sepengateahuan saya:

1. undian dalam islam tidak ada, alias mengadu nasib, yang diharamkan oleh 
syariat. perlombaan dalam islam ada 2 yaitu lomba pacuan kuda dan lomba memanah 
yang bertujuan untuk berperang adapun hadiah yang akan diterima ada aturannya.
2. seperti pernyatan no.1 yang namanya mengadu nasib adalah kakak beradik 
dengan judi.
3. hadiah, tidak untuk mengharapkan timbal balik hanya semata-mata lillah 
hita'ala, kalo suap sebaliknya. seperti contoh ada seorang ibu punya satu petak 
sawah, dan punya anak 5 orang nah si ibu itu enggan memberikan sawahnya itu 
kepada anaknya tetpai kepada orang lain yang dia kehendaki tanpa mengharapkan 
balasan dari orang tersebut, atau memberikan ke pada 5 anaknya tersebut tapi si 
ibu masih dalam keadaan hidup itu juga
 disebut hadiah dan bukan disebut waris.


semoga bermannfaat...


--- Pada Kam, 27/8/09, Yusi Candra <[email protected]> menulis:

Dari: Yusi Candra <[email protected]>
Judul: [syiar-islam] tanya tentang door prize
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 27 Agustus, 2009, 1:29 PM






 




    
                    



Assalamu'alikum wr.wb



Sahabat muslim yang dirahmati Allah, saya mau Tanya tentang hukum

memnagkan undian dalam door prize dalam kasus sebagai berikut :



1.      Memenangkan undian bank, lomba jalan santai, dan sejenisnya 

2.      Ikut kuis via telphone pada acara TV

3.      Batas antara hadiah & suap 



Atas penjelasannya diucapkan terima kasih



wasalam



YUSI CANDRA



Perencanaan Perawatan Mesin



PT. Bukit Asam (Persero).Tbk



Jl Parigi Dalam no.1



Tanjung Enim



South Sumatera 



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke