sepengateahuan saya: 1. undian dalam islam tidak ada, alias mengadu nasib, yang diharamkan oleh syariat. perlombaan dalam islam ada 2 yaitu lomba pacuan kuda dan lomba memanah yang bertujuan untuk berperang adapun hadiah yang akan diterima ada aturannya. 2. seperti pernyatan no.1 yang namanya mengadu nasib adalah kakak beradik dengan judi. 3. hadiah, tidak untuk mengharapkan timbal balik hanya semata-mata lillah hita'ala, kalo suap sebaliknya. seperti contoh ada seorang ibu punya satu petak sawah, dan punya anak 5 orang nah si ibu itu enggan memberikan sawahnya itu kepada anaknya tetpai kepada orang lain yang dia kehendaki tanpa mengharapkan balasan dari orang tersebut, atau memberikan ke pada 5 anaknya tersebut tapi si ibu masih dalam keadaan hidup itu juga disebut hadiah dan bukan disebut waris.
semoga bermannfaat... --- Pada Kam, 27/8/09, Yusi Candra <[email protected]> menulis: Dari: Yusi Candra <[email protected]> Judul: [syiar-islam] tanya tentang door prize Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 27 Agustus, 2009, 1:29 PM Assalamu'alikum wr.wb Sahabat muslim yang dirahmati Allah, saya mau Tanya tentang hukum memnagkan undian dalam door prize dalam kasus sebagai berikut : 1. Memenangkan undian bank, lomba jalan santai, dan sejenisnya 2. Ikut kuis via telphone pada acara TV 3. Batas antara hadiah & suap Atas penjelasannya diucapkan terima kasih wasalam YUSI CANDRA Perencanaan Perawatan Mesin PT. Bukit Asam (Persero).Tbk Jl Parigi Dalam no.1 Tanjung Enim South Sumatera [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

