kalau menggunakan hukum Allah Yang Maha Pengatur, maka hukumannya adalah dijilid (dicambuk 100 X) di depan umum jika pelakunya masih gadis/bujang. jika sudah/pernah menikah maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. inilah hukuman yang haq bagi ahluz zina. kalau menggunakan hukum buatan manusia yang maha tidak pengatur, maka dibiarkan bebas dan mungkin juga ada yang dinikahkan secara resmi.
--- On Mon, 5/18/09, Gita Bahana Firdaus <[email protected]> wrote: From: Gita Bahana Firdaus <[email protected]> Subject: [syiar-islam] Hukuman hubungan di luar nikah? To: [email protected] Date: Monday, May 18, 2009, 10:32 AM Sy harap banyak yg menjawab pertanyaan saya. Jika dua insan berhubungan suami istri di luar nikah, bagaimana menghukumnya? ------------------------------------ === Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Silahkan klik: http://www.media-islam.or.id Ingin belajar Islam via milis? Kirim email ke [email protected] Dapatkan buku-buku Islami di DemiMasa Online Bookstore http://www.demimasa.co.idYahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]

