Wa'alaikum salam wr wb,
Hendaknya suami dan istri tahu hak dan kewajiban masing2.

seorang suami harus berbakti pada ibunya dan berbuat baik pada keluarganya.

Seorang istri harus berbakti pada suami dan melayani keluarganya.

Semoga hadist2 di bawah dari Rasulullah bermanfaat bagi kita:

PerkawinanA:hover {color: #808080}


 
Perkawinan
 
 
1. Kawinlah dengan 
wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan 
membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud)

2. Wahai 
segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. 
Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, 
tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) 
benteng (penjagaan) baginya. (HR. Bukhari)

3. Barangsiapa kawin 
(beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separo agamanya, karena itu 
hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi. (HR. 
Al Hakim dan Ath-Thahawi)

4. Rasulullah Saw melarang laki-laki yang 
menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah melulu. (HR. 
Bukhari)

5. Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi 
agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan 
terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan 
Ahmad)

6. Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan 
sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah. (HR. 
Muslim)

7. Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: "Hai Ali, ada tiga 
perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila 
tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau 
janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya." (HR. Ahmad)

8. 
Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari keturunan (nasab). (HR. 
Bukhari)

Penjelasan:
Larangan hukum yang dikenakan terhadap 
nasab seperti hukum pernikahan, warisan, dan lain-lain berlaku juga terhadap 
anak atau saudara sesusu.

9. Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni 
karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena 
agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. 
Muslim)

10. Janganlah seseorang membeli (menawar) di atas penawaran 
saudaranya dan jangan meminang di atas peminangan saudaranya, kecuali jika 
saudaranya mengijinkannya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

11. Barangsiapa 
mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah 
baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang 
harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa 
mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya 
kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin 
meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan 
ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi 
isterinya baginya. (HR. Bukhari)

12. Seorang janda yang akan dinikahi 
harus diajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya 
(persetujuannya), dan tanda persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika 
ditanya). (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Penjelasan:
Diamnya seorang 
gadis adalah tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang 
janda.

13. Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap 
mulutnya dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian) yang 
sedikit. (HR. Ath-Thabrani)

14. Sebaik-baik wanita ialah yang paling 
ringan mas kawinnya. (HR. Ath-Thabrani)

15. Allah 'Azza wajalla berfirman 
(dalam hadits Qudsi): "Apabila Aku menginginkan untuk menggabungkan kebaikan 
dunia dan akhirat bagi seorang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan 
lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan Aku 
jodohkan dia dengan seorang isteri mukminah yang menyenangkannya bila ia 
memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya 
bila suaminya sedang tidak bersamanya. (HR. Ath-Thahawi)

16. Tiada sah 
pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar 
(mas kawin) sedikit maupun banyak. (HR. Ath-Thabrani)

17. Barangsiapa 
menjanjikan pemberian mas kawin kepada seorang wanita dan berniat untuk tidak 
menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah Ta'ala sebagai seorang pezina. 
Barangsiapa berhutang tetapi sudah berniat untuk tidak melunasi hutangnya maka 
dia akan menghadap Allah 'Azza wajalla sebagai seorang pencuri. (HR. 
Ath-Thabrani)

18. Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di 
hadapan suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat 
wanita 
itu. (HR. Bukhari)

19. Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya 
tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga 
yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun. (HR. Ibnu 
Majah)

20. Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia 
(isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)

21. Allah Swt 
kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur 
kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al 
Hakim)

22. Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan 
memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke luar 
(meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya 
orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani)

23. Tidak sah 
puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan 
seijin suaminya. (Mutafaq'alaih)

24. Tidak dibenarkan seorang wanita 
memberikan kepada orang lain dari harta suaminya kecuali dengan ijin suaminya. 
(HR. Ahmad)

25. Apabila seorang dari kamu hendak meminang seorang wanita 
dan dapat melihat bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah melakukannya. (HR. 
Ahmad)

Keterangan:
Islam menentukan 
batas yang boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak 
meminangnya hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal 
itu sudah dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi 
kesempatan melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan 
harapan mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam 
syarh Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat 
ini tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa 
sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah Saw. tanpa 
syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini 
untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki 
itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa 
sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan..

26. Tidak 
dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud 
kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena 
besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)

27. Bila 
seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa:
 

 
"Ya Allah, 
jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki 
bagiku (anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka 
anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. 
Bukhari)

28. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Apa hak 
isteri terhadap suaminya?" Nabi Saw menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu 
makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, 
tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam 
lingkungan 
rumahmu. (HR. Abu Dawud)

29. Apabila di antara kamu ada yang bersenggama 
dengan isterinya hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai 
hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai 
isterinya selesai hajatnya. (HR. Abu Ya'la)
 
Keterangan:
Hendaknya suami dan istri sama-sama 
merasakan kepuasan dan sama-sama mencapai ejakulasi.

30. Apabila seorang 
di antara kamu menggauli isterinya, janganlah menghinggapinya seperti burung 
yang bertengger sebentar lalu pergi. (HR. Aththusi)
 
Keterangan:
Sama seperti pada 
no.29 diatas.

31.

 
Janganlah kamu 
menggauli isteri sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan 
bercengkerama terlebih dahulu. [hadits ini tidak 
dituliskan siapa yang meriwayatkannya, karena itu saya sertakan teks 
arabnya]
 
Keterangan:
Yakni tidak 
langsung melakukan hubungan intim sebelum pemanasan dahulu, diantaranya 
bergurau, bercumbu dan membelai mesra istri.

32. Seburuk-buruk kedudukan 
seseorang di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya 
dan isterinya menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan 
rahasia isterinya kepada orang lain.. (HR. Muslim)

33. Sebaik-baik kamu 
adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik dari kamu 
terhadap keluargaku. Orang yang memuliakan kaum wanita adalah orang yang mulia, 
dan orang yang menghina kaum wanita adalah orang yang tidak tahu budi. (HR. Abu 
'Asaakir)

34. Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci isterinya yang 
beriman. Bila ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan 
perangainya yang lain. (HR. Muslim)

35. Isteri yang paling besar 
berkahnya ialah yang paling ringan tanggungannya. (HR. Ahmad dan Al 
Hakim)

36. Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila 
kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha 
meluruskannya maka kamu mematahkannya. (HR. Ath-Thahawi)

37. Hindun, 
ibunya Muawiyah, bertanya kepada Nabi Saw, "Ya Rasulullah, Abu Sufyan suamiku 
seorang yang pelit, apakah aku boleh mengambil uangnya sedikit secara 
sembunyi-sembunyi?" Nabi Saw menjawab, "Ambillah dengan cara yang makruf (baik) 
untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu." (HR. Bukhari)

38. 
Rasulullah Saw melarang azal terhadap isteri kecuali dengan persetujuannya. 
(HR. 
Ahmad)

Penjelasan:
Adapun budak yang diperistrikan dibolehkan 
azal bagi laki-laki kalau tidak menghendaki keturunan daripadanya.

39. 
Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas 
isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi 
perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau 
disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga 
dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

40. Rasulullah Saw melarang 
kawin mut'ah. (HR. Bukhari)

Penjelasan:
Kawin mut'ah ialah 
kawin untuk waktu tertentu atau disebut kawin kontrak..

41. Talak 
(perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah.. (HR. Abu Dawud 
dan Ahmad)

42. Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan 
(serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu 
perceraian, 
nikah dan rujuk. (HR. Abu Hanifah)

Penjelasan:
Jadi dilarang 
bergurau (main-main) dalam ketiga perkara diatas.

43. Apabila suami mengajak isterinya 
(bersenggama) lalu isterinya menolak melayaninya dan suami sepanjang malam 
jengkel maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. (Mutafaq'alaih)

44. 
Terkutuklah siapa-siapa yang menyetubuhi isterinya lewat duburnya. (HR. Ahmad, 
Abu Dawud dan Ibnu Majah)

45. Allah tidak akan melihat (memperhatikan) 
seorang lelaki yang menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang menyetubuhi 
isteri pada duburnya. (HR. Tirmidzi)

46. Saling berwasiatlah kalian 
tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu adalah tawanan di tanganmu. 
Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka, kecuali apabila mereka 
melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian dari tempat tidur 
mereka atau lakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila mereka mentaatimu 
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Kalian punya hak 
atas mereka dan mereka pun punya hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah 
mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak oleh orang yang tidak 
kalian sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi sandang-pangan kepada 
mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu Majah dan 
Tirmidzi)
 
Keterangan:
Di dalam buku 
"Ketentuan Nafkah Istri dan Anak" karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa 
ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah:
- Keperluan makan 
dan minum
- Keperluan 
pakaian
- Keperluan 
pengobatan dan pemeliharaan kesehatan
Selain itu, suami berkewajiban pula 
menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan 
kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam Al Qur'an, 
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut 
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) 
mereka." (Surat 65. ATH THALAAQ - Ayat 6)
 
Sumber: 1100 
Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema 
Insani 
Press


.:: HaditsWeb ::. 


===

Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

--- Pada Sel, 28/4/09, H. Subiyantoro <[email protected]> menulis:

Dari: H. Subiyantoro <[email protected]>
Topik: [syiar-islam] KASUS MANOHARA
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 28 April, 2009, 10:12 PM











    
            
            


      
      Assalamualaikum Wr Wb



Bissmillaahirrohmaa niirrohiim



Koq rasanya belum ada yang mengulas masalah yang seperti ramai

di bicarakan di televises yaitu tentang kasus Manohara.



Agar tidak ada kesalahan persepsi, alangkah baiknya ulama kita bisa mengulas

hal tersebut harus bagaimana yang benar dalam pandangan syariah, bukan tidak

mungkin hal ini bisa terjadi di negeri kecil kita yaitu keluarga kita

sendiri, sehingga kita tahu bagaimana harus mengurainya. 



Jazakallah



wassalamualaikum Wr Wb



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke