Bismillaahirrohmaanirrohiim,
-----------------------------
 

Jamaah milis yang   terhormat,

Ada 2 pola jual beli yang hukumnya masih jadi pertanyaan bagi saya.

.         Lelang

Kalau tidak salah ada hadits yang menyebutkan terlarangnya membeli barang
yang sedang ditawar saudaranya.  Sering dihubungkan dengan tidak bolehnya
melamar seorang wanita yang sedang dalam lamaran muslim lain.  Haditsnya
sendiri saya kurang hapal karena bukan ahli hadits.  Lantas bagaimana dengan
lelang?

.         Penambahan harga pada pembayaran tempo.

Misal harga cash 100 ribu.  Karena tempo (bayar pasca gajian) jadi 101 ribu.
Alasannya kalau tidak ada markup memberatkan penjual karena modal yang tidak
berputar.

 

 

 

Silakan kunjungi

www.pojok-rehat.blogspot.com

matur nuwun....

 

From: Eko Prasetya [mailto:[email protected]] 
Sent: 02 June 2009 08:50
To: [email protected]
Subject: [ An-Nuur ] Jual Beli yang diharamkan

 

Bismillaahirrohmaanirrohiim,
-----------------------------
 

Oleh : Alihozi
 <http://alihozi77.blogspot.com> http://alihozi77.blogspot.com

Firman Allah,SWT
".Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah:275)

Sabda Rasulullah, SAW:
" Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (disurga) akan bersama dengan para
nabi, orang-orang yang jujur , syuhada dan orang-orang saleh.(HR.Tarmudzi)

Kali ini penulis inging sharing kepada rekan-rekan tentang jual beli yang
terlarang yang harus dijauhi oleh ummat Islam dalam perdagangannya sehingga
Allah,SWT akan memberikan rahmat dan keberkahan terhadapa pekerjaan tsb.
Berikut Jual beli yang terlarang tsb yang penulis ambil dari kitab-kitab
fikih :

1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan
diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid.
Dia meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual
beli yang dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat
harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian
anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan
harga yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan
harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang
untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba,
film-film atau musik porno dan lain sebagainya

4.Jual Beli `Inah
Maksud jual beli `inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan
kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si
penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah
dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah
harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi
barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan
orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan
cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat.
Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang
halal sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat
dunia akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh
dari keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua'alam
Al-Faqir

Alihozi
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik
<http://alihozi77.blogspot.com> http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi
ali hp:0813-882-364-05
Sumber bacaan:
1.Himpunan Hadits Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
2.Fiqh Islam karya H.Sulaiman Raasjid
3.An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah
Haddad
4.Fiqh Jual Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul aziz bin
Baaz, Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan.


  ----------


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com 
Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.49/2149 - Release Date: 06/01/09 
17:55:00

  ----------


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com 
Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.51/2151 - Release Date: 06/02/09 
17:53:00


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke