Assallamu'alikum wr wb
Saudara ku seiman & seaqidah, saya mau menanyakan tentang pembayaran / penyembelihan hewan aqiqah setelah lewat dari 7 hari ( missal 2 athun setelahnya ) Apakah masih bisa ? jika masih bisa bagaimana cara membayarkan impak / sedekah seberat timbangan rambut sang anak tersebut setelah ditimbang dan dijadikan dengan takaran emas ? Atas penjelasannya diucapkan terima kasih Wasalam Yusi Candra Jl Veteran . 66 Kel Pelita sari - Muara Enim Sumatera selatan [Non-text portions of this message have been removed]

