Ada empat (dari beberapa) ciri pemerintahan Orde Baru: 1. Islam dicurigai, kotbah dan ceramah agama diawasi. Ada jargon Eka (ekstrem kanan = Islam) & Eki (ekstrem kiri = komunis). 2. Golkar dikuasai dan jadi alat kekuasaan oleh Soeharto. 3. Pers dibatasi jumlahnya dan dikontrol ketat pemberitaannya. Jika membandel/kritis, akan dibreidel. 4. Tidak ada oposisi. PDI-PPP-Golkar semua satu suara di parlemen (mendukung Soeharto). Apakah kita sekarang juga bukan pelan-pelan menjurus ke sana? Ciri-ciri ini mungkin tidak persis betul, tetapi ada kemiripan. Indikasinya: - Islam kembali dicurigai. - Golkar akan direbut kembali oleh keluarga Cendana (Tomi atau Tutut). - Pers akan dikontrol lagi melalui UU Rahasia Negara. - SBY berusaha merangkul semua partai (termasuk Golkar dan PDIP), sehingga praktis tidak ada oposisi di parlemen. Yang terjadi adalah SO-SBY (semua orang SBY). Selamat berjuang! Wasalam,
Satrio Arismunandar Executive Producer News Division, Trans TV, Lantai 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4034, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com http://satrioarismunandar.multiply.com Verba volant scripta manent... (yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...) --- On Fri, 8/28/09, Riza Sihbudi <[email protected]> wrote: From: Riza Sihbudi <[email protected]> Subject: Re: [aipi_politik] Kontoversi Dalam Kasus Penangkapan Pimpinan Arrahmah.com To: [email protected] Date: Friday, August 28, 2009, 4:15 PM Saya kira benar apa yg dikatakan Prof Indria Samego. Namun, menurut saya, yang lebih mengkhawatirkan adalah indikasi kembalinya pola-pola kekuasaan ala Orde Baru. Indikasinya: - Islam kembali dicurigai. - Golkar akan direbut kembali oleh keluarga Cendana. - Pers akan dikontrol lagi melalui UU Rahasia Negara. Spt disinggung Prof Ikrar bahwa gaya presiden kita skrg ini ternyata mengikuti gaya Soeharto. Artinya, apa yg diperjuangkan berdarah-darah pada era 1990an, sepertinya menjadi "mubazir". Wallahualam bissawab. From: Indria Samego <indriasamego@ yahoo.com> To: aipi_politik@ yahoogroups. com Sent: Friday, August 28, 2009 4:46:45 Subject: Re: [aipi_politik] Kontoversi Dalam Kasus Penangkapan Pimpinan Arrahmah.com Semoga Pimpinan Arrahmah.com masih bersama kita, mejadi bagian dari civil society yang mencerahkan dan membanggakan. Namun, kalau Polri, sebagai penegak hukum memiliki data yang agak berbeda dengan itu, harus dibuktikan secara transparan. Mari kita kembangkan budaya rule of law secara konsisten. Sebaliknya Polri juga tidak boleh melakukan berbagai rekayasa, dan apalagi memonopoli kebenaran. Kita semua berharap agar state formation Indonesia berlangsung secara menggembirakan dari masa ke masa. Negara maju dan rakyatnya sejahtera serta demokratis. Indria Samego --- On Thu, 27/8/09, Satrio Arismunandar <satrioarismunandar@ yahoo.com> wrote: From: Satrio Arismunandar <satrioarismunandar@ yahoo.com> Subject: [aipi_politik] Kontoversi Dalam Kasus Penangkapan Pimpinan Arrahmah.com To: ajis...@yahoogroups .com, "jurnalisme" <jurnali...@yahoogro ups.com>, aipi_politik@ yahoogroups. com, is...@yahoogroups. com, "HMI Kahmi Pro Network" <kahmi_pro_network@ yahoogroups. com>, "ppiindia" <ppiin...@yahoogroup s.com>, "nasional list" <nasional-list@ yahoogroups. com>, "Forum Kompas" <forum-pembaca- kom...@yahoogrou ps.com>, "sastra pembebasan" <sastra-pembebasan@ yahoogroups. com>, "pantau" <pantau-komunitas@ yahoogroups. com>, "Pers Indonesia" <PersIndonesia@ yahoogroups. com>, "technomedia" <technomedia@ yahoogroups. com>, "warta-lingk" <wartawanlingkungan@ yahoogroups. com>, "Syiar Islam" <syiar-islam@ yahoogroups. com> Date: Thursday, 27 August, 2009, 4:18 PM Kontoversi Dalam Kasus Penangkapan Pimpinan Arrahmah.com Perkembangan pengungkapan kasus terorisme semakin nglambyar (melebar-JAWA) kemana-mana. Salah satunya dengan penengkapan M Jibriel Abdulrahman, pimpinan Ar Rahmah Media dan pengelola situs Arrahmah.com. Atasnama kasus terorisme, Jibril (berdasarkan keterangan Arrahmah.com) diculik oleh orang tidak dikenal, setelah sehari sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Apa yang bisa dilihat dari peristiwa ini? Penting rasanya melihat kasus ini dari sudut pandang “apa itu Arrahmah.com”? Bagi yang belum pernah mengunjungi Arrahmah.com, secara sederhana situs ini bisa didefinisikan sebagai media online, seperti detik.com, vivanews.com dll. Sebagai sebuah situs internet, Arrahmah.com pun secara fair menjelaskan dengan detail mengenai “jenis kelamin” media itu. Dalam rubrik Tentang Kami, Arrahmah mendefinisikan diri sebagai “jaringan media Islam yang bertujuan memberikan informasi berimbang tentang Islam dan dunia Islam di tengah-tengah arus informasi modern dan globalisasi.” Agar lebih lengkap, bisa diklik link ini: http://www.arrahmah .com/index. php/info/ about/ Arrahmah.com juga secara terbuka menjelaskan susunan redaksi (klik http://www.arrahmah .com/index. php/info/ redaksi/) dan bagaimana cari mengontak mereka dengan menghubungi email (klik: http://www.arrahmah .com/index. php/contact/). Lantas, apakah Arrahmah.com bisa disebut sebagai pers Indonesia ? Jawabannya: IYA. Seperti yang diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers termuat, definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Karena itulah, penting sekiranya polisi menghormati Arrohmah.com seperti menghormati pers Indonesia lain. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Arrohmah.com terkait dengan terorisme atau jaringan Noordin M. Top? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja sepenuhnya menjadi domain polisi. Hanya saja, perlu digarisbawahi, polisi tidak bisa mengaitkan Arrohmah.com dengan jaringan terorisme hanya berdasarkan pada content atau isi situs Arrohmah.com. Dengan bahasa yang lebih sederhana, apapun yang dimuat Arrohman.com tidak lantas bisa “dihakimi” sebagai keterlibatan dengan kelompok tertentu. Seperti aturan main pers yang sudah disepakati, pers Indonesia tunduk pada dua regulasi; UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Nah, polisi sebagai penegak undang-undang, harusnye melihat, apakah Arrohmah.com melanggar UU Pers atau tidak. Bila memang dianggap melanggar, maka hendaknya polisi menyebutkan bukti-bukti mengenai hal itu. Ingat, polisi tidak bisa sendirian, harus disertai dengan lembaga negara yang ahli di bidang pers, yakni Dewan Pers. Apalagi bila situs yang berjejaring dengan media Islam dari seluruh dunia ini dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik. Posisi Dewan Pers tidak bisa lagi diabaikan. Sebagaimana tertulis dalam Kode Etik Jurnalistik. “Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.” Oleh: Iman D. Nugroho http://arrahmahcom. wordpress. com/2009/ 08/27/kontoversi -dalam-kasus- penangkapan- pimpinan- arrahmah- com/ Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail. com. start: 2008-06-20 end: 0000-00-00 New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! [Non-text portions of this message have been removed]

