Perkawinan adalah sesuatu yang sakral,
bahkan umat Islam menganggapnya sebagai ibadah. Perkawinan adalah sesuatu yang
amat penting bagi kehidupan kita termasuk kehidupan agama. Karena itu umat
Islam di Indonesia ingin agar perkawinan itu sah menurut hukum agama dan sah
menurut hukum negara.
 
Untuk tujuan itu, sejak akhir 1950-an
semua parpol Islam memperjuangkan lahirnya UU yang mengakomodasi syariat Islam
yang partikular dalam masalah perkawinan. Tetapi perjuangan itu tidak berhasil.
 
Pada tahun 1973 Fraksi Karya Pembangunan
(FKP) mengajukan RUU Perkawinan yang sama sekali mengabaikan syariat Islam.
Tentu parpol dan ormas Islam menolak RUU yang bertentangan dengan syariat Islam
itu. 
 
Berkat perjuangan para tokoh Islam untuk
meyakinkan Presiden Soeharto, akhirnya pasal-pasal yang bertentangan dengan
syariat Islam dihilangkan. Maka UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi
UU pertama yang mengandung ketentuan partikular syariat Islam.

Selanjutnya, lahirlah Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam (KHI). 
 
Didalam KHI ada tiga bidang hukum Islam
yakni hukum perkawinan (munaakahat), hukum kewarisan (mawaarits), dan hukum
perwakafan (waqf) yang menjadi pedoman bagi hakim agama dalam memutuskan
perkara dan juga menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengamalkan hukum Islam
pada tiga bidang tersebut. 

Sejak akhir 1990-an muncul berbagai kritik dari beberapa cendekiawan muslim
terhadap KHI yang dianggap mengandung banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan
perspektif jender, pluralisme, dan demokrasi. 
 
Beberapa tahun terakhir muncul gagasan
untuk meningkatkan status KHI dari Inpres menjadi UU. 
 
Dalam kaitan itu, Pokja Pengarusutamaan
Gender Departemen Agama RI membentuk tim kajian untuk menyusun Counter
Legal Drafting KHI. Tim kajian itu terdiri dari 10 cendekiawan yang
dipimpin oleh Prof Dr Siti Musdah Mulia dan dibantu oleh 15 cendekiawan sebagai
kontributor aktif termasuk dua pengasuh pondok yaitu KH Husen Muhammad (Ponpes
Arjawinangun) dan KH Afifudin Muhajir (Ponpes Asembagus Sukorejo).

Usulan dari Tim CLD-KHI itu ternyata banyak mengandung hal kontroversial yang
memancing protes dari berbagai pihak antara lain dari MUI yang mengirim surat
penolakan kepada Menteri Agama. 
 
Beberapa cendekiawati (seperti Prof Dr
Huzaemah T Yanggo, Prof Dr Nabilah Lubis, dan Prof Dr Zakiah Drajat) yang
tergabung dalam Majelis Internasional Ilmuwan Muslimah juga menyampaikan
keberatan terhadap 16 masalah kontroversial yang terkandung dalam CLD-KHI. 
 
Menteri Agama Maftuh Basuni membatalkan
usulan Tim CLD-KHI. Tetapi kemudian Komnas Perempuan meminta Menag mencabut
pembatalan itu. 

Tulisan ini tidak ingin bicara tentang perbedaan dalam hukum agama. Tulisan ini
ingin mencoba melihat bagaimana kaitan hukum agama dan hukum negara dalam
masalah perkawinan, mana batas wilayah hukum agama dan mana batas wilayah hukum
negara. Juga ingin mencoba mendudukkan prinsip HAM pada proporsi yang tepat
ketika berhadapan dengan hukum agama.

Pernikahan Lintas Agama.

Di antara usulan kontroversial yang diajukan oleh CLD-KHI ialah dijinkannya 
pernikahan lintas agama. 
 
Tentu saja muncul penolakan terhadap isu
tersebut antara lain oleh ketiga ilmuwati yang disebutkan di atas. Isu itu
telah lama menjadi bahan perdebatan dalam sejarah Islam. 
 
Pada prinsipnya pandangan para ulama terbagi
menjadi tiga bagian.
 
Pertama, melarang secara mutlak pernikahan
antara Muslim dan non-Muslim baik yang tergolong musyrik maupun ahlul
kitab. Larangan itu juga berlaku bagi perempuan maupun lelaki.

Kedua, membolehkan secara bersyarat. Sejumlah ulama membolehkan pernikahan
laki-laki muslim dengan perempuan non-Muslim dari kelompokahlul kitab. Tetapi
perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan lelaki non-Muslim walaupun
tergolong ahlul kitab. 
 
Pendapat ketiga, membolehkan
pernikahan antara Muslim dan non-Muslim yang berlaku untuk perempuan dan lelaki
Muslim. Sejauh pengamatan saya, di Indonesia mayoritas termasuk kedalam
kelompok kedua. 

Di dalam kenyataan sosial kita melihat masih banyak terjadi pernikahan antara
muslimah dengan lelaki non-Muslim. Mereka tidak bisa menikah di KUA dan kantor
catatan sipil juga tidak bersedia melayani mereka. Maka mereka (yang mampu)
melakukan pernikahan di luar negeri, baru setelah itu mendaftar di kantor
catatan sipil.

Musdah Mulia menyatakan bahwa larangan pernikahan lintas agama bagi perempuan
beragama Islam sebenarnya telah menempatkan perempuan dalam posisi marjinal.
Menurutnya, di tengah situasi tersebut, negara terbukti gagal memberikan solusi
atas praktik pernikahan lintas agama. Pernikahan lintas agama yang dilakukan di
luar negeri hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang mempunyai ekonomi kuat. 
 
Karena itu, Musdah Mulia dkk mengusulkan
diperbolehkannya pernikahan lintas agama di Indonesia dengan memasukkan
ketentuan itu kedalam KHI yang akan ditingkatkan menjadi UU.

Dalam menyikapi persoalan ini, kita harus bisa memilah-milah masalah. Mayoritas
ulama dan umat Islam saat ini menganggap bahwa pernikahan muslimah dengan
non-Muslim dilarang oleh ketentuan agama, tetapi sebagian memperbolehkannya.
Dengan sendirinya ada muslimah yang berpendapat bahwa mereka dapat menikah
dengan lelaki non-Muslim. Dan itu adalah hak asasi mereka sehingga tidak bisa
kita larang.

Tetapi dengan alasan menghormati HAM dan menolak diskriminasi kita tidak bisa
membuat UU yang mengizinkan pernikahan lintas agama itu. 
 
UU No 1/74 memuat ketentuan bahwa
pernikahan itu sah kalau sesuai dengan ketentuan agama. Karena itu mereka tidak
dapat menikah di depan KUA. 
 
Tindakan membuat UU yang mengijinkan
pernikahan lintas agama berarti intervensi oleh negara terhadap ketentuan agama
yang diyakini oleh mayoritas umat Islam yang menolak pernikahan semacam itu.

Dari sudut pandang HAM, negara harus menghormati hak asasi muslimah yang ingin
menikah dengan lelaki non-Muslim itu. Soal penilaian boleh tidaknya dari sudut
hukum agama menjadi hak pribadi yang bersangkutan, akibat yang timbul (masalah
keluarga, dosa, dll) adalah urusan pribadinya dan bukan urusan negara. 
 
Cara menghormatinya ialah dengan memberi
izin untuk mendaftar atau mencatat pernikahan itu di kantor catatan sipil. 
 
Saat ini pencatatan itu tidak diterima
oleh kantor catatan sipil karena dianggap bertentangan dengan UU No 1/1974. 
 
Perkawinan yang juga tidak dapat
didaftarkan ke kantor catatan sipil ialah perkawinan antara pengikut agama di
luar agama yang resmi diakui oleh pemerintah seperti agama Kong Hu Chu, agama
Sunda, penganut aliran kepercayaan, dan sebagainya.

Kini sedang dimatangkan draf RUU tentang Catatan Sipil yang mengizinkan
pendaftaran ke kantor catatan sipil seluruh perkawinan yang dilakukan di
Indonesi, baik perkawinan lintas agama maupun perkawinan pemeluk agama yang
secara resmi tidak diakui oleh negara. Diharapkan RUU tersebut akan segera
dibahas di DPR dengan melibatkan masyarakat. 
 
Diperkirakan debat tentang pasal yang
mengatur pencatatan perkawinan akan sangat seru karena akan terjadi pro-kontra
yang cukup tinggi. 
 
Para penganjur HAM akan mendukung RUU itu
tetapi pihak yang lebih mengutamakan hukum agama (Islam) mungkin akan
menolaknya. 

Poligami.

Usul lain yang diajukan oleh Tim CLD-KHI adalah pelarangan terhadap poligami. 
 
Menurut mereka, teks didalam Alquran
mengandung pesan bahwa prinsip pernikahan itu monogami, karena itu poligami
harus dilarang. Selain itu diperoleh begitu banyak fakta tentang dampak buruk
dari poligami. Karena itu mereka mengusulkan supaya poligami itu dilarang
melalui UU.

Secara pribadi saya bukan penganut poligami, tetapi saya tidak sependapat
dengan usul tentang pelarangan poligami itu. 
 
Memang betul agama Islam tidak menyuruh
poligami, tetapi juga tidak melarang poligami. 
 
Yang lebih utama itu tidak melakukan
poligami, tetapi tidak ada larangan terhadap poligami. 
 
Memang banyak terjadi dampak negatif dari
poligami, tetapi kita juga melihat adanya pasangan keluarga poligami dimana
para isteri bisa rukun dan memberikan izin kepada suami untuk melakukan
poligami walaupun jumlah keluarga seperti itu tidak banyak.

Poligami diizinkan dengan persyaratan yang sebenarnya berat dan sulit untuk
memenuhinya. Jadi dapat dikatakan bahwa poligami itu adalah suatu jalan keluar
dari keadaan darurat. Tetapi kita melihat fakta bahwa banyak lelaki melakukan
poligami padahal tidak dalam keadaan darurat. Jadi yang perlu dilakukan ialah
memberi persyaratan ketat terhadap lelaki yang akan melakukan poligami. Juga
perlu diberikan sanksi yang berat --sebaiknya sanksi badan-- terhadap lelaki
yang tidak memenuhi syarat dan sanksi itu diterapkan secara tegas dan
konsekwen. 

Kalau UU KHI mengandung ketentuan yang melarang poligami yang notabene tidak
dilarang oleh agama Islam, maka hal itu berarti kita membawa negara untuk
mengintervensi ketentuan agama Islam.
 
Intervensi seperti itu jutru merupakan
sesuatu yang ditolak oleh kawan-kawan yang menyusun CLD-KHI. 
 
Mungkin cara yang efektif untuk menangkal
poligami ialah menumbuhkan etika di dalam kalangan Islam yang menekankan bahwa
poligami itu bukan sesuatu yang utama menurut agama dan pada dasarnya agama
Islam mengandung pesan bahwa perkawinan menurut Islam itu cenderung ke arah
perkawinan monogami.
 
Perkawinan, Agama, dan Negara
Salahuddin Wahid
Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
http://www.icmi.or.id/ind/content/view/132/40/
 
***


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke