Assalamualaikum...wr.wb..
Mudah2an
bermanfaat
SIFAT
WUDHU NABI
Kategori
Fiqih Muslimah, Sholat, Thaharah by febri
Dalam
Surat Al-Maidah ayat 6, Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman
untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat. Wudhu adalah membasuh
bagian tertentu yang ditetapkan dari anggota badan dengan air dengan niat
membersihkan hadast sebagai persiapan menghadap Allah Ta’ala (mendirikan
shalat). Untuk mendapatkan shalat yang sah tentu saja terlebih dahulu kita
harus menyempurnakan wudhu kita. Lalu, sudahkah kita melakukannya??
Kesempurnaan
wudhu dikembalikan kepada syarat ibadah secara mutlak yakni ikhlas karena Allah
dan ittiba (mengikuti contoh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam),
sebagaimana sabda beliau dalam sebuah riwayat :Muslim meriwayatkan dari Utsman
Radiallahuanhu, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah
berwudhu seperti wudhuku ini, lalu beliau bersabda : ‘Barangsiapa
berwudhu seperti wudhuku ini, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan
diampuni, sementara shalat sunnahnya dan perjalanan menuju masjid menjadi
penyempurna bagi dihapuskannya dosa-dosanya” (HR. Muslim) [1]Mengenai
wudhu yang dilaksanakan Utsman radiallahuanhu yang juga merupakan tata cara
wudhu yang dilaksanakan Rasulullah dijelaskan dalam sebuah riwayat :Dari Humran
Maula (bekas budak) Utsman radiallahuanhu, bahwasanya Utsman pernah meminta air
wudhu, kemudian beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian
berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya,lalu membasuh
wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali,
lalu tangan kirinya sama seperti itu, kemudian menyapu kepalanya, lalu membasuh
kedua kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian yang kaki
kirinya sama seperti itu, lalu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wa Sallam berwudhu’ seperti wudhu’ku ini”
(Muttafaq A’laih) [2]
Fardu
Wudhu
Wudhu
memiliki beberapa fardhu dan rukun yang ditertibkan secara berurutan. Jika
ada salah satu diantara fardhu tersebut yang tertinggal, maka wudhunya tidak
syah menurut syariat. Fardhu wudhu tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Niat
Sebagaimana
sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya amal
perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari Muslim). Niat adalah
kemauan dan keinginan hati untuk berwudhu. Juga pada apa yang disebutkan pada
hadist, bahwa niat itu bermuara pada hati, sedangkan melafazhkannya bukanlah
merupakan sesuatu yang disyariatkan. [2]
2.
Membasuh Wajah
Kewajiban
membasuh wajah di dalam berwudhu itu hanya sekali. Yaitu dari bagian atas dahi
sampai bagian dagu yang bawah dan dari bagian satu telinga ke bagian bawah
telinga yang lain. Sebagaimana difrmankan oleh Allah Azza wa Jalla :“Wahai
orang-orang yangberiman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah
muka.” (QS. Al-Maidah : 6)Air wudhu itu harus mengalir pada wajah, karena
mengalir disini berarti mengalirkan. [2]
3.
Membasuh kedua tangan
Yaitu
sampai ke siku dan yang diwajibkan hanya satu kali saja, sebagaimana firman
Allah Ta’ala: “Kemudian tangan kalian sampai ke siku”
(QS.Al-Maidah : 6)
4.
Mengusap Kepala
Pengertian
mengusap adalah membasahi kepala dengan air. Hal ini seperti difirmankan oleh
Allah Ta’ala : “Dan usaplah kepala kalian” (QS. Al-Maidah :
6)Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhu diriwayatkan mengenai sifat wudhu
Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam, beliau mengatakan :“Beliau mengusap
kepalanya satu kali” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’I
dengan isnad shahih) [2] Bahkan Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa yang lebih
rajih (benar) mengenai usapan kepala adalah sebanyak satu kali saja.
Selanjutnya, ada tiga cara yang diperoleh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa
Sallam, yaitu :a. Mengusap seluruh kepala,
di dasarkan pada riwayat :Dari Abdullah bin Zaid bin Ashim Radiallahuanhu,
beliau berkata : “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam mengusap
kepalanya dengan kedua tangan, dari arah depan ke bela kang
dan dari arah bela kang ke depan
(Muttafaq ‘Alaih) –Shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim.Dalam
lafazh yang lain menurut riwayat keduanya (al-Bukhari dan Muslim), “Beliau
memulai dari bagian depan kepalanya hingga menjalankan kedua tangannya ke
tengkuknya kemudian mengembalikan ke tempat semula” [3]
Selain
itu juga disyariatkan untuk menyertakan telinga pada saat mengusap kepala :
Dari
Abdullah bin Amr Radiallahuanhu, beliau berkata : “Kemudian beliau
(Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam) mengusap kepalanya dan memasukkan
kedua jari telunjuk ke dalam telinganya serta mengusap bagian luar telinganya
dengan kedua ibu jarinya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’I
serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [3]
b.
Membasuh bagian atas surban.Hal ini di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan
dari
Amr bin Umayyah Radhiallahuanhu, dimana ia menceritakan : “Aku pernah
melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam mengusap bagian atas surban dan
kedua kakinya” (HR. Imam Bukhari, Ibnu Majah dan Imam Ahmad)Berdasarkan
pada hadist ini, maka wanita muslimah diperbolehkan membasuh muka dan mengusap
bagian atas kerudungnya dengan air.
c.
Mengusap bagian depan kepala dan surban.
Hal
ini di dasarkan pada hadist dari Mughirah bin Syu’bah, dimana ia
menceritakan : “Bahwa Nabi berwudhu’ kemudian mengusap bagian depan
kepala dan bagian atas surbannya serta kedua kaki” (HR.Muslim)
Jika
rambut seorang wanita muslimah dikepang, maka tidaklah cukup hanya dengan
menusap kepaangan rambutnya saja. Karena yang menjadi hokum pokok dalam hal ini
adalah mengusap kepala. Pada sisi lain diperbolehkan membasuh bagian depan
kepala, sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik Radiallahuanhu, dimana aia
menceritakan :“Aku pernah melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam
berwudhu’ sedang beliau memakai surban dari Qatar . Maka
beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian
depan, tanpa melepas surban itu. (HR. Abu Dawud)
5.
Membasuh kedua kaki
Yaitu
membasuh kakki hingga mencapai kedua mata kaki. Hal ini didasarkan pada firman
Allah Azza wa Jalla :“Basuhlah kedua kaki kalian sampai kedua mata
kaki” (Al-Maidah : 6)
Demikian
itulah yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam,
sebagaimana diriwayatkan oleh Umar Radhiallahuanhu :“Rasulullah pernah
tertinggal di bela kang kami dalam
suatu perjalanan. Pada saat itu kami mengetahui datangnya waktu ashar. Kemudian
kami berwudhu’ dan membasuh kedua kaki kami. Sembari melihat kea rah
kami, beliau berseru dengan suara keeras mengatakan :”dua atau tiga kali!”
Celaka bagi tumit-tumit (yang tidak kena air) dari siksaan api neraka”.
(Muttafaqun Alaih) Para sahabat Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wa Sallam telah bersepakat untuk membasuh kedua tumit hingga
mata kaki.
6.
Tertib dalam membasuh anggota-anggota tubuh diatas.Sebagaimana disebutkan dalam
surat al-maidah
ayat 6 :“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku.
Kemudian sapulah kepala kalian serta basuhlah kaki kalian sampai kedua mata
kaki” (Al-Maidah : 6)
7.
Berwudhu’ satu kali (sekaligus) dalam satu waktu.
Yaitu,
tidak terselang waktu terlalu lama antara satu fardu ke fardhu yang lain.
Selain itu, anggota tubuh yang terkena air wudhu harus kering dalam satu waktu.
Namun, diberikan keringanan pada selang waktu yang tidak tertalu lama, jika
habis atau terputusnya aliran air dan sulit untuk mendapatkan air kembali.
Referensi
:
[1]
Ringkasan Riyadush Shalihin (An-Nawawi) oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani,
Penerbit ibs
[2]
Fiqih Wanita, oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Penerbit Pustaka
Al-Kautsar[3] Terjemah Bulugul Maram, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani,
Penerbit Pustaka Imam Adz-Dzahabi.
[Non-text portions of this message have been removed]