Konsultasi Zakat bersama Muhammad Zen
di eramuslim. http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-hasil-usaha.htm
Zakat Hasil Usaha
Rabu, 22/07/2009 08:05 WIB
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz ,saya mau tanya mengenai zakat hasil usaha. Dalam tahun ini saya dapat
keuntungan usaha 10 juta. Apakah benar zakatnya 2,5% x 10 juta ?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Abu Taufiq
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abu Taufiq yang
baik, semoga senantiasa diberikan keberkahan didalam meraih keuntungan dari
setiap usaha yang dilakukannya dengan berzakat.
Mengenai zakat hasil usaha dalam kajian kitab fiqih dikenal sebagai zakat
at-Tijarah (zakat perdagangan/ perniagaan). Menurut Dr. Yusuf Qhardawi dalam
kitabnya Fiqhu az-Zakat, seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya
memang harus mencapai satu tahun, dan nilainya sudah mencapai nisab seharga
dengan 85 gram emas. Jika sudah melebihi nisab maka ber orang itu wajib
mengeluarkan zakatnya 2.5% dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari hasil
perhitungan keuntungan saja.
Hal ini sesuai Firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)
Imam Tabari dalam kitabnya Tafsir at-Tabari (jilid V:555-556) mengatakan dalam
menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat ini adalah, “Zakatkanlah sebagian yang
baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau
pertukangan, yang berupa emas dan perak”.
Menurut ulama-ulama fiqih bahwa yang dimaksud dengan barang dagangan adalah
barang yang diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan. Rasulullah Saw
memerintahkan kita agar mengeluarkan zakat dari segala yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan. Sebagai mana beliau bersabda:” Bayarlah zakat kekayaan
kalian” (HR. Turmizi)
Zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti
hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa
kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan
perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak
termasuk yang dizakati. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas berarti
keuntungan yang didapat pak Abu Taufiq dihitung dengan ditambahkannya modal
perdagangan bukan hanya keuntungannya saja. Jika sudah ditotal modal dan
keuntungan dalam setahun ternyata lebih dari nisab harga @se-gram emas sekarang
Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000 maka dikali 2,5% (wajib zakat). Tetapi
kalau kurang dari nisab maka tidak wajib zakat.
Lebih jelas mari kita simak simulasi contoh Usaha dagang pak Abu Taufiq:
Stok barang seharga Rp. 30.000.000
Keuntungan Rp. 10.000.000
Hutang Rp. 5.000.000
Saldo Rp. 35.000.000
Al-hasil sebab saldo usaha bapak lebih dari 85 (gram) = 25.500.000, maka dikali
2,5% x 35.000.000,- = Rp. 875.000,- (zakat yang dikeluarkan). Tetapi jika
pendapatan bersih tahun ini bapak hanya Rp. 10.000.000. berarti belum cukup
untuk berzakat. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)
Konsultasi Zakat Sebelumnya
· Cara hitung Zakat
· Berapa Bulan Sekali Kita Wajib Membayar Zakat?
· Zakat Penghasilan dalam Islam
· Dasar Hukum Zakat Perusahaan
· Upah Amil Zakat
Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
[Non-text portions of this message have been removed]