Assalamu'alaikum, Wr. Wb,

Bagaimana kabar Ustadz? Saya do'akan semoga dalam keadaan sehat wal 'afiat dan 
selalu dalam lindungan - Nya, Amiiin...
Begini Ustadz, saya mau tanya seputar hukum menjamak sholat, syarat2nya, 
ketentuannya, kapan dan dalam kondisi bagaimana saja kita boleh menjamak sholat.

Insya Allah saya mau menikah tahun 2009 ini, sudah menjadi tradisi di 
minangkabau (SUMBAR) ketika walimahan itu memakai pakaian adat (pakaian 
pengantin yang mempunyai sunting besar/susah dibuka pasang dengan capat), 
sementara biasanya buka pakaian adatnya setelah acara walimahan selesai 
(sekitar jam 5 sore). yang jadi persoalan bagi saya sekarang adalah ketika 
acara walimah nanti, kalau diikuti sesuai dengan adat istiadat berarti sholat 
zuhurnya dijamak, bagaimana hukum menjamak sholat disini Ustadz? Jujur Ustadz 
saya mau menjalankan kehidupan dunia ini sesuai dengan syari'at Islam yang 
benar sebagaimana yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Saya mohon jawaban Ustadz dan disertai dengan hadist Rasulullah SAW, agar saya 
juga bisa nantinya memberikan pengertian kepada keluarga besar saya dan juga 
kepada calon Istri saya serta keluarganya.
Saya ucapkan terima kasih atas bantuan ustadz, semoga dibalasi pahala oleh 
Allah SWT, Amiin.....
Saya juga mohon kepada teman2 yang lain yang bisa memberikan bantuannya atas 
pertanyaan saya ini, terimakasih.

Wassalamu'alaikum, Wr. Wb,


S. Budhy
Staff BSP Cab. Bukittinggi.
[email protected]
PT. BANK SYARI'AH BUKOPIN CAB. BUKITTINGGI
JL. P.KEMERDEKAAN NO.16  BUKITTINGGI-SUMBAR
PH    : 0752-627420
FAX  : 0752-627421



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke