalah tabanni al-ahkam, atau sann al-qawanin, atau taqnin
al-syariah (Arifin, 1996:49; Mufti & Al-Wakil, 1992:40).
Kesadaran umat Islam di berbagai negeri Dunia Islam untuk melakukan formalisasi
syariah sebenarnya cukup signifikan. (Amal & Panggabean, 2004). Namun, sering
kali upaya ini menghadapi hambatan atau tantangan, misalnya kekhawatiran kaum
liberal terhadap Syariah (Nashir, 2007: 598), atau ketidakjelasan model negara
seperti apa yang dapat diharapkan melakukan formalisasi syariah. (Al-Jufri dkk,
2004).
Padahal, sudah jelas, negara bangsa (nation state) saat ini tidak mungkin
diharapkan menjalankan formalisasi syariah. Sebab negara bangsa didirikan atas
dasar ideologi sekularisme, yang tidak mentolerir formalisasi hukum Islam,
kecuali secara parsial saja, seperti hukum perkawinan, perceraian, dan waris.
Untuk kasus Indonesia, formalisasi syariah seutuhnya adalah mustahil, karena
Indonesia menganut sistem hukum campuran (baca : sistem syirik), yang terdiri
dari sistem hukum Islam, hukum Barat, dan hukum adat. (Rofiq, 2001:174).
Satu-satunya model negara yang layak untuk formalisasi syariah hanyalah
Khilafah (Imamah) di bawah pimpinan Khalifah, bukan yang lain. Banyak ulama
yang telah menegaskan keniscayaan ini.
Mahmud Al-Khalidi, misalnya, setelah menjelaskan wajibnya beberapa hukum
seperti shalat, puasa, dan haji, menegaskan,"Karena itu, mengangkat seorang
Khalifah atas umat ini adalah kewajiban yang mengikat, untuk menerapkan
hukum-hukum syariah atas kaum muslimin dan mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia." (Mahmud Al-Khalidi,Qawa'id Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, hal.
249)
Dhiyauddin Ar-Rais dalam kitabnya Al-Islam wal Khilafah hal. 99
menegaskan,"Syariat Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah
salah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan ia
merupakan kewajiban terbesar (al-fardhu al-a'zham). Karena di atas
kekhilafahan-lah bertumpu pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya."
Jelaslah, formalisasi syariah yang seutuhnya perlu negara. Dan negara yang
dimaksud tentu bukanlah sembarang negara, apalagi negara sembarangan, seperti
model nation state saat ini yang merupakan hasil rekayasa penjajah yang kafir.
Yang dimaksud, tentu negara Khilafah saja, bukan yang lain. Wallahu a'lam [
]DAFTAR PUSTAKA
Al-Jufri, Salim Segaf dkk., 2004, Penerapan Syariat Islam di Indonesia Antara
Peluang dan Tantangan, (Jakarta : Global Media Publishing & Pusat Konsultasi
Syariah).
Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da'wah ila Al-Islam, (Beirut : Daul Ummah).
Arifin, Busthanul, 1996, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah,
Hambatan, dan Prosesnya, (Jakarta : Gema Insani Press).
Amal, Taufik Adnan & Panggabean, Samsu Rizal, 2004, Politik Syariat Islam dari
Indonesia hingga Nigeria, (Jakarta : Pustaka Alvabet).
Coulson, Noel J, 1990, "Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam", dalam Ahmad
Ibrahim dkk, Islam di Asia Tenggara, (Jakarta : LP3ES).
Fazlur Rahman, 1992, Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam, (Bandung :
Mizan).
Mahmud, Adnan dkk, 2005, Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia, (Yogyakarta
: Pustaka Pelajar).
Mas'ud, Abdurrahman, 2006, dalam Suyuthi Pulungan dkk, Negara Bangsa Versus
Negara Syariah, (Yogyakarta : Gama Media).
Nashir, Haedar, 2007, Gerakan Islam Syariat Reproduksi Salafiyah Ideologis di
Indonesia, (Jakarta : PSAP).
Rofiq, Ahmad, 2001, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta : Gama
Media).
Said, Busthami Muhammad, 1995, Gerakan Pembaruan Agama (Mafhum Tajdid Al-Din),
Penerjemah Ibnu Marjan & Ibadurrahman, (Bekasi : Wala Pess).
Watt, William Montgomery, 1997, Fundamentalisme Islam dan Modernitas (Islamic
Fundamentalism & Modernity), Penerjemah Taufik Adnan Amal, (Jakarta :
RajaGrafindo Persada).
http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=573&Itemid=47
[Non-text portions of this message have been removed]