Assallamu'alikum wr wb

 

Saudara ku seiman & seaqidah, saya mau menanyakan tentang pembayaran /
penyembelihan hewan aqiqah setelah lewat dari 7 hari  ( missal 2 athun
setelahnya )

Apakah masih bisa ? jika masih bisa bagaimana cara membayarkan impak /
sedekah seberat timbangan rambut sang anak tersebut setelah ditimbang
dan dijadikan dengan takaran emas ?

 

Atas penjelasannya diucapkan terima kasih

 

Wasalam

 

Yusi Candra

Jl Veteran . 66

Kel Pelita sari - Muara Enim

Sumatera selatan



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke