Assalâmu ‘alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdu lillâhi Rabb al-‘Âlamîn. Washshalâtu
wassalâmu ‘alâ sayyid al-awwalîn wal âkhirîn, Nabiyyinâ Muhammadin wa
‘alâ âlihi washahbihî ajma’în.

Ammâ ba’d.

Saya tertarik dengan istilah ini: politik gincu dan politik garam.
Politik gincu adalah politik yang melihat semuanya dari sisi permukaan
dan unsur simbolisasinya saja. Misalnya: istilah teo-demokrasi.
Istilah ini dianggap sebagai salah satu bentuk politik gincu karena
demokrasi yang berasal dari Barat itu hanya ditambahi “teo”, sedangkan
substansinya tetaplah demokrasi. Mungkin begitu. Atau kemungkinan yang
lain: kita tidak perlu menggunakan istilah-istilah baru untuk
mengemukakan ide-ide kita, cukup gunakan istilah “demokrasi” tetapi
dengan substansi isi yang berbeda, sehingga istilah “teo-demokrasi”
perlu dikritik karena hanya merupakan politik gincu. Politik gincu itu
jelek.

Sedangkan politik garam adalah politik yang baik. Politik garam adalah
politik yang lebih mementingkan substansi/isi/materi daripada simbol.
Politik garam tidak menganggap simbol tidak penting, tetapi sekedar
ingin mengatakan bahwa substansi jauh lebih penting.

Pada praktiknya, jujur saya tidak mahir memetakan mana yang termasuk
politik garam dan mana yang termasuk politik gincu. Kita ambil
satu-dua contoh.

Pertama, Ki Bagus Hadikusumo, sebagai salah seorang tokoh
Muhammadiyah, konon katanya pernah menorehkan gagasannya di dalam
Pancasila, yaitu sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pancasila
yang semula rumusannya adalah “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan
Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya”, telah diubah secara khianat oleh
Muhammad Hatta atas usulan sebagian salibis yang punya syahwat
disintegrasi. Tujuh kata setelah “Ketuhanan” dihapus. Tampillah –Allah
Yarham- Ki Bagus Hadikusumo, sebagai langkah kompromi, menambahkan
kata “Yang Maha Esa” yang beliau maksudkan sebagai Tauhîd.

Nah, pertanyaannya: langkah yang ditempuh oleh Ki Bagus Hadikusumo
–rahimahullâh- ini termasuk politik gincu atau politik garam?
Berdasarkan definisi sederhana dari apa yang disebut politik garam dan
politik gincu di atas, saya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh
Ki Bagus Hadikusumo –rahimahullâh- adalah politik gincu. Mengapa?
Karena beliau masih menonjolkan simbol dibandingkan isi. Jika beliau
-rahimahullâh- tidak lebih menonjolkan substansi ketimbang simbol,
seharusnya beliau tidak mengusulkan tambahan “Yang Maha Esa” melainkan
mencukupkan diri dengan kata “Ketuhanan” saja. Toh, dengan tambahan
“Yang Maha Esa” pun, di kemudian hari Buya Hamka dilarang menggunakan
surat al-Ikhlas dalam menjelaskan sila pertama itu. Jika kita mau
katakan tambahan “Yang Maha Esa” adalah politik garam, lalu di mana
rasa asinnya?

Saya berani menjamin kesimpulan saya di atas tidak salah. Kalau tidak,
saya justru curiga bahwa istilah politik gincu dan politik garam
secara konseptual memang bermasalah.

Wallâhu A’lam bi al-Shawâb.


-- 
+++
[5:50] apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin? (AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 50)
---
Wala' untuk Islam
Shofhi Amhar
http://sites.google.com/site/ibnushobirin


------------------------------------

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Silahkan klik:
http://www.media-islam.or.id

Ingin belajar Islam via milis? Kirim email ke 
[email protected]

Dapatkan buku-buku Islami di DemiMasa Online Bookstore 
http://www.demimasa.co.idYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke